Setiap 21 November, dunia memperingati Hari Perikanan Internasional, sebuah momen untuk menengok kembali bagaimana masyarakat pesisir bertahan di tengah berubahnya iklim, pasar, dan kebijakan. Namun, tahun ini, peringatan tersebut terasa lebih mendesak bagi Indonesia, terutama bagi ribuan nelayan rajungan, — dengan rata-rata mengoperasikan kapal 5 GT, di pantai utara Jawa.
Mata pencarian mereka yang dilakukan selama bertahun-tahun saat ini sedang dipertaruhkan. Pasalnya mereka dianggap sebagai biang kerok penyebab berkurangnya populasi mamalia laut.
Tudingan itu tidak main-main, tetapi datang dari Pemerintah Amerika Serikat yang membawa konsekuensi hukum berupa larangan tegas rajungan yang ditangkap dengan jaring insang (gillnet) masuk ke pasar AS. Alat tangkap itu dianggap berisiko tinggi melukai atau membunuh mamalia laut seperti lumba-lumba.
Namun apakah di laut Pantura mamalia itu masih ada?
Masruhin, seorang nelayan di Karawang, Jawa Barat turut bersuara. “Selama saya melaut, bisa dihitung dengan jari saya melihat (lumba-lumba),” ujarnya. Selama lebih dari sepuluh tahun menjadi nelayan, dia mengklaim bahwa alat tangkapnya tidak pernah menjerat lumba-lumba.
Ia khawatir tudingan tersebut akan berakibat kesulitan ekonomi bagi keluarganya. Kekhawatiran itu juga dirasakan oleh banyak nelayan rajungan rekan Masruhin di sepanjang pesisir utara Jawa Barat dan Lampung.
Jika akses pasar AS tertutup, nelayan bisa terdorong beralih ke alat tangkap lebih murah namun lebih merusak seperti garok dan arad. Ini bakal ironis, mengingat kebijakan konservasi yang bertujuan melindungi ekosistem laut justru dapat mempercepat degradasinya.

Kebijakan Perlindungan Mamalia Laut AS
Berdasarkan aturan Marine Mammal Protection Act (MMPA), Amerika Serikat bersiap menerapkan larangan penuh atas impor rajungan yang ditangkap menggunakan gillnet. Hasil temuan lembaga kelautan Amerika (National Oceanic and Atmospheric Administration/NOAA Fisheries) dalam dokumen temuan pembanding (comparability findings) pada Agustus 2025 menyatakan bahwa Indonesia bersama 46 negara ditolak karena masih menggunakan jaring insang dasar.
Larangan ini bakal berlaku penuh pada 1 Januari 2026, ancamannya pun nyata: hilangnya akses ke pasar utama bagi industri senilai USD450 juta yang menopang 18 ribu nelayan skala kecil dan lebih dari 270 ribu pekerja pasca panen, yang mana mayoritasnya perempuan.
Di Lampung dan Jawa Barat misalnya, perempuan mencakup 74% pedagang dan 82% pengolah rajungan. Gangguan rantai pasok ekspor akan mengancam stabilitas rumah tangga sekitar 2,5 juta keluarga dan pemberdayaan ekonomi perempuan.
Di tengah kekhawatiran, muncul sedikit harapan. Pengadilan Perdagangan Internasional AS telah menunda sementara penerapan larangan tersebut dan memberi Indonesia waktu 60 hari untuk menyampaikan bukti ilmiah bahwa perikanan rajungan nasional memiliki risiko rendah terhadap mamalia laut.
Jeda ini datang bersamaan dengan momentum penting lain di dalam negeri, yaitu persiapan implementasi penuh kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Isu yang diperdebatkan AS sesungguhnya sederhana: gillnet dianggap sebagai alat tangkap berisiko tinggi bagi mamalia laut. Namun realitas di Indonesia jauh lebih berlapis. Nelayan rajungan di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi umumnya melaut di perairan dangkal dekat pantai, wilayah yang jarang menjadi habitat mamalia laut berukuran besar.
Operasi penangkapan pun dilakukan secara pasif dan terbatas, tidak seperti alat tangkap milik industri perikanan besar yang memanjang berkilometer.
Selama ini pasokan rajungan Indonesia ditopang oleh hasil tangkapan nelayan skala kecil dengan dua jenis alat tangkap yaitu jaring rajungan dan bubu rajungan. Bubu rajungan dianggap bersahabat dengan mamalia laut sementara jaring rajungan tidak.
MMPA sendiri merupakan aturan yang telah berlaku sejak 1972 di AS namun belum sepenuhnya diterapkan. Atas desakan pemerhati lingkungan dan industri perikanan domestik, Pemerintah AS kini juga menuntut negara pengimpor menunjukkan bahwa praktik perikanannya tidak menyebabkan kematian atau cedera mamalia laut melebihi standar yang ditetapkan.
Persoalannya adalah adanya kesenjangan antara standar ilmiah yang diwajibkan AS dan informasi yang tersedia tentang karakteristik perikanan setempat. Pemerintah AS menuntut pembuktian berbasis ilmiah tentang pemantauan tangkapan sampingan (bycatch) mamalia laut, namun Indonesia terasa tertatih-tatih dalam menyediakan laporan yang diperlukan.
Meski nelayan kecil memiliki pengetahuan ekologis lokal dan pengalaman berinteraksi dengan mamalia laut. Tetapi pengetahuan seperti itu belum cukup meyakinkan Pemerintah AS. Informasi yang diperlukan seperti logbook kapal kecil belum optimal, laporan mamalia terdampar (stranding) tidak terintegrasi, dan sistem observasi independen belum mapan.
Untuk membalikkan keputusan ini, Indonesia perlu menyampaikan data pemantauan yang mencakup estimasi tangkapan sampingan, pemantauan alat tangkap, laporan mamalia laut terdampar, dan rencana mitigasi aktif, khususnya untuk spesies terancam dalam tenggat waktu 60 hari.

Menjahit Kemitraan, Membangun Kebijakan yang Berkelanjutan
Di tengah tren global menuju standar keberlanjutan, kegagalan beradaptasi akan membuat reputasi Indonesia sebagai produsen seafood berkelanjutan sedang dipertaruhkan.
Sebagai bentuk respon, Indonesia perlu bergerak cepat. Sebuah langkah yang sangat responsif perlu dilakukan. Tenggat yang sempit ini juga menuntut kerja kolaboratif lintas kementerian, BRIN, universitas, LSM, asosiasi nelayan, dan industri rajungan.
Seluruh sumber daya harus dikerahkan untuk mengumpulkaan data dan informasi yang tersebar pada pelbagai pemangku kepentingan untuk menjawab kekhawatiran negara pembeli rajungan. Industri dan mitra lainnya perlu dikerahkan untuk membantu percepatan registrasi kapal dan edukasi alat tangkap ramah lingkungan.
Di tingkat paling bawah sendiri, masih banyak nelayan yang belum menyadari pentingnya pemantauan dan pelaporan data perikanan serta pelacakan posisi kapal saat menangkap ikan (vessel monitoring system).
Selain itu, masih banyak armada perikanan yang belum terdaftar karena kurangnya kesadaran maupun karena keterbatasan akses. Begitu juga perilaku nelayan yang belum selaras dengan prinsip perikanan berkelanjutan. Mereka perlu dikuatkan kapasitasnya sehingga bisa terlibat dalam pengumpulan data pengamatan lapangan.
Penguatan sistem ketertelusuran (traceability), pemantauan bycatch, dan edukasi nelayan bakal memperkuat reputasi Indonesia sebagai produsen seafood yang bertanggungjawab sekaligus bentuk diplomasi aktif agar AS memahami realitas nelayan skala kecil di Indonesia.
Indonesia perlu meyakinkan pemerintah AS dengan bukti ilmiah yang kuat sesuai dengan karakteristik ekologis dan sosio-ekonomis bahwa perikanan rajungan Indonesia layak secara kelestarian ekologis dan keadilan secara sosial.

Krisis ini Bukan Ancaman, Melainkan Titik Balik
Jika dibaca dari sudut pandang yang lebih luas, tekanan MMPA adalah momentum strategis bagi Indonesia untuk mempercepat transformasi perikanan. Ini kesempatan untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat data ilmiah, meningkatkan kualitas alat tangkap, dan memastikan setiap kebijakan tidak berdampak negatif pada nelayan yang telah menjadi tulang punggung sektor ini.
Penangguhan sementara dari AS sejatinya adalah undangan untuk berbenah. Namun, rencana perbaikan ini hanya akan efektif jika melibatkan mereka yang paling terdampak di garis depan. Nelayan kecil harus menjadi aktor utama, bukan sekedar objek.
Hari Perikanan Dunia menjadi pengingat bahwa perikanan bukan semata-mata persoalan produksi dan ekspor. Ia berkaitan dengan keberlanjutan ekologi-ekonomi, keadilan sosial, pengetahuan tradisional, dan pertarungan masuk ke pasar global dengan standar yang semakin tinggi.
Kombinasi diplomasi strategis di kancah internasional dan ketegasan aksi nasional, Indonesia dapat mengubah penangguhan jangka pendek menjadi ketahanan jangka panjang: melindungi keanekaragaman hayati laut dan kehidupan manusia yang bergantung padanya. Karena keduanya bukan tujuan yang saling bertentangan, melainkan kesatuan kebutuhan yang saling terkait.
Hasil yang positif dari inisiatif tentu sangat dinantikan oleh para pemangku kepentingan.
*Muhammad Taufik Hidayat adalah Direktur Interim Starling Resources dan Elis Nurhayati adalah CEO Interim Daya Data Komunitas. Tulisan ini adalah opini penulis.
*****
Menelisik Jejak Rajungan dari Pantura Jawa sampai ke Pasar Global