- Kawasan pesisir tercatat menjadi wilayah paling rentan karena hadapi berbagai persoalan. Selain dampak perubahan iklim, degradasi lingkungan dan pencemaran (polusi) menambah beban wilayah pesisir.
- Moh. Rahmat Mulianda, Direktur Kelautan dan Perikanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) katakan, sekitar 50-75% populasi global berisiko akan terpapar dampak negatif perubahan iklim pada 2100. Ancaman lebih tinggi dihadapi masyarakat yang tinggal di pesisir.
- Ada 311 kabupaten/kota dengan 1.643 kecamatan dan 6.367 desa masuk dalam kelompok rentan. Potensi kerugian bisa mencapai Rp72,9 triliun, mencakup kerugian ekonomi langsung senilai Rp32,7 triliun dan kerugian ekonomi tidak langsung senilai Rp40,3 triliun. Sekitar 30% desa-desa di pesisir hadapi ancaman serupa.
- Di sektor kelautan, perubahan iklim akan berdampak terhadap aktivitas penangkapan ikan akibat ancaman gelombang tinggi. Terutama pada kapal ikan dan logistik di bawah 10 gross tonnage (GT). Di beberapa jalur laut, ancaman gelombang tinggi bahkan bisa mencapai tiga meter lebih.
Kawasan pesisir tercatat menjadi wilayah paling rentan karena hadapi berbagai persoalan dari terdampak perubahan iklim, degradasi lingkungan sampai pencemaran (polusi). Untuk itu perlu upaya serius untuk menyelamatkan wilayah pesisir.
Moh. Rahmat Mulianda, Direktur Kelautan dan Perikanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan, sekitar 50-75% populasi global berisiko terpapar dampak negatif perubahan iklim pada 2100. Ancaman lebih tinggi dihadapi masyarakat yang tinggal di pesisir.
Bappenas, katanya, sempat menghitung risiko kerugian ekonomi akibat perubahan iklim mencapai Rp544 triliun 2021-2024. “Potensi kerugian itu akan terus bertambah jika tidak ada intervensi kebijakan signifikan,” katanya.
Dia contohkan, masyarakat Desa Timbulsloko, Kecamatan Sayung, Demak, Jawa Tengah (Jateng) sudah merasakan dampak langsung akibat dari krisis ini. Begitu juga di Muara Sungai Barito, Kalimantan Selatan (Kalsel) karena gelombang pasang air laut.
Total, ada 311 kabupaten/kota dengan 1.643 kecamatan dan 6.367 desa masuk dalam kelompok rentan. Risiko kerugian bisa Rp72,9 triliun, mencakup kerugian ekonomi langsung Rp32,7 triliun dan kerugian ekonomi tidak langsung Rp40,3 triliun.
“Sekitar 30% desa-desa di pesisir hadapi ancaman serupa.”
Di sektor kelautan, perubahan iklim berdampak terhadap aktivitas penangkapan ikan, seperti ancaman gelombang tinggi. Terutama pada kapal ikan dan logistik di bawah 10 gross tonnage (GT). Di beberapa jalur laut, ancaman gelombang tinggi bahkan bisa mencapai tiga meter lebih.
Menurut Rahmat, wilayah dengan garis pantai sepanjang 1.800 kilometer terancam dampak perubahan iklim ini termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel) sepanjang 573 kilometer.
“Potensi kerugian ekonomi akibat dampak iklim diperkirakan mencapai Rp400,8 triliun pada sektor kelautan dan Rp6,7 triliun pada sektor pesisir.”
Karena itu, perlu upaya lebih keras menjaga wilayah pesisir tetap terlindungi dari segala ancaman bencana. Termasuk, melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang menekankan pada pertumbuhan berkelanjutan, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Integrasi darat-laut
Hal lain untuk menjaga pesisir adalah melalui integrasi tata ruang darat dan laut. Rahmat bilang, lanskap darat dan laut (LaS) merupakan wilayah geografis tertentu yang mempertemukan daratan dan lautan.
Area ini mencakup titik tertinggi di daratan dalam suatu daerah aliran sungai (DAS) hingga ke wilayah laut lepas sejauh 12 mil laut dari garis pantai.
Menurut Rahmat, wilayah pesisir merupakan ekosistem kompleks, sensitif terhadap proses fisik, biologis, kimiawi, serta aktivitas manusia.
Karena itu, perlu pendekatan terintegrasi dari lanskap darat dan laut yang mampu mengelola proses di darat, laut, serta keterhubungan secara menyeluruh.
Meski demikian, mengintegrasikan tata ruang darat dan laut juga tidak mudah. Sebabnya, terdapat kesenjangan pengelolaan, ditandai dengan tidak adanya standar format data antar sektor, tumpang tindih kewenangan dan perizinan, serta ketidakseimbangan pengelolaan ekosistem.

Dia menyebutkan, pengelolaan bentang darat dan laut Indonesia mencakup luas daratan 1,9 juta kilometer persegi (km2), luas laut 6,5 juta km2, zona ekonomi eksklusif (ZEE) 3 juta km2, luas laut teritorial 0,3 juta km2, dan landas kontinen hingga 350 mil laut.
Abdi Tunggal Priyanto, Direktur Perencanaan Ruang Perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) katakan, ada banyak kompleksitas itu dalam pengelolaan wilayah laut dan pesisir. Mulai dari banjir rob, sanitasi, akses nelayan di pantai, alur penangkapan ikan, penurunan tanah, kelangkaan air bersih, degradasi ekosistem, hingga adaptasi.
Perubahan iklim yang terjadi, kata Abdi, menjadikan persoalan semakin kompleks. “Jadi, perlu payung hukum yang kuat dan tegas untuk menyelesaikan persoalan di wilayah pesisir.”
Saat ini, regulasi yang ada mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Ini untuk capai target kontribusi nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.
Aturan itu menggantikan Peraturan Presiden No 61/2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK). Dalam Perpres 98/2021, mengatur tentang nilai ekonomi karbon, transparansi, pemantauan & evaluasi, pembiayaan, dan pengelolaan instrumen pengendalian GRK untuk mencapai target nationally determined contribution/NDC) Indonesia.
Abdi menjelaskan, NDC sektor kelautan dan perikanan mencakup perlindungan kawasan pesisir, konservasi dan restorasi ekosistem, pengelolaan DAS terpadu, dan kota berketahanan iklim.

Atur ulang ruang laut
Upaya lain dalam penyelamatan pesisir dengan memastikan daya dukung lingkungan terjaga. Saat ini, pemerintah menyusun ulang alokasi ruang laut berdasar daya dukungnya.
Pemetaan tengah berlangsung meliputi 189.090.684,07 hektar luas daratan dan 325.748.300 hektar luas lautan. Termasuk, 175.489.939,91 hektar kawasan lindung nasional, dan 128.424.966,84 kawasan budidaya.
Selain itu, perencanaan dan pengelolaan karbon biru terintegrasi. KKP pun menyiapkan 17 lokasi indikatif untuk rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu (RZ KSNT) cadangan karbon biru. Ia meliputi 800.000 hektar luas lamun di Indonesia, dengan 252.000 hektar akan masuk lamun KSNT.
Merujuk luas itu, potensi setok karbon tersedia mencapai 30.114.247,84 total carbon (tC), dengan sekuestrasi karbon bisa mencapai 6.080.808,99 ton of carbon dioxide equivalent (tCO2e).
Salah satu kawasan yang mendapat sorotan dari publik adalah pantai utara (pantura) Jawa. Di sana terjadi banjir rob parah pada lima wilayah perkotaan, dan kualitas air di 10 sungai tercemar. Pemerintah pun berupaya melakukan penataan ulang berbasis ketahanan iklim dan ekonomi biru.
Ada lima lokasi percontohan, yakni, Demak, Tegal dan Pekalongan di Pantura Jawa Tengah, Teluk Jakarta (Jakarta), dan Sabang (Aceh). Semua lokasi itu menghadapi persoalan sama, yakni, kerusakan ekosistem pesisir.
Abdi mengatakan, upaya menyelesaikan persoalan di kawasan pesisir dengan melaksanakan penataan DAS di seluruh kota pesisir. DAS menjadi sorotan, karena terjadi alih fungsi lahan di hulu DAS, pembuangan sampah ke sungai dan drainase buruk yang mengakibatkan banjir di hilir.
Ada tiga DAS yang menjadi fokus, yaitu DAS Citarum di Jawa Barat, DAS Pemali-Comal di Jateng, dan DAS Ciliwung-Cisadane di Jakarta. Ketiganya berpengaruh besar kepada ekosistem darat di sekitarnya.

*****