- Dari hanya enam ekor liar pada 2001, jalak bali kini perlahan pulih — setelah gagal lewat pendekatan konservasi top-down, burung endemik Bali ini kembali berbiak berkat keterlibatan masyarakat dan perlindungan berbasis adat.
- Awig-awig adat terbukti lebih efektif dari hukum formal. Di Nusa Penida, aturan adat mampu menekan perburuan hingga 1.200% lebih efektif dibanding hukum pidana, menjadikan pulau di selatan Bali ini pusat kebangkitan populasi jalak bali.
- Para mantan pemburu kini beralih profesi menjadi pemandu ekowisata dan penjaga habitat, menunjukkan bahwa konservasi bisa berjalan beriringan dengan peningkatan ekonomi masyarakat.
- Sejumlah desa di Bali Daratan pun kini mulai mengadopsi jalak bali sebagai simbol budaya dan peluang ekonomi, misalnya “Kampung Jalak Bali” di Tengkudak hingga “Segitiga Emas” di Bongan yang memadukan konservasi, budaya, dan pendidikan.
Dua orang pemuda turun dari sepeda motornya di sebuah kebun kelapa yang berada di Pulau Nusa Penida, Bali. Mereka memilah-milah daun kelapa yang gugur, lalu beralih mengamati tajuk pohon. Mereka kemudian menunggu dalam keheningan.
Jelang hampir 20 menit berselang, tampak kilatan putih dari sebuah lubang di tajuk kelapa. Seekor curik atau jalak bali (Leucopsar Rothschildi) menjulurkan kepalanya dari rongga pohon dan melesat sebelum ia hinggap di dahan terdekat.
Beberapa saat kemudian, pasangannya menyusul. Mereka bergantian merawat sarang dan mencari makan. Sarang lubang alami ini terletak di samping kotak sarang buatan yang menjadi sarang kedua yang pernah tercatat di Nusa Penida.
Jalak bali sendiri, adalah salah satu burung paling langka di dunia, dan merupakan endemik di Pulau Bali. Dalam sebuah masa, spesies burung ini pernah hanya tinggal enam individu yang hidup di alam liar.

Kisah Hampir Punahnya Jalak Bali
Pemeliharaan burung kicau melonjak secara masif di seluruh Indonesia pada pertengahan abad ke-20, didorong oleh migrasi penduduk ke perkotaan, peningkatan pendapatan, dan maraknya berbagai kompetisi burung-burung kicau sebagai simbol status.
Jalak bali pun bernasib sama, ia banyak diburu. Warna bulu putihnya yang mencolok dan kicauannya yang khas, menjadi incaran para kolektor dan penjebak burung.
Meskipun aturan perlindungan resmi telah ada sejak tahun 1958, namun pada praktiknya penegakan hukum yang lemah telah menyebabkan berkembang pesatnya perdagangan burung.
Sebuah studi tahun 2015 yang dimuat dalam jurnal Oryx melaporkan bahwa pada masa puncaknya, industri burung sangkar ini bernilai hingga triliunan rupiah.
Dengan ribuan pulau, dan sumber daya yang terbatas, penegakan hukum sulit untuk membendung permintaan pasar yang besar. Bahkan ketika pihak berwenang berhasil menyita burung-burung yang diperdagangkan, mereka seringkali berakhir mati di penangkaran akibat trauma, stres, dan kurangnya perawatan.
Di luar perdagangan ilegal, —akibat alih fungsi lahan untuk pertanian, pemukiman, dan infrastruktur pariwisata telah mempercepat penggundulan hutan dan hilangnya habitat jalak bali. Kantong-kantong sempit habitat membuat mereka semakin rentan terhadap kepunahan.
Krisis ini mencapai titik terparahnya pada tahun 2001, ketika hanya enam individu jalak bali yang tersisa di alam liar. Yang lebih memprihatinkan, spesies unik ini merupakan satu-satunya jenis satwa endemik Bali yang tersisa setelah pemburu Belanda menembak harimau bali terakhir pada tahun 1937.
Konservasi Top-Down Ternyata Tidak Efektif
Pada pertengahan 1980-an, Dewan Internasional untuk Pelestarian Burung (kemudian berlanjut BirdLife International) dan Pemerintah Indonesia membentuk koalisi yang menetapkan tujuan untuk memantau spesies jalak bali, memulihkan populasi alam liarmya, membangun program pengembangbiakan, dan meningkatkan kesadaran publik.
Upaya pengembangbiakan ini berhasil, tetapi pengawasan yang lemah dan kurangnya pemantauan telah menghambat hasil pasca-pelepasliaran mereka; seperti yang disampaikan dalam analisis yang diterbitkan dalam jurnal Biodiversitas.
Sebagai contoh, Pusat Penangkaran Tegal Bunder telah melepaskan 218 burung ke Taman Nasional Bali Barat (TNBB) selama 18 tahun, tetapi populasinya di alam liar terus menurun.
Banyak yang gagal bertahan hidup, burung-burung ini tetap berkeliaran di dekat lokasi pelepasan, –yang menunjukkan ketergantungan pada manusia, walhasil mereka mudah menjadi sasaran pemburu.
Para penjaga taman pun meningkatkan patroli, namun perburuan liar terus berlanjut tanpa henti di dalam kawasan. Bahkan, 78 individu burung sempat dicuri dari pusat penangkaran di taman nasional. Sepasang burung bisa dihargai di pasar gelap hingga Rp 40 juta rupiah pada tahun 1990-an.
“Pembelajarannya, pendekatan [konservasi] ala barat yang fokus pada melindungi, meningkatkan penegakan hukum, dan pemantauan ternyata gagal dan tidak berbuah hasil apa pun,” kata Paul Jepson, yang memimpin program BirdLife Indonesia pada tahun 1990-an.
“Pendekatan ini tidak menyelesaikan masalah kemerosotan [populasi] jalak bali.” BirdLife pada akhirnya menarik diri dari inisiatif tersebut pada tahun 1994.
Bagi beberapa komunitas di Indonesia, perdagangan burung kicau tetap menjadi sumber pendapatan yang signifikan. Menangkap burung adalah cara menopang ekonomi keluarga, dari membeli makanan, menyekolahkan anak, hingga membayar biaya perawatan kesehatan.
Sehingga, ketika opsi ekonomi non ekstraktif tertutup, orang-orang pun kembali ke hutan.
“Masyarakat lokal cenderung berpikir dan bertindak secara pragmatis,” kata Marison Guciano, pendiri dan direktur eksekutif FLIGHT, sebuah LSM yang didirikan untuk memerangi perdagangan burung kicau regional.
“Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat harus menjadi prioritas. Upaya konservasi tidak hanya bicara tentang melindungi dan melestarikan satwa liar dan hutan, tetapi juga membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.”

Konservasi Berbasis Adat Masyarakat
Ketika solusi konservasi konvensional menemui kegagalan, maka untuk mengubah nasib jalak bali liar membutuhkan pendekatan yang inovatif dan non konvensional. Pada awal tahun 2000-an, Bayu Wirayudha, —seorang dokter hewan, dan pendiri Friends of the National Parks Foundation (FNPF), punya ide yang brilian.
“Ide saya, kenapa tidak membuat semacam suaka atau rumah singgah di pulau yang tidak atau kurang berpenghuni?” kata Wirayudha. “Indonesia kan punya lebih dari 17.000 pulau.”
Gagasan ini awalnya ditentang oleh para ilmuwan karena khawatir langkah tersebut dapat mengubah keanekaragaman hayati di pulau-pulau lain. Namun, pada akhirnya Nusa Penida dipilih sebagai lokasi ideal bagi eksperimen konservasi ini.
Lokasinya terletak tepat di lepas pantai selatan Bali, dengan bentang alam yang kecil dan mudah dikelola. Juga, tidak ada spesies langka yang terancam punah karena pulau ini digunakan sebagai lokasi konservasi ex-situ.
Wirayudha pun memulai misi ambisiusnya dengan bertemu dengan para pemuka desa di Nusa Penida.
Perwakilan dari FNPF lalu hadir di pertemuan-pertemuan warga seperti musyawarah desa, upacara, dan pernikahan untuk menyampaikan pidato singkat tentang rencana penetapan pulau tersebut sebagai suaka burung. Ia pun menawarkan bantuan reboisasi serta pembangunan masyarakat.
Satu per satu, ia mengumpulkan surat dukungan. Pada tahun 2006, seluruh 35 (sekarang 41) desa adat di pulau tersebut secara resmi sepakat untuk menjadikan pulau mereka sebagai suaka burung.
FNPF juga membantu desa-desa memasukkan perlindungan burung ke dalam adat melalui awig-awig (peraturan hukum adat) yang sanksinya diputuskan sendiri oleh seluruh warga desa.
Para pelanggar menghadapi denda yang besar, upacara, atau bahkan berkewajiban memberi makan seluruh desa — hukuman yang lebih berat daripada hukum formal yang ada.
Warga setempat juga terlibat dalam konservasi di lapangan. Warga desa membantu staf FNPF memantau rongga sarang dan memantau kesehatan telur dan anak burung.
Alih-alih berburu, warga menyelamatkan burung yang terluka, turut menanam pohon untuk pemulihan habitat, mendistribusikan bibit pohon, memasang dan memantau kotak sarang buatan, serta menjauhkan predator burung seperti tokek dan biawak.
“Anda perlu melibatkan semua orang di komunitas Anda dalam budaya pelestarian burung liar, itu yang membuat budaya tersebut menjadi lebih mandiri,” kata Jessica Lee, Kepala Program dan Kemitraan Spesies Burung di Mandai Nature.
“Orang-orang ini mendapat insentif dari berpatroli di hutan dan melindungi burung, alih-alih menangkap burung untuk mendapatkan penghasilan. Mereka adalah penjaga. Mereka menjadi mata dan telinga di lapangan sebagai bagian dari sebuah komunitas.”
Mengacu sebuah laporan tahun 2015 di Jurnal Studi Bali telah terjadi peningkatan hampir 1.200% dalam kepatuhan anti perburuan liar dibandingkan hukum pidana formal di Nusa Penida. Awig-awig pun dinilai berhasil menjadi “alternatif terpenting untuk perlindungan jalak bali”.
Pihak berwenang Indonesia pun secara terbuka mengakui keberhasilan upaya konservasi eks-situ di Nusa Penida pada tahun 2023.
Berdasarkan data, di Nusa Penida dari 64 ekor jalak bali yang telah dilepasliarkan, mereka telah berkembang menjadi sekitar 100 ekor pada tahun 2009. Jalak bali introduksi ini telah menyebar secara alami lebih sukses daripada di TNBB, yang didorong berkurangnya tekanan perburuan dan melimpahnya makanan mereka.
Meski populasi burung-burung ini masih sangat bergantung pada lokasi sarang buatan, tetapi dua sarang alami yang tercatat oleh FNPF merupakan awal tanda harapan.

Keberhasilan suaka margasatwa ini telah menarik publisitas dan ekowisata, mulai dari kelompok pengamat burung hingga ekspedisi yang dilakukan National Geographic.
Para mantan pemburu liar kini telah menjadi pemandu burung. Desa-desa berlomba mengembangkan tanaman kopi yang ditanam di bawah naungan dengan lokasi pengamatan burung di bawahnya.
Masuknya wisatawan juga telah memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi penduduk lokal. Pendapatan ekowisata meningkat. Laporan menunjukkan upaya pemulihan jalak bali dan pengembangan pariwisata telah meningkatkan kunjungan wisatawan, memperpanjang masa tinggal turis, dan meningkatkan pendapatan lokal.
Keberhasilan ini lalu mendorong munculnya awig-awig serupa di Bali daratan pada tahun 2018. Desa Melinggih Kelod di Giayar, misalnya mengadopsi perlindungan komunal untuk burung-burung tersebut.
Sejumlah “desa jalak bali” juga mulai muncul seperti: Desa Tengkudak, Bongan, dan Sibangkaja. Masing-masing desa ini telah menerima jalak bali sebagai makna budaya dan peluang ekonomi.
“Dalam komitmen baru di Bali daratan, mereka mengenakan denda hingga Rp 10 juta, tidak hanya untuk jalak bali, tetapi juga untuk semua jenis burung,” jelas Wirayudha.
“Ditambah, si pelaku harus memberi makan bagi seluruh warga desa. Jika ada warga yang menolak makanan mereka, orang tersebut harus dibayar tunai. Selain itu, si pelaku juga harus buat upacara mohon ampunan di Pura.”
Di Desa Tengkudak, Tabanan, peraturan adat mewajibkan penduduk menanam dua pohon untuk menggantikan setiap pohon yang mereka tebang, terutama yang merupakan sumber makanan jalak bali.
Upaya peningkatan populasi di Tengkudak begitu efektif sehingga dijuluki “Kampung Jalak Bali”. Bahkan, Desa Bongan sekarang dikenal dengan “Segitiga Emas” yang mencakup konservasi, budaya, dan pendidikan. Desa ini bahkan memiliki pusat penangkaran khusus.
“Seluruh warga desa kami bekerja sama untuk melindungi spesies ini,” ujar Made Sukadana, ketua sebuah organisasi yang berupaya meningkatkan pariwisata di Desa Tengkudak.
“Kami tanam pohon buah untuk jalak bali. Kami juga buat kegiatan-kegiatan menarik yang berkaitan dengan konservasi dan alam; hal ini memberikan dampak positif bagi perekonomian penduduk desa dari para pengunjung.”
Menurut survei populasi terbaru pada Oktober 2021, sekitar 420 ekor jalak bali liar hidup di TNBBS. Ditambah angka perkiraan 100 ekor lainnya yang hidup di Nusa Penida.
Meski tingkat pemulihannya luar biasa, tetapi keberhasilan ini masih tetap rapuh. Semuanya amat bergantung pada koordinasi dan komitmen lintas desa, pemerintah, LSM, dan pasar.
Ketika konservasi memberikan mata pencaharian, pemulihan habitat, dan membangun kebanggaan budaya, dapat memberikan dukungan berkelanjutan bagi spesies yang terancam punah. Dalam kasus jalak bali, konsensus masyarakat telah terbukti menjadi alat paling ampuh untuk melestarikan spesies ini.
Tulisan asli pertamakali diterbitkan di sini. Artikel ini diterjemahkan oleh Ridzki R Sigit.
Referensi
Jepson, P. R. (2015). Saving a species threatened by trade: A network study of Bali starlingLeucopsar rothschildiconservation. Oryx, 50(3), 480-488. doi:10.1017/s0030605314001148
Jarwadi Budi Hernowo, J., & Haquesta, S. (2021). Evaluation on Bali mynah (Leucopsar rothschildi Stresemann, 1912) population, result of release process 1998-2015 in Bali Barat National Park, Indonesia. Biodiversitas Journal of Biological Diversity, 22(7). doi:10.13057/biodiv/d220719
Hardini, J., Wirayudha, I.G., Rosyidi, A., Rita, N.A., Mawanti, I., Kalih, L.A., … Sudaryanto, F.X. (2023). The carrying capacity of Nusa Penida island, Bali, Indonesia for Bali myna (Leucopsar rothschildi Stresemann, 1912). Biodiversitas Journal of Biological Diversity, 24(6). doi:10.13057/biodiv/d240643
*****