- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya menghentikan operasional PT Genesis Regeneration Smelting (Genesis), perusahaan peleburan logam berat, terletak di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
- Penyegelan baru-baru ini Kementerian Lingkungan Hidup lakukan 21 Agustus lalu yang berujung insiden pemukulan jurnalis peliput dan humas kementerian. Inspeksi mendadak berawal dari aduan masyarakat yang terganggu aktivitas perusahaan. Pabrik Genesis sudah berulang kali kena segel KLH, pertama, pada 2023 dan Februari lalu.
- Irjen Pol Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup menyebut, perusahaan juga melakukan perusakan garis pengawasan perlindungan lingkungan hidup (PPLH) yang kementerian pasang pada 13 Oktober 2023. Mereka tidak menghentikan operasi dan konstruksi meskipun belum memiliki persetujuan lingkungan.
- Berbagai kalangan dorong Kementerian gugat pidana dan perdata. Fajri Fadhillah, peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mendesak, kementerian juga menelusuri para pihak yang mendapatkan keuntungan dari beroperasinya perusahaan itu.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya menghentikan operasional PT Genesis Regeneration Smelting (Genesis), perusahaan peleburan logam berat, terletak di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Penyegelan baru-baru ini setelah Satgas Pengendalian Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup turun inspeksi 21 Agustus lalu. Inspeksi mendadak berawal dari aduan masyarakat yang terganggu aktivitas perusahaan.
Pabrik Genesis sudah berulang kali kena segel KLH, pertama, pada 2023 dan Februari lalu.
Meski sudah berulangkali kena segel, perusahaan masih melakukan aktivitas dalam kurun waktu itu. Temuan Devisi Penegakan Hukum KLH, Genesis tetap mengolah limbah B3 berupa aki bekas, lead powder, serta hasil peleburan timbal (Pb).
Segala aktivitas itu tanpa dokumen lingkungan, persetujuan teknis, maupun surat layak operasi (SLO). Perusahaan juga tak memiliki perizinan berusaha KBLI 38220 (treatment dan pembuangan limbah berbahaya). Lalu, melakukan dumping limbah B3 dan mengimpor limbah B3 berupa aki bekas secara ilegal.
Irjen Pol Rizal Irawan, Deputi Gakkum KLH menyebut, perusahaan juga melakukan perusakan garis pengawasan perlindungan lingkungan hidup (PPLH) yang kementerian pasang pada 13 Oktober 2023.
“Mereka tidak menghentikan operasi dan konstruksi meskipun belum memiliki persetujuan lingkungan,” katanya, 21 Agustus lalu.

Alih-alih menghentikan operasi pada penyegelan pertama, Genesis justru melakukan perluasan dengan bangun pabrik yang terungkap saat kementerian sidak lokasi.
Rizal tak akan memberikan toleransi dan berjanji sanksi tegas perusahaan. “Kasus GRS adalah contoh nyata pembangkangan terhadap aturan lingkungan. Kami sudah berikan peringatan dan sanksi, tetapi hingga kini pelanggaran tetap berlangsung, bahkan meluas. Kami akan mengambil tindakan tegas dengan menutup operasional perusahaan,” katanya.
Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup menegaskan, tindakan Genesis bukan hanya pelanggaran administratif semata, melainkan kejahatan lingkungan yang berbahaya bagi masyarakat.
Aktivitas pengolahan limbah B3 yang serampangan dapat menyebabkan polusi dan pencemaran lingkungan.
“Pelanggaran seperti impor limbah B3, dumping, dan beroperasi tanpa izin adalah kejahatan lingkungan serius. Emisi yang dihasilkan dari pengolahan limbah ini sangat berbahaya.”
Dia memastikan, KLH menindaklanjuti Genesis dengan proses penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Namun, dia tidak merinci langkah penegakan hukum seperti apa.

Jerat pidana dan perdata
Syahroni Fadhil, Divisi Advokasi dan Kebijakan Lingkungan Hidup Walhi Jakarta mendesak kementerian gugat pidana Genesis karena telah melakukan aktivitas ilegal yang mencemari lingkungan.
“Jalankan mekanisme pidana. Kita masyarakat sipil perlu mengawal agar tindakan ini dilakukan oleh Gakkum,” katanya kepada Mongabay, Rabu (27/8/25).
Sanksi pidana, katanya, mengacu pada Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tak hanya itu, Genesis bisa kena pasal berlapis karena tetap beroperasi meski sudah kementerian segel berulang kali.
“Hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap korporasi atau pengurus, atau korporasi dan pengurus, baik secara alternatif maupun kumulatif,” ujar Syahroni.
Selain pidana, kementerian juga bisa gugat perusahaan secara perdata. Menurut Syahroni, Genesis bisa terjerat Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juncto Pasal 87 UU 32/2009 (strict liability).
“Karena ada kerugian negara, gugatan keperdataan agar ada pemulihan lingkungan. Bisa jalan dua-duanya (pidana dan perdata).”
Fajri Fadhillah, peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mendesak, kementerian juga menelusuri para pihak yang mendapatkan keuntungan dari beroperasinya Genesis itu.
Perusahaan seperti Genesis berani berulangkali beroperasi meski telah kena segel karena ada pihak yang membekingi.
“Ada kemungkinan pelaku usaha seperti ini berani melakukan pengulangan pelanggaran atau tidak mengindahkan sanksi yang diberikan oleh KLH karena ada dukungan dari pihak lain terhadap operasi pelaku usaha ini,” ujar Fajri kepada Mongabay
Dugaan “bekingan” Genesis juga terungkap saat kementerian hendak menyegel pabrik. Petugas keamanan perusahaan, segerombolan ormas dan dua anggota Brimob menyerang jurnalis dan Humas KLH usai kementerian lakukan penyegelan di lokasi.
Mereka mengintimidasi dan pemukulan. Akibatnya, seorang jurnalis dan humas kementerian babak belur. Polda Banten menetapkan satu anggota Brimob berinisial Briptu TG sebagai tersangka kasus pengeroyokan itu. Satu anggota Brimob lain, inisial Briptu TF masih sebagai saksi.

Didik Haryanto, Kabid Humas Polda Banten mengatakan, TF sebagai saksi lantaran saat kejadian melerai pengeroyokan.
“TG yang menjadi tersangka saat ini menunggu persidangan yang akan dilakukan Bidpropam Polda Banten. Keduanya kini masih dipatsuskan (di tempat khusus),” ujarnya Senin, 25 Agustus lalu.
Didik tak merinci motif keterlibatan anggota Brimob dalam peristiwa penyegelan Genesis itu. Dia berjanji, mendalami kembali peran anggota Brimob kepada Satuan Brimob.
Polda Banten juga menetapkan lima warga sipil menjadi tersangka, berinisial K, BM, AR, AJ, dan S. Kelimanya memiliki pekerjaan berbeda-beda saat peristiwa terjadi.
Menurut Didik, K dan BM merupakan sekuriti perusahaan yang direkrut Ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB). Sedangkan AR dan AJ sebagai buruh harian lepas, serta S merupakan karyawan Genesis.
Lima warga sipil ini terjerat Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun jika korban mengalami luka-luka.
Mongabay berupaya mengonfirmasi dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 serta keterlibatan keamanan perusahaan atas pengeroyokan kepada perusahaan.
Pesan kami melalui LinkedIn langsung kepada manajemen tidak berbalas. Upaya lanjutan lewat sambungan telepon pun tak ada jawaban. Hingga berita ini terbit, perusahaan tetap tak ada respon.

*****
Jurnalis Babak Belur saat Liput Penyegelan Pabrik Timbal di Serang