- Tata kelola tambang batubara di Indonesia, termasuk di Jambi, belum lepas dari karut marut. Dari perizinan sampai ketika perusahaan beroperasi bahkan dalam proses angkutan batubara kerap timbulkan masalah dari kerusakan lingkungan, sampai konflik dengan masyarakat. Tulisan bagian pertama menceritakan penolakan warga Aur Kenali, Kota Jambi protes jalan angkut batubara lewati pemukiman mereka. Juga akan ada bangun terminal dan stockpile batubara.
- Feri Irawan, Direktur Perkumpulan Hijau, mengatakan, penegakan hukum korporasi selalu tumpul. Aparat melempem jika berhadapan dengan pengusahan tambang batubara.
- Ribuan truk angkutan batubara menyebabkan kemacetan parah di jalanan umum. Pemerintah Jambi memperkirakan, setiap hari setidaknya ada 12.123 truk angkutan batubara yang beroperasi. Kemacetan terjadi hampir setiap hari, mulai dari Sarolangun, Tembesi, Kota Jambi hingga Pelabuhan Talang Duku, sepanjang 223 km. Belakangan, muncul larangan angkut batubara lewat darat karena banyak kecelakaan. Angkutan lewat sungai dan sedang gagas jalan angkut batubara.
- Angkutan batubara melalui jalur sungai juga jadi perkara. Sejak Desember 2023-Mei 2025 sudah 12 kali tongkang batubara kecelakaan. Bolak-balik tiang pelindung jembatan Muara Tembesi, Jembatan Aur Duri dan Gentala Arasy kena tabrak tongkang batubara.
Tata kelola tambang batubara di Indonesia, termasuk di Jambi, belum lepas dari karut marut. Dari perizinan sampai ketika perusahaan beroperasi bahkan dalam proses angkutan batubara kerap timbulkan masalah dari kerusakan lingkungan, sampai konflik dengan masyarakat.
Ulasan sebelumnya, terjadi penolakan warga atas rencana perusahaan, PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) mau membangun jalan angkutan batubara persis di belakang rumah warga juga bikin terminal stockpile batubara.
Masalah pencemaran lingkungan sampai persoalan reklamasi pasca tambang juga muncul seperti di perusahaan tambang batubara, PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), misal, beroperasi di atas hak guna usaha perkebunan sawit PT Sawit Desa Makmur (SDM) di Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, Jambi. Perusahaan tambang batubara ini merupakan pemasok batubara untuk PLTU PLN.
Perusahaan Rizal Senangsyah itu dilaporkan mencemari lingkungan. Pada 6 Maret 2025, tim gabungan Ditkrimsus Polda Jambi bersama Kementeriam Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menemukan settling pond tambang jebol dan mengalir ke sungai.
Suku Anak Dalam, yang hidup di sekitar tambang terserang diare karena mengkonsumsi air sungai tercemar limbah batubara.
Sekitar tiga tahun lalu, dua anak dari Kelompok Tumenggung Mena meninggal setelah mengeluh sakit perut.
“Air macam ini—coklat kehitaman—kek mano tidak banyak penyakit,” kata Tumenggung Ngelembo, saudara Mena.
Pada 2019, lima orang Kelompok Tumenggung Minang juga meninggal diduga gara-gara minum air tercemar limbah batubara. Dua anak-anak dan tiga dewasa.
Pertengahan Maret 2025, ada informasi kalau Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi memanggil Ade Erlanda yang disebut “bos” BBMM.
Kabar itu Polda Jambi bantah. Kompol Amin Nasution, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, mengatakan, tak pernah memanggil Ade Erlanda.
“Di struktur BBMM tak ada namanya Ade Erlanda. Yang kita panggil untuk dimintai keterangan itu KTT (kepala teknik tambang)-nya, Eko dan direktur utamanya, Yuzar.”
Sebelumnya, BBMM bermasalah reklamasi. Amin menjelaskan, Polda Jambi tak bisa memproses laporan lantaran izin BBMM masih aktif, dan perusahaan masih beroperasi.
Hasil uji labor terkait kolam tambang yang jebol telah mereka serahkan ke DLH Batanghari.
“Kalau nanti ada sanksi administrasi yang tidak dilakukan perusahaan, itu baru bisa masuk ranah pidana, kita bisa proses,” katanya.
Eko Hadi Irawan, Kepala Teknik Tambang BBMM tidak merespons permintaan wawancara Mongabay via WhatsApp pada 25 Juli 2025.
Eko punya kaitan bisnis dengan Ade Erlanda. Keduanya pemilik PT Anugrah Muda Berkarya (AMB), pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi khusus (IUP-OPK).
Data Modi KESDM, Ade Erlanda tercatat sebagai direktur sekaligus pemegang 85% saham. Sedangkan Eko menjabat komisaris dengan kepemilikan saham 15%.
Ade Erlanda merupakan tokoh penting dalam industri batubara di Jambi. Dia pendiri sekaligus Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) periode 2023-2024. Dia juga pernah menjabat Ketua Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia.
Di masa Ade, PPTB pernah bekerjasama dengan Asosiasi Transportir Jambi (ATJ), mengatur pergerakan angkutan batubara di jalan umum. Hanya setahun, keduanya pisah setelah pengurus ATJ dilaporkan pengusaha tambang ke kejaksaan terkait pungutan.
Karyadi, Ketua ATJ juga Tursiman, Ketua Komunitas Sopir Batubara laporkan ke Polda Jambi pada 11 September 2023 terkait pungutan liar. Setiap sopir batubara harus membayar Rp50.000 pada ATJ.
Ade Erlanda disebut-sebut orang dekat Gubernur Jambi, Al Haris tetapi tak ada bukti resmi yang menunjukkan hubungan keduanya. Hesti, istri Al Haris pernah datang ke acara ulang tahun Ade Elanda pada 9 April 2023. Acara berbalut santunan anak yatim piatu itu hadir juga Hasan Bari Agus, mantan Gubernur Jambi, kini anggota DPR. Hasan merupakan pelindung tim pemenangan Al Haris-Sani di Pilkada 2024.
Ade tak menjawab saat Mongabay hubungi, 25 Juli 2025.
Sedang Al Haris, mengaku kalau dia dekat dengan semua orang. “Saya dekat semua, kalau bicara dekat, orang Jambi dekat semua kita.”
Feri Irawan, Direktur Perkumpulan Hijau, mengatakan, penegakan hukum korporasi selalu tumpul. Aparat melempem jika berhadapan dengan pengusahan tambang batubara.
Menurut dia, kolam tambang yang mengandung logam berat, sangat berbahaya jika menganga begitu saja bertahun-tahun. Terlebih, wilayah izin SDM merupakan ruang hidup Suku Anak Dalam.
“Di Tebo, orang mati tenggelam di kolam tambang. Di Kalimantan, belasan anak tenggelam. Semua karena kolam tambang tidak direklamasi. Kalau Polda Jambi serius menuntaskan kasus ini, harusnya tak perlu ada yang ditutup-tutupi.”
Perkumpulan Hijau juga menemukan dugaan pelanggaran lain di lokasi izin SDM. Hasil analisis citra satelit menunjukkan, ada bukaan lahan—diduga penambangan batubara—di luar izin tambang.
Dia mendesak, pembekuan semua izin tambang di lokasi SDM, karena dinilai menghancurkan lingkungan dan merampas ruang hidup SAD.
Pemerintah perlu mengevaluasi semua izin tambang di Jambi, karena kerap jadi biang masalah. “Tata kelola tambang di Jambi itu amburadul. Dari hulu ke hilir semua bermasalah,” kata Feri.

Sengkarut angkutan batubara
Di area tambang ada masalah, ketika proses pengangkutan pun persoalan muncul. Ribuan truk angkutan batubara menyebabkan kemacetan parah di jalanan umum. Pemerintah Jambi memperkirakan, setiap hari setidaknya ada 12.123 truk angkutan batubara yang beroperasi. Kemacetan terjadi hampir setiap hari, mulai dari Sarolangun, Tembesi, Kota Jambi hingga Pelabuhan Talang Duku, sepanjang 223 km.
Simpang Paal V Tembesi sampai Simpang BBC Muara Bulian sepanjang 17 km, paling rawan macet. Kemacetan memicu konflik antara warga dengan para sopir batubara.
Awal Januari 2024, Gubernur Jambi Al Haris menghentikan semua hauling batubara lewat jalur darat. Sesuai Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara, yang diteken 2 Januari 2024.
Semua pengangkutan batubara dialihkan melalui jalur sungai, sampai jalan khusus angkutan batubara selesai dibangun. Keputusan ini memicu amarah ribuan sopir batubara yang kehilangan pekerjaan.
Setahun sebelum penghentian angkutan batubara lewat jalur darat, Ade
Erlanda telah menggunakan jalur sungai untuk mengangkut batubara dari tambang BBMM. Sekali angkut, kapal tongkang bisa memuat 2.000 ton atau setara 200 truk batubara.
Dinas Perhubungan Jambi mencatat, ada 82 tongkang batubara dengan ukuran 120-240 feet mengangkut 1.000-3.500 ton batubara dari Batanghari menuju Pelabuhan Talang Duku.
“Rata-rata sehari 12 kapal yang beroperasi,” kata Bayu, pengusaha tambang batubara.
Angkutan batubara melalui jalur sungai juga jadi perkara. Sejak Desember 2023-Mei 2025 sudah 12 kali tongkang batubara kecelakaan. Bolak-balik tiang pelindung jembatan Muara Tembesi, Jembatan Aur Duri dan Gentala Arasy kena tabrak tongkang batubara.
Pada 8 Mei 2025, fender jembatan Gentala Arasy kembali kena tabrak tongkang batubara BG Mega Trans II yang berlayar dari Mersam, Kabupaten Batanghari, menuju Pelabuhan Talang Duku.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi memperkirakan, biaya perbaikan satu jembatan rusak akibatkena tabrak tongkang batubara mencapai Rp5 miliar.
“Itu tanggung jawab anggota PPTB,” kata Johansyah, Wakil Ketua Satgas Pengawasan dan Penegakkan Hukum Jambi, merespons kerusakan jembatan Muara Tembesi yang tertabrak tongkang batubara pada 22 Januari 2025.
Satgas, katanya, tidak ikut campur masalah anggaran perbaikan. “Kami hanya mengawasi dan meminta komitmen PPTB untuk melakukan perbaikan.”
PPTB memungut iuran Rp5.000 per ton, dari setiap batubara yang angkut melalui jalur sungai. Uang inilah untuk biaya operasional dan perbaikan jembatan rusak kena tabrak tongkang batubara.
Saat ini, ada 50 perusahaan pemegang IUP, IPP dan IUJP yang tergabung dalam PPTB., hanya ada 20 perusahaan memiliki bisnis pengangkutan.

Asnawi Abdul Rahman, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PPTB pada 20 Januari 2025 menggantikan Ade Erlanda. Terpilihnya Asnawi membuka kembali potret kedekatan aktor-aktor tambang dengan Gubernur Jambi, Al Haris.
Asnawi bukan sosok baru, dia Ketua Relawan Keluarga Haji Al Haris-Sani Mantap (Kharisma). Asnawi juga menjabat sebagai direktur logistik tim pemenangan Haris–Sani di Pilkada 2024.
Pada 13 Maret 2025, Polresta Jambi periksa Asnawi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PPTB, khusus terkait iuran dari para pengusaha batubara dengan nilai miliaran setiap bulan.
Dikutip dari Jambilink, dalam lima jam pemeriksaan, Asnawi mengaku tidak mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan PPTB.
Jawaban Gubernur dan Mantan Gubernur Jambi
Pada Selasa (26/8/25), Mongabay menerima surat klarifikasi dari Hasan Basri Agus yang kini menjabat Anggota DPR Dapil Jambi. Dia mengaku tak terkait dengan jaringan bisnis tambang batubara.
“Saya menyatakan dengan tegas bahwa saya tidak memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung, secara struktural maupun personal, dengan jaringan bisnis pertambangan batubara di Jambi,” katanya, dalam surat kepada Mongabay.
Mantan Gubernur Jambi itu mengatakan, kehadirannya dalam acara sosial tertentu, juga dihadiri pelaku usaha tambang tidak dapat jadi dasar kalau dia bagian dari jaringan kuasa tambang.
Menurut dia, itu bagian dari silaturahmi dan fungsi sosial sebagai tokoh masyarakat, bukan afiliasi atau kolusi bisnis.
Dia juga menjelaskan, pembangunan jalan khusus batubara merupakan kebijakan publik yang dia ambil saat menjabat Gubernur Jambi 2010-2015.
“Saya memang mendorong pembahasan dan perencanaan jalan khusus batubara sebagai upaya menyelamatkan infrastruktur publik dan keselamatan warga, mengingat saat itu truk batubara mulai menimbulkan kemacetan dan kerusakan jalan negara,” kata Hasan.
Dia menegaskan, kebijakan itu murni sebagai bagian dari perencanaan tata ruang dan transportasi logistik daerah, sesuai ketentuan UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bukan untuk memberi keuntungan pada kelompok tertentu.
Gubernur Jambi Al Haris juga menyatakan tak terkait dengan bisnis tambang batubara di Jambi.
“Saya menegaskan bahwa saya tidak memiliki hubungan bisnis, kemitraan, atau keterlibatan apapun dengan perusahaan atau individu yang menjalankan usaha pertambangan di Provinsi Jambi, termasuk yang disebut dalam pemberitaan,” katanya, dalam surat yang dikirim ke Mongabay, Selasa (26/8/25).
Kehadiran istrinya di acara sosial yang juga dihadiri pihak-pihak dari sektor tambang merupakan bentuk keterbukaan sosial sebagai keluarga pejabat publik.
“Hal itu tidak dapat diartikan sebagai bentuk kedekatan struktural atau keterlibatan dalam praktik bisnis tertentu,” kata Haris.
Sementara kebijakan terkait larangan angkutan batubara menggunakan jalur darat, kata Haris, murni demi keselamatan masyarakat.
Dia bilang, kebijakan mengalihkan angkutan batubara dari jalur darat ke jalur sungai melalui Instruksi Gubernur No. 1/INGUB/DISHUB/2024.
“Diambil setelah mempertimbangkan dampak keselamatan, kerusakan jalan, dan tekanan sosial dari masyarakat akibat kemacetan luar biasa yang terjadi selama bertahun-tahun,” katanya.
Keputusan itu, katanya, bukan untuk menguntungkan pihak tertentu, melainkan bentuk tanggung jawab dalam menjaga ketertiban umum dan keselamatan publik.
Dia juga menyinggung penataan dan infrastruktur tambang. Menurut dia, sebagai Gubernur Jambi, memiliki kewenangan untuk mengatur dan menata distribusi logistik tambang berdasarkan UU.
Mantan Bupati Merangin itu menjelaskan, upaya pembangunan jalan khusus tambang adalah bagian dari program jangka panjang yang melibatkan berbagai instansi teknis dan dilakukan secara transparan.
“Saya juga mendorong penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelanggaran di sektor tambang, termasuk yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan dan reklamasi pasca tambang.”

***
Sudah sebulan pengangkutan batubara melalui jalur sungai mandek. Musim kemarau membuat debit air Sungai Batanghari menyusut drastis. Perlahan angkutan batubara kembali memadati jalanan umum, memastikan pasokan tidak terputus.
Orang-orang mulai khawatir kecelakaan yang melibatkan batubara akan kembali terjadi. Mereka berharap, jalan khusus batubara segera rampung, hingga truk-truk batubara tak lagi menjejali jalanan umum.
Sedang warga Aur Kenali terus menyuarakan penolakan pembangunan jalan tambang yang melewati pemukiman mereka. Mahfudin, Ketua RT03 Aur Kenali melihat jalan khusus batubara justru membawa malapetaka baru.
Ancaman banjir, dinding rumah bisa retak akibat getaran truk, dan anak-anak mereka yang harus tumbuh di antara kebisingan serta paparan debu batubara.
“Kami akan dikorbankan demi investasi,” katanya.
Konflik antara warga Aur Kenali dan PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) mencerminkan wajah tambang di Indonesia.
“Kalau pemerintah bilang jalan batubara ini solusi, solusi untuk siapa?” tanya Mahfudin. (selesai)

Keterangan: Artikel ini ada revisi dengan penambahan keterangan dari Gubernur Jambi, Al Haris dan mantan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus di sub judul: Jawaban Gubernur dan Mantan Gubernur Jambi, pada Selasa, 26 Agustus 2025. Tertanda: Redaksi.
*****