- Bekantan, primata endemik Kalimantan selama ini terancam oleh kerusakan habitat, kebakaran hutan, dan perburuan. Namun hingga dua dekade lalu, perdagangannya belum jadi ancaman utama bagi spesies yang terdaftar dalam CITES ini, mengingat tingkat kesulitannya untuk dipelihara dalam penangkaran.
- Sebuah studi terbaru telah menganalisis data penyitaan dan perdagangan bekantan dalam 25 tahun ini menemukan hampir 100 individu bekantan liar diperdagangkan di Indonesia.
- Studi tersebut mencatat peningkatan signifikan dalam perdagangan daring dan pertukaran antar kebun binatang dalam beberapa tahun terakhir.
- Para pemerhati konservasi menyatakan bahwa lonjakan perdagangan ini menjadi ancaman serius bagi spesies yang berstatus terancam punah tersebut. Mereka mendesak otoritas Indonesia untuk menegakkan peraturan yang sudah ada guna melindungi bekantan dari perdagangan ilegal.
Hidungnya yang panjang dan menggantung, perut buncit, dan tubuh besar, membuat bekantan (Nasalis larvatus) satwa pemakan dedaunan dan buah mangrove tidak termasuk daftar satwa yang menggemaskan.
Namun, primata langka asal Kalimantan yang hidup di sepanjang sungai dan hutan rawa mangrove ini tidak dapat menghindari perdagangan satwa liar internasional dalam beberapa tahun terakhir, jelas sebuah studi yang terbit di jurnal Discover Animals.
Para peneliti menelusuri internet untuk mencari laporan media tentang penyitaan, iklan di media sosial, serta data perdagangan legal dari CITES — perjanjian internasional tentang perdagangan satwa liar — yang berkaitan dengan bekantan antara tahun 1999 hingga 2024.
Hasilnya, mereka menemukan sekitar seratus individu yang terlibat dalam perdagangan ilegal, dimana seluruhnya berasal dari Indonesia. Terjadi lonjakan perdagangan dalam satu dekade terakhir, dengan hampir setengah dari individu yang diperdagangkan ditemukan di platform media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Selain itu, permintaan bekantan dari kebun binatang di Indonesia juga dilaporkan semakin banyak sejak tahun 2016, yang kemungkinan besar berasal dari penangkapan individu dari alam liar.
Para peneliti memperingatkan bahwa lonjakan perdagangan ini dapat berdampak serius terhadap upaya konservasi spesies yang terancam punah ini.
Bekantan dilindungi secara hukum di ketiga negara tempat mereka ditemukan: Malaysia, Brunei, dan Indonesia. Memelihara, membeli, atau menjual bekantan maupun bagian tubuhnya adalah tindakan ilegal.
Spesies ini juga tercantum dalam Apendiks I CITES, yang melarang seluruh perdagangan internasional secara komersial, kecuali untuk pertukaran antar kebun binatang dan keperluan penelitian ilmiah.

Bekantan Tidak Bisa Hidup di Penangkaran
Meski bekantan telah menjadi perhatian Vincent Nijman sejak penelitian doktoralnya hampir tiga dekade lalu, ia mengaku tidak pernah menganggap perdagangan satwa hidup sebagai ancaman bagi spesies ini.
“Saat itu saya banyak bekerja di Kalimantan Indonesia. Perburuan merupakan masalah, kebakaran hutan juga masalah, kehilangan habitat menjadi masalah, tetapi perdagangan satwa hidup belum menjadi persoalan,” ujar Nijman, dosen di Oxford Brookes University, Inggris, kepada Mongabay.
“Alasan utamanya adalah karena semua orang tahu bahwa bekantan tidak bisa bertahan hidup [dalam penangkaran].”
Berbeda dengan banyak primata lainnya, bekantan tidak mengandalkan buah matang sebagai sumber utama makanan. Mereka justru memakan daun dan buah yang belum matang.
Perut mereka memiliki empat ruang dengan tingkat keasaman dan kandungan bakteri yang berbeda-beda, mirip seperti perut sapi, untuk membantu mencerna dedaunan.
Kebun binatang selama ini kesulitan menyediakan jenis daun yang menjadi pakan alami bekantan, sehingga upaya mempertahankan kelangsungan hidup mereka dalam penangkaran menjadi tantangan besar.
Di tingkat global, pada Juni 2024, para peneliti mendapat informasi bahwa otoritas bea cukai India telah menyita seekor bekantan muda, bersama dengan 15 burung cenderawasih dan satu ekor maleo (Macrocephalon maleo), –burung besar endemik Sulawesi–, dari seorang penumpang di Bandara Mumbai yang baru tiba dari Jakarta.
“Temuan ini benar-benar menjadi semacam alarm peringatan,” kata Chris Shepherd, salah satu penulis studi, yang saat penelitian dilakukan masih bekerja di Monitor Conservation Research Society di Kanada, dan kini bergabung dengan LSM Center for Biological Diversity yang berbasis di Amerika Serikat.
“Sebelumnya saya belum pernah melihat bekantan muncul dalam perdagangan internasional di kawasan ini, jadi kami memutuskan untuk menyelidikinya lebih lanjut.” Studi terbaru ini merupakan hasil dari penyelidikan tersebut.

Meningkatnya Perdagangan Bekantan
Para peneliti menemukan 25 laporan media yang mengaitkan bekantan dengan perdagangan, sebagian besar berupa penyitaan, yang melibatkan 52 individu selama periode 25 tahun. Seluruh laporan tersebut berasal dari Indonesia, tanpa satu pun dari Malaysia atau Brunei, dengan hampir seluruh kasus penyitaan terjadi dalam satu dekade terakhir.
Lokasi penyitaan terbanyak tercatat di Kalimantan, Jawa, dan Sulawesi. Dari 25 laporan, 13 secara eksplisit menyebutkan adanya perdagangan, sementara tiga lainnya merujuk pada pembunuhan bekantan.
Dari analisis media, tidak ada satu pun laporan media yang menyebutkan adanya proses hukum atau vonis terhadap pelaku perdagangan.
Namun, ketika para peneliti menelusuri catatan pengadilan di Indonesia dari tahun 2010 hingga 2025, mereka menemukan 11 kasus vonis bersalah atas perdagangan atau pembunuhan bekantan yang melibatkan 14 orang.
Sebagian besar kasus ini juga menyangkut perdagangan satwa dilindungi lainnya, seperti kucing kuwuk sunda (Prionailurus javanensis), lutung kelabu (Trachypithecus cristatus), owa janggut putih kalimantan yang terancam punah (Hylobates albibarbis), serta berbagai jenis burung.
Para peneliti menyatakan bahwa vonis-vonis itu menunjukkan keterlibatan pedagang satwa komersial yang memperdagangkan berbagai jenis satwa dilindungi.
“Ini bukan sekadar seseorang yang menjual beberapa ekor bekantan,” ujar Nijman. “Ini melibatkan para pemain profesional dengan melibatkan jumlah besar satwa liar yang dilindungi secara hukum.”
Dalam temuannya, studi ini mencatat bahwa rata-rata pelanggar dikenai denda sebesar USD 1.795 (sekitar Rp 30 juta) dan dijatuhi hukuman penjara selama 13 bulan atas kejahatan mereka.
Para peneliti menyambut baik adanya proses hukum di pengadilan sebagai langkah menekan perdagangan ilegal. Namun menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat keparahan kejahatan dan nilai ekonomi satwa yang diperdagangkan.
Studi ini juga menemukan bahwa nilai median denda yang dijatuhkan hanya sebesar USD 325 (Rp 5.5 juta), jauh lebih rendah dibandingkan harga jual seekor bekantan di pasar hewan peliharaan di Indonesia.

Lebih lanjut, studi terdahulu yang dilakukan oleh Nijman dan koleganya tentang perdagangan tengkorak primata di Bali juga menemukan tengkorak bekantan yang ditawarkan sebagai suvenir kepada turis internasional. Meskipun spesies ini jelas tercantum dalam CITES yang melarang seluruh bentuk perdagangan komersial internasional.
Meski penyitaan di India menjadi insiden internasional pertama yang diketahui melibatkan perdagangan bekantan, Nijman menyebut ada bukti bahwa beberapa bekantan yang disita di Indonesia sebenarnya hendak dikirim ke Vietnam dan Filipina, ini menandakan adanya perdagangan lintas negara yang masih berlangsung.
Primatolog Susan Cheyne, wakil ketua divisi kera kecil untuk IUCN, yang telah meneliti primata Indonesia sejak awal 2000-an, mengatakan bahwa meski dia mengetahui adanya perdagangan bekantan, ia tidak menyangka skalanya cukup luas seperti yang ditunjukkan dalam studi terbaru ini
“Saya pernah mendengar bahwa bekantan diburu untuk diambil dagingnya atau bezoarnya, yang diyakini memiliki khasiat pengobatan tertentu,” ujar Cheyne, seorang dosen di Oxford Brookes University, Inggris.
Batu bezoar adalah akumulasi zat tak tercerna yang ditemukan di saluran pencernaan berbagai spesies dan kerap digunakan dalam pengobatan tradisional Tiongkok.
“Jumlah bekantan yang masuk dalam perdagangan sangat mengkhawatirkan, karena pola makan mereka sangat khusus, dan kemungkinan besar banyak dari mereka mati karena diberi makanan yang salah,” lanjut Cheyne, yang tidak terlibat dalam studi ini, kepada Mongabay.
“Perdagangan bekantan adalah sesuatu yang membingungkan bagi saya, karena sangat sedikit orang yang benar-benar mengenal spesies ini.”
Selain masih kurang diteliti, bekantan di Indonesia juga terancam oleh hilangnya habitat akibat ekspansi pertanian, perburuan, kebakaran hutan, serta pembangunan infrastruktur seperti jalan dan ibu kota baru di Kalimantan Timur.
Saat ini, hanya sekitar 9% dari habitat mereka yang berada dalam kawasan lindung nasional. Para peneliti menyatakan bahwa meningkatnya perdagangan spesies ini semakin memperparah berbagai ancaman yang sudah ada.

Perdagangan Bekantan ke Kebun Binatang
Selama 50 tahun terakhir, kebun binatang di berbagai belahan dunia telah mencoba memelihara bekantan, namun hampir semuanya gagal. Pada 1970-an, upaya dari sejumlah kebun binatang ternama di Amerika Utara dan Eropa tidak membuahkan hasil akibat pola makan bekantan yang sangat spesifik.
Pada 1990-an, sebagian besar kebun binatang tersebut sudah tidak lagi memiliki bekantan dalam koleksinya. Namun pada tahun 1998, sebanyak 145 ekor bekantan ditangkap dari Pulau Kaget di Kalimantan dalam upaya relokasi akibat hilangnya habitat. Nijman menyebut ini adalah ‘keputusan bodoh’.
Sebanyak 61 dari individu tersebut kemudian dikirim ke Kebun Binatang Surabaya, yang selama ini mendapat kritik atas standar kesejahteraan satwanya. Menurut peneliti, pada awal 2010-an, sekitar 30-45 ekor bekantan masih tersisa di kebun binatang tersebut, dan jumlahnya terus menurun hingga hanya tinggal 27 individu pada tahun 2023.
Studi ini mengumpulkan data dari Zootierliste, sebuah basis data daring tentang vertebrata yang dipelihara di berbagai kebun binatang di seluruh dunia, untuk mengetahui jumlah bekantan yang saat ini ada di kebun binatang.
Hasilnya menunjukkan bahwa sedikitnya 10 kebun binatang di Indonesia kini memelihara setidaknya 74 ekor bekantan, lonjakan tajam dibandingkan satu dekade sebelumnya. Sebelum tahun 1999, hanya tiga kebun binatang, termasuk Kebun Binatang Surabaya, yang diketahui memiliki bekantan.
Para peneliti memperkirakan bahwa sebagian individu berasal dari pertukaran dengan Kebun Binatang Surabaya, sementara sisanya kemungkinan besar ditangkap dari alam liar.
“Banyak kebun binatang di Indonesia bukanlah pusat konservasi, melainkan lebih sebagai tempat hiburan, dengan standar kesejahteraan satwa dan perawatan yang sangat rendah, sehingga angka kematian juga tinggi,” ujar Shepherd.
Dia menambahkan bahwa bekantan dipelihara semata-mata untuk menarik pengunjung dan menghasilkan uang. “Ini hanya sekedar tontonan,” lanjutnya.
Sementara itu, Southeast Asian Zoos and Aquariums Association (SEAZA) dan Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), yang menjadi lembaga akreditasi kebun binatang di kawasan ini, tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan Mongabay terkait asal-usul bekantan di kebun binatang tersebut dan standar kesejahteraan mereka selama dalam penangkaran.

Data dari CITES menunjukkan bahwa Jepang dan Tiongkok telah mengimpor 29 ekor bekantan hidup dari Indonesia untuk keperluan kebun binatang selama 25 tahun terakhir.
Dari seluruh perdagangan bekantan hidup yang tercatat di CITES, hanya satu transaksi, dikirim dari Indonesia ke Singapura, yang secara eksplisit menyatakan bahwa satwa tersebut ditangkap dari alam liar.
Transaksi lainnya mencantumkan individu yang diperdagangkan sebagai hasil penangkaran (captive-born, yaitu lahir di kebun binatang dari induk yang berasal dari alam liar) atau hasil pembiakan penuh (captive-bred, yaitu lahir dari induk yang juga lahir dalam penangkaran).
“Ini agak mencurigakan,” ujar Nijman menanggapi keberhasilan tinggi yang dilaporkan dalam pembiakan bekantan di penangkaran.
“Kalau mereka tidak bisa dipertahankan hidup, tentu sangat sulit untuk membiakkannya hingga generasi kedua.”
Para peneliti juga menemukan adanya ketidaksesuaian atau kesalahan dalam data CITES terkait dua dari lima transaksi antara kebun binatang di Indonesia dan pihak di Tiongkok maupun Jepang.
Mereka menyerukan agar semua negara pengimpor dan pengekspor melaporkan transaksi mereka secara akurat kepada CITES dan menyelidiki setiap ketidaksesuaian data, karena hal tersebut mungkin menunjukkan adanya praktik perdagangan yang tidak sah.

Perdagangan Satwa Secara Daring Jadi Ancaman Baru
Indonesia bukanlah negara asing dalam hal perdagangan satwa dilindungi seperti orangutan untuk dijadikan peliharaan. Namun dalam beberapa tahun terakhir, menurut Shepherd, mamalia-mamalia ini semakin jarang ditemukan di pasar fisik dan kini lebih sering dijual secara daring.
“Grup Facebook menjadi tempat utama para pedagang ini beroperasi, dan sejak studi kami dilakukan, kami melihat semakin banyak bekantan yang ditawarkan di grup-grup Facebook,” ujarnya.
Para peneliti menemukan setidaknya ada 48 ekor bekantan yang dijual secara daring di Sumatera, Kalimantan, dan Jawa selama 25 tahun terakhir, dengan lonjakan tajam dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2019 dan 2020, sebanyak 11 ekor bekantan diiklankan untuk dijual melalui akun Instagram seorang pedagang di Bandung. Sementara itu, empat individu lainnya dipasarkan melalui halaman Facebook seorang pedagang di Jakarta pada tahun 2024 dan 2025, meskipun kebijakan Meta secara tegas melarang penjualan satwa langka di platformnya.
Temuan ini menyoroti adanya celah besar dalam pengawasan perdagangan satwa dilindungi secara daring dan perlunya upaya lebih tegas dari penyedia platform media sosial untuk menindak pelanggaran semacam ini.
Para peneliti mendesak perusahaan teknologi untuk menegakkan kebijakan mereka, dan pemerintah Indonesia untuk secara konsisten menegakkan hukum terhadap pelanggar yang memperdagangkan bekantan dan satwa dilindungi lainnya, baik secara luring maupun daring, guna menekan laju perdagangan ilegal ini.
“Yang dijual hampir semuanya masih muda, dan mereka tidak akan bertahan lama,” ujar Nijman.
“Tingkat perputarannya tinggi.” Sebutnya menambahkan bahwa individu yang mati kemungkinan besar akan terus digantikan dengan bekantan baru yang ditangkap dari alam liar.
Tulisan ini pertamakali diterbitkan di sini. Artikel ini diterjemahkan oleh Akita Verselita
Referensi:
Nijman, V., & Shepherd, C. R. (2025). Review of the trade in proboscis monkeys over the last 25 years. Discover Animals, 2:36. doi:10.1007/s44338-025-00085-8
Wardatutthoyyibah, W., Pudyatmoko, S., Subrata, S. A., & Imron, M. A. (2018). The sufficiency of existed protected areas in conserving the habitat of proboscis monkey (Nasalis larvatus). Biodiversitas Journal of Biological Diversity, 20(1), 1–10. doi: 10.13057/biodiv/d200101
Meijaard, E., & Nijman, V. (2000). The local extinction of the proboscis monkey Nasalis larvatus in pulau Kaget nature reserve, Indonesia. Oryx, 34(1), 66-70. doi:10.1046/j.1365-3008.2000.00095.x
*****
Foto utama: Seekor bekantan jantan dengan hidung panjang khasnya. Spesies ini diklasifikasikan sebagai terancam punah dan telah menghadapi berbagai ancaman seperti perusakan habitat, kebakaran hutan, dan perburuan. Foto: Rhett A. Butler/Mongabay