- Kementerian Pertanian (Kementan) berencana mengonversi 2,7 juta hektar kebun karet ‘tak produktif’ jadi perkebunan sawit. Kementan klaim, langkah bagian dari strategi percepatan hilirisasi sawit untuk memperkuat ketahanan energi dan ekonomi nasional. Berbagai kalangan mengingatkan, bahaya dari rencana ini.
- Berbagai kalangan mengkritik niatan itu. Mereka menyatakan, mengonversi 2,7 juta hektar kebun karet menjadi perkebunan sawit akan merusak industri karet, berdampak ke lingkungan, bahkan bisa mendorong deforestasi baru di Indonesia. Ia juga akan menambah masalah baru di industri sawit.
- Edy Irwansyah, Sekretaris Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumatra Utara (Sumut), memperingatkan polemik serius dampak rencana konversi lahan karet menjadi perkebunan sawit yang diklaim untuk memperkuat ketahanan energi.
- Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, memperingatkan ekspansi perkebunan sawit di Indonesia telah melampaui ambang batas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, terutama di wilayah-wilayah yang rentan secara ekologis. Dengan mengonversi 2,7 juta hektar lahan karet menjadi perkebunan sawit akan melebihi daya dukung dan daya tampung lingkungan. Kebijakan perluasan sawit ini, katanya, berisiko memperparah krisis lingkungan.
Kementerian Pertanian (Kementan) berencana mengonversi 2,7 juta hektar kebun karet ‘tak produktif’ jadi perkebunan sawit. Kementan klaim, langkah bagian dari strategi percepatan hilirisasi sawit untuk memperkuat ketahanan energi dan ekonomi nasional. Berbagai kalangan mengingatkan, bahaya dari rencana ini.
Rencana ini Kementan bahas dalam rapat maraton Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman 28–29 Juni 2025 di kediaman pribadi Mentan Amran dihadiri pejabat eselon I serta sejumlah mitra teknis terkait.
“Sawit bukan sekadar CPO (crude palm oil). Ini tentang masa depan energi kita. Potensi biodiesel Indonesia sangat besar untuk mendukung kemandirian energi nasional,” katanya seperti dikutip dari Sawit Indonesia, 30 Juni lalu.
Pemerintah juga menargetkan pembangunan 20 pabrik biodiesel dalam tiga tahun ke depan. Selain mendorong produksi energi berbasis sawit, dia klaim proyek ini akan menyerap ribuan hari orang kerja (HOK) serta membuka peluang kerja di sektor hulu dan hilir.
Kementan juga akan melibatkan generasi muda dalam program konversi ini. Skema berupa pengelolaan lahan sawit maksimal lima hektar per petani milenial. PT Perkebunan Nusantara akan menyediakan bibit unggul dan mendampingi pengelolaan lahan berbasis presisi.
Selain sawit, strategi hilirisasi juga menyasar komoditas strategis lain seperti tebu, kakao, kopi, kelapa, dan mete. Namun, Amrantegaskan, sawit menjadi prioritas utama karena kontribusi signifikan dalam industri energi.

Hati-hati bikin rencana
Berbagai kalangan mengkritik niatan itu. Mereka menyatakan, mengonversi 2,7 juta hektar kebun karet menjadi perkebunan sawit akan merusak industri karet, berdampak ke lingkungan, bahkan bisa mendorong deforestasi baru di Indonesia. Ia juga akan menambah masalah baru di industri sawit.
Edy Irwansyah, Sekretaris Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumatra Utara (Sumut), memperingatkan polemik serius dampak rencana konversi lahan karet menjadi perkebunan sawit yang diklaim untuk memperkuat ketahanan energi.
“Kebijakan ini berisiko melemahkan ekosistem yang dibangun lebih dari satu abad dan melepas keunggulan Indonesia sebagai pemain utama karet alam dunia, padahal peluang global masih terbuka luas,” katanya seperti dikutip dari Bisnis.com.
Sejak 1902, karet menjadi komoditas unggulan di Sumatra, dengan sejarah panjang budidaya dan pengolahan yang terus dikembangkan. Termasuk, produksi karet remah sejak 1968 di bawah inisiatif Menteri Perdagangan, Sumitro Djojohadikusumo. Kini, karet remah menjadi bahan baku strategis industri ban, alat kesehatan, dan otomotif.
Edy mengingatkan, kalau pemerintah mengkonversi kebun karet produktif ke sawit, dampak besar akan terasa di Sumut. Pertama, pabrik pengolahan karet remah terancam tutup permanen karena pasokan bahan baku menipis.
“Ini akan memutus rantai pasok dari petani hingga industri hilir, menghentikan aktivitas ekonomi puluhan tahun,” kata Edy.
Kedua, ratusan ribu pekerja berisiko kehilangan pekerjaan, sementara usaha mikro dan kecil yang bergantung pada industri karet juga terdampak. Pelemahan ekonomi daerah bisa menurunkan daya beli masyarakat dan meningkatkan kemiskinan struktural.
Ketiga, petani karet akan tersingkir karena tidak semua wilayah cocok untuk komoditas lain selain karet. Pasar lokal yang tertekan karena penutupan industri pengolahan akan memperberat tekanan ekonomi petani.
Keempat, industri ban nasional yang mengandalkan karet remah domestik bakal menghadapi krisis bahan baku. Sebanyak 14 pabrik ban akan terpaksa impor, menaikkan biaya produksi dan menurunkan daya saing produk dalam negeri.
Kelima, posisi Indonesia sebagai eksportir karet alam terbesar kedua dunia berpotensi runtuh. Produksi karet alam menurun drastis, mengubah status Indonesia dari produsen menjadi konsumen, hingga mengurangi pengaruh dalam perdagangan global.
Keenam, konversi merusak rantai pasok karet Sumut yang melibatkan lebih dari 170.000 petani, puluhan pabrik, dan industri hilir lain. Efek ganda ekonomi seperti penciptaan lapangan kerja dan peningkatan ekspor akan hilang.
Menurut Edy, kebijakan konversi ini akan merusak ekosistem karet dari hulu ke hilir dan melemahkan kemandirian industri nasional. Saat ini saja, setidaknya 10 pabrik pengolahan karet di Sumut sudah tutup.
“Solusi terbaik adalah peremajaan kebun karet yang sudah tidak produktif, bukan menggantinya dengan sawit,” katanya.

Sawit sudah lewati ambang batas
Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, memperingatkan ekspansi perkebunan sawit di Indonesia telah melampaui ambang batas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, terutama di wilayah-wilayah yang rentan secara ekologis.
Dengan mengonversi 2,7 juta hektar lahan karet menjadi perkebunan sawit akan melebihi daya dukung dan daya tampung lingkungan. Kebijakan perluasan sawit ini, katanya, berisiko memperparah krisis lingkungan.
“Jika mengonversi 2,7 juta hektar lahan karet menjadi perkebunan sawit pasti banyak dampak buruk pada lingkungan dan bisa memicu bencana ekologis,” kata Rambo kepada Mongabay, 3 Juli lalu.
Peringatan itu berdasarkan hasil penelitian Sawit Watch bersama 13 organisasi masyarakat sipil yang terbit pada 2024. Studi itu menemukan, ambang batas atas (cap) perkebunan sawit nasional berada di angka 18,15 juta hektar.
Sisi lain, data terbaru dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Pertanian menyebutkan, luas tutupan sawit di Indonesia pada 2023 mencapai 17,3 juta hektar, atau hampir satu setengah kali luas Pulau Jawa.
“Artinya, pengembangan sawit tidak lagi bisa dilakukan secara menyeluruh di semua pulau. Banyak wilayah sudah melewati kapasitas ekologisnya,” katanya.
Kawasan dengan ekosistem rapuh seperti gambut, daerah aliran sungai kritis, dan hutan sekunder harus terlindungi dari ekspansi sawit. Kalau diabaikan, Indonesia menghadapi risiko deforestasi, degradasi tanah, penurunan kualitas air, dan meningkatnya bencana ekologis.
Sawit Watch mendesak, pemerintah menghentikan perluasan lahan sawit, dan berfokus pada perbaikan tata kelola, peningkatan produktivitas, serta transparansi penguasaan lahan.
Dia juga menyerukan moratorium sawit menyeluruh di wilayah yang sudah melewati batas daya dukung ekologis.
“Bukan hanya soal luas lahan, tapi soal kapasitas bumi menanggung tekanan.”

Mengapa tak fokus perbaiki tata kelola?
Syahrul Fitra, Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia juga mengkritik rencana Kementerian Pertanian mengubah 2,7 juta hektar kebun karet menjadi sawit. Langkah ini, katanya, berisiko memperparah krisis ekologis dan sosial di sektor agraria.
“Perluasan sawit bukan solusi, tapi potensi masalah baru. Luas kebun sawit sudah besar, disertai masalah deforestasi, konflik agraria, dan krisis lingkungan,” katanya kepada Mongabay, seraya menilai penggantian karet dengan sawit bukan jalan keluar adil dan berkelanjutan.
Dia menegaskan, pemerintah harus fokus memperbaiki tata kelola dan meningkatkan produktivitas lahan yang ada, bukan membuka lahan baru dengan mengorbankan komoditas lain yang juga penting bagi masyarakat.
Banyak kebun karet yang dianggap tidak produktif justru menjadi sumber penghidupan petani kecil, termasuk di wilayah bernilai ekologis tinggi atau konflik lahan.
Konversi tanpa kajian mendalam akan memperburuk ketimpangan penguasaan lahan, memperpanjang konflik agraria, dan mendorong deforestasi terselubung.
“Masalah ini berakar pada data penguasaan lahan yang tidak akurat, perencanaan tata ruang lemah, dan hilangnya prinsip keadilan ekologis dalam kebijakan.”
Data The TreeMap mencatat, ekspansi sawit pada 2023 mengakibatkan konversi 30.000 hektar hutan, naik 36% dari tahun sebelumnya. Sepertiga deforestasi akibat sawit terjadi di lahan gambut kaya karbon, yang berisiko melepaskan emisi gas rumah kaca besar-besaran.

Penelitian IUCN 2019 menunjukkan, dampak sawit pada biodiversitas. Populasi orangutan Borneo turun 25% dalam satu dekade terakhir, di dataran rendah Kalimantan yang dulu menjadi habitatnya.
Sistem perizinan sawit juga rawan korupsi. Beberapa pejabat dan pengusaha sudah ditangkap dalam kasus kerugian negara triliunan rupiah, seperti korupsi izin ekspor CPO yang merugikan negara Rp6,04 triliun.
Adapun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan jutaan hektar kebun sawit beroperasi tanpa hak guna usaha (HGU). Data Forest Watch Indonesia (FWI) menyebutkan, 68% perkebunan dengan izin usaha perkebunan (IUP) beroperasi tanpa HGU, 36% kebun dengan HGU tidak punya IUP.
Dengan berbagai masalah yang terjadi di Industri sawit, menurut Syahrul, rencana konversi lahan karet ke sawit bukan hanya keliru, tetapi berbahaya. Ini pengulangan kesalahan lama, ekspansi sawit tanpa kontrol memadai menimbulkan kerusakan sosial dan ekologis luas.
Greenpeace ,menegaskan konversi masif ke sawit bukan solusi. Pemerintah harus berhenti mendorong perluasan areal tanam dan fokus pada reformasi struktural: memperbaiki tata kelola lahan, menyelesaikan konflik agraria, dan menjamin hak petani, transmigran, serta komunitas adat.
Solusi berkelanjutan, kata Syahrul, adalah reforma agraria sejati, pemulihan lahan eksisting, dan diversifikasi ekonomi rakyat. Komoditas seperti karet punya potensi besar jika didukung riset, industri hilir, dan perlindungan petani kecil.
“Indonesia berpeluang membangun sistem agraria adil dan berkelanjutan. Namun, hal itu mustahil tercapai jika kebijakan terus mendukung ekspansi komoditas besar yang merusak ekosistem dan kehidupan jutaan orang,” katanya.

Picu konflik agraria
Tak hanya berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, konversi ke sawit juga memperbesar ancaman konflik agraria. Data Sawit Watch mencatat, sedikitnya 1.106 komunitas dan kelompok masyarakat terlibat konflik di wilayah perkebunan sawit.
Salah satu sumber utama konflik adalah skema kemitraan plasma antara perusahaan dan masyarakat. Dari 150 kasus yang Sawit Watch teliti, 86 terkait persoalan plasma, termasuk kegagalan perusahaan merealisasikan lahan plasma sesuai ketentuan hukum.
“Konversi lahan karet ke sawit sangat berisiko menambah daftar panjang konflik agraria yang terjadi di sektor perkebunan,” kata Rambo.
Pemerintah, katanya, harus mempertimbangkan kembali kebijakan ekspansi sawit. Dia mengingatkan, kepentingan ekonomi tidak mengabaikan dampak sosial yang mengancam kehidupan masyarakat di sekitar lahan.
“Jangan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tapi tutup mata terhadap konflik yang bisa timbul.”
Ali Paganu, Kepala Program Jaringan Jaga Deca, mengkritik keras rencana pemerintah yang akan mengkonversi 2,7 juta hektar lahan karet menjadi kebun sawit.
Kebijakan ini tidak hanya keliru arah, juga memperdalam ketimpangan agraria, memperparah krisis lingkungan, dan melemahkan kedaulatan pangan serta energi nasional.
“Memperluas lahan sawit sebagai upaya meningkatkan produksi adalah kebijakan yang terbelakang,” ujar Ali.

Di tengah ancaman krisis iklim, konflik agraria, dan kerusakan ekosistem, langkah itu justru memperbesar persoalan. Saat ini, luas kebun sawit nasional sudah menembus 17 juta hektar.
Kalau produktivitas menjadi kendala, solusinya bukan membuka lahan baru, melainkan meningkatkan hasil dari kebun sawit yang sudah ada. Terlebih, sebagian besar sawit rakyat masih rendah produktivitasnya akibat minimnya dukungan pembiayaan, teknologi, dan kelembagaan dari pemerintah.
Struktur kepemilikan lahan sawit sangat timpang dengan dominasi segelintir konglomerat nasional maupun asing. Data dari TuK Indonesia menunjukkan, sebagian besar perusahaan sawit dalam kuasa taipan dan keluarga mereka yang mengendalikan saham utama meskipun tanpa kepemilikan mayoritas. Ini membuat industri sawit dikuasai elit dan minim keadilan.
“Pemerintah justru memfasilitasi ekspansi korporasi besar dengan dalih investasi dan energi hijau. Padahal, ini menguatkan monopoli sumber daya alam sekaligus meminggirkan petani, masyarakat adat, dan buruh tani dari tanah mereka sendiri,” katanya.
Rencana konversi itu, katanya, bukan memperkuat ekonomi rakyat, melainkan memperluas dominasi pasar global dan ketergantungan Indonesia pada korporasi besar dan ekspor.
Lahan rakyat jadi ladang investasi, sedang kebutuhan dasar atas tanah, pangan, dan penghidupan makin terpinggirkan.
Pemerintah berdalih perluasan sawit untuk memenuhi kebutuhan energi nasional, terutama melalui program biodiesel. Ali menilai, dalih ini lemah dan menyesatkan.
Bioenergi dari sawit tidak menawarkan solusi jangka panjang bagi ketahanan energi karena efisiensi energi biodiesel sawit rendah dibandingkan dampak ekologis yang bisa muncul.
“Produksi biodiesel sawit sangat bergantung pada subsidi negara dan tak mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil. Bahkan, mayoritas produk turunan sawit tetap diekspor, sehingga kebutuhan energi domestik tidak terpenuhi secara strategis,” katanya.
Transisi energi yang adil tidak bisa terbangun di atas praktik eksploitatif. Mendorong energi terbarukan dari sawit tanpa menyelesaikan masalah perampasan tanah, pelanggaran HAM, dan kerja paksa adalah pencitraan hijau yang menutupi ketimpangan dan kekerasan struktural (greenwashing).
“Energi bersih harus lahir dari sistem demokratis dan adil, bukan dari perusakan hutan dan eksploitasi rakyat,” kata Ali.

*****