- Saprudin [61] melangkah bebas dari Lapas Klas II B, Muara Teweh, Barito Timur, Kalimantan Tengah, berdasarkan surat Nomor: W17.PAS.PAS6.PK.01.05 04, Kamis, 9 April
- Saprudin mendapatkan kebebasannya melalui Program Asimilasi dan Integrasi dari Kementerian Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04. Dengan catatan, Sapur wajib lapor ke pihak lapas melalui video call seminggu sekali, serta tetap di rumah saja selama masa tahanan dijalani.
- Saprudin ditangkap pada 18 September 2019, dengan tuduhan membakar lahan yang mengakibatkan asap pekat. Padahal, saat itu yang ia bersihkan adalah ladangnya sendiri, dengan membakar sampah yang ada untuk mengusir nyamuk. Pengadilan Negeri Muara Teweh, Barito Utara memvonisnya, 7 [tujuh] bulan kurungan dan denda 50 juta Rupiah, subsider satu [1] bulan kurungan pada 30 Maret 2020.
- Kebebasan Saprudin disambut gembira masyarakat adat dan ormas Dayak, yang mendukung hak-hak para peladang. Dewan Adat Dayak Murung Raya menyambutnya dengan melakukan tampung tawar.
Badan yang ringkih itu menebar senyum di wajahnya. Dengan pandangan mata yang tidak lagi awas, dia berjalan perlahan. Saprudin bin alm. Marwani melangkah bebas, keluar Lapas Klas II B, Muara Teweh, Barito Timur, Kalimantan Tengah, berdasarkan surat Nomor: W17.PAS.PAS6.PK.01.05 04, terhitung Kamis, 9 April 2020.
Sapur [61] biasa dipanggil, didampingi kuasa hukumnya, Ditta Wisnu dan beberapa ormas Dayak, seperti DAD Murung Raya, PD AMAN Murung Raya, dan Fordayak Barito Utara, mendapatkan kebebasannya melalui Program Asimilasi dan Integrasi dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04. Sapur ikut program tersebut karena telah memenuhi syarat, menjalani lebih dari dua per tiga masa tahanan dan berusia di atas 60 tahun.
Program Asimilasi dan Integrasi merupakan upaya pencegahan penyebaran virus corona [COVID-19] di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Dengan catatan, Sapur wajib lapor ke pihak lapas melalui video call seminggu sekali, serta tetap di rumah saja selama masa tahanan.
Sapur merupakan peladang yang divonis bersalah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Desa Juking Pajang, Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dia dihukuman 7 [tujuh] bulan kurungan dan denda 50 juta Rupiah, subsider satu [1] bulan kurungan pada 30 Maret 2020.
Dalam dakwaan, Sapur disebut melanggar hukum dengan ancaman pidana Pasal 108, juncto pasal 69 [ayat] 1 huruf H, UU 23 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Sapur pidana penjara tiga tahun dan denda tiga 3 miliar Rupiah, subsider satu bulan kurungan.
Meskipun hakim memvonis lebih ringan, namun hukuman tersebut tidak sesuai harapan Sapur dan tim kuasa hukum. Atas putusan itu, Sapur dan keluarga diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum selama tujuh hari sejak dibacakan putusan.
“Tetapi sejauh ini, Pak Sapur menerima putusan, karena ini adalah proses hukum yang harus dijalaninya. Suka tidak suka harus dijalaninya,” kata kuasa hukumnya, Ditta Wisnu kepada Mongabay Indonesia melalui WhatsApp, Jumat [10/4/2020].
Baca: Sedihnya Antonius, Dituduh Bakar Lahan dan Dihukum Setahun Penjara oleh Pengadilan Muara Teweh

Rasa lelah menjalani proses kasus berbulan itulah yang membuat Sapur menerima putusan hakim, walau Sapur merasa tidak melakukan kesalahan.
“Jika melihat masa kurungan, jika dipotong dengan masa tahanan sisa masa kurungan tidak lama, hanya 16 hari dan jika tidak mampu membayar denda maka bertambah satu bulan kurungan. Pertimbangan ini juga yang membuat Sapur menerima putusan atas dirinya,” jelasnya.
Dijelaskan Ditta, sehari sebelum sidang putusan 30 Maret, dua anak Sapur menghubunginya, meminta untuk mengunjungi ke lapas.
“Saya juga melihat, tubuhnya semakin gemetar [tremor], penglihatan dan pendengaran menurun, sementara benjolan di kakinya terlihat memerah dan katanya sakit,” tutur Ditta yang meminta pihak lapas untuk memeriksa.
Dikutip dari Lintas Kalteng.com, Ketua DAD Murung Raya Bertho K. Kondrat mengatakan, bebasnya Sapur sengaja tidak dikabarkan ke banyak pihak. “Saat ini, ada pembatasan jumlah orang karena mewabah corona, sebagaimana anjuran pemerintah. Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat luas yang membantu memperjuangkan kasus ini,” terangnya di hadapan awak media, Kamis [09/4/2020].
Baca juga: Perjuangkan Tanah yang Diklaim Perusahaan Sawit, Tiga Warga Kotawaringin Timur Malah Ditahan

Penangkapan di ladang
Sapur yang tinggal di Desa Juking Panjang, kesehariannya hanya bercocok tanam dan berladang. Ia menanam jagung, mentimun, dan rumput gajah sebagai pakan ternaknya.
Pada 18 September 2019, ia kembali ke ladangnya untuk membersihkan dan merawat tumbuhan yang telah ditanami sebulan sebelumnya. Sapur membuat pagar untuk menghalau sapi dan juga monyet agar tidak masuk kebun. Sampah yang ada, dia bakar sekaligus untuk mengusir nyamuk.
Tidak disangka, sekitar pukul 13.00 WIB, ia didatangi sejumlah orang yang memperkenalkan diri dari kepolisian. Sapur dituduh melakukan tindakan melanggar hukum, membakar lahan yang mengakibatkan asap pekat. Sejak itu, ia ditahan.
“Di hari itu, tidak jauh dari ladangnya, sekitar 100 meter, ada lahan yang terbakar. Lahan milik kelompok tani, milik warga bersama. Pak Sapur yang dituduh penyebabnya,” ungkap Ditta, yang menceritakan kembali berdasarkan pengakuan Sapur.
Baca juga: Bagi Masyarakat Dayak, Berladang Itu Sekaligus Menjaga Keragaman Hayati

Tampung tawar, sambut kepulangan Sapur
Kebebasan Sapur disambut gembira masyarakat adat dan ormas Dayak, yang mendukung hak-hak para peladang. Dewan Adat Dayak Murung Raya menyambutnya dengan melakukan tampung tawar.
Tradisi penyambutan ini turun-temurun ini dibuat sebagai bentuk ucapan syukur, melapas sial, amarah dan hal-hal negatif dalam diri seseorang, agar roh dan jiwanya mengalirkan hal-hal positif.
Media untuk ritual berupa minyak dalam sebuah wadah atau piring kecil, kadang disertai beras atau darah ayam. Lalu benda dari besi, bisa berupa pisau kecil yang harus digigit oleh orang yang akan ditampung tawar sebagai panekang hambaruan [menguatkan rohnya]. Ada juga daun untuk memercikan minyak pada sejumlah bagian tubuh, yaitu di kepada [ubun-ubun], kedua bahu, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan punggung kedua kaki.
Pemercikan dilakukan sambil merapalkan sejumlah doa dan harapan bagi yang ditampung tawar. Seseorang yang melakukan, biasanya orang yang dituakan atau pemuka adat, yaitu mantir adat.
Sapur merupakan satu dari dua peladang yang disidang di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Barito Utara. Sebelumnya, Antonius bin alm. Darma [50] divonis satu [1] tahun kurungan dan denda Rp 50 juta Rupiah dengan ketentuan, jika tidak mampu bayar diganti penjara tiga bulan. Antonius dituduh membakar lahan, yang justru ia membantu memadamkan api membara di lahan tetangganya.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, tiga bulan penjara dan denda 500 ribu Rupiah. Saat ini, Antonius bersama pendamping hukumnya, Jubendri, yang juga didukung ormas Dayak tengah melakukan upaya banding.