Massa Amuk Lokasi Tambang di Kolaka

KOMPLEK pertambangan di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) milik PT Dharma Rosadi International, diamuk massa akhir pekan lalu. Beberapa truk yang terparkir dirusak dengan memecah kaca. Satu unit alat berat juga dirusak. Massa juga membakar gudang penampung bahan bakar di sekitar pelabuhan milik perusahaan. Lalu kantor dan pos pengamanan pun tak luput dari amukan.

Perusahaan tambang ini memang kerap mendapat protes dari berbagai kalangan. Tahun lalu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, melaporkan perusahaan ini ke polisi dengan tuduhan mengeksploitasi nikel di hutan produksi. Padahal, izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan (kemenhut), belum terbit. Dari investigasi Walhi, ditemukan sekitar 90 persen konsesi milik perusahaan itu masuk hutan produksi. Sisanya, sekitar 10 persen merupakan area penggunaan lain (APL). Sayangnya, tak ada tindaklanjut dari kepolisian.

Dikutip dari Jurnal Nasional, DPRD Kolaka juga sempat memanggil perusahaan terkait penyetoran dana Rp2 miliar ke Pemkab Kolaka tanpa sepengetahuan DPRD. Penyetoran dana dinilai sarat dengan permainan antara pemkab dan perusahaan.

Pada Februari 2011, ratusan nelayan di Kecamatan Pomalaa, sempat menyegel dua kapal tongkang milik perusahaan karena perusahaan belum membayar ganti rugi lahan milik masyarakat. Gubernur Sultra, Nur Alam, pada November 2011 juga melaporkan dugaan pelanggaran perusahaan tambang di Kolala.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) tengah menangani beberapa konflik di lingkar tambang yang belakangan ini marak terjadi. Ini untuk meminimalisir konflik di daerah sekitar tambang.

Kredit

Topik

Potret Buram Nelayan Tradisional

  Kondisi nelayan tradisional di Indonesia memprihantinkan. Negara makin tidak berpihak pada nelayan saja. Demi tingkatkan ekonomi, pemerintah izinkan privatisasi ruang laut dan pesisir serta sumber daya alam di dalamnya. Hingga perampasan ruang laut dan pesisir terus terjadi. Upaya-upaya masyarakat mempertahankan lahan pun tak jarang berakhir dengan jerat hukum. Belum lagi  wilayah tangkap  nelayan tradisional/kecil […]

Artikel terbaru

Semua artikel