Alimuddin kini menghabiskan pagi di tepi pantai Tanjung Luar, Lombok Timur, menunggu giliran mengantar wisatawan. Sejak 2016, ia bekerja sebagai pemandu wisata setelah hampir dua dekade menangkap hiu. Perubahan pekerjaan itu berangkat dari pengalaman melaut berminggu-minggu, dengan penghasilan yang menurutnya tidak sepadan dengan bahaya.
“Menangkap hiu tidak sebanding (penghasilan) dengan risiko,” katanya.
Agip mengambil pilihan serupa. Ia berhenti menangkap hiu pada 2010, sempat menjadi nelayan tradisional, lalu beralih ke wisata bahari. Selain pendapatan, jarak dengan keluarga menjadi pertimbangannya. Kini, ia mengatakan dapat memperoleh Rp150.000-Rp200.000 sehari ketika mengantar wisatawan, dengan perjalanan yang lebih pendek.
Kisah mereka berlangsung di salah satu lokasi pendaratan hiu dan pari yang besar. Selama dua tahun pemantauan, peneliti mencatat lebih dari 13.000 hiu dan pari dari 57 spesies didaratkan di Tanjung Luar. Namun, menurut Alimuddin dan Agip, nilai perdagangan itu tidak selalu membawa kesejahteraan bagi awak kapal.
Keduanya mengeluhkan pembagian hasil yang tidak transparan, beban biaya operasional, dan utang ketika tangkapan tidak menutupi ongkos perjalanan. Awak juga disebut harus ikut menanggung perbaikan kapal serta biaya pengobatan sendiri. Kondisi tersebut membuat peralihan pekerjaan menjadi bagian penting pembicaraan tentang konservasi hiu.
Yayasan Kebersamaan untuk Lautan (KUL) pernah memberikan kompensasi kepada nelayan yang melepaskan hiu dan pari hidup. Program itu tidak berjalan sesuai harapan. Dalam setahun, hanya tiga hiu dilepaskan. Bahkan ketika kompensasi dinaikkan, menurut Sekretaris KUL M. Said Ramdlan, tekanan dari pengepul, pemilik kapal, dan permintaan pasar tetap menyulitkan pelepasliaran.
KUL kemudian membeli dua kapal penangkap hiu, masing-masing seharga Rp300 juta, lalu memensiunkannya secara permanen. Kedua kapal tercatat menangkap 406 hiu dan pari sepanjang 2025. Berdasarkan jumlah tersebut, KUL memperkirakan penghentian operasinya dapat mencegah kematian lebih dari 4.000 hiu dan pari dalam 10 tahun.
Menurut Said, perlindungan hiu perlu disertai pekerjaan alternatif bagi masyarakat. Larangan penangkapan saja tidak cukup ketika nelayan masih bergantung pada perdagangan hiu dan pari atau belum memiliki modal serta keterampilan untuk beralih.
Upaya perubahan itu membutuhkan waktu. Muksin, yang mendorong peralihan pekerjaan sejak 2007, menyebut sekitar 11 nelayan kini bekerja di kapal wisata. “Mengubah perilaku itu kan nggak setahun dua tahun, butuh waktu.”
Bagi Alimuddin dan Agip, wisata bahari membuka jalan untuk meninggalkan pekerjaan berisiko. Pengalaman mereka menunjukkan bahwa menjaga hiu juga berkaitan dengan memberi nelayan kesempatan memperoleh penghasilan dan tetap dekat dengan keluarga.
Foto utama: Pekerja membawa hiu hasil tangkapan ke tempat pelelangan ikan di Lombok Timur. Foto: Ahmad Rizki Muazam/Mongabay Indonesia.