Janji penghasilan membawa Ilyas Salahuddin dan awak lainnya bekerja di KM Maulana 23. Namun, pelayaran di perairan Kepulauan Aru, Maluku, justru menyisakan luka. Ilyas bersama Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra mengalami penyiksaan yang videonya beredar pada 30 September. Para korban dipukul, diinjak, dan dicelupkan ke bak berisi air. Kepada ibunya, Ilyas mengeluhkan sakit di seluruh tubuh, gangguan pendengaran pada telinga kiri, serta nyeri perut dan kaki. Keempat korban kemudian menjalani perawatan di RSUD Cendrawasih Dobo.
Setelah video tersebut viral, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap KM Maulana 23 pada 2 Oktober. Kapal bertonase 89 GT itu sedang mengoperasikan pancing cumi dan membawa sekitar satu ton hasil tangkapan. Pemeriksaan menemukan penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai dengan izin sebelumnya. Menurut Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, awak diwajibkan memperoleh sedikitnya dua kilogram cumi setiap malam. “Kurang dari dua kilogram, maka wakil dari nakhoda memukuli AKP. Bahkan awak yang dapat paling sedikit nanti dipukuli ramai-ramai. Ini aturan di kapal tersebut,” katanya.
Pemeriksaan sementara menunjukkan kekerasan berlangsung berulang atas perintah wakil nakhoda. Awak bekerja sejak sore hingga pagi, tetapi hanya mendapat makan dua kali sehari. KKP mendalami dugaan perbudakan dan mencabut izin operasional kapal untuk kepentingan penyidikan. Polisi memeriksa 24 kru, dengan 19 orang disebut berpotensi menjadi tersangka. Selain menyelidiki keterlibatan mereka, penyidik memprioritaskan penanganan kondisi fisik dan psikologis korban yang masih menjalani perawatan.
Persoalan juga muncul sejak perekrutan. Para awak dijanjikan uang muka Rp5 juta dan bagi hasil hingga Rp10 juta, tetapi hanya menerima sekitar Rp100–500 ribu saat berangkat serta Rp500 ribu untuk pelayaran empat bulan. “Tapi yang didapat tidak sesuai dengan janji saat perekrutan,” kata Mochammad Idnillah, Direktur Kapal Perikanan KKP. Ketidaksesuaian janji, kondisi kerja berat, dan kekerasan memiliki kemiripan dengan kasus sebelumnya yang ditangani National Fishers Center (NFC), termasuk Run Zeng 03 dan KM Awindo 2A.
Imam Trihatmadja, Direktur Program DFW Indonesia, meminta polisi menyelidiki kemungkinan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sehingga perkara tidak berhenti pada penganiayaan. “Perlu selidiki lebih lanjut. Setidaknya dengan ada pemukulan dan penganiayaan ini sudah masuk dalam 11 indikator kerja paksa yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Imam juga meminta pertanggungjawaban perusahaan atau pemilik kapal ditelusuri. Catatan NFC sepanjang Desember 2024–November 2025 mencakup 37 pengaduan dengan 113 korban; perusahaan pemilik kapal menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan. Menurut Imam, penegakan hukum perlu berjalan bersama pemulihan korban, restitusi, dan pencegahan. Penyelidikan terhadap perekrutan hingga kondisi kerja menjadi penting untuk mengetahui apakah kekerasan di KM Maulana 23 merupakan bagian dari eksploitasi yang lebih luas.