Di depan rumah Lihiu Yohanes, truk pengangkut tandan buah segar sawit melintas siang dan malam. Jalan Desa Long Beluah, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, berlumpur ketika hujan dan berdebu saat panas. Bagi tokoh adat Gaai Kung Kemul tersebut, kerusakan jalan merupakan bagian dari perubahan yang telah dirasakan masyarakat selama puluhan tahun.
“Sarana transportasi kita pun rusak karena dia (perusahaan) lintasi jalan kita ini,” katanya. Aktivitas perusahaan juga disebut mempersempit lahan garapan dan menjauhkan warga dari sumber pangan serta tumbuhan obat.
Sebelum perkebunan sawit berkembang, PT ITCI Kayan Hutani telah masuk dengan konsesi kehutanan sekitar 200.000 hektar. Pada 2007, Gawi Plantations, bagian dari Wings Group, hadir melalui tiga anak perusahaan dengan konsesi sekitar 50.000 hektar di empat kecamatan. Lihiu mengatakan masyarakat tidak mendapat sosialisasi mengenai rencana tersebut. Kini, sebagian warga harus berladang hingga sekitar kilometer 60, mendekati perbatasan Berau. Perjalanan yang semakin jauh menambah pengeluaran, sementara tanaman seperti pasak bumi dan akar bajakah tidak lagi mudah ditemukan di sekitar kampung.
Persoalan juga muncul dalam skema plasma yang dijanjikan untuk 100 keluarga. Menurut Lihiu, biaya pembukaan jalan dan penggarapan lahan senilai lebih dari Rp8 miliar semula disampaikan sebagai bantuan, tetapi kemudian dianggap sebagai utang petani. Di tengah persoalan itu, pengajuan pengakuan masyarakat adat sejak 2020 belum menghasilkan penetapan. Pengaduan kepada Compliance Advisor Ombudsman Bank Dunia pada 2023 juga disebut belum memberikan penyelesaian berarti. Bagi masyarakat, kehilangan akses hutan menyentuh hubungan dengan leluhur.
“Interaksinya kita sama kawasan (hutan) itu, sebenarnya sama dengan kita interaksi sama leluhur kita,” ujar Lihiu.
Decmonth Pasaribu, peneliti ICEL, menilai kasus Long Beluah menunjukkan tumpang tindih wilayah dan lemahnya pengawasan. Sementara itu, catatan BRWA yang dirujuk Forest Watch Indonesia menyebut wilayah kelola masyarakat mencapai sekitar 96.562 hektar.
Tsabit Khairul Auni, peneliti FWI, menyoroti prosedur administratif yang menghambat pengakuan wilayah adat, sementara izin korporasi terus mendapat ruang. Dia mendesak keterbukaan data konsesi dan pengakuan hak masyarakat. Decmonth juga menekankan bahwa keterlibatan warga harus berlangsung bermakna sejak penerbitan izin hingga pengawasan, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.
Gawi Plantations membantah tudingan tersebut. Perusahaan menyatakan telah melakukan sosialisasi, konsultasi, dan proses persetujuan masyarakat sejak awal. “Pelepasan atau penggunaan lahan dilakukan berdasarkan dokumen dan proses yang berlaku, dengan prinsip bahwa keputusan masyarakat disampaikan tanpa paksaan,” tulis Rama Aditya Kusuma mewakili perusahaan. Mengenai plasma, perusahaan menyebut pembagian hasil melalui koperasi dipengaruhi produktivitas, harga sawit, dan biaya pengelolaan. Adapun angka utang kolektif masih perlu dicocokkan. Perbedaan keterangan ini menempatkan keterbukaan informasi, evaluasi pengawasan, dan kepastian hak masyarakat sebagai persoalan penting yang belum terselesaikan di Long Beluah.
Foto utama: Lokasi perkampungan Long Beluah yang berada di hulu Sungai Kayan kini terkepung izin konsesi. Sumber: Forest Watch Indonesia.