Namanya paus kepala melon, tetapi mamalia laut ini termasuk keluarga lumba-lumba samudera, Delphinidae. Ukuran tubuh dan bentuk kepalanya membuat orang menyebutnya paus. Dengan nama ilmiah Peponocephala electra, satwa ini menghuni perairan laut dalam tropis dan subtropis. Di Indonesia, keberadaannya tercatat di Laut Banda dan Laut Sawu. Ketika muncul ke permukaan, paus kepala melon biasanya terlihat berkelompok. Namun, perjumpaan yang jarang serta kemiripannya dengan mamalia laut lain membuat identitasnya tidak selalu mudah dipastikan.
Sekar Mira, peneliti mamalia laut dari BRIN, menjelaskan bahwa paus kepala melon sering tertukar dengan paus pembunuh kerdil, Feresa attenuata. Salah satu pembeda terdapat pada warna putih di sekitar mulut. Pada paus pembunuh kerdil, warna tersebut menyebar ke sekitar wajah, sedangkan pada paus kepala melon tidak. Keraguan serupa pernah dialami Sekar dalam ekspedisi OceanX, ketika mamalia yang diduga paus kepala melon muncul ke permukaan. Pengamatan di lapangan belum langsung memastikan jenisnya karena penampilannya menyerupai satwa lain.
“Masih sedikit yang mempelajari,” katanya mengenai keterbatasan pengetahuan tentang spesies ini.
Tubuh paus kepala melon didominasi warna abu-abu. Kepalanya terlihat berbentuk segitiga jika diamati dari atas, sementara bagian depan yang menonjol menjadi asal penamaan kepala melon. Individu dewasa dapat mencapai panjang sekitar 2,75 meter dan berat 225 kilogram. Jantan biasanya lebih berat, dengan kepala lebih bulat, sirip lebih panjang, sirip punggung lebih tinggi, serta ekor lebih lebar dibandingkan betina. Kematangan fisiknya dicapai sekitar usia 13–15 tahun, dan umur hidupnya dapat mencapai 45 tahun.
“Jadi, paus kepala melon itu lumba-lumba. Namun karena ukurannya agak besar, orang biasa menyebutnya paus,” jelas Sekar.
Meski berstatus Risiko Rendah dalam penilaian IUCN yang disebut artikel, paus kepala melon tetap memerlukan perhatian terhadap pemanfaatannya. CITES memasukkannya dalam Appendix II, sehingga aktivitas perdagangan perlu dikendalikan. Catatan perdagangan ditemukan di Filipina dan Jepang, dengan kemungkinan pemanfaatan untuk konsumsi atau kebutuhan lain.
“Tapi, perdagangannya bisa lebih luas lagi,” ujar Sekar.
Dia menyebut perburuan spesies ini belum terdengar atau terdeteksi di Indonesia. Perlindungan di Indonesia juga mencakup paus kepala melon, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Penelitian Raudina dan kolega dari Universitas Diponegoro turut mencatat keberadaan paus kepala melon di Laut Sawu, meski kemunculannya lebih sedikit dibandingkan lumba-lumba pemintal dan risso. Satwa ini diketahui dapat berpindah lokasi dengan cepat di perairan Indo-Pasifik. Seperti paus, lumba-lumba, dan pesut lainnya, ia merupakan bagian dari cetacea yang bernapas menggunakan paru-paru, melahirkan, serta menyusui anaknya.
Perjumpaan yang terbatas menyisakan banyak hal untuk dipelajari, sementara pengenalan ciri tubuhnya membantu membedakan paus kepala melon dari kerabat yang tampak serupa.
Foto utama: Paus kepala melon sering disebut paus pembunuh palsu karena memiliki kesamaan bentuk dengan paus pembunuh kerdil. Foto: Wikimedia Commons/Cyril di Bisceglie/CC BY-SA 4.0.