Di atas peta Aceh, izin pertambangan membentang seluas lebih dari 155 ribu hektar. Namun, bagi warga yang menggantungkan hidup pada pertanian dan hutan, angka itu menyimpan pertanyaan: bagaimana nasib air, lahan pangan, dan penghidupan mereka ketika tambang berkembang?
Dinas ESDM Aceh mencatat 85 izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara tersebar di 12 kabupaten/kota. Sebagian besar masih berada pada tahap eksplorasi, sementara Walhi Aceh mengingatkan agar manfaat ekonomi yang dijanjikan tidak menutupi risiko kerusakan yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.
Dari keseluruhan izin seluas 155.307,50 hektar, sebanyak 56 izin berstatus eksplorasi dengan luas 117.727,67 hektar. Sebanyak 29 izin lainnya berada pada tahap operasi produksi, mencakup 37.579,83 hektar. Aceh Jaya memiliki luasan terbesar, mencapai 48.324,30 hektar, disusul Aceh Barat, Aceh Singkil, dan Nagan Raya. Sebaran tersebut membuat persoalan pengawasan tidak hanya menyangkut satu lokasi, tetapi berbagai wilayah dengan kondisi lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat yang perlu diperhatikan.
Pemerintah Aceh menyatakan penerbitan izin melalui tahapan pemeriksaan yang ketat. Marwan Nusuf, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, menjelaskan bahwa proses dilakukan secara elektronik, mulai pengajuan hingga penandatanganan.
“Tidak ada tatap muka antara pemohon dengan petugas dalam proses penerbitan izin,” katanya.
Pemeriksaan mencakup kelengkapan administrasi dan keabsahan dokumen. Pemohon juga diwajibkan mendapatkan rekomendasi pemerintah desa, kecamatan, kabupaten atau kota, serta rekomendasi teknis instansi terkait untuk memastikan kesesuaian lokasi pertambangan.
Namun, Walhi Aceh menilai pembahasan pertambangan harus menjangkau dampak yang melampaui kelengkapan perizinan.
Afifuddin, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, mengatakan manfaat investasi dan lapangan kerja tidak otomatis berarti keuntungan terbesar dinikmati warga sekitar.
“Selama ini pemerintah maupun pemilik tambang selalu bicara soal pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja. Tetapi, yang jarang dibicarakan adalah dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Warga justru berpotensi menjadi kelompok yang paling dekat dengan pencemaran air, kerusakan sungai, dan penurunan produktivitas lahan. Risiko tersebut berkaitan dengan pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang selama ini menopang ekonomi masyarakat Aceh.
“Hutan berkaitan langsung dengan ketersediaan air, ketahanan pangan, perlindungan dari bencana ekologis, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat dan satwa,” kata Afifuddin.
Walhi mendesak pemerintah mengevaluasi seluruh izin secara terbuka, mencakup kondisi hutan, dampak ekologis, potensi konflik sosial, manfaat ekonomi, dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Pemerintah juga diminta tidak menerbitkan izin baru yang berpotensi mengorbankan hutan dan ruang hidup warga. “Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan lubang tambang dan kerusakan lingkungan yang harus mereka tanggung bertahun-tahun,” tegasnya.
Tuntutan itu menempatkan keberlanjutan sumber air dan penghidupan sebagai bagian penting dalam menilai arah pertambangan Aceh.