Bagi Suparjiyanti, keindahan Pantai Sanglen, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, merupakan tempat mencari nafkah. Namun, pembangunan resor membuat masa depan usahanya tidak pasti. Bukit karst dipangkas dan dibelah, sementara pedagang diminta meninggalkan kawasan. Sedikitnya 57 keluarga menggantungkan hidup dari berjualan di pantai tersebut. Kekhawatiran kehilangan penghasilan dan akses pantai mendorong Suparjiyanti bersama warga lain, didampingi Walhi Yogyakarta, membawa persoalan itu kepada Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta.
“Kami yang memanfaatkan kawasan itu untuk dagang diminta keluar karena pembangunan resort,” katanya.
Keresahan serupa muncul di Pantai Watu Bolong, tempat sedikitnya 37 keluarga terdampak ekspansi wisata. Yulianto, warga sekaligus anggota Kelompok Sadar Wisata, khawatir proyek baru menggerus usaha yang dibangun masyarakat.
“Kami mengembangkan usaha wisata berbasis komunitas sejak 2020. Proyek itu berpotensi menghilangkan sumber ekonomi warga,” ujarnya. Menurutnya, Pokdarwis tidak dilibatkan dalam sosialisasi proyek. Bagi warga, perubahan kawasan pesisir menyangkut kesempatan bekerja dan keterlibatan dalam menentukan masa depan tempat tinggal mereka.
Investigasi Walhi Jogja mencatat 13 destinasi wisata beroperasi di kawasan karst Gunungsewu. Rizky Abiyoga dari Walhi menyebut pembangunannya mengubah bentang alam sekitar 34,46 hektar. Pemangkasan bukit, menurutnya, berisiko mengganggu fungsi karst sebagai penyimpan air tanah dan penangkap karbon, sekaligus merusak sistem hidrologi alami.
Walhi juga menyoroti penggunaan air untuk hunian, fasilitas penunjang, dan operasional wisata. Berdasarkan perhitungannya pada tiga perusahaan, kebutuhan tersebut mencapai puluhan juta liter per tahun untuk masing-masing fasilitas. Tekanan terhadap air menjadi perhatian karena berkaitan dengan fungsi ekologis kawasan.
Walhi menduga terdapat pelanggaran berlapis, termasuk perubahan morfologi karst, ketiadaan amdal, pelanggaran sempadan pantai, dan pengabaian hak ekonomi warga.
Endah Subekti Kuntariningsih, Bupati Gunungkidul, mengakui sebagian besar industri wisata di kawasan tersebut belum memiliki amdal. Menurutnya, sebagian pengusaha memanfaatkan celah perizinan elektronik dan memilih membayar denda administratif daripada menempuh kajian lingkungan. Sementara itu, 13 destinasi wisata yang dihubungi Mongabay Indonesia belum memberikan jawaban substantif hingga berita terbit, meskipun pesan telah direspons untuk diteruskan kepada manajemen.
Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan akan melakukan pengawasan dan verifikasi lapangan. Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa dokumen lingkungan semestinya diperoleh sebelum usaha berjalan. Pemeriksaan akan menilai perubahan bentang alam, integritas gua, dan gangguan sistem air bawah tanah. Walhi meminta penanganan tidak berhenti pada denda.
“Ada perusahaan yang sudah didenda dan minta menyusun dokumen evaluasi lingkungan hidup. Itu gak menghapuskan tanggungjawab pidana dan perdata,” kata Abiyoga.
Bagi warga Sanglen dan Watu Bolong, tindak lanjut pengawasan berkaitan langsung dengan keberlanjutan sumber penghidupan mereka. Evaluasi tersebut juga menentukan bagaimana fungsi kawasan karst yang dilindungi dipertahankan di tengah pembangunan pariwisata.