Label makanan ringan pada sebuah kardus ternyata menyembunyikan 1.728 kuda laut kering. Paket yang hendak dikirim ke Kendari itu dihentikan petugas Bandara Raja Haji Fisabilillah bersama Karantina Kepulauan Riau pada 10 Oktober 2026. Kecurigaan muncul setelah pemeriksaan sinar-X memperlihatkan isi yang tidak sesuai. Ketika kardus dibuka, petugas menemukan ribuan satwa laut dalam kondisi kering.
“Modus yang digunakan adalah mengelabui petugas dengan memberikan keterangan makanan ringan,” kata Hasim, Kepala Karantina Kepri. Perwakilan ekspedisi tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan, sehingga pengiriman tidak dilanjutkan.
Identifikasi bersama Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pekanbaru menemukan tiga jenis dalam paket tersebut. Jumlah terbesar adalah Hippocampus kuda, sebanyak 1.263 individu, disusul Hippocampus spinosissimus sebanyak 452 individu dan Hippocampus comes sebanyak 13 individu.
Ukurannya berkisar 11-19 sentimeter. Seluruhnya diserahkan kepada instansi pengelolaan sumber daya pesisir dan pengawasan perikanan untuk penanganan lebih lanjut. Pihak pengirim serta penerima masih ditelusuri. Hasim mengingatkan bahwa pengiriman satwa dan produk turunannya harus memenuhi ketentuan karantina maupun persyaratan konservasi, sementara perusahaan ekspedisi perlu memastikan kesesuaian isi paket dan dokumennya.
Kasus tersebut memperlihatkan jalur pengiriman kuda laut kering yang membutuhkan pengawasan. Dalam gambaran perdagangan yang lebih luas, IUCN menyebut kuda laut diperjualbelikan hidup untuk akuarium maupun dikeringkan untuk pengobatan tradisional dan cenderamata. Perdagangan kering mendominasi pasar global, sedangkan jalur tidak resmi masih berlangsung.
Penilaian IUCN terhadap Hippocampus trimaculatus, spesies berbeda dari tiga jenis yang disita, memperkirakan penurunan populasi sebesar 50–79 persen dalam tiga generasi terakhir. Tekanannya mencakup penangkapan berlebihan, tangkapan sampingan, serta kerusakan habitat akibat pengerukan dan praktik penangkapan yang merusak.
Pengawasan jalur keluar Kepulauan Riau juga mengungkap kasus terpisah berupa penyelundupan bubuk emas. Bea Cukai Batam menyita 43 bungkus dengan berat bruto sekitar 11,31 kilogram dari delapan penumpang tujuan Singapura pada 22 dan 24 September 2026. Barang disembunyikan dalam tas dan pakaian melalui Pelabuhan Batam Centre serta Harbour Bay. Pemeriksaan awal terhadap seorang penumpang menemukan tujuh bungkusan, kemudian pengembangan melalui analisis risiko mengungkap 36 bungkusan lain dari tujuh penumpang. Pengujian menemukan kandungan emas dengan kadar mencapai 99,530 persen.
“Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp29,23 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan Rp3,65 miliar,” kata Mujiono dari Bea Cukai Batam. Asal-usul emas masih ditelusuri. Meski komoditas dan jalurnya berbeda, kedua pengungkapan menunjukkan pentingnya pemeriksaan isi barang, dokumen, serta pola pengiriman. Untuk kuda laut, pengawasan perdagangan perlu disertai penelitian populasi, pemantauan habitat, dan pengaturan penangkapan sebagaimana ditekankan IUCN.
Foto utama: Kuda laut dengan berbagai jenis dan ukuran. Foto: BRIN.