Hardiansyah tetap bekerja sebagai pengemudi ojek daring ketika kabut asap menyelimuti Palembang. Memiliki riwayat asma, kesehatannya memburuk sebelum ia meninggal pada 2 Oktober setelah mengalami sesak napas berat. Di Banjarmasin, guru sekolah dasar bernama Lisna juga meninggal setelah sesak nafas di tengah kabut asap.
Kisah keduanya memperlihatkan ancaman yang dihadapi warga ketika kebakaran hutan dan lahan terus berlangsung. Kementerian Kesehatan mencatat 174.694 kasus infeksi saluran pernapasan akut di tujuh provinsi terdampak sepanjang 18 Agustus–21 September 2026, termasuk 40.363 kasus pada balita.
Dampak asap menjangkau kehidupan sehari-hari, dari terganggunya pendidikan hingga kecelakaan lalu lintas. Sejumlah sekolah dan kampus meliburkan peserta didik atau mengalihkan pembelajaran secara daring. Pemantauan Greenpeace di Pontianak juga beberapa kali mencatat konsentrasi PM2,5 melampaui 250,5 mikrogram per meter kubik, yang masuk kategori berbahaya.
Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menilai perlindungan masyarakat belum memadai. “Belum ada langkah konkret untuk menangani dampak kesehatan dan meringankan beban masyarakat terdampak,” katanya. Ia mendesak akses layanan kesehatan dan pengobatan yang cepat serta gratis bagi korban asap.
Di balik krisis kesehatan, kerusakan gambut menjadi persoalan yang terus disorot. Secara alami, gambut menyimpan air dan berada dalam kondisi basah. Kanal yang mengeringkan lahan membuatnya semakin rentan terbakar. Analisis Greenpeace menemukan 5.540 titik sumber asap di 22 provinsi selama 8 Agustus-20 September, termasuk 859 titik dalam 115 konsesi kehutanan dan 774 titik dalam 210 konsesi sawit.
Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, menilai kebakaran berulang berkaitan dengan kebijakan perizinan dan lemahnya pengawasan. Menurutnya, penanganan harus mencakup evaluasi izin, pemeriksaan kepatuhan, serta pemulihan gambut melalui rehabilitasi dan pembasahan kembali.
Pemerintah menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada 26 korporasi: lima mengalami pencabutan izin, 13 pembekuan izin, dan delapan menerima teguran keras serta perintah pemulihan. Hariko Wibawa Satria, Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah, menyebut lebih dari 69.000 personel dikerahkan, didukung helikopter, pesawat, dan operasi modifikasi cuaca. Aparat juga menetapkan 198 orang sebagai tersangka.
Namun, Boy mengingatkan bahwa penanganan tidak boleh berhenti pada pengumuman sanksi. “Pemerintah harus memastikan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap munculnya titik api ikut bertanggung jawab atas biaya penanganan dampak, termasuk pelayanan kesehatan masyarakat.”
Upaya mencari pertanggungjawaban juga berlangsung melalui jalur hukum. Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat mendaftarkan gugatan perwakilan kelompok terhadap sejumlah pejabat negara pada 17 September. Di Kalimantan Selatan, Walhi melaporkan empat perusahaan sawit atas dugaan tindak pidana karhutla, berdasarkan pemantauan dan indikasi kebakaran berulang. Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, menegaskan, “Penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman, tetapi harus menyasar persoalan tata kelola lingkungan dan ketidaksesuaian tata ruang yang turut meningkatkan risiko bencana.”
Foto utama: Warga di Kubu Raya, Kalbar sedang memadamkan api di kebun mereka dengan air seadanya. Kemarau, persediaan air menipis jadi kendala. Foto: Widya/Mongabay Indonesia.