- Pemerintah terkesan mengambinghitamkan masyarakat adat dengan membuka kembali opsi penghapusan pasal 69 ayat 2 Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
- Pasal tersebut memberikan pengecualian kearifan lokal ihwal pembukaan lahan dengan cara membakar. Ada batas maksimal 2 hektar per keluarga.
- Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup, mengatakan Presiden Prabowo menginginkan tidak boleh ada lagi praktik tersebut.
- Umi Ma'rufah, Juru Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Wali, menilai pemerintah seolah tidak menyadari karhutla yang terjadi tidak lepas dari pemberian izin serampangan kepada korporasi yang kemudian merusak ekosistem gambut. Menurutnya, banyak korporasi yang lalai menjaga areal kerjanya sehingga membiarkan kebakaran terjadi tanpa penanganan cepat untuk memadamkan api.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih belum teratasi. Bukannya mengevaluasi perizinan dan perbaiki tata kelola, pemerintah malah mengambinghitamkan tradisi masyarakat adat yang terjamin dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Buntutnya, wacana menghapus Pasal 69 ayat 2 UU itu kembali mencuat.
Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup, mengatakan hal itu setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) membahas penanganan darurat karhutla di Istana Merdeka, Senin (12/10/26). Dia bilang, pemerintah berencana tegas melarang tradisi masyarakat adat yang membakar lahan untuk berladang.
Pasal itu memberikan pengecualian kearifan lokal ihwal pembukaan lahan dengan cara membakar. Praktik itu terbatas maksimal dua hektar per keluarga.
Dia menuding, banyak masyarakat adat tidak bisa mengontrol praktik pembakaran sebelum berladang. Perusahaan juga rentan menyalahgunakan tradisi ini.
“Bakar dua hektar dia tidak bisa kontrol, apalagi di musim El Nino. Nah ini loop hole, Bapak Presiden menginginkan ini tidak boleh ada lagi,” katanya, Selasa (13/10/26).
Dia mendorong masyarakat adat beralih mempraktikan pembukaan lahan yang lebih berkelanjutan. Selain menghindari potensi karhutla, praktik itu, harapnya, bisa menguntungkan masyarakat lewat carbon offsets.
“Kita cari pendanaan-pendanaan iklim, salah satunya sangat berpotensi untuk bisa membantu mereka sebagai trade-off. Dengan dia tidak membakar, maka dia mengurangi emisi, sehingga itu punya nilai ekonomi.”
Sebelumnya, Prabowo telah menerbitkan Instruksi Presiden 11/2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Lewat Inpres itu, praktik pembukaan lahan dengan kearifan lokal hanya boleh jika masyarakat sudah mendapat rekomendasi dari pemerintah pusat atau daerah dan mendapat pendampingan dari pemerintah daerah.

Salah kaprah
Umi Ma’rufah, Juru Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi, menilai, pemerintah seolah tidak menyadari karhutla tidak lepas dari pemberian izin serampangan kepada korporasi yang kemudian merusak ekosistem gambut.
Menurut dia, banyak korporasi yang lalai menjaga areal kerja hingga membiarkan kebakaran terjadi tanpa penanganan cepat untuk memadamkan api.
Masyarakat yang menjalankan praktik perladangan tradisional, katanya, justru memiliki komitmen kuat untuk menjaga kelestarian alam, termasuk melalui aturan adat yang melarang pembakaran tanpa izin.
“Dalam konteks ini, revisi UU PPLH justru berpotensi memperparah situasi karena dapat menghapus identitas masyarakat adat sekaligus mengancam pengetahuan leluhur yang mengajarkan penghormatan terhadap hutan dan penjagaan kelestarian alam,” ucapnya.
Catatan Walhi menunjukkan, 50% dari total titik panas Januari-September 2026 terindikasi berada di areal kerja korporasi sektor kehutanan dan perkebunan sawit. Antara 1 Januari – 7 September 2026, 9.951 titik panas tersebar di 561 areal kerja perusahaan sawit dan 293 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).
Menurut dia, parahnya karhutla tidak lepas dari kerusakan ekologis yang masif, terutama di kawasan gambut karekspansi perkebunan sawit. Ketika gambut terbakar, api akan sulit padam, terlebih di wilayah yang mengalami kekeringan dan tidak memiliki sumber air yang memadai. Kondisi ini membuat api terus menyebar dan semakin sulit terkendali.
Pemerintah, katanya, masih belum tegas terhadap korporasi yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Hal ini terlihat dari masih sedikitnya perusahaan yang kena sanksi administratif. Penindakan pidana terhadap perusahaan-perusahaan tersebut juga belum terlihat.
Padahal, mengacu pada prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak, pemerintah dapat menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan lingkungan yang timbul tanpa harus membuktikan unsur kesalahan, sepanjang persyaratan penerapan prinsip itu terpenuhi.
Hal itu, kata Umi, memperlihatkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah. Sebaliknya, pemerintah justru cenderung lebih memilih menghukum individu-individu dari masyarakat adat tanpa menelusuri lebih jauh siapa yang diuntungkan dari praktik pembakaran itu.
“Ketimpangan penegakan hukum ini menunjukkan bahwa pemerintah belum serius menyasar aktor-aktor korporasi yang memiliki tanggung jawab besar dalam mencegah dan menangani karhutla.”
Sejalan dengan itu, Jumhur bilang saat ini penegakan hukum sudah berjalan dan ada 138 tersangka perorangan oleh aparat penegak hukum. KLH juga menyegel 68 perusahaan pemegang konsesi lahan terkait kasus karhutla.
“Mungkin akan bertambah lagi,” ujarnya.
Dua orang sebagai tersangka antara lain, Subarno dan Yadi dari Masyarakat Adat Dayak Maanyan di Desa Hayaping, Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Kambinghitamkan masyarakat adat
Alexius Lawing, Masyarakat Adat Dayak Bahau Umaq Suling dari Kampung Long Pahangai I, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, tak terima masyarakat adat dicap penyebab karhutla. Tradisi mereka tidak pernah membuat lahan di luar area berladang terbakar.
“Kami orang Dayak ini, sejak nenek moyang kami sampai sekarang kami tidak pernah membakar hutan. Kami membakar lahan. Kami sendiri membuktikan tidak ada yang terbakar satu pun di hutan.”
Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menilai, pemerintah sudah mengambinghitamkan masyarakat adat sebagai pelaku karhutla karena gagap menangani akar masalah.
Dia mengingatkan, sejak dulu masyarakat adat telah melakukan perladangan dengan membakar, tetapi mereka mempunyai cara-cara sendiri yang aman untuk hutan dan ekosistemnya.
“Secara konstitusional, bahkan masyarakat adat itu memang memiliki sekumpulan hak. Salah satunya itu adalah bagaimana kemudian mereka bisa melaksanakan aktivitas-aktivitas tradisional mereka berasalkan pengetahuan.”
Melarang tradisi itu sama saja dengan menghilangkan perlahan pengetahuan dan ritual masyarakat adat. Sebab, sebelum berladang, masyarakat pada umumnya melakukan ritual.
Dia mengingatkan pemerintah agar mempelajari temuan-temuan dari masyarakat sipil, termasuk Walhi, sebagai bahan analisis sebelum mengambil keputusan. Jangan sampai masyarakat adat menjadi korban dua kali.
Masyarakat adat sudah kehilangan ruang hidupnya karena pemerintah banyak mengeluarkan izin kepada perusahaan di wilayah mereka. Ketika terjadi karhutla, mereka pula yang jadi tumpuan kesalahan.
Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 AMAN menunjukkan, ada 135 kasus perampasan wilayah adat yang berdampak pada 3,8 juta hektar ruang hidup di 109 komunitas. Sebanyak 34 kasus dengan luas 1.949.260,37 hektar dirampas untuk perkebunan sawit dan 69 kasus seluas 1.057.738 hektare untuk pertambangan.
“Masyarakat adat itu jadi korban dua kali. Sesat pikir sejak awal, dan kemudian paling gampang menyalahkan masyarakat.”
Walhi dan AMAN mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin konsesi yang terlanjur terbit. Selain itu, masyarakat sipil juga mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti menyebabkan karhutla. Bukan hanya sanksi administratif, juga sanksi pidana dan tanggung jawab pemulihan lingkungannya.

*****
Berbagai Kalangan Desak Kabut Asap dan Karhutla jadi Bencana Nasional