- Keuskupan Agung Ende melalui Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Integritas mengajukan gugatan uji materi atas penetapan Flores sebagai “pulau panas bumi” dan SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait wilayah kerja panas bumi (WKP) di Sokoria serta Mataloko. Gugatan mereka daftarkan 4 September lalu dengan perkara Nomor 43 P/HUM/2026.
- Azas Tigor Nainggolan, tim kuasa hukum keuskupan mengatakan, bentang Pulau Flores memiliki pegunungan vulkanik, hutan, daerah resapan air, dan sumber mata air yang menopang kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan peternakan masyarakat. Setiap kebijakan yang dapat mengubah kawasan hulu, penggunaan lahan, dan ekosistem harus dilakukan hati-hati, berbasis ilmiah, transparan, dan melibatkan masyarakat.
- Koalisi masyarakat sipil terdiri dari sejumlah organisasi turut mendukung gugatan Keuskupan Agung Ende. Mereka mengajukan amicus curiae (sahabat peradilan) kepada Mahkamah Agung, Kamis (8/10/26). Kebijakan pengembangan panas bumi di Flores tidak cukup sebagai upaya mempercepat transisi energi. Kebijakan juga harus mempertimbangkan hak masyarakat, daya dukung lingkungan, serta dampak terhadap ruang hidup.
- Paulus Budi Kleden, Uskup Agung Ende tegas menolak pengembangan geothermal di Pulau Flores. Topografi Flores, dominan pegunungan dan perbukitan tidak cocok dengan proyek panas bumi skala besar. Apalagi saat ini titik panas bumi berada di wilayah pemukiman dan pertanian masyarakat. Juga khawatir proyek geothermal mengancam ketersediaan air bersih masyarakat. Saat ini saja, masyarakat di Mataloko mengeluh kekurangan air.
Keuskupan Agung Ende melalui Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Integritas mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung atas penetapan Flores sebagai “pulau panas bumi” dan SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait wilayah kerja panas bumi (WKP) di Sokoria serta Mataloko. Gugatan mereka daftarkan 4 September lalu dengan perkara Nomor 43 P/HUM/2026.
Azas Tigor Nainggolan, tim kuasa hukum keuskupan menjelaskan, objek gugatan itu ialah tiga SK Menteri ESDM, yakni, SK 0539 K/30/MEM/2012 tentang Penetapan WKP Sokoria, SK 1152/K/30/MEM/2011 tentang Penetapan WKP Mataloko. Lalu, SK 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.
SK itu, katanya, dapat berdampak luas terhadap masyarakat, termasuk pelaku usaha di Pulau Flores. Karena itu, kata Tigor, perlu uji utuh dampak hukum dan sosial-ekologisnya.
Apalagi, katanya, bentang Pulau Flores memiliki pegunungan vulkanik, hutan, daerah resapan air, dan sumber mata air yang menopang kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan peternakan masyarakat.
“Setiap kebijakan yang dapat mengubah kawasan hulu, penggunaan lahan, dan ekosistem harus dilakukan hati-hati, berbasis ilmiah, transparan, dan melibatkan masyarakat,” katanya kepada Mongabay Indonesia, Jumat (9/10/26).
Dia bilang, terdapat tiga dalil utama dalam gugatan itu. Pertama, keterbukaan informasi. Masyarakat, katanya, kesulitan memperoleh dokumen utuh SK ESDM itu. Mereka, hanya mengetahui nomor SK dari pengumuman hasil lelang.
Pada 23 Februari lalu, Keuskupan Agung Ende menyampaikan surat keberatan administratif I kepada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), KESDM.
Mereka berjanji memberikan akses dokumen lengkap SK WKP Panas Bumi.

Namun akses itu tak kunjung kementerian berikan hingga surat keberatan administratif II tertanggal 28 April 2026 maupun gugatan ini mereka ajukan. “Tanpa akses dokumen, partisipasi bermakna tidak mungkin terwujud,” kata Tigor.
Kedua, penetapan SK ESDM minim partisipasi publik bermakna. Partisipasi, katanya, tidak boleh berhenti pada pemberitahuan atau konsultasi formal semata. Masyarakat juga harus memperoleh informasi memadai, memahami risiko, dan memiliki ruang menyampaikan pendapat sebelum penetapan keputusan.
Dia katakan, masyarakat memiliki hak berperan serta dijamin UU 32/2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketiga, kata Tigor, penetapan SK tanpa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang komprehensif dan transparan.
Padahal, katanya, Flores rentan secara ekologis: sumber air terbatas, kekeringan musiman, dan bergantung pada sumber daya alam.
“Prinsip kehati-hatian harus menjadi bagian setiap kebijakan panas bumi,” ucapnya.
Dalam permohonannya, Keuskupan Agung Ende meminta Mahkamah Agung menyatakan ketiga SK ESDM itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan pencabutan.
Permohonan subsider, apabila MA berpendapat lain, agar terdapat cacat prosedural karena tidak terpenuhi partisipasi publik, keterbukaan informasi, dan kewajiban amdal.

Ajukan sahabat peradilan
Koalisi masyarakat sipil terdiri dari sejumlah organisasi turut mendukung gugatan Keuskupan Agung Ende. Mereka mengajukan amicus curiae (sahabat peradilan) kepada MA, Kamis (8/10/26).
Koalisi menilai, kebijakan pengembangan panas bumi di Flores tidak cukup sebagai upaya mempercepat transisi energi. Menurut mereka, kebijakan juga harus mempertimbangkan hak masyarakat, daya dukung lingkungan, serta dampak terhadap ruang hidup.
“Energi terbarukan bukan cek kosong bagi negara. Atas nama transisi energi, pemerintah tetap wajib menghormati HAM, melindungi lingkungan, membuka informasi, dan memastikan masyarakat memiliki suara dalam menentukan masa depan wilayahnya,” kata Edy Kurniawan, Manajer Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Koalisi juga mengingatkan, penetapan Flores sebagai pulau panas bumi berpotensi mendorong ekspansi proyek geothermal di wilayah kepulauan yang memiliki kerentanan ekologis dan bencana.
Faizal Ratuela, Pengkampanye Anti Tambang dan Energi Berkeadilan Walhi Nasional mengatakan, kebijakan perlu meninjau kebijakan dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan, kondisi hidrologis, kawasan hutan, wilayah kelola masyarakat, serta ancaman bencana.
Apalagi, katanya, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Nusa Tenggara Timur (NTT) 2024–2029 mencatat kerentanan wilayah terhadap kekeringan, gempa bumi, dan letusan gunung api.
Dia khawatir proyek panas bumi mendatangkan bencana ekologis, berupa kerusakan bentang alam, gangguan tata air, hilangnya ruang hidup, konflik agraria, dan meningkatnya kerentanan masyarakat terhadap bencana.
“Pengembangan proyek geothermal tidak boleh jadi alasan untuk mengorbankan keselamatan rakyat, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia,” kata Faizal.
Renie Aryandani dari Trend Asia menilai, pemerintah kerap mengabaikan aspek berkeadilan dalam membangun fasilitas energi. Tak ada pelibatan masyarakat dan kurang mendapat informasi utuh terkait proyek serta risiko sosial-lingkungan.
Dia menegaskan, label “energi terbarukan” tidak otomatis menjadikan proyek berkeadilan. “Masih ada pulau-pulau yang harus menanggung biaya ekologis, bencana, sosial–ekonomi untuk kepentingan industri pusat,” ujar Renie.

Uskup dan warga tolak geothermal
Paulus Budi Kleden, Uskup Agung Ende tegas menolak pengembangan geothermal di Pulau Flores. Topografi Flores, dominan pegunungan dan perbukitan tidak cocok dengan proyek panas bumi skala besar.
Apalagi saat ini titik panas bumi berada di wilayah pemukiman dan pertanian masyarakat. “Karena itu akan mengambil lahan yang digunakan untuk pemukiman dan juga pertanian warga,” katanya kepada Mongabay di Jakarta, akhir Juli lalu.
Dia juga khawatir proyek geothermal mengancam ketersediaan air bersih masyarakat. Saat ini saja, masyarakat di Mataloko mengeluh kekurangan air.
Budi bilang, proyek geothermal banyak membutuhkan pasokan air, setidaknya dalam tahap drilling–pengeboran lubang ke dalam lapisan bumi.
Kebutuhan air itu, menurut laboratorium sains dan teknik Departemen Energi Amerika Serikat, berkisar antara 42 juta hingga 55 juta liter per sumur.
“Air yang sudah berkurang itu digunakan lagi untuk geothermal, maka masyarakat akan sangat menderita,” ucapnya.
Mayoritas masyarakat Flores bergantung hidup pada lahan pertanian.
Selain itu, masyarakat juga trauma dengan kegagalan proyek geothermal seperti terjadi di Mataloko.
Kata Budi, banyak uap panas dekat pemukiman warga yang hingga kini tidak tertangani dengan baik. Pemerintah, katanya, tidak maksimal menerapkan mitigasi risiko geothermal yang sudah berjalan.
Antoni, warga Desa Mataloko, mengatakan, pembangkit geothermal mencemari sumber air dan merusak hutan. Di lahan warga bahkan rumah, juga muncul semburan lumpur panas setelah geothermal beroperasi.
“Tapi perusahaan (geothermal) menganggap semburan itu bencana alam, bukan akibat aktivitas geothermal,” katanya dalam keterangan secara daring akhir Juli.
Karena itu, Antoni dan warga lain, sejak 2019 konsisten menolak pengembangan geothermal di Mataloko.
Senada, Mistin dari Desa Laja, Manggarai, pun menolak pembangunan geothermal di daerahnya. Dia bilang, daerahnya sudah kekeringan air jadi mestinya Sungai Tiwu Bala–menjadi sumber air warga–tidak tersedot lagi untuk keperluan geothermal.
Walau mendapat penolakan, pemasangan pipa terus berjalan. “Sekarang kami lihat pipa sudah hampir rampung.”
Masyarakat, tidak mendapat informasi cukup mengenai risiko proyek geothermal. Bahkan, kata Mistin, sosialisasi hanya kepada segelintir orang yang pro geothermal.
Sejauh ini, pembangkit geothermal sudah di tiga kabupaten Pulau Flores, PLTP Sokoria di Ende, PLTP Mataloko di Ngada, dan PLTP Ulumbu di Manggarai.
KESDM mencatat, Pulau Flores dan sekitar memiliki potensi panas bumi hampir 1.000 megawatt. Bahkan pulau seluas 14.000 kilometer persegi ini sebagai “pulau panas bumi” sejak 2017, yang membentang dari ujung timur ke barat.
“Kami kecewa karena proyek tanpa sepengetahuan masyarakat,” ujar Mistin.
*****