Mongabay.co.id

Cerita di Hari Tani, dari Waswas Pembangkit Panas Bumi sampai Hak Tanah Perempuan

  • Peringatan Hari Tani diwarnai aksi warga dari berbagai daerah. Warga Karanganyar bahkan berlari ratusan kilometer ke Semarang untuk menyuarakan penolakan proyek panas bumi Gunung Lawu. Mereka menilai pengalaman Dieng menunjukkan risiko terhadap sumber air, kebocoran gas, dan potensi gempa.
  • Ekspansi geothermal dinilai mengancam pertanian dan kedaulatan pangan. Dari enam WKP panas bumi di Jawa Tengah, baru Dieng yang beroperasi. Warga dan Walhi menilai proyek geothermal di kawasan pegunungan berpotensi memengaruhi sumber air, lahan pertanian, hingga meningkatkan risiko bencana. Mereka juga mempertanyakan urgensi pembangunan pembangkit baru ketika listrik Jawa Tengah disebut sudah surplus sekitar 2.000 MW.
  • Ekstraktivisme dinilai meluas, dari geothermal hingga tambang kapur dan PLTU. Jaringan masyarakat Kendeng menilai tambang batu kapur untuk industri semen telah melampaui daya dukung lingkungan dan merusak sistem hidrologi kawasan karst. Di Cilacap, warga juga mempersoalkan dampak PLTU, perubahan pesisir, abrasi, pencemaran, tambak udang, serta persoalan agraria.
  • Warga Cilacap meminta audit penerbitan sertifikat dan kejelasan status tanah timbul, sementara di Bali perempuan menghadapi persoalan kepemilikan tanah akibat kuatnya budaya patriarki. Pengesahan UU Reforma Agraria pada 22 September 2026 diharapkan KPA dapat memperkuat pengakuan, redistribusi, penyelesaian konflik, serta perlindungan hak atas tanah bagi petani, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan.

Hari Tani jatuh pada 24 September. Di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), warga dari 22 kabupaten dan kota menggelar aksi  suarakan berbagai kerusakan lingkungan karena tambang semen, proyek panas bumi dan lain-lain.

Zainuddin, warga  Karanganyar, Jateng nekat lari ratusan kilometer menuju Kantor Gunernur Jateng.  Aksinya itu dia bilang sebagai bagian dari kampanye tolak proyek panas bumi di Gunung Lawu.

Pemandu pendakian Gunung Lawu ini tak sendirian. Dia bersama rombongan warga dengan rute Solo, Boyolali, Salatiga, hingga Semarang.

“Kalau proyek ini berjalan, risikonya besar bagi pendaki Gunung Lawu terutama ancaman kebocoran gas beracun seperti yang sudah terjadi di Dieng. Bukan hanya pendaki, kami sebagai warga juga terancam,” katanya.

Aksi lari ratusan kilometer ini berlangsung selama tiga hari. Aan Shopanudin, Koordinator Jaga Lawu, menyebut, sebelum sampai Semarang, rombongan mampir ke pemukiman warga di sekitar Gunung Ungaran yang juga hadapi ancaman serupa.

Warga sekitar Gunung Ungaran menyambut mereka dengan penuh suka cita. Aksi lari itu, katanya,  sekaligus upaya menggalang dukungan lebih luas untuk menolak geothermal dan menjaga kelestarian kawasan sakral.

“Kami di Karanganyar sudah sejak 2016, sedangkan di Lawu sejak 2010. Ternyata suara kami ini tidak pernah didengar maka kami akan terus menolaknya,” kata Aan.

Di Jateng ada  enam lokasi yang pemerintah tetapkan sebagai wilayah kerja panas bumi (WKP). Keenam lokasi itu meliputi WKP Dieng, Banjarnegara, WKP Guci, Tegal, WKP Baturaden (Banyumas,) WKP Ungaran dan Telomoyo di Semarang serta sekitar, dan WKP Jenawi di Karanganyar.

Dari enam WKP ini yang sudah beroperasi adalah Dieng, menurut Aan banyak menimbulkan dampak bagi warga sekitar terutama Kabupaten Banjarnegara. “Kami sudah banyak belajar di Dieng, dampaknya sangat mengerikan dari sumber air yang habis, kebocoran gas, sampai potensi gempa yang mengancam warga disana,” katanya.

Penolakan proyek panas bumi di Gunung Lawu pada Hari Tani di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah diwarnai lari marathon dari Karanganyar sampai Semarang. Foto: Triyo Handoko/Mongabay Indonesia.

Ancam kedaulatan pangan

Aan menilai, kehadiran proyek-proyek geothermal ancam kedaulatan pangan di Jateng. Terutama karena ancaman krisis air yang berdampak langsung ke sektor pertanian di sekitar lokasi geothermal.

Di Gunung Lawu, katanya, pertanian bawang, cabai, aneka sayuran dari wortel, sawi, hingga tomat, serta kopi mendominasi daerah lereng. “Petani disana sangat mengandalkan air, lalu soal gas beracun sudah ada contoh di Dieng yang banyak sebabkan gagal panen. Lahan pertanian juga tidak subur.”

Karena itu, kedaulatan pangan bisa terganggu jika proyek-proyek ini terus berlanjut. “Sayangnya, respon Pemprov Jateng tidak memuaskan karena tak memberikan komitmen yang jelas. Padahal,  mereka punya kewenangan untuk menghentikan proyek ini, tapi melempar ke pusat.”

Walhi mencatat,  listrik di Jateng sudah surplus 2.000 Megawatt hingga  pembangkit listrik panas bumi tak punya urgensi.

Rizki Ariyadin, Devisi Advokasi Walhi Jateng mempertanyakan tujuan proyek geothermal yang mengepung Jateng ini. Perluasan geothermal akan makin mengancam ruang hidup warga. “Di ujung barat ada Gunung Guci dan Baturaden, di tengahnya ada Dieng dan Semarang, sampai timur di Lawu,” ujarnya.

Semua wilayah itu merupakan kawasan pegunungan, yang sangat rawan dan berdampak luas jika ada penambangan panas bumi. Tidak hanya lereng di tiap gunung tetapi bisa berdampak di kawasan lain yang lebih rendah.

“Kawasan pegunungan kalau kena deforestasi maka bisa menyebabkan banjir bandang dan longsor, dalam konteks geothermal pengeboran sampai perut bumi risiko gempa jadi lebih besar.”

Karena itu, selain ancam kedaulatan pangan, proyek geothermal juga berpotensi tingkatkan ancaman bencana di Jateng.

Iwanuddin Iskandar, Asisten Bidang Pemerintahan Pemprov Jateng klaim terus berupaya penuhi tuntutan warga. Terkait penolakan proyek geothermal, dia berjanji melibatkan warga dalam setiap perkembangannya. “Untuk mencabut WKP, itu kewenangan pemerintah pusat.”

LBH Semarang menilai, terdapat ruang kewenangan bagi Pemerintah Jateng terkait pengusahaan geothermal, yakni, melalui rencana umum energi daerah (RUED) yang memang kewenangan daerah. Pemerintah provinsi,  hanya perlu menghapus geothermal dalam RUED.

Fajar Muhammad Andhika, Kepala Bidang Lingkungan dan Agraria LBH Semarang menyebut,  berbagai perizinan panas bumi juga ada pada pemprov. “Dari izin tata ruang, lingkungan, dan pemanfaatan hutan bisa jadi cara untuk menghentikannya tapi tidak ada komitmen tersebut,” ucapnya.

Aksi Hari Tani yang digelar Jateng Guyub di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah diikuti perwakilan warga 22 kabupaten/kota untuk menuntut reforma agraria dan penghentian proyek ekstraktif seperti geothermal dan tambang. Foto: Triyo Handoko/Mongabay Indonesia.

Kritik ekstraktivisme 

Ekstraktivisme menjadi salah satu ancaman lingkungan paling serius di Jateng. Bukan hanya dari geothermal,  juga tambang batu kapur untuk semen. Joko Prianto dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) tengarai, ada kecenderungan dari pemerintah untuk terus memperluas ekstraktivisme di provinsi berpenduduk 38,56 juta jiwa ini.

Praktik penambangan kapur untuk semen lampaui daya dukung lingkungan. “Sama seperti geothermal yang mengepung Jateng, tambang semen ini juga karena dari barat di Cilacap, Rembang di utara, sampai selatan di Wonogiri dan timur di Blora. Semuanya mendegradasi lahan pertanian di sekitarnya karena menghancurkan sistem hidrologi kawasan karst,” katanya.

Parahnya, di tengah desakan untuk setop eksploitasi gunung kapur, di saat sama, tambang-tambang ilegal justru bermunculan. Joko menilai penertiban tambang ilegal ini mestinya bisa Pemprov Jateng lakukan.

“Masalah ini sudah kami adukan sebelumnya, tapi sampai Hari Tani ini tidak ada tindak lanjutnya padahal jelas mereka punya kewenangan penertiban tambang ilegal,” tegas koordinator Jateng Guyub ini.

Sedangkan kriminalisasi terhadap petani masih terus terjadi di Jateng, jelas Joko, yang menunjukkan ketimpangan hukum. “Kalau tambang ilegal tidak diterbitkan, sedangkan petani mudah sekali dipidanakan artinya hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya.

Kondisi yang menimpa petani di Jateng ini, bagi Joko, sudah tidak bisa dibiarkan lagi. Bersama Jateng Guyub yang dia dedikasikan sebagai rumah semua elemen warga, dia ajak perjuangan perlindungan lingkungan dan reforma agraria.

 Fajar juga soroti UU Pengaturan Reforma Agraria yang baru pemerintah sahkan karena minim partisipasi. Selain itu, klausul tentang pembatasan lahan juga tidak mendapat porsi dalam beleid itu. Padahal, pengaturan itu sangat penting untuk wujudkan kesetaraan akses terhadap lahan, terutama bagi petani.

“Karena sudah disahkan, kami akan melihat komitmen negara. Jika masih lamban dalam melakukan reforma agraria,  artinya ini hanya tipu-tipu saja sebagai kedok rezim populis yang memberikan kado manipulatif bagi rakyat.”

Para petani dan nelayan di Cilacap, Jawa Tengah membentangkan spanduk saat longmarch menuju kantor DPRD setempat. Foto: Lilik Darmawan/Mongabay Indonesi.a

Datangi gedung DPRD

Di Cilacap, Jateng, warga yang tergabung dalam Ikatan Nyawiji Wong Cilacap (Inyong) mendatangi Kantor DPRD dengan berjalan kaki, Senin (28/9/26). Mereka berasal dari Kecamatan Kampung Laut, Desa Winong; Kecamatan Kesugihan dan Kecamatan Binangun.

Dalam aksinya, warga juga membawa sejumlah spanduk bernada protes. Seperti “Usut Tuntas Mafia Tanah di Winong”, “Stop Eksploitasi Petani”, dan “Wektune PLTU Cilacap Leren.”

Massa menyampaikan 15 tuntutan yang berkaitan dengan konflik agraria, pencemaran lingkungan, keberadaan tambak udang, dampak industri dan dampak operasional PLTU Cilacap.

Wandi Nasution, kuasa hukum warga dari LBH Yogyakarta, mengatakan, warga mendesak  audit terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di kawasan pesisir selatan Cilacap. “Kami meminta audit dan tinjau ulang terkait penerbitan sertifikat di sepanjang pesisir selatan Cilacap,” katanya seusai audiensi.

Warga, meminta BPN membuka riwayat penerbitan sertifikat. Mulai waktu penerbitan, dasar hak, proses pengukuran hingga dokumen yang menjadi dasar penerbitannya. Selain itu, warga juga menuntut kepastian status tanah timbul yang selama ini mereka garap.

Dalam audiensi, warga juga meminta BPN dan Pemkab Cilacap memeriksa langsung kondisi di lapangan serta mencocokkannya dengan dokumen pertanahan. Versi Inyong, tanah timbul di kawasan Widarapayung hingga Glempang Pasir warga garap sejak 1965-1967. Mereka  menggunakan lahan untuk pertanian dan kegiatan wisata.

Pada 2019, sebagian warga terdorong untuk mengurus sertifikat. Namun, sebagian bidang tidak bisa mereka buat sertifikat  dengan alasan tanah itu bergerak. Belakangan, sebagian kawasan disebut sebagai tanah negara.

Selain di kawasan pesisir, warga menyoroti transaksi jual-beli tanah di Winong yang mereka kaitkan dengan kebutuhan pembangunan PLTU. Warga meminta agar buka seluruh rangkaian proses itu mulai dari pihak yang membeli, peruntukan, hingga biaya pengukuran.

Warga juga mempersoalkan rencana relokasi sekolah yang melayani anak-anak dari kawasan Winong dan Slarang. “Jangan karena ada PLTU, kemudian pendidikan yang harus mengalah dan mereka harus keluar atau relokasi ke wilayah yang lain,” ujar Wandi juga juru bicara warga.

Dia mengatakan,  relokasi sekolah berpotensi menambah jarak tempuh anak-anak. “Kalau misalkan dipindahkan ke Semampir, otomatis pulang dari Semampir mereka akan pulang ke Winong dan itu cukup jauh dan memakan waktu,” katanya. Kendati Winong dan Semampir masih satu desa, berjarak sekitar 1,4 kilometer. Menurut warga, bagi anak-anak, selisih jarak itu relatif jauh.

Karena itu, warga meminta tak lakukan  relokasi sekolah sebelum ada kajian dan keterlibatan masyarakat serta pihak sekolah.

Warga juga meminta Pemkab Cilacap mendesak pemerintah pusat menghentikan operasional PLTU Cilacap secara permanen. Mereka mengaitkan keberadaan pembangkit dengan persoalan polusi, kesehatan, perubahan pesisir dan abrasi.

Petani dan nelayan di Cilacap juga menuntut penutupan PLTU Cilacap karena mencemari lingkungan. Foto: Lilik Darmawan/Mongabay Indonesia.

Desak tutup PLTU Cilacap

Laporan “Toxic Twenty” Center of Economic and Law Studies (Celios), Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), dan Trend Asia pada 2025 memasukkan PLTU Cilacap dalam daftar 20 PLTU paling polutif. Laporan itu mencatat kapasitas PLTU Cilacap 2.260 MW dan emisi tahunan sekitar 9,46 juta ton CO2.

Laporan yang sama memperkirakan operasi kumulatif 20 PLTU yang dikaji berpotensi berkaitan dengan sekitar 156.000 kematian dini hingga 2050. Angka itu merupakan hasil pemodelan laporan dan bukan pengukuran jumlah kematian yang  terjadi di Cilacap.

Selain persoalan emisi, warga mengaitkan pembangunan infrastruktur pendukung PLTU dengan perubahan garis pantai di kawasan Lengkong, Mertasinga. Dalam tuntutannya, Inyong menyebut abrasi berdampak terhadap sekitar 890 nelayan yang tergabung dalam Kelompok Nelayan Lengkong.

Warga menyatakan,  nelayan harus memindahkan lokasi tambat perahu ke Pantai Menganti yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari lokasi sebelumnya.

Menurut warga, perlu ada kajian teknis mengenai dinamika arus, sedimentasi, perubahan garis pantai serta kontribusi masing-masing infrastruktur dan dampaknya terhadap ekosistem pesisir.

Warga Kampung Laut utarakan persoalan serupa. Mereka menyoroti pematokan lahan yang disebut berkaitan dengan rencana program ketahanan pangan.

Wandi menyebut,  ada sekitar 800,19 hektar lahan yang menurut warga sudah perusahaan swasta patok. “Di Kampung Laut, upaya perampasan lahan masih dilakukan dan ada pematokan yang sudah dilakukan oleh swasta sekitar 800,19 hektar yang akan jadi  ketahanan pangan,” ujarnya.

Warga juga meminta kejelasan status administratif warga Gragalan, Kampung Laut, termasuk pemenuhan hak atas administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan dan air bersih.

Aksi para petani dan nelayan di Cilacap saat memperingati Hari Tani. Foto: Lilik Darmawan/Mongabay Indonesia.

Di sektor pesisir, Inyong meminta,  evaluasi seluruh perizinan tambak udang di sepanjang Kali Lancang dan Segara Anakan. Mereka menuding aktivitas tambak berskala besar berkontribusi terhadap pencemaran perairan.

Menurut keterangan warga, dari sekitar 12 tambak udang yang pernah beroperasi di sekitar Kali Lancang, kini tersisa tiga tambak. Warga menduga pihak pengelola membuang limbah tambak ke sungai. Sebab itu, mereka menuntut adanya pemeriksaan kualitas air yang kredibel.

“Lakukan uji kualitas air secara terbuka dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Warga juga meminta Kali Lancang dan perairan Segara Anakan dipulihkan serta patok batas lahan masyarakat yang disebut hilang dikembalikan,” kata Wandi.

Suyatno, Wakil Ketua DPRD Cilacap merespons berbagai tuntutan warga. Mereka berjanji yang mengkoordinasikan berbagai persoalan itu  dengan organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait, termasuk, BPN.

“Ini sengketa antara lahan batas di Kampung Laut, antara warga dengan Lapas terhadap adanya tanah timbul. Kemudian PLTU, ada pencemaran lingkungan, kemudian abrasi, polusi, dan lain-lain.”

“Nanti akan kita pilah-pilah. Yang berhubungan dengan kesehatan, pendidikan dan lainnya akan dikondisikan melalui komisi masing-masing.”

Andi Kristanto, Kepala BPN Cilacap mengatakan,  konflik agraria di wilayah itu kompleks hingga membutuhkan penanganan lintas instansi. “Bersama OPD terkait, sedikit demi sedikit kita mencoba mengurai peta permasalahannya.”

Dia tegaskan, akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk mencari jalan keluar berbagai persoalan yang warga utarakan. “Pemeriksaan lapangan perlu untuk memetakan persoalan sebelum menentukan langkah penyelesaian.”

Petani eks transmigran Timtim membersihkan gulma di dalam kebunnya pada Desember 2020. Hingga hampir 20 tahun mengelola lahan mereka belum mendapatkan SHM atas tanahnya. Foto : Anton Muhajir/Mongabay Indonesia

Dorong peran perempuan

Di Bali, peringatan Hari Tani digelar dengan diskusi bertajuk Darurat Agraria Yeh Mata (air mata) ring Gumi Bali. Kegiatan yang berlangsung pertengahan September itu merupakan gelaran KPA Bali bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Bali Woman Crisis Center.

Salah satu sorotan dalam diskusi itu adalah dominasi laki-laki dalam status penerbitan sertifikat tanah. Padahal, di banyak tempat, perempuan acap kali berdiri paling depan dalam proses perjuangan mendapatkan hak tanah atau lahan garapan.

Ni Nengah Budawati dari LBH Bali Woman Crisis Center juga mengkhawatirkan masih kuatnya budaya patriarki dalam status tanah yang berpotensi mengancam hak perempuan. “Para perempuan akan tercerabut haknya dari keluarga sendiri,” keluhnya. Sementara tanggung jawab terkait dengan pemeliharaan rumah, pemeliharaan sanggah (pura keluarga), adat, budaya banyak perempuan pikul.

Gerakan perempuan di Dusun Selasih, Desa Puhu, Kabupaten Gianyar bisa menjadi potret bagaimana perempuan turut berjuang menolak Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang mengancam sumber penghidupan mereka. Maklum, sebagian besar perempuan di desa ini andalkan penghasilannya merawat kebun pisang.

Begitu juga dengan perempuan petani asal Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli. Mereka yang merupakan petani penggarap lahan itu menolak tatkala pemerintah alih fungsikan sekitar 80 hektar lahan garapan mereka untuk Taman Wisata Alam Gunung Batur Bukit Payang.

Contoh lain yang masih berlangsung hingga kini adalah perjuangan para perempuan eks transmigran Timor Timur di Bulelang untuk mendapatkan hak atas tanahnya. “Sampai hari ini, negara belum memberikan apa yang menjadi hak mereka,” kata Nengah.

Nengah Kisid, eks transmigran Timor Timur masih memperjuangkan lahan pertanian sejak kembali ke Bali. Selama 15 tahun berada di Timor Timur, dia sudah merasakan hidup mapan dari hasil bertani, sebelum akhirnya muncul jajak pendapat untuk lepas dari Indonesia.

“Kami ini sudah jelas-jelas sebagai korban kebijakan jejak pendapat. Tapi ketika kami memperjuangkan hak-hak seperti di Timur Timur (lahan tani) selalu dihadapkan dengan peraturan.”

 Satu sisi, dia kerap mendapati lahan negara yang berubah menjadi hak milik.

Aksi petani Pati, mendatangi Kantor ATR/BPN Pati, Selasa (4/6/24). Mereka menuntut pengembalian lahan kepada petani, yang awalnya menguasai lahan yang kini dalam kuasa PT LPI. Foto: Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun)

Made Pria Dharsana, akademisi dan peneliti pertanahan mengkritisi sistem Bank Tanah yang pemerintah gaungkan. Menurutnya, kebijakan bank tanah belum cerminkan keadilan, terutama bagi mereka yang belum memiliki tanah.

“Negara membentuk Bank Tanah tetapi jangan jangan lupa, tanah bukan sekedar aset, tanah adalah ruang hidup. Jadi jika tanah dikumpulkan negara jangan sampai rakyat justru kehilangan ruang hidupnya,” katanya.

Dharsana menilai, reformasi agraria bukan sekedar membagi tanah tapi menurutnya adalah membagi keadilan. “Yang pertama tanah untuk rakyat, yang kedua tanah untuk pembangunan. Pertanyaannya, yang mana lebih dominan?”

Dia mengingatkan di balik sebidang tanah, ada petani, masyarakat, kebun, ada sawah, makam leluhur dan sebagainya. Yang kosong di peta, katanya, belum tentu kosong dalam kehidupan. Karena itu, dia meminta pemerintah untuk tidak  mencampuradukkan reforma agraria dengan penyediaan tanah untuk investasi.

Dharsana katakan, pengadaan bank tanah dan reforma agraria memiliki tujuan berbeda. Investasi lebih bermuara pada akumulasi kapital dari pemodal besar, sementara reforma agraria merupakan bagian dari usaha mewujudkan akses tanah secara adil.

Dia mendukung perjuangan KPA untuk pembatalan bank tanah karena menyimpang dari semangat Undang-undang Pokok Agraria. Akses terhadap tanah, kata Made, tidak selalu sama dengan kepastian hak atas tanah.

“Nah, catatan kritis saya adalah jangan sampai bank tanah sukses mengumpulkan tanah tetapi gagal mengumpulkan dan membagikan keadilan. Ukuran keberhasilan bukan hanya hektaran tetapi berapa konflik yang selesai, berapa petani memperoleh hak dan berapa rakyat mendapatkan kepastian hukum.”

Made Indrawati, Ketua KPA Wilayah Bali juga sudah mengadvokasi perempuan di Bali bisa memiliki hak atas tanah secara administrasi hukum menggunakan mandat UU PA. Tanah, katanya,  lebih baik menjadi hak komunal keluarga dan melarang menjualnya.

Saat, ada 12 titik Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) di Bali. Terbanyak di Kabupaten Buleleng, yakni lima titik di Desa Sumberkima, Desa Sumberklampok (2), Desa Pejarakan, dan Desa Pemuteran. Lainnya Desa Puhu-Kabupaten Gianyar, Semarapura-Kabupaten Karangasem, dan Desa Senganan-Tabanan.

Petani pati aksi di Kantor ATR/BPN Pati. Foto: Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun)

*****

 

Petani Banyuwangi Waswas Tambang Emas Ilegal [1]

Exit mobile version