- Apa kabar pemulihan Sungai Cisadane yang tercemar pestisida pasca kebakaran PT Biotek Saranatama? Belum lama ini, sebagai upaya pemulihan, pemerintah bersama masyarakat menuangkan 10.000 liter eco enzyme ke aliran Sungai Jaletreng, anak Sungai Cisadane, pada Sabtu (8/3/26).
- Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan, melakukan pelbagai langkah, mulai dari mengamankan sisa bahan kimia, dan memasang garis pengawasan penyidik pengawas lingkungan hidup (PPLH). Juga, menyiapkan langkah bioremediasi bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kalau residu pestisida masih tinggi di sedimen sungai.
- Prigi Arisandi, Direktur Eksekutif Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), menilai, penggunaan eco enzyme tak efektif mengatasi pencemaran pestisida. Mikroorganisme dalam eco enzyme tidak secara spesifik terancang untuk mengurai senyawa racun insektisida seperti organofosfat. Eco enzyme, lebih tepat untuk limbah domestik, bukan bahan berbahaya dan beracun (B3).
- Dyah Paramita, Peneliti Senior Center for Regional Policy and Governance (CRPG) mengatakan, upaya pemulihan Sungai Cisadane , seharusnya mengikuti kerangka pengelolaan kualitas air yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi itu mengatur tahapan perencanaan hingga pengendalian pencemaran air secara sistematis. Mulai dari tahapan perencanaan, pemerintah perlu terlebih dahulu inventarisasi badan air, yakni, mengidentifikasi dan mengkarakterisasi sungai, termasuk aspek hidrologi, geologi, morfologi, ekologi, dan kualitas air.
Apa kabar pemulihan Sungai Cisadane yang tercemar pestisida pasca kebakaran PT Biotek Saranatama? Belum lama ini, sebagai upaya pemulihan, pemerintah bersama masyarakat menuangkan 10.000 liter eco enzyme ke aliran Sungai Jaletreng, anak Sungai Cisadane, pada Sabtu (8/3/26).
Aksi yang Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pimpin ini bahkan tercatat sebagai rekor penuangan eco enzyme terbanyak oleh Museum Rekor Indonesia (MURI). Kegiatan ini melibatkan Generasi Muda Buddhis Indonesia (Gemarbudhi) bersama masyarakat.
Hanif menyatakan, langkah itu merupakan bagian dari ikhtiar pemulihan kualitas air Sungai Cisadane setelah pencemaran pestisida akibat kebakaran gudang pestisida pada 9 Februari lalu.
“Kami sangat bangga atas partisipasi aktif generasi muda dalam aksi nyata pemulihan Sungai Cisadane. Semoga kegiatan ini menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat untuk berperan serta menjaga lingkungan hidup,” katanya dalam keterangan resmi.
Pemerintah berharap, langkah itu dapat membantu memperbaiki kualitas air di sungai yang sebelumnya tercemar senyawa pestisida berbahaya.
Sebelumnya, kebakaran gudang pestisida milik Biotek menyebabkan senyawa organofosfat masuk ke aliran Sungai Cisadane. Zat ini bersifat toksik bagi biota perairan dan memicu kematian ikan massal di sepanjang 41 kilometer hingga kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan, melakukan pelbagai langkah, mulai dari mengamankan sisa bahan kimia, dan memasang garis pengawasan penyidik pengawas lingkungan hidup (PPLH). Juga, menyiapkan langkah bioremediasi bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kalau residu pestisida masih tinggi di sedimen sungai.
“Sungai bukan hanya urat nadi kehidupan hari ini, tetapi juga penentu kualitas hidup anak-anak dan cucu-cucu kita kelak,” kata Hanif.

Efektifkah pakai eco enzyme?
Prigi Arisandi, Direktur Eksekutif Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), menilai, penggunaan eco enzyme tak efektif mengatasi pencemaran pestisida.
Menurut dia, mikroorganisme dalam eco enzyme tidak secara spesifik terancang untuk mengurai senyawa racun insektisida seperti organofosfat. Eco enzyme, lebih tepat untuk limbah domestik, bukan bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Bakteri dalam eco enzyme bukan yang tepat untuk mengurai atau melakukan bioremediasi racun insektisida yang tumpah ke sungai,” katanya kepada Mongabay, Senin (9/3/26).
Dia menilai, sebelum melakukan intervensi di sungai, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memaparkan hasil penelitian awal mengenai tingkat pencemaran serta karakteristik zat berbahaya yang mencemari sungai.
Selain itu, Ecoton mendorong pemerintah segera menyusun langkah penanganan yang lebih komprehensif.
Beberapa langkah yang dia nilai penting antara lain pembersihan residu insektisida yang mungkin masih tertinggal di sedimen sungai maupun vegetasi di sepanjang Cisadane dan anak sungainya.
Menurut Ecoton, perlu ada rencana pemantauan jangka panjang untuk memastikan dampak pencemaran tak berlanjut di ekosistem sungai.
Senada dengan itu, Nindhita Proboretno, Co-Director Nexus3 Foundation, mengatakan, belum ada bukti ilmiah kuat bahwa penambahan eco enzyme dalam jumlah besar ke sungai mampu menetralkan atau mengurai pestisida seperti Profenofos maupun Cypermethrin di lingkungan terbuka.
Eco enzyme, katanya, lebih banyak dalam konteks pengolahan limbah organik skala kecil, bukan untuk menangani pencemaran bahan kimia berbahaya di ekosistem sungai.
“Jika langkah ini diposisikan sebagai solusi utama, ada risiko publik mendapat kesan bahwa pencemaran sudah ditangani, padahal residu pestisida di lingkungan belum tentu benar-benar berkurang,” ujar Nindhita kepada Mongabay, Rabu (11/3/26).
Secara teoritis, katanya, memang ada mikroorganisme tertentu yang mampu mendegradasi beberapa jenis pestisida. Namun, proses itu umumnya melalui bioremediasi dalam kondisi terkontrol dengan jenis mikroba spesifik serta pemantauan ketat.
Eco enzyme, katanya, merupakan campuran fermentasi dengan komposisi mikroorganisme yang tidak terstandar, hingga tidak bisa diasumsikan efektif mengurai pestisida.
Menurut dia, pemulihan ekosistem sungai perlu dengan pemantauan residu pestisida berkala, baik di air, sedimen, maupun biota perairan.
“Yang paling penting keterbukaan hasil monitoring kepada publik. Masyarakat berhak tahu apakah ada bahan berbahaya di lingkungan mereka dan seberapa besar risikonya terhadap kesehatan dan ekosistem.”
Tanpa transparansi, masyarakat tidak memiliki dasar untuk menilai tingkat risiko yang mereka hadapi.
Dyah Paramita, Peneliti Senior Center for Regional Policy and Governance (CRPG), juga mempertanyakan dasar ilmiah pemerintah melarutkan 10.000 liter eco enzyme ke Sungai Jaletreng, anak Sungai Cisadane ini.
Dalam tata kelola lingkungan, katanya, setiap intervensi terhadap ekosistem termasuk sungai seharusnya berdasarkan pada kajian ilmiah yang jelas.
Kajian ilmiah, penting untuk membantu pemerintah atau pemangku kepentingan memahami sumber masalah serta menentukan langkah penanganan yang tepat.
“Bila kajian ilmiah itu ada, publik juga bisa mempelajari bahkan berkontribusi menanggulangi pencemaran sungai akibat cemaran pestisida,” katanya saat Mongabay hubungi Selasa, (10/3/26).

Langkah sebatas reaktif, seharusnya?
Dyah menilai, respons pemerintah terhadap pencemaran di Sungai Cisadane sejauh ini masih reaktif, belum menunjukkan pendekatan yang sistematis.
Upaya pemulihan Sungai Cisadane , seharusnya mengikuti kerangka pengelolaan kualitas air yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Regulasi itu mengatur tahapan perencanaan hingga pengendalian pencemaran air secara sistematis. Mulai dari tahapan perencanaan, pemerintah perlu terlebih dahulu inventarisasi badan air, yakni, mengidentifikasi dan mengkarakterisasi sungai, termasuk aspek hidrologi, geologi, morfologi, ekologi, dan kualitas air.
Inventarisasi dapat dilakukan dengan mengidentifikasi badan air melalui citra satelit, foto udara, dan investigasi hidrologi. Langkah ini, katanya, jadi hal penting untuk memastikan kondisi dasar Sungai Cisadane dan Sungai Jaletreng..
Dyah katakan, pemerintah juga perlu memastikan klasifikasi baku mutu air sungai itu, dengan merujuk penyusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air (RPPMA).
Penyusunan RPPMA, katanya, harus di tingkat nasional, provinsi, dan daerah. Dokumen ini mengintegrasikan seluruh elemen perencanaan dengan menggunakan data pemantauan kualitas air, baku mutu air yang ditetapkan, dan alokasi beban pencemar sebagai landasannya.
“Jika kualitas air setelah pencemaran pestisida tidak lagi memenuhi baku mutu yang ditetapkan, perlu dilihat parameter apa saja yang melampaui ambang batas.”

Gagalnya pengelolaan bahan kimia
Sedangkan mengenai kebakaran di gudang penyimpanan bahan kimia Biotek, yang menyebabkan pencemaran di Sungai Jaletreng sampai Sungai Cisadane,
Nindhita nilai, perusahaan gagal dalam pengelolaan bahan kimia berbahaya serta sistem pencegahan pencemaran.
Sebab, dua jenis pestisida yang mencemari sungai itu yaitu Profenofos dan Cypermethrin, termasuk kategori label kuning (moderately hazardous) oleh World Health Organization Class II.
Meskipun disebut “moderately hazardous”, katanya, kedua senyawa ini sangat toksik bagi manusia dan organisme akuatik, terutama ikan dan invertebrata air. Jadi, ketika residu pestisida masuk ke badan sungai, bisa berdampak bagi ekosistem.
“Apalagi, Sungai Cisadane merupakan sumber air baku bagi perusahaan daerah air minum.”
Masukan dia, bahan kimia seperti pestisida harusnya simpan dan kelola dengan sistem pengamanan ketat untuk mencegah kebocoran atau limpasan ke lingkungan, terutama ketika terjadi insiden seperti kebakaran.
“Katika bahan kimia berbahaya dapat dengan mudah masuk ke badan sungai, ini menunjukkan ada celah dalam sistem pengelolaan dan pencegahan pencemaran yang seharusnya bisa diantisipasi,” kata Nindhita.
Dia menjelaskan risiko dari Profenofos dapat menyebabkan. Ia bisa menyebabkan keracunan akut, efek neurotoksin, serta gangguan reproduksi. Sedang Cypermethrin bisa menimbulkan iritasi kulit, gangguan pernapasan, serta gejala neurologis dan gastrointestinal jika terpapar dalam jumlah besar.
“Karena sifat toksiknya, kedua pestisida ini memerlukan pengelolaan dan penggunaan yang sangat hati-hati agar tak menimbulkan risiko bagi kesehatan manusia maupun ekosistem.”
*****
Ketika Ikan Sungai Cisadane Mati Usai Gudang Pestisida Terbakar