- Angin segar bagi masyarakat adat sedikit berhembus di Nusa tenggara Timur. Pada 10 Maret lalu, PTUN Kupang memenangkan gugatan Agustinus Tuju, Masyarakat Adat Poco Leok, melawan Herybertus GL Nabit, Bupati Manggarai.
- Jimmy Z Ginting, kuasa hukum Agustinus Tuju berharap, putusan PTUN Kupang ini menjadi pengingat bagi Bupati Manggarai secara khusus agar menghormati hak warga, terlebih masyarakat adat dalam menyampaikan pendapat secara bebas tanpa intimidasi.
- Maximilianus Herson Loi, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga mengingatkan, pejabat publik tidak boleh baperan dalam merespon setiap kritikan dan pendapat yang warga negara sampaikan. Pejabat publik, justru punya kewajiban melindungi dan menjamin kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat dan kritikan. Sejatinya, pendapat dan kritikan warga itu adalah pelumas untuk memperbaiki kebijakan agar sesuai dengan prinsip dan standar hak asasi manusia (HAM).
- Yuvensius Stefanus Nonga, Direktur Walhi NTT, mengatakan, putusan ini sekaligus menegaskan kekuasaan negara tidak boleh ugal-ugalan untuk membungkam suara rakyat. Putusan ini, merupakan manifestasi perlindungan terhadap hak-hak warga negara, terutama masyarakat adat yang selama ini kerap menghadapi tekanan ketika mempertahankan ruang hidupnya.
Angin segar bagi masyarakat adat sedikit berhembus di Nusa tenggara Timur. Pada 10 Maret lalu, PTUN Kupang memenangkan gugatan Agustinus Tuju, warga Adat Poco Leok, melawan Herybertus GL Nabit, Bupati Manggarai. Gugatan berawal ketika Tuju alami intimidasi dan ancaman saat aksi damai bersama masyarakat adat 10 gendang dari wilayah Poco Leok di Kantor Bupati Manggarai, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, 5 Juni 2025.
Hakim Ketua Muhammada Zainal Abidin beserta hakim anggota Komang Alit Antara dan Putu Carina membacakan putusan dalam sidang terbuka secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang itu menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya.
Majelis hakim mengabulkan gugatan Tuju untuk sebagian. Majelis menyatakan, tindakan administrasi pemerintahan oleh bupati berupa menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum dengan cara intimidasi serta perkataan yang mengancam adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan (pejabat) pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).
“Kita apresiasi majelis hakim PTUN Kupang yang bekerja objektif melihat kasus ini,” kata Jimmy Z Ginting, kuasa hukum Tuju kepada Mongabay, Selasa (10/3/26).
Dia berharap, putusan ini menjadi pengingat bagi Bupati Manggarai secara khusus agar menghormati hak warga, terlebih masyarakat adat dalam menyampaikan pendapat secara bebas tanpa intimidasi.
“Agar setiap pejabat selalu ingat sumpah jabatan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” katanya.
Jimmy berharap, semoga putusan gugatan dari warga adat Poco Leok menjadi penyemangat bagi masyarakat adat lain bahwa perjuangan menjaga wilayah adat dan upaya menentukan nasib sendiri bukanlah tindakan tercela.
“Jangan takut menuntut hak.”
Senada dengan Judianto Simanjuntak, juga Kuasa Hukum Penggugat yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Poco Leok. Dalam rilis kepada media dia mengatakan, putusan PTUN Kupang sudah tepat karena Bupati Manggarai selaku pejabat pemerintahan dan kepala daerah seharusnya mendengar dan menyerap aspirasi warga Poco Leok dalam aksi yang menolak geothermal.
Kala itu, masyarakat adat mendesak Bupati Manggarai agar segera mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai tentang Penetapan Lokasi Geothermal di Poco Leok.
Putusan majelis hakim aksi Masyarakat Adat Poco Leok, bukan tindakan yang melanggar hukum dengan melakukan ancaman.
“Hal ini sebagaimana dalam pertimbangan majelis hakim dalam putusan PTUN Kupang tersebut pada alinea pertama menyatakan, Bupati Manggarai memiliki kewajiban menyerap aspirasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keputusannya selaku pejabat pemerintah dalam menerbitkan surat keputusan berkaitan dengan penetapan lokasi proyek geothermal di Poco Leok.”

Maximilianus Herson Loi, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga mengapresiasi putusan PTUN Kupang. Ia merupakan kemenangan bagi masyarakat adat yang sedang berjuang mempertahankan wilayah adatnya.
Dia katakan, walaupun tidak semua tuntutan majelis kabulkan seperti tuntutan permintaan maaf di lima media dan ganti kerugian. Namun, katanya, sudah mengabulkan tuntutan yang menyatakan ‘tindakan Bupati Manggarai menghalang-halangi dan mengintimidasi masyarakat adat aksi merupakan perbuatan melawan hukum.’
“Ini peringatan keras bagi pejabat publik bahwa suara masyarakat adat tidak bisa dibungkam. Penyampaian pendapat dan kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional warga negara.”
Herson mengingatkan, pejabat publik tidak boleh baperan (terlalu sensitif atau terbawa perasaan) dalam merespon setiap kritikan dan pendapat yang warga negara sampaikan.
Pejabat publik, katanya, justru punya kewajiban melindungi dan menjamin kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat dan kritikan. Sejatinya, pendapat dan kritikan warga itu adalah pelumas untuk memperbaiki kebijakan agar sesuai dengan prinsip dan standar hak asasi manusia (HAM).
“Pejabat publik juga punya kewajiban memastikan mindfull participation dan menghormati prinsip free, prior and informed consent (FPIC) dalam setiap pengambilan kebijakan,” katanya.

Kemenangan masyarakat adat
Walhi NTT menilai, putusan PTUN Kupang merupakan kemenangan penting bagi perjuangan Masyarakat Adat Poco Leok.
Yuvensius Stefanus Nonga, Direktur Walhi NTT, mengatakan, putusan ini sekaligus menegaskan kekuasaan negara tidak boleh ugal-ugalan untuk membungkam suara rakyat.
Putusan ini, katanya, merupakan manifestasi perlindungan terhadap hak-hak warga negara, terutama masyarakat adat yang selama ini kerap menghadapi tekanan ketika mempertahankan ruang hidupnya.
“Putusan ini menjadi pengingat bahwa pejabat publik tidak memiliki legitimasi untuk menggunakan kekuasaan guna menekan atau mengintimidasi warga yang memperjuangkan haknya,” katanya.
Walhi menilai, putusan ini mempertegas tindakan intimidasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat di muka umum merupakan pelanggaran hukum.
Pejabat negara, katanya, tidak boleh menggunakan jabatan dan kekuasaan untuk membungkam kritik masyarakat. Apalagi, ketika masyarakat sedang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup mereka.
Yuven katakan, kasus yang Masyarakat Adat Poco Leok alami menunjukkan konflik pembangunan seringkali disertai praktik intimidasi, kriminalisasi, serta berbagai bentuk tekanan.
Sejak rencana pengembangan PLTP Ulumbu Unit V dan VI diperluas ke Poco Leok, masyarakat adat dari 10 kampung adat (gendang) konsisten menyuarakan penolakan.
“Mereka khawatir proyek tersebut akan merusak tanah ulayat, sumber air, lahan pertanian, serta tatanan sosial-budaya masyarakat adat yang telah terbangun selama generasi.”
Yuven menggarisbawahi, pengembangan proyek geotermal di Poco Leok juga tidak bisa lepas dari berbagai persoalan mendasar terkait tata kelola lingkungan dan perlindungan wilayah adat.
Hingga kini, kekhawatiran masyarakat mengenai potensi dampak terhadap sumber air, stabilitas tanah, serta keberlanjutan sistem pertanian lokal belum dijawab secara memadai oleh pemerintah maupun pengembang proyek.

Karena itu, konflik di Poco Leok mencerminkan persoalan struktural dalam kebijakan pembangunan energi di Indonesia.
Proyek-proyek yang diklaim sebagai bagian dari transisi energi kerap berjalan dengan pendekatan tidak demokratis serta minim partisipasi masyarakat.
Seharusnya, transisi energi menjadi jalan menuju masa depan lebih adil secara ekologis dan sosial.
Dalam praktiknya, banyak proyek energi justru berjalan tanpa persetujuan masyarakat dan tanpa informasi yang memadai.
“Ketika proyek dipaksakan, yang terjadi bukanlah transisi energi yang adil, melainkan reproduksi konflik dan ketidakadilan baru,” kata Yuven.
Audit independen yang lembaga pendanaan Jerman, Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW), lakukan, sebelumnya juga menemukan masyarakat Poco Leok tidak memperoleh informasi memadai mengenai proyek itu. Meskipun mereka merupakan pihak yang paling terdampak.
Audit itu bahkan merekomendasikan, pengembang proyek menghindari pendekatan koersif dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Menurut Yuven, pola itu menunjukkan kecenderungan penggunaan pendekatan keamanan dalam menangani konflik sumber daya alam.
Dalam situasi seperti ini, katanya, warga yang mempertahankan ruang hidup justru sering diberi stigma sebagai penghambat pembangunan.
Selain itu, pemerintah juga harus menjamin proses partisipasi bermakna melalui prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan secara lengkap (FPIC).
Walhi NTT menilai, penyelesaian konflik di Poco Leok tidak cukup hanya dengan melanjutkan proyek sambil “mengelola konflik”.
Pemerintah, katanya, harus terlebih dahulu mengakui dan menghormati hak masyarakat adat atas tanah serta wilayah kelola mereka sebagai dasar utama penyelesaian konflik yang adil.
Perjuangan Masyarakat Poco Leok, katanya, menunjukkan bahwa mempertahankan ruang hidup bukanlah tindakan melawan hukum. Justru sebaliknya, masyarakat sedang menjaga keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi mereka.
“Negara harus berhenti memandang perjuangan ini sebagai ancaman.”

*****