- Agenda sosialisasi perusahaan sawit, PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) di Kampung Nakna, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Sabtu (14/2/26) berakhir dengan ketegangan. Itu setelah sekitar 200 orang masyarakat adat dari enam kampung di Distrik Konda dan Teminabuan membubarkan kegiatan tersebut.
- Mereka menilai kegiatan sosialisasi berlangsung tertutup, tanpa pemberitahuan dan undangan resmi kepada pemilik hak ulayat dan masyarakat adat yang wilayahnya terancam oleh rencana perkebunan sawit perusahaan. Keenam kampung itu adalah Bariat, Nakna, Konda, Wamargege, Manelek, Keyen, dan Anny Sesna.
- Penolakan masyarakat adat terhadap ASI bukanlah hal baru. Pada Oktober dan November 2025, warga Suku Nakna, Afsya, Gemna, Yaben, dan Tehit telah menyampaikan penolakannya ke Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan. Mereka menolak rencana operasional ASI yang mengantongi Izin Usaha Perkebunan seluas sekitar 14.000 hektar di Distrik Konda dan Teminabuan.
- Tigor Hutapea, Direktur Hukum dan Advokasi Yayasan Bentara Pustaka menilai, aksi warga adat yang membubarkan sosialisasi ASI itu sebagai bentuk pembelaan hak yang sah secara hukum adat maupun hukum negara. Dalam konteks Papua, persetujuan masyarakat adat merupakan syarat mendasar sebelum perusahaan melakukan sosialisasi maupun operasi di wilayah adat.
Agenda sosialisasi perusahaan sawit, PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) di Kampung Nakna, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Sabtu (14/2/26) berakhir dengan ketegangan. Itu setelah sekitar 200 warga adat dari enam kampung di Distrik Konda dan Teminabuan membubarkan kegiatan itu.
Keenam kampung itu adalah Bariat, Nakna, Konda, Wamargege, Manelek, Keyen, dan Anny Sesna. Mereka menilai sosialisasi berlangsung tertutup, tanpa pemberitahuan dan undangan resmi kepada pemilik hak ulayat dan masyarakat adat yang wilayahnya terancam rencana perkebunan sawit perusahaan.
Berdasar informasi yang Mongabay himpun, kegiatan itu digelar atas fasilitasi Lukas Anny, Kepala Distrik Konda bersama sejumlah pihak yang disebut sebagai pendukung perusahaan. Undangan hanya perusahaan sampaikan kepada sebagian warga.
Erit Anny, Kepala Suku sekaligus Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Gemna, mengatakan tidak menerima undangan resmi meskipun berstatus sebagai pemilik tanah adat.
“Ini menyangkut hutan dan wilayah adat kami, jadi saya harus hadir. Saya berdiri bersama rakyat. Siapa pun yang berani masuk tanpa persetujuan adat, akan kami hadapi secara adat demi menjaga alam leluhur,” katanya di hadapan warga.
Senada Yance Mondar, pemilik tanah adat sekaligus mantan Kepala Kampung Nakna, sampaikan. Dia mengetahui pertemuan dari informasi warga, lalu menghubungi anggota marga Mondar dan masyarakat adat di Distrik Konda.
“Kami tidak kaget, karena informasi datang dari masyarakat. Sikap kami jelas menolak sawit. Hutan di Konda ini kecil dan milik semua marga, bukan satu marga saja,” kata Yance Mondar.
Penolakan masyarakat adat terhadap ASI bukanlah hal baru. Pada Oktober dan November 2025, warga Suku Nakna, Afsya, Gemna, Yaben, dan Tehit telah menyampaikan penolakannya ke Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan. Mereka menolak rencana operasional ASI yang mengantongi Izin Usaha Perkebunan seluas sekitar 14.000 hektar di Distrik Konda dan Teminabuan.
Pertemuan sosialisasi di Kampung Nakna berlangsung di halaman rumah keluarga Steven Sawor. Selain Lukas Anny, Kepala Kampung Konda, hadir pula dalam pertemuan itu, Yulice Meres, Kepala Kampung Nakna, perwakilan Koramil Teminabuan, serta perwakilan perusahaan yang memperkenalkan diri dengan nama Mukti.
Ketegangan mewarnai pertemuan itu sejak awal. Ketika sesi penyampaian pendapat dibuka, Nikodemus Mondar, tokoh adat Suku Nakna dan pemilik tanah ulayat, membacakan pernyataan sikap tertulis yang menegaskan penolakan masyarakat adat terhadap rencana perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka.
Warga lain secara terbuka menyatakan penolakan, meneriakkan protes, dan mengecam kebijakan pemerintah yang dinilai mengabaikan hak-hak adat. Situasi memanas hingga masyarakat spontan membongkar tenda-tenda kegiatan. Pertemuan pun akhirnya bubar dan tidak menghasilkan kesepakatan apapun.
“Kami sudah berulang kali menolak perusahaan sawit di tanah adat ini. Jangan paksa kami menerima rencana yang merusak masa depan anak cucu kami,” ujar Mama Grice Mondar dengan nada geram.
Yulian Kareth, tokoh adat Afsya dari Kampung Bariat, mengatakan, hutan adat di wilayah mereka adalah sumber kehidupan. “Hutan ini bukan tanah kosong. Ini sumber hidup kami sejak nenek moyang. Kami kelola dan jaga turun-temurun,” katanya.
Pertemuan hanya berlangsung sekitar satu jam, dari pukul 13.00- 14.00 WIT. Setelah bubar, perusahaan, pejabat distrik, dan aparat meninggalkan lokasi. Hingga sore hari, warga masih berkumpul di sekitar kampung dengan suasana emosional dan penuh kekecewaan.

Syarat mendasar
Tigor Hutapea, Direktur Hukum dan Advokasi Yayasan Bentara Pustaka menilai, aksi warga adat yang membubarkan sosialisasi ASI itu sebagai bentuk pembelaan hak yang sah secara hukum adat maupun hukum negara. Dalam konteks Papua, persetujuan masyarakat adat merupakan syarat mendasar sebelum perusahaan melakukan sosialisasi maupun operasi di wilayah adat.
Ketentuan tersebut jelas dalam UU Otonomi Khusus Papua, khususnya Pasal 43-44, yang mengharuskan bahwa setiap kebijakan pembangunan pemerintah maupun swasta tunduk pada mekanisme hukum adat setempat.
“Pasal-pasal itu pada dasarnya mengadopsi prinsip free, prior and informed consent. Artinya, jika masyarakat adat dengan hukum adatnya tidak menerima suatu rencana usaha, maka persetujuan tidak sah, baik menurut hukum negara maupun hukum adat,” kata Tigor juga Direktur LBH Pos Sorong Selatan ini.
Dia tegaskan, hukum adat yang dimaksud bukan hukum adat umum, melainkan hukum adat dari masyarakat pemilik tanah ulayat yang menjadi objek usaha. Tanpa persetujuan mereka, izin usaha perkebunan kehilangan dasar legalitasnya.
Menurut Tigor, izin usaha perkebunan yang terbit tanpa melalui mekanisme persetujuan adat sebagaimana diatur dalam UU Otsus Papua secara otomatis melanggar hukum dan hak masyarakat adat. Dalam kondisi tersebut, izin bisa batal karena cacat prosedur.
“Jika proses perizinan tidak melewati mekanisme hukum negara dan hukum adat, maka itu jelas pelanggaran. Secara hukum, izin tersebut tidak sah dan dapat dibatalkan.”
Terkait peran pemerintah daerah, Tigor mengakui kewenangan pemda dalam perizinan sumber daya alam kini semakin terbatas akibat sentralisasi pasca revisi UU Pemerintahan Daerah.
Namun, pemerintah daerah di Papua tetap memiliki kewajiban konstitusional berdasarkan UU Otsus untuk menghormati, melindungi, dan terlibat aktif dalam menyelesaikan konflik masyarakat adat.
“Pemda tidak bisa lepas tangan. Pasal 43 ayat 1 dan 5 UU Otsus menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi hak masyarakat adat dan menyelesaikan sengketa.”
Tigor juga menyoroti praktik sosialisasi tertutup yang kerap terjadi di Papua dan menjadi pemicu konflik agraria. Menurut dia, keterlibatan aparat keamanan dalam proses sosialisasi perusahaan justru menunjukkan absennya kepatuhan terhadap prinsip hukum dan hak asasi manusia.
“Dalam konteks Papua yang sarat konflik bersenjata dan militerisasi kebijakan, kehadiran aparat keamanan dalam sosialisasi perusahaan menimbulkan intimidasi psikis. Ini membuat masyarakat tidak bebas menyampaikan pendapat adatnya dan berujung pada konflik,” kata Tigor.

Hutan adat vs konsesi sawit
Tigor menambahkan, penolakan Masyarakat Adat Konda dan Teminabuan terhadap ASI telah berlangsung lama, bahkan sejak 2013. Saat ini, empat subsuku di Distrik Konda juga tengah menjalani proses pengakuan hutan adat, termasuk verifikasi teknis oleh Kementerian Kehutanan pada Oktober 2024 dan menunggu penetapan resmi.
Data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) hingga Maret 2025, menurutnya, menunjukkan ketimpangan serius: luas hutan adat yang ditetapkan di Papua baru sekitar 39.912 hektar, jauh dari potensi 12,4 juta hektar dan jauh lebih kecil dibandingkan satu konsesi sawit atau kehutanan.
Ambo Klagilit, Perwakilan LBH Papua Pos Sorong, menilai tindakan masyarakat adat membubarkan sosialisasi ASI merupakan pembelaan hak yang sah.
“Masyarakat adat berhak menentukan bentuk pembangunan di atas wilayah adat mereka. Jika perkebunan sawit tidak sesuai kebutuhan dan mengancam ruang hidup, maka penolakan adalah hak mereka.”
LBH menilai sosialisasi ASI yang berlangsung tanpa undangan resmi kepada pemilik hak ulayat melanggar prinsip FPIC. Menurut mereka, pola pertemuan tertutup kerap perusahaan gunakan untuk menghindari partisipasi bermakna masyarakat dan berpotensi memecah belah komunitas adat.
LBH juga menyoroti substansi informasi yang perusahaan sampaikan dalam sosialisasi tersebut. Ambo menilai, pernyataan bahwa masyarakat masih dapat berburu di dalam area perkebunan sawit sebagai informasi yang tidak benar.
“Mana mungkin di dalam kebun sawit masih ada hutan untuk berburu. Itu kebohongan. Memberikan informasi yang tidak benar berarti melanggar prinsip FPIC,” kata Ambo.
Dari perspektif hukum, LBH menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak konstitusional untuk menolak dan menghentikan kegiatan perusahaan di wilayah adat mereka. Hak itu dijamin Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta prinsip penguasaan negara dalam Pasal 33 yang tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat adat.
LBH juga melihat adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam sosialisasi tertutup tersebut, terutama hak atas informasi yang benar dan hak untuk memberikan persetujuan tanpa tekanan. Kehadiran aparat militer dinilai memperkuat dugaan intimidasi.
Indikasi itu terlihat setelah pembubaran sosialisasi, aparat yang hadir di lokasi menghubungi Ketua Lembaga Masyarakat Adat Gemna dan sejumlah warga untuk meminta klarifikasi di Koramil terkait pernyataan mereka di media.
“Bagi kami, ini bentuk intervensi terhadap sikap penolakan masyarakat adat,” kata Ambo.
LBH menegaskan, jika perusahaan tetap memaksakan rencana perkebunan tanpa persetujuan adat, masyarakat dapat menempuh berbagai langkah hukum sesuai jenis pelanggaran yang terjadi. LBH juga mendesak aparat keamanan untuk bersikap netral dan tidak memperkeruh konflik.
“Kehadiran TNI dalam urusan seperti ini justru memperburuk situasi. Aparat seharusnya melindungi warga, bukan mengintervensi,” ujarnya.

LBH Papua Pos Sorong secara khusus meminta Bupati Sorong Selatan segera mengambil sikap tegas dengan mencabut izin ASI untuk menghindari konflik di wilayah adat.
“Perusahaan sendiri mengakui pernah ditolak pada 2014 dan kembali datang karena merasa diberi izin pemerintah. Ini tanggung jawab bupati untuk menghentikan.”
Mukti, perwakilan perusahaan dalam rekaman video pertemuan itu mengatakan, perusahaan akan mengikuti dan mematuhi aturan yang berlaku. Perusahaan, katanya, akan menghormati hak masyarakat adat dan tidak akan serampangan melakukan aktivitasnya di Papua.
Sebelum beroperasi, perusahaan akan menyusun dokumen amdal dengan libatkan para pakar dan ahli.
“Perusahaan akan membuat Memorandum of Understanding (nota kesepahaman) dengan pemilik ulayat, yang nanti akan disahkan kepala distrik. Perusahaan ingin terbuka dengan batas-batas tanah warga.”
Dia meyakini, kehadiran perusahaan akan berdampak positif dan berkontribusi meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, kehadiran perusahaan juga akan menciptakan lapangan kerja yang angkanya dia perkirakan capai 2.000 orang.
“Dengan asumsi gaji setiap orang Rp4.000.000, itu berarti perputaran uang akan capai Rp8 miliar setiap bulan.”
*****