Kini, kerusakan ekologis di Kabaena merefleksikan perpaduan antara ekosida, perjuangan masyarakat adat, dan politik neo-ekstrativisme. Terutama nikel yang gencar rezim Presiden Joko Widodo inisiasi selama satu dekade.
Kecenderungannya, Presiden Prabowo Subianto akan copy paste-politik neo-ekstrativisme untuk melayani agenda transisi energi global.
Pada titik lain, episentrum nikel sebagian besar terletak di wilayah masyarakat adat dan wilayah-wilayah pulau-pulau kecil dan terpencil, seperti Kabaena.
Dorongan dekarbonisasi global melalui transisi energi diartikulasikan oleh Pemerintah Indonesia melalui politik hilirisasi sektor ekstraktif demi ambisi menempatkan Indonesia sebagai aktor penting rantai pasok kendaraan listrik (electric vehicle).
Namun, dorong an global itu bermuara pada gejala paradoksal. Meskipun tampak mendukung agenda global energi bersih, pada saat bersamaan hanya sedikit kemajuan dalam mengatasi dampak negatif hak asasi manusia (HAM) dari program dan proyek transisi energi. Termasuk menagih akuntabilitas perusahaan dan operator sektor ekstraktif akibat pelanggaran HAM yang terjadi.
Revolusi energi meninggalkan jejak praktik eksploitatif, degradasi lingkungan, dan penggusuran sosial.
Berdasarkan situasi pelanggaran hak-hak masyarakat adat, pada September 2025, tujuh United Nations Special Procedures—terdiri dari enam Special Rapporteurs dan Chair-Rapporteur Working Group on the issue of human rights and transnational corporations and other business enterprises—dipimpin Albert K. Barume, Special Rapporteur on the rights of Indigenous Peoples, menerbitkan Joint Communication.
Komunikasi bersama itu mereka sampaikan kepada Pemerintah Indonesia.
Kekhawatiran itu meliputi, belum ada pengakuan formal terhadap masyarakat adat, melemahnya perlindungan hak-hak masyarakat adat di Papua pasca revisi UU Otonomi Khusus. Juga menguatnya kembali kebijakan transmigrasi dan dampaknya yang merugikan terhadap integritas budaya.
Serta dampak negatif proyek strategis nasional, industri ekstraktif, dan berbagai inisiatif energi hijau terhadap tanah, wilayah, dan mata pencaharian masyarakat adat.
Hal ini membuat mata kembali melihat bagaimana Menteri Kehutanan pernah menyatakan, masyarakat adat adalah sebaik-baiknya penjaga hutan, sebagaimana yang dia ucapkan pada pidato di Rio de Janeiro.
Karena pada Joint Communication Letter itu jelas menunjukkan hal kontradiktif dengan pernyataan Menteri Kehutanan ini. Mulai dari tidak ada pertimbangan eksistensi masyarakat adat di Papua yang tanah dan hutan terbabat dan jadi PSN– mereka terancam terusir dari tanahnya–, dan tidak ada konsultasi bermakna dalam proses pembangunan proyek itu.
Kemudian Masyarakat Adat Pocoleok di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur mengalami pembatasan akses terhadap hutan. Lalu, Orang Rimba di Jambi dengan wilayah jadi sebagai taman nasional tanpa mempertimbangkan hak adat mereka terhadap hutan.

Communication adalah surat yang UN Special Procedure (Experts) kirim kepada Pemerintah dan pihak lain, seperti organisasi antar pemerintah, bisnis, atau militer.
Dalam surat-surat ini, para ahli, baik dari Special Rapporteur, maupun working group terkait di UN melaporkan ada pelanggaran hak asasi manusia yang mereka terima.
Surat juga dapat berisi pertanyaan tentang kebijakan-kebijakan suatu negara yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) ataupun tidak sejalan dengan standar HAM internasional.
Para ahli akan menyampaikan tuduhan dan meminta klarifikasi mengenainya dalam surat itu. Tujuan dari komunikasi ini adalah agar prosedur khusus dapat menarik perhatian pemerintah dan pihak lain terhadap dugaan pelanggaran HAM.
Juga meminta agar pelanggaran dicegah, dihentikan, diselidiki, atau diambil tindakan perbaikan, melaporkan kepada Dewan Hak Asasi Manusia tentang komunikasi yang dikirim dan balasan yang diterima. Hingga meningkatkan kesadaran publik tentang kasus-kasus individu dan kelompok serta perkembangan legislatif dan kebijakan yang mereka tangani dalam periode tertentu.
Salah satu yang jadi sorotan dari Joint Communication untuk kasus industri ekstraktif adalah perluasan pertambangan nikel di Kabaena dan dampaknya terhadap Masyarakat Adat Bajau (Suku Bajo).
Masyarakat adat yang bergantung pada sumber daya laut, suku nomaden laut terakhir, sekaligus memberikan statusnya sebagai kelompok adat yang rentan.
Surat itu menyoroti kerusakan lingkungan masif dan pelanggaran HAM akibat pertambangan nikel di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Communication letter itu memperkuat temuan dan bukti yang sebelumnya Satya Bumi sampaikan terkait dampak serius pertambangan terhadap kehidupan Masyarakat Adat Bajau. Juga, kegagalan penegakan hukum serta tata kelola sumber daya alam.
Karena pertambangan di Pulau Kabaena adalah pelanggaran terhadap UU Nomor 1/2014 yang secara jelas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil di bawah 2.000 km². Luas Pulau Kabaena hanya 891 km,² lebih dari 70% wilayah terdesak izin konsesi tambang.

Pelanggaran lain, tak ada proses mendapatkan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (FPIC), perampasan lahan tanpa kompensasi, serta kriminalisasi warga yang menyuarakan penolakan.
Mayoritas masyarakat, seperti, Masyarakat Adat Bajau atau Masyarakat Adat Moronene menyatakan, tidak pernah sekalipun perusahaan kunjungi.
Mereka tidak pernah mendapatkan audiensi publik secara langsung. Ini menunjukkan ada kekosongan dalam mekanisme partisipasi masyarakat yang seharusnya menjadi dasar dalam eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam. Ini sesuai amanat UNDRIP dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Communication letter juga menyoroti runtuhnya sumber penghidupan Masyarakat Adat Bajau, termasuk penurunan hasil tangkapan ikan, gurita, serta budidaya rumput laut.
Suku Bajo, mayoritas sebagai nelayan mengalami dampak paling berat dalam aspek ekonomi dan lingkungan. Kondisi ini, sejalan dengan temuan koalisi mengenai sedimentasi masif, pencemaran laut, dan degradasi ekosistem pesisir yang menghancurkan pondasi ekonomi dan budaya masyarakat.
Selain itu, PBB mengungkap memburuknya kondisi kesehatan publik di Kabaena. Ia ditandai dengan tingginya kasus penyakit pernapasan dan kulit, serta logam berat seperti nikel, kadmium, dan timbal dengan kadar hingga 1.000 kali di atas ambang batas aman WHO.
Komunikasi PBB ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Indonesia dan perusahaan tidak lagi dapat mengelak dari tanggung jawab atas pemulihan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat di Kabaena.
Komunikasi resmi PBB itu merupakan pengakuan internasional atas praktik pertambangan nikel yang selama bertahun-tahun menimbulkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM.
Pemerintah Indonesia harus menindaklanjuti Komunikasi PBB sebagai peringatan serius atas pelanggaran, dengan menghentikan seluruh 16 operasi pertambangan nikel aktif di Kabaena. Juga pemulihan lingkungan dan hak-hak Masyarakat Adat Bajau.

Transisi energi berkeadilan?
Kini, nikel merupakan komoditas yang menjadi perhatian dunia, dan digadang-gadang sebagai langkah ‘transisi energi.’
Nikel untuk pengembangan dan penerapan teknologi rendah karbon yang jadi upaya dalam mengurangi dampak perubahan iklim dan memenuhi target Perjanjian Paris.
Ketergantungan yang tinggi pada penggunaan kendaraan pribadi menjadikan sektor transportasi sebagai kontributor utama krisis iklim, dan polusi udara udara di kota-kota akibat kendaraan ICE.
Elektrifikasi semua kebutuhan hidup salah satunya adalah transportasi merupakan satu jalan signifikan dalam menerapkan emisi rendah karbon.
Sebagaimana penelitian Tolga Ercan dkk, menunjukkan, adopsi kendaraan listrik otonom dapat mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 34% dari emisi transportasi pada 2050.
Studi ini dengan memproses data dari 929 wilayah metropolitan di Amerika Serikat untuk perilaku pilihan moda transportasi. Studi ini mengungkapkan, dampak transportasi hanya dapat dikurangi pergeseran paradigma dalam praktik industri transportasi saat ini dengan reformasi disruptif berupa otomatisasi, elektrifikasi, dan shared transport (Tolga Ercan Et al, 2022).
Lebih jauh lagi, penelitian Florian Knobloch et, al menunjukkan, dengan intensitas karbon pembangkit listrik saat ini, elektrifikasi transportasi jalan raya penumpang dan pemanasan rumah tangga (mobil listrik dan heatpump) memiliki intensitas emisi lebih rendah daripada alternatif berbasis bahan bakar fosil di 53 wilayah dunia, yang mewakili 95% dari permintaan transportasi dan pemanasan global.
Bahkan, sekalipun elektrifikasi di masa depan tidak diimbangi dengan dekarbonisasi sektor energi yang cepat, hal itu kemungkinan akan mengurangi emisi di hampir semua wilayah di dunia.
Pentingnya mineral berupa nikel, sebagai salah satu bahan prekursor baterai untuk kendaraan listrik ini jelas akan terus meningkat. Hal ini sejalan dengan estimasi proyeksi permintaan nikel untuk baterai sebagaimana Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel Indonesia, yang Kementerian PPN/Bappenas dan WRI terbitkan pada 2025.
Dalam peta jalan itu, kebutuhan baterai akan meningkat, tak ada alasan untuk tidak perbaikan. Meski baterai kendaraan listrik berbasis nikel (NMC & NCA) bersaing dengan baterai lithium (lithium iron phosphate/LFP) yang tidak menggunakan nikel, permintaan nikel untuk prekursor baterai diproyeksikan tetap tumbuh signifikan dengan rata-rata 172% per tahun hingga 2050.
Karena itu, demi mencapai target iklim dari Paris Agreement, pilihan jalan menggunakan nikel untuk penerapan transportasi (baterai) rendah karbon adalah salah satu hal yang signifikan bisa ditempuh saat ini.

Trissia Wijaya & Lee Jones (26 Feb 2025) dalam tulisannya Indonesia, nickel, and the political economy of polyalignment in the Second Cold War mengelaborasi setidaknya terdapat tiga kelompok utama yang memperoleh keuntungan dari perkembangan industri nikel di Indonesia.
Pertama, perusahaan-perusahaan besar domestik, yang sebagian besar berada di bawah kendali oligarki.
Kedua, elit politik. Sejumlah tokoh bisnis yang menjabat sebagai menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo—bersama banyak elit politik lainnya—telah mengembangkan kepentingan langsung di sektor nikel.
Lebih problematis lagi, mereka termasuk aktor kunci yang terlibat dalam pembentukan omnibus law dan dalam upaya menarik investasi asing melalui mekanisme seperti CMMAI.
Ketiga, para taipan batubara Indonesia. Perkembangan industri nikel dilegitimasi dan tumbuh berdampingan dengan batubara sebagai sumber energi utama melalui keberadaan captive coal-fired power plants (CCFPs) atau PLTU captive. Karena itu, Trissia menyimpulkan, sustainable nickel mining is not promoted in Indonesia except rhetorically.
Jika bercermin pada berbagai kasus tambang nikel di Indonesia, salah satunya di Pulau Kabaena, juga contoh konkret dalam UN Joint Communication Letter, dan melihat konteks pemerintahan Indonesia saat ini yang menunjukkan keterjalinan erat antara kepentingan bisnis dan kekuasaan politik, maka muncul keraguan serius untuk berharap pada perbaikan dari negara.
Meskipun UN Joint Communication Letter secara formal dialamatkan kepada negara sebagai duty bearer HAM, dengan kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM (to respect, to protect, and to fulfill), realitas politik ekonomi menunjukkan bahwa kapasitas dan kemauan negara untuk melakukan koreksi struktural sangat dipertanyakan.
Sisi lain, pengguna akhir (end users) dari nikel yang diekstraksi dari Sulawesi, Maluku, Papua, dan wilayah lain di Indonesia termasuk perusahaan-perusahaan otomotif global yang memproduksi kendaraan listrik (electric vehicles/EV).
Platform AlphaSense melaporkan, pada 2025, Tesla merupakan produsen mobil terbesar di dunia dengan kapitalisasi pasar mencapai US$1 triliun. Lalu Toyota (US$223,25 miliar), Ferrari (US$87,23 miliar), General Motors (US$50,68 miliar), dan Ford (US$46,01 miliar) (pembaruan data per 9 Oktober 2025).
Forbes juga melaporkan, kekayaan Elon Musk mencapai US$726,3 miliar. Nilai kekayaan bersih ini setara dengan ekonomi terbesar ke-23 di dunia, melampaui Belgia (US$716 miliar), Irlandia (US$708 miliar), Argentina (US$683 miliar), dan Swedia (US$662 miliar).
Besarnya konsentrasi kekuatan modal dan korporasi beserta individu yang mengendalikannya menunjukkan betapa dominannya peran korporasi dalam membentuk arah ekonomi, politik, dan kehidupan sosial global saat ini.
Transisi energi bersih yang didorong negara-negara Global- North memberikan tekanan lebih besar pada kawasan Global-South.
Dekarbonisasi kini bergantung pada fase baru perampasan lingkungan di kawasan Global-South. Ketergantungan pada energi bersih ini memengaruhi kehidupan jutaan perempuan, laki-laki, dan anak-anak, serta makhluk hidup non-manusia.

Transisi energi kemudian terjebak dalam skema ekomodernis (ecomodernist scheme) yang didorong dogma pertumbuhan, permintaan yang tak pernah puas akan energi yang semakin banyak. Hal ini berarti bahwa geopolitik hijau dan ekstraktivisme hijau makin meningkat yang mengakibatkan peningkatan penambangan logam, yang mendorong deforestasi di Brasil, Indonesia, dan Republik Demokratik Kongo (Franziska Müller , 2025).
Miriam Lang, et.al., 2024) mengartikulasikan pandangan senada bahwa transisi menuju energi terbarukan dapat bersifat ekstraktif dan mempertahankan praktik perampasan, ketergantungan, dan hegemoni.
Beberapa contoh dari negara-negara kawasan Global Selatan menunjukkan bagaimana kolonialisme energi direproduksi dalam bentuk kolonialisme hijau (green colonialism) atau perampasan hijau (green grabbing).
Transisi menuju energi terbarukan justru mempraktikkan (neo)kolonialisme energi dan praktik ekstraktivisme yang direproduksi dalam dalam bentuk yang digambarkan sebagai kolonialisme hijau atau neokolonialisme hijau (Hamza Hamouchene, 2025).
Dalam banyak kasus, implementasi proyek transisi energi dikaitkan dengan pelanggaran HAM yang serius, seperti perbudakan modern, pekerja anak, diskriminasi, polusi lingkungan, perampasan lahan, dan pengusiran paksa masyarakat adat dari tanah ulayat mereka.
Lebih lanjut, seiring dengan berlangsungnya transisi energi di seluruh dunia, perebutan mineral dan bahan baku, seperti tembaga, litium, nikel, mangan, kobalt, grafit, batuan fosfat, seng, dan logam tanah jarang yang dibutuhkan untuk memproduksi teknologi dan infrastruktur energi terbarukan menimbulkan kesenjangan HAM dalam eksploitasi mineral transisi itu (Damilola Olawuyi, et.al., 2025).
Situasi ini menunjukkan transisi energi terbarukan merupakan manifestasi kolonialisme energi (energy colonialism) yang ditopang kekuasaan terkait dengan proyek energi, infrastruktur energi, dan proses transisi energi.
Kolonialisme energi secara khusus berfokus pada kualitas kolonial sektor energi, terutama yang melampaui hubungan ekstraktif dan menekankan bentuk-bentuk perampasan teritorial dan sumber daya.
Dalam konteks ini, kolonialisme dipahami sebagai proses multiskala yang menggantikan hubungan alam-masyarakat, mengaitkan penaklukan dan eksploitasi masyarakat dan ekosistem manusia, dan menghasilkan dampak politik, sosial, ekologis, ekonomi, dan budaya yang merusak dan menunjukkan kecenderungan gejala neokolonial (Franziska Müller, 2024).
Meskipun transisi energi di di Indonesia terancang untuk beralih ke energi terbarukan guna memerangi perubahan iklim, kekhawatiran yang mengemuka berkaitan dengan dampak HAM dan lingkungan, seperti perampasan lahan, kerusakan ekologis, pencucian citra lingkungan (greenwashing), dan ragam pelanggaran HAM.
Aksentuasi kekhawatiran bermuara pada upaya menciptakan ekuilibrium yang kompleks antara peralihan ke energi terbarukan dan menjaga tujuan lingkungan serta keadilan sosial.

Kasus Masyarakat Adat Bajau, sebagai suku laut terakhir merupakan penggalan kisah perampasan ruang hidup dan kerusakan ekologis yang berkorelasi dengan berbagai manifestasi pelanggaran HAM.
Kerusakan ekologis Masyarakat Adat Bajau berkorelasi dengan ekspresi kekuatan politik dan ekonomi untuk memfasilitasi kolonialitas energi sebagai manifestasi agenda global, khusus transisi energi.
Transisi energi teraktualisasi melalui seperangkat aturan, norma, praktik, dan institusi dominan yang membentuk sistem sosio-teknis transisi energi.
Sistem ini mencakup teknologi arus utama, infrastruktur, dan aktor mapan, serta kerangka peraturan yang mendukung dan melindungi status quo (Franziska Müller, 2024).
Pada titik ini, isu akuntabilitas atas kerusakan ekologis di Kabaena merupakan manifestasi dari kejahatan para penguasa (crimes of the powerful).
Pelaku kejahatan, para penguasa ini merujuk pada pemerintah dan perusahaan yang berkolusi dalam melaksanakan politik ekstraktif pertambangan nikel yang menjadi kawasan ruang hidup Masyarakat Adat Bajau.
Kerusakan ekologis di Kabaena merupakan kejahatan yang dirutinisasi negara (state-routinized crime) atau kejahatan yang disetujui negara (state-approved crime) karena hasil dari proses sistemik yang memenuhi kebutuhan dan kepentingan pengembangan modal.
Lebih jauh, seringkali kejahatan ini dinormalisasi melalui perilaku ilegal yang menjadi pola dan kebiasaan oleh orang-orang berkuasa. Pada saat bersamaan, kurangnya hukuman pidana kemudian difasilitasi melalui realitas sosio-psikologis yang mengakomodasi kejahatan yang dirutinisasi oleh negara.
Dengan kata lain, normalisasi (legitimasi) dan konvensionalisasi (persetujuan) yang saling terkait menjadi sarana penting untuk menetralkan atau membuat kejahatan orang-orang berkuasa relatif tidak terlihat seolah-olah itu bukan masalah serius yang seringkali memiliki konsekuensi kerusakan lingkungan yang katastropik (Gregg Barak, 2017).
Bencana alam katastropik yang melanda Sumatera juga dapat ditelisik melalui konsep kejahatan oleh para penguasa karena menurut data Jatam dan Walhi merupakan gejala dari krisis tata kelola ruang yang merujuk pada tanggung jawab negara dan korporasi menjadi wajib.
Menurut Jatam berbasis data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Sumatera, sudah jadi zona tambang minerba. Sedikitnya, 1.907 izin usaha pertambangan minerba aktif dengan luas 2.458.469,09 hektar (Anita Dhewy, 2025).
Dalam konteks ini, kejahatan lingkungan memiliki keterkaitan simbiosis dengan pihak-pihak yang berkuasa yang mereproduksi kondisi dan struktur yang memfasilitasi dan melegitimasi kejahatan itu.
Kejahatan lingkungan tidak terlepas dari peran kekuasaan karena kekuasaan merupakan prasyarat dalam reproduksi hubungan, baik modal sosial, politik, dan ekonomi untuk menciptakan dan menyebarkan wacana dan propaganda hegemonik dan menciptakan kekuatan untuk mengejar atau mempertahankan kekuatan ekonomi (Dawn L. Rothe dan David Kauzlarich, 2022).
Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGPs) lahir sebagai respons atas perubahan fundamental dalam tatanan ekonomi global.
Globalisasi, liberalisasi pasar, dan perkembangan teknologi mendorong perusahaan—khususnya korporasi multinasional—menjadi aktor yang memiliki kekuatan ekonomi, pengaruh politik, jangkauan operasional lintas negara, serta dampak sosial yang dalam banyak kasus sebanding, bahkan melampaui kapasitas negara.
Pergeseran ini menciptakan ketidakseimbangan antara kekuatan korporasi dan kemampuan negara dalam mengatur, mengawasi, serta menegakkan perlindungan HAM.
Dalam konteks itu, UNGPs menegaskan, tanggung jawab melindungi, menghormati, dan memulihkan HAM tidak lagi dapat dibebankan semata-mata kepada negara.
Melalui Pilar II UNGPs, perusahaan memiliki tanggung jawab independen untuk menghormati (to respect) HAM, terlepas dari kemampuan atau kemauan negara untuk memenuhi kewajibannya.
Hal ini berlaku di dunia yang kompetitif dan terglobalisasi, di mana perusahaan makin banyak melakukan bisnis yang terdapat kekurangan signifikan dalam HAM (Campos, A. R., 2022).
Tanggung jawab ini mengharuskan perusahaan untuk menghindari pelanggaran HAM dan mencegah atau mengurangi dampak negatif yang langsung atau tidak terkait dengan kegiatan, produk, maupun hubungan bisnis mereka.

Penelitian Satya Bumi menunjukkan, nikel di Kabaena, masuk ke rantai pasok global industri baterai kendaraan listrik. Pengelolaan nikel di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Terutama, di Sulawesi Mining Investment (SMI) yang memiliki hubungan dengan QMB New Energy Materials, salah satu pabrik pemurnian nikel yang menghasilkan mixed hydroxide precipitate (MHP), bahan penting katoda baterai.
MHP dari QMB New Energy Materials disuplai ke produsen baterai seperti Samsung SDI, CATL, dan Tsingshan. Baterai ini digunakan produsen kendaraan listrik terkemuka dunia seperti Tesla, Stellantis, Volkswagen, Ford, dan BYD.
Selain ke IMIP, perusahaan tambang nikel di Kabaena juga berpotensi menyuplai nikel untuk industri baterai di Pomalaa Industrial Park.
Shift pada buku panduannya yang terbit 2016, ”Doing Business With Respect for Human Rights” membagi kategorisasi model keterlibatan perusahaan dalam pelanggaran HAM. Pertama, cause (penyebab), hal ini terjadi apabila operasi korporasi secara langsung menyebabkan pelanggaran HAM.
Contoh, korporasi menjadi pelaku utama pencemaran sumber air minum masyarakat karena proses produksi dari perusahaan.
Kedua, contribution (kontribusi), yang memiliki dua varian, kontribusi melalui hubungan bisnis dan kontribusi secara paralel.
Contoh dari kontribusi melalui hubungan bisnis yakni mengubah persyaratan produk untuk pemasok berulang kali tanpa menyesuaikan tenggat waktu produksi dan harga hingga mendorong pemasok melanggar standar ketenagakerjaan demi memenuhi pengiriman.
Untuk contoh kontribusi paralel, yakni, ketika beberapa perusahaan di suatu daerah melepaskan limbah berbahaya ke sungai. Setiap pelepasan berada di bawah batas hukum, tetapi secara bersama-sama. Hal itu menyebabkan air menjadi sangat tercemar hingga orang-orang di hilir tidak dapat lagi menggunakannya hingga berdampak pada mata pencaharian mereka.
Ketiga, linkage (terkait), yang terjadi karena keterkaitan sebuah perusahaan terhadap operasi, produk, atau layanan perusahaan lain melalui hubungan bisnis.
Contoh kasus, memberikan pinjaman keuangan kepada suatu perusahaan untuk kegiatan bisnis yang, melanggar standar yang disepakati, mengakibatkan penggusuran masyarakat.
Communication Letter dari PBB, khusus yang menekankan industri pertambangan nikel di Pulau Kabaena, juga harus menjadi peringatan keras bagi perusahaan otomotif global yang menggunakan nikel dari Indonesia. Terutama dari Pulau Kabaena, agar tidak memiliki keterlibatan dalam pelanggaran HAM, maupun aktor perusak lingkungan.
Perusahaan otomotif global yang menggunakan nikel dari Indonesia, terutama nikel dari Pulau Kabaena, harus menghentikan sumber pasokan nikel dari Kabaena. Juga, bertanggung jawab atas pemulihan dampak yang telah ditimbulkan.
Transisi energi tidak boleh di atas penderitaan masyarakat adat dan kehancuran ekosistem pulau kecil. Transisi energi harus adil dan berkelanjutan.
Penulis: Andi Muttaqien adalah Direktur Eksekutif Satya Bumi. Tulisan ini merupakan opini penulis.

*****
Nasib Suku Bajo di Kabaena Terenggut Ambisi Kendaraan Listrik