- Pengadilan Kanton Zug, Swiss memutuskan untuk menerima gugatan empat nelayan asal Pulau Pari -satu dari gugusan Kepulauan Seribu- terhadap Holcim. Putusan tersebut sekaligus membuka jalan pengadilan untuk pemeriksaan pokok perkara.
- Sebelumnya, empat warga Pulau Pari menggugat Holcim ke pengadilan di Swiss pada Januari 2023. Perusahaan semen multinasional itu mereka nilai berkontribusi besar terhadap emisi global yang pada akhirnya memperparah dampak krisis iklim. Keempatnya adalah Asmania, Arif, Edi, dan Mustaghfirin (Bobby).
- Hakim menolak argumentasi Holcim yang menyebut bahwa perlindungan iklim seharusnya diselesaikan melalui proses politik, bukan melalui pengadilan adalah tidak tepat. Pasalnya, putusan pengadilan tidak serta merta menggantikan kebijakan iklim pemerintah, melainkan untuk melengkapinya.
- Pengacara perusahaan menolak tudingan warga Pari atas kontribusinya pada emisi global yang berdampak pada Pulau Pari. Karena itu, perusahaan juga menolak memberi ganti rugi. Saat persidangan, pengacara juga mempermalukan para penggugat dengan melemparkan koin senilai 4 Swiss Franc (CHF) ke atas meja.
Pengadilan Kanton Zug, Swiss memutuskan untuk menerima gugatan empat nelayan asal Pulau Pari -satu dari gugusan Kepulauan Seribu- terhadap Holcim. Putusan itu sekaligus membuka jalan pengadilan untuk pemeriksaan pokok perkara.
Sebelumnya, empat warga Pulau Pari menggugat Holcim ke pengadilan di Swiss pada Januari 2023. Perusahaan semen multinasional itu mereka nilai berkontribusi besar terhadap emisi global yang pada akhirnya memperparah dampak krisis iklim. Keempatnya adalah Asmania, Arif, Edi, dan Mustaghfirin (Bobby).
Dalam putusan yang hakim baca pada 22 Desember 2025 itu, pengadilan mengabulkan seluruh permohonan penggugat dan menolak menolak seluruh keberatan prosedural Holcim.
Pengadilan menilai para penggugat berhak memperoleh perlindungan hukum karena perubahan iklim berdampak langsung terhadap kehidupan dan mata pencaharian mereka.
Hakim menolak argumentasi Holcim yang menyebut bahwa perlindungan iklim seharusnya diselesaikan melalui proses politik, bukan melalui pengadilan adalah tidak tepat.
Pasalnya, putusan pengadilan tidak serta merta menggantikan kebijakan iklim pemerintah, melainkan untuk melengkapinya.
Menurut hakim, perkara tersebut tak hanya menyangkut kebijakan iklim Swiss secara umum, namun juga tuntutan konkret masyarakat Pulau Pari.
Karena itu, pengadilan menyatakan kepentingan para penggugat agar Holcim menurunkan emisinya bersifat “mendesak dan relevan.”
“Dengan demikian, keempat penggugat dinyatakan berhak untuk membawa perkara ini ke pengadilan.”
Pengadilan juga menolak klaim Holcim yang menyebut bahwa apapun yang terjadi, Pulau Pari akan tenggelam. Menurut hakim, setiap pengurangan emisi tetap penting dalam menghadapi perubahan iklim.
Hakim juga menolak argumentasi bahwa pengurangan emisi Holcim tak banyak membawa arti lantaran emisi dari perusahaan lain terus meningkat. Menurut hakim, perilaku yang merugikan tidak bisa dibenarkan hanya karena banyak pihak lain berbuat sama.
Bagi para penggugat, putusan itu makin memperkuat harapan mereka untuk bisa mencapai tuntutan atas dampak perubahan iklim yang mereka alami, dukungan pendanaan untuk perlindungan banjir, serta penurunan emisi karbon dioksida (CO2) secara cepat.
Sekaligus menjadi preseden penting bagi seluruh korban krisis iklim dan gerakan iklim secara global.

Tangggung Jawab
Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Walhi Nasional mengatakan, putusan pengadilan Swiss yang menerima gugatan warga Pulau Pari sangat tepat di tengah meningkatnya bencana ekologis.
Sekaligus, mengingatkan koorporasi akan peran mereka dalam memicu dampak krisis iklim.
“Secara garis besar putusan ini mengukuhkan dan menegaskan peran pengadilan dalam dampak krisis iklim. Dalam konteks global, putusan ini menjadi preseden untuk menarik dan menuntut pertanggungajawaban korporasi besar yang berkontribusi terhadap krisis iklim.”
Selain Walhi, empat nelayan yang mengajukan gugatan mendapat dukungan penuh Swiss Church Aid (HEKS/EPER), dan European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR). Ketiganya berkolaborasi untuk mendorong pihak penyebab krisis iklim untuk bertanggung jawab.
Asmania mengungkapkan kegembiraannya atas putusan yang dia nilai akan makin memperkuat perjuangannya.
“Ini kabar baik bagi kami dan keluarga kami,” katanya, mengutip pernyataan resmi Walhi.
Baginya, pengalaman dampak perubahan iklim yang dia rasakan selama ini dan mengancam masa depan anak-anak Pulau Pari memberinya alasan kuat untuk terus berjuang.
“Ke mana kita harus pergi jika pulau kita tenggelam?”
Pengacara perusahaan menolak tudingan warga Pari atas kontribusinya pada emisi global yang berdampak pada Pulau Pari. Karena itu, perusahaan juga menolak memberi ganti rugi.
Saat persidangan, pengacara juga mempermalukan para penggugat dengan melemparkan koin senilai 4 Swiss Franc (CHF) ke atas meja.
Asmania menyebut, aksi itu sebagai bentuk penghinaan secara terbuka kepada dia dan tiga temannya. Itu juga menjadi penegas bahwa perusahaan juga meremehkan dampak perubahan iklim.
“Kami menjalankan kehendak kami. Ini bukan dipengaruhi oleh LSM. Kami adalah yang merasakan dampak langsung krisis iklim. Meskipun benar, dalam perjalanan menggugat, kami didukung oleh Walhi, HEKS, dan ECCHR,” ucap Asmania.
Dalam tuntutannya, Asmania meminta Holcim mengganti rugi secara proporsional atas kerusakan yang ditimbulkan, mengurangi 69% emisi CO2 hingga 2040, dan melakukan langkah-langkah adaptasi di Pulau Pari.
Bagi Asmania, perubahan iklim yang terjadi saat ini telah berdampak luar biasa pada Pulau Pari. Sekitar 11% wilayah pulau bahkan kini telah terendam akibat meningkatnya muka air laut.
Akibatnya, sebagian rumah warga rusak lantaran terendam banjir rob berulang. Sebab itu, langkah Holcim untuk mengurangi emisi sangat penting bagi warga Pari.
“Setiap dana yang membantu kami beradaptasi dan memperbaiki kerusakan, juga sangat berarti bagi kami dan masa depan kami. Saya datang ke Swiss bukan untuk mencari uang, tetapi untuk mencari keadilan iklim.”

Gugatan Pulau Pari menjadi kasus kedua di dunia yang berkaitan dengan krisis iklim. Sebelum itu, ada petani asal Peru yang menggugat perusahaan utilitas Jerman RWE di pengadilan regional Essen, jerman.
Pengajuan gugatan oleh empat warga Pari ini mengajukan gugatannya pada Januari 2023. Sejak saat itu, keempat penggugat menerima bantuan hukum gratis dari Pengadilan Swiss.
Holcim sendiri dalam pembelaannya mengatakan bahwa pencemaran yang terjadi di bumi dilakukan bersama perusahaan lain. Alasan itu seolah melupakan kontribusi perusahaan yang sudah beroperasi sejak 1950.
Selama 75 tahun berbisnis, perusahaan telah mengeluarkan lebih dari 7 miliar ton emisi CO2 yang berkontribusi pada kerusakan iklim. Juga, berkontribusi langsung pada kehidupan para penggugat selama hampir satu dekade.
Pada Agustus 2025, Greenpeace Indonesia bersama The SMERU Research Institute merilis studi kasus pulau Pari tentang krisis iklim. Di pulau dan perairan sekitarnya, hasil studi kasus menyimpulkan bahwa Pulau Pari menghadapi krisis iklim dan lingkungan yang diperparah oleh pembangunan eksploitatif dan lemahnya regulasi.
Akibat krisis iklim, degradasi terumbu karang, kerusakan/hilangnya mangrove, abrasi, peningkatan suhu air laut, frekuensi banjir rob meningkat. Kondisi itu secara signifikan mengganggu sumber penghidupan masyarakat, terutama nelayan dan pembudidaya rumput laut.
*****
Wisata Bahari di Pulau Pari, Keindahan yang Terancam Reklamasi