- Warga Nusakambangan, Jawa Tengah, waswas lahan pertanian terancam food estate. Padahal, mereka telah tinggal di kawasan itu sejak lama, dan lahan pun mereka garap untuk pertanian.
- Wandi Syahputra, advokat LBH Yogyakarta, menyebut, proyek food estate di Nusakambangan bentuk penyalahgunaan wewenang. “Kemenimipas tidak punya kewenangan dalam pertanahan sehingga penggusuran yang dilakukannya adalah penyalahgunaan wewenang.”
- Susan Herawati, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyebut rencana food estate mengancam ekologi Kampung Laut. Padahal, Mahkamah Konstitusi mengakui pengelolaan pesisir yang masyarakat lakukan lewat Putusan nomor 3/PUU-VIII/2010.
- Andri Kristanto, Kepala BPN Cilacap, bilang, tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait masalah itu. Dia pun bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memohon supaya jadi penengah masalah ini.
Saiful Setiawan, petani Desa Ujungalang, Cilacap, Jawa Tengah, waswas. Pasalnya, lahan pamannya yang dia usahakan terancam penggusuran untuk proyek pengembangan pangan (food estate). Meski saat ini lahan pertanian itu masih tanam padi, tetapi sejak awal Oktober 2025, niatnya menggarap maju-mundur, cemas berujung sia-sia.
Padahal, pemuda 27 tahun itu sengaja pulang kembali ke Kecamatan Kampung Laut setelah merantau sejak 2017. Dia memutuskan jadi petani.
Kecemasan melandanya dan warga Dusun Gragalan Sejak 9 Januari 2025. Kala itu, mereka dapat surat No. WP.13.PAS.PAS.2.UM.01.01-74 dari Lapas Nusakambangan, berisi peringatan untuk meninggalkan wilayah itu.
“Diberi batas 20 hari, tapi kami tetap bertahan sampai sekarang. Kami menolak penggusuran,” katanya.
Penolakan itu bukan tanpa dasar. Dia bilang, warga desanya memiliki bukti kepemilikan lahan mereka. Salah satu bukti adalah surat tanda hak tanah di atas air Kampung Laut Desa Ujungalang yang terbit pada 1972.
Penggusuran lumrah terjadi sejak leluhur mereka berada di Kampung Laut. Menurut dia, saat Belanda datang dan berencana membangun penjara, warga lokal berpindah dengan mendirikan rumah panggung di atas laut Segara Anakan.
Setelah Indonesia merdeka dan sedimentasi Segara Anakan makin meluas jadi daratan, mereka pun bangun hunian dan pertanian. Perluasan rumah tahanan pun kembali menggusur warga lagi.
“Sejak para leluhur kami tinggal disana, kami selalu mengalah dengan pindah ke wilayah sekitarnya yang kosong. Sekarang tidak lagi!”
Warga Ujungalang memakai Gragalan sejak 2000. Pada 2023, wilayah tersebut berubah wilayah administratifnya. Area tanah timbun yang warga tinggali dan menghidupi 40 keluarga itu keluar dari peta desa.
Sejak itu, warga berkonflik dengan Lapas Nusakambangan. Padahal, hubungan keduanya sempat harmonis. Bahkan, saat lapas minta tanah untuk pembangunan Rutan Narkotika 2021 lalu, warga berikan secara cuma-cuma.
Warga juga sempat berikan tanah di utara jalan masuk menuju Lapas dari arah Cilacap.
“Tanah itu kami tarik lagi, enggak jadi kami berikan karena mereka menggusur kami.”

Untuk food estate
Warga meyakini lahan mereka yang Lapas Nusakambangan klaim akan berubah jadi food estate. Dalam surat yang warga terima, sekitar 500 meter dari batas Lapas Narkotika. Meski belum mengukur seluruh area yang tercaplok, warga yakin luasnya sama dengan seluruh tanah timbul di Gragalan yang mereka garap.
Ide memanfaatkan lahan di sekitar lapas ini datang dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Agus Andrianto, Menteri Imipas dalam keterangannya menyebut, Nusakambangan dengan luas lahan yang tersedia memiliki potensi besar untuk mendukung swasembada pangan sekaligus meningkatkan produktivitas warga binaan.
Sekitar 115 hektar lahan sudah pemerintah garap untuk program ini. Dalam keterangan di laman resminya, Agus merinci 72 hektar untuk lumbung padi dan jagung, 32 hektar jadi tambak udang.
Kementerian Pertanian (Kementan) pun dalam rilisnya menyatakan sudah meninjau langsung dan tengah melakukan evaluasi.
Sudaryono, Wakil Mentan mengatakan, akan mengoptimalkan lahan tidur di sekitar lapas menjadi lahan produktif yang total luasnya 12.000 hektar.
“Kami akan evaluasi dan melanjutkan inisiatif yang terbukti efektif, karena food estate berhubungan langsung dengan ketahanan pangan,” katanya.

Meskipun demikian, Wandi Syahputra, advokat LBH Yogyakarta, menyebut klaim 12.000 hektar itu tak berdasar. Penelusuran mereka, luas kawasan penjara itu hanya 10.000 hektar, berdasarkan peta digital Bhumi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Dokumen Staatsblad yang Kerajaan Belanda terbitkan pun, katanya, menyebut hal yang sama.
“Status tanah Nusakambangan yang dipegang Kemenimipas sendiri bukan hak milik melainkan surat hak pakai,” katanya.
Dia bilang, proyek food estate di Nusakambangan bentuk penyalahgunaan wewenang. “Kemenimipas tidak punya kewenangan dalam pertanahan sehingga penggusuran yang dilakukannya adalah penyalahgunaan wewenang.”
Lapas yang miliki wewenang mengurus narapidana tidak bisa turut campur dalam pangan. Warga Kampung Laut, katanya, sudah mengupayakan kedaulatan pangannya sendiri, tapi tidak pemerintah libatkan dalam hal ini.
Mereka, sudah memiliki hak atas kepemilikan lahan di sana, terutama karena sudah menggunakannya lebih 20 tahun.
“Mestinya tanah di sana diberikan saja ke warga melalui mekanisme Tora (tanah objek reforma agraria) sesuai Peraturan Presiden No.62/2023.”
Regulasi itu, katanya, mengatur tanah timbul akibat sedimentasi yang warga kelola jadi kewajiban negara untuk memfasilitasi pencatatan kepemilikannya. Praktiknya sudah ada di Pati dan Subang lewat program Tora.
Susan Herawati, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, rencana food estate mengancam ekologi Kampung Laut.
Padahal, Mahkamah Konstitusi mengakui pengelolaan pesisir yang masyarakat lakukan lewat Putusan nomor 3/PUU-VIII/2010.
Menurut dia, tambak dalam proyek itu pasti menghasilkan limbah dari buangan pakan. Sementara, proyek ini turut mengubah pola ruang kawasan pesisir dengan pembangunan infrastruktur penunjang seperti pelabuhan.
Pembangunan itu, katanya, akan mengubah arah arus laut sehingga permukaan laut meningkat dan sumber tangkapan ikan berkurang.
“Kekayaan biodiversitas di sana terancam program ini, apalagi kalau warga yang selama ini menjaganya digusur akan makin parah.”
Penelitian Nia Kurniawan dan tim pada 2022 menunjukan tingginya biodiversitas di sana. Mereka temukan 261 jenis tumbuhan, mencakup 78 famili dengan 23 jenis tergolong dilindungi karena sudah langka. Seperti kayu hitam Sulawesi (Diospyros celebica), merbau (Intsia bijuga), dan meranti (Shorea guiso).
Serta, terdapat lutung Jawa, kura-kura Ambon, dan rusa Timor yang statusnya dilindungi. Juga, 15 burung dilindungi yang berhabitat di kawasan tersebut, misalnya, Elang Bondol, Raja Udang Meninting, dan Kangkok India.
Penelitian menyimpulkan wilayah Nusakambangan sebagai koridor ekologis dan penyangga ekosistem pantai selatan Jawa.

Perlawanan warga
Warga Kampung Laut tidak tinggal diam atas proyek yang merampas ruang hidup. Mereka pun membangun Barisan Petani dan Nelayan Kampung Laut (Bata Laut), organisasi yang mewadahi warga desa Ujungalang dan Klaces.
Kecamatan Kampung Laut memiliki empat desa, dua Panikel dan Ujunggagak. Masalah lahan di Panikel relatif minim karena beberapa tahun ini ada program Tora, sedangkan di Ujunggagak ada pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Secara geografis, dua desa yang mendapat program agraria dari pemerintah itu berada jauh dari Nusakambangan. Berbeda dengan Ujungalang dan Klaces yang berbatasan langsung dengan wilayah lapas.
Data Bata Laut menunjukkan dari ratusan bidang tanah di Ujungalang hanya 11 yang memiliki SHM. Sedangkan di Klaces baru 52 bidang tanah yang memiliki sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ironisnya, Kantor Desa Ujungalang salah satu yang tak miliki sertifikat tanah karena bersengketa dengan Lapas Nusakambangan.
“Padahal itu tempat pemerintah sendiri, bagaimana bisa tanahnya pemerintah disengketakan seperti itu? Kami sendiri juga bingung,” kata Risnandar, pengurus Bata Laut.
Dia bilang, penggusuran di Gragalan bukan masalah tunggal ruang hidup di Kampung Laut. Terdapat juga rencana penyodetan tanah untuk jadi sungai dari Klaces di ujung barat hingga Ujungalan di sisi timur.
Rencana penyodetan ini warga ketahui setelah adanya pematokan di lahannya pada Maret lalu. Kegiatan pematokan ini berdasarkan Surat bernomor WP.13.PAS.2.UM.01.01-281 yang Lapas Nusakambangan terbitkan.
“Tujuannya untuk membuat jalur kapal, kalau terjadi jelas berdampak ke pertanian warga karena air laut masuk ke sawah bikin gagal panen.”
Bata Laut menolak penyodetan dan pembangunan food estate. Menurut mereka, keduanya menyerobot lahan warga dan mengancam kelestarian lingkungan Kampung Laut.
Warga sudah mendaftarkan tiap tanah jadi kepemilikan ke BPN Cilacap sejak lama sebelum konflik meletus. Namun, katanya, SHM tak kunjung terbit karena status lahan dianggap bersengketa.
Namun, sekalipun belum memiliki SHM, warga di Ujungalang rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). tiap tahun, mereka mendapat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas tanahnya masing-masing.

Mongabay coba mengonfirmasi hal ini ke Andri Kristanto, Kepala BPN Cilacap. Dia bilang, tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait masalah itu.
Upaya lain untuk menyelesaikan sengketa ini juga dilakukan dengan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat itu berisi permohonan untuk jadi penengah masalah ini.
“Karena ini melibatkan banyak pihak,” katanya.
Menurut dia, konflik agraria di Kampung Laut ini masih menunggu arahan dari Kemendagri.
“Januari 2026 nanti jajaran forum pimpinan daerah akan ke Jakarta membahas ini.”
Dia membenarkan ada tanah timbul yang jadi akar sengketa lahan. Sementara pihak yang berwenang menangani objek itu ialah pemerintah pusat.
Upaya sertifikasi tanah timbul yang Lapas Nusakambangan lakukan, lanjutnya, belum BPN Cilacap tindaklanjuti.
“Kami juga memahami bahwa masyarakat sudah lama mengelola lahan di sana, sehingga sengketa ini mesti diselesaikan dulu.”
Dia berharap, pemerintah pusat akan memberikan solusi yang bisa semua pihak terima.
“Jika masih dalam sengketa akan dituntaskan yang sudah tidak bersengketa dan memiliki sertifikasi silahkan diolah.”
Upaya konfirmasi juga sudah Mongabay lakukan ke Kementerian ATR/BPN tetapi hingga kini tak ada jawaban.
Suyus Windayana, Direktur Jenderal Tata Ruang menyanggupi wawancara setelah melakukan pengecekan data pada 24 Desember lalu. Dia pun minta daftar pertanyaan pada 29 Desember 2025.
Saat itu, dia berjanji berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah terlebih dahulu. Hingga kini, dia tidak merespons lagi ihwal konflik agraria di Kampung Laut.

*****
Menyoal Food Estate, Kedaulatan Pangan Sulit Tanpa Reforma Agraria