Banjir bandang dan longsor melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat , merupakan perpaduan dari iklim dan kerusakan alam. Ini tragedi berulang. Celakanya, respons pemerintah pusat sangat buruk.
Hingga kini, misal, Presiden Indonesia tidak kunjung menetapkan status bencana nasional untuk Aceh, Sumut dan Sumbar. Keterlambatan presiden dalam menetapkan bencana nasional terasa seperti kelambatan yang disengaja dan tragis.
Saat ratusan ribu korban jiwa berjatuhan dan infrastruktur ekonomi lumpuh, presiden masih terjebak dalam dikotomi administratif, apakah ini cukup hanya menjadi ‘bencana daerah’? Jawabannya, jelas tidak.
Kelambatan ini bukan hanya masalah birokrasi, tetapi cerminan kegagalan untuk mengakui skala krisis dan akar permasalahannya.

Bencana ekologis
Narasi ‘bencana alam’ untuk Aceh, Sumut dan Sumbar tidaklah tepat. Dari kacamata ekologi politik, bencana di Sumatera adalah bencana ekologis dampak pilihan politik pembangunan.
Apakah kebetulan banjir besar ini terjadi setelah bertahun-tahun perizinan ekstraktif, perkebunan sawit skala raksasa dan pertambangan telah menggerus habis hutan di hulu-hulu daerah aliran sungai (DAS) di tiga provinsi itu?
Sejatinya, hutan adalah benteng alami penyerap air, kini menjadi padang monokultur atau lahan terbuka. Akibatnya, air hujan langsung meluncur deras membawa lumpur dan batang kayu ke pemukiman.
Kerusakan yang terjadi melintasi batas-batas administratif provinsi, menciptakan krisis yang saling terhubung. Sumatera Utara, tidak bisa pulih sendiri jika hulu sungai masih terus dihancurkan.
Krisis yang saling terhubung ini, secara definitif membutuhkan koordinasi dan sumber daya nasional.

Dimensi HAM yang terabaikan
Kelambatan penetapan status ini juga memiliki dimensi hak asasi manusia (HAM) yang serius. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketika pemerintah gagal menghentikan kerusakan lingkungan yang menjadi pemicu utama bencana, kemudian lambat dalam memobilisasi bantuan yang memadai untuk pemulihan, negara sudah melanggar hak korban atas perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Penetapan bencana nasional akan membuka keran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara maksimal, memungkinkan mobilisasi peralatan berat dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan instansi pusat lain. Juga, mempermudah penyaluran bantuan kesehatan, psikososial, dan relokasi yang komprehensif.
Menunda penetapan status ini sama dengan menunda hak korban atas pemulihan dan keadilan.

Mengapa enggan tetapkan bencana nasional?
Melihat skala kerusakan lintas provinsi, korban jiwa tinggi, dan akar masalah sistemik, seharusnya bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar, masuk dalam bencana nasional.
Pertanyaan besarnya, mengapa rezim ini ragu menetapkan status bencana nasional?
Ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan keraguan Prabowo dalam menetapkan bencana nasional. Pertama, menghindari tanggung jawab hukum.
Penetapan bencana nasional berpotensi membuka jalan bagi audit menyeluruh terhadap kebijakan lingkungan dan perizinan. Jika bencana diakui berskala nasional, ini akan memperkuat tuntutan agar korporasi dan pejabat yang terlibat dalam perusakan hutan dihukum secara tegas.
Kedua, pertimbangan ekonomi jangka pendek. Kekhawatiran citra investasi dan potensi biaya pemulihan yang masif seringkali mengalahkan urgensi kemanusiaan.
Pemerintah mungkin ingin membatasi biaya pemulihan agar tetap berada di level daerah.
Padahal, penundaan ini justru menciptakan kerugian jangka panjang yang jauh lebih besar, seperti, hilangnya produktivitas, trauma sosial berkepanjangan, dan penguatan narasi ketidakpercayaan publik terhadap negara.

Desakan dan jalan keluar
Pemerintah pusat, melalui Presiden dan BNPB, harus segera mengambil keputusan politik segera menetapkan bencana nasional segera. Status ini bukan hanya soal anggaran, tetapi pengakuan atas kegagalan tata kelola yang telah merenggut banyak nyawa.
Setelah penetapan status bencana nasional maka pemerintah harus fokus harus beralih pada dua persoalan penting. Pertama, restorasi ekologi. Rehabilitasi pasca-bencana sebagai program restorasi DAS yang radikal, mencakup moratorium total izin baru dan pencabutan izin lama yang terbukti merusak hulu.
Kedua, penegakan hukum. Tindak tegas korporasi dan oknum pejabat yang terlibat dalam praktik deforestasi pemicu bencana, bukan hanya mengobati korbannya, tetapi membasmi virus penyebabnya.
Kelambatan dalam menetapkan status bencana nasional ini adalah cerminan kelambatan dalam belajar dari sejarah. Jangan biarkan Sumatera, terus tenggelam karena enggan mengakui bahwa ini adalah krisis nasional yang membutuhkan solusi nasional.
Publik harus bersuara lebih keras. Keselamatan Aceh, Sumut dan Sumbar, tidak boleh menjadi tumbal dari kepentingan elite ekonomi-politik.
Desakan penetapan bencana nasional itu adalah langkah awal untuk pembenahan menyeluruh dari tata kelola sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
*Penulis adalah Firdaus Cahyadi, Program Officer Natural Resources and Climate Justice, Yayasan TIFA. Tulisan ini merupakan opini penulis.
*****