- Pemerintah berencana memperluas kewenangan dan wilayah kerja BP Batam melalui Rancangan Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB). Melalui rancangan ini, wilayah kerja BP Batam yang sebelumnya mencakup 8 pulau menjadi 22 pulau. Berbagai kalangan mengkhawatirkan keterancaman pulau-pulau kecil di Batam.
- Elen Setiadi, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Koordinator Perekonomian dalam siaran pers tersebut, perluasan kewenangan ini untuk mendorong Batam sebagai pusat logistik, manufaktur, dan perdagangan internasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan beleid ini, BP Batam berwenang memangkas izin lingkungan, reklamasi dan lainnya.
- Rencana pemerintah untuk memperluas wewenang BP Batam ini memantik kritik para aktivis lingkungan. Selain memicu kerusakan ekologi di Batam yang lebih parah, juga ancam masa depan pulau-pulau kecil yang ada di Batam.
- Sudirman Said, Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad memastikan pengembangan pulau kecil untuk kebutuhan investasi tak mengusik kehidupan masyarakat. “Lingkungan di pesisir perlu kita proteksi, serta wilayah tangkap nelayan akan tetap dihormati,” ujarnya dalam siaran persnya.
Rapat konsultasi publik tentang perubahan perluasan kewenangan BP Batam dari delapan pulau menjadi 22 dengan tambahan 14 pulau mendadak gaduh, akhir Agustus lalu. Jamaluddin, mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (Unrika) berteriak saat rapat berlangsung sembari membentangkan poster, “Selamatkan Rempang-Galang.”
Petugas pengamanan pun bergegas memiting dan menggotongnya ke markas Ditpam BP Batam. Hampir empat jam dia di ruangan itu. Kepada Mongabay, Jamal mengaku semula hanya ingin menyuarakan pendapat atas kebijakan pemerintah yang memperluas wilayah kerja BP Batam.
Karena tak mendapat kesempatan, dia nekat bentangkan poster. “Saya menolak perluasan kewenangan ini karena akan memicu konflik agraria baru. Yang di Pulau Rempang saja belum beres, ini ditambah lagi pulau-pulau kecil lain. Makanya di poster itu saya tulis BP Batam ‘rakus’, harusnya diselesaikan dulu konflik yang ada, baru diperluas,” katanya.
Perluasan kewenangan BP Batam ini karena niatan Presiden Prabowo Subianto untuk jadikan Batam sebagai daerah penunjang pertumbuhan ekonomi 10% nasional.
Mengutip siaran pers BP Batam, 27 Agustus 2025 perluasan kawasan itu tercantum dalam Rancangan Perubahan PP No 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB).
Pemerintah berharap, perluasan wilayah kerja ini meningkatkan peluang investasi, menciptakan lapangan kerja baru dan memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan perdagangan internasional.
“Arahan Presiden 13 Maret dan 22 Mei 2025 agar BP Batam dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi, simplifikasi regulasi dan perizinan, penyelesaian lahan, optimalisasi sektor strategis dan destinasi pariwisata,” ujar Elen Setiadi, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Koordinator Perekonomian dalam siaran pers.

Pemerintah terbitkan PP 25/2025 dan PP 28/2025 untuk mendorong peran KPBPB sebagai pusat logistik, manufaktur, dan perdagangan internasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan beleid ini, BP Batam berwenang memangkas izin lingkungan, reklamasi dan lainnya.
“Berdasarkan arahan tersebut, kami juga telah mendiskusikan perubahan dalam PP 46/2007, dengan pokok perubahan yakni perluasan wilayah KPBPB Batam yang sebelumnya delapan pulau ditambah 14 pulau, sebagian kecil wilayah perairan,” kata Elen.
Dengan perluasan ini, agenda investasi investasi yang tidak tertampung di pulau utama Batam, bisa bergeser di pulau lain. “Wilayah baru akan diberikan fasilitas sama dengan wilayah FTZ Batam. Artinya akan ada kawasan unggulan baru dengan adanya fasilitas dan kemudahan.”
BP Batam tidak merinci 14 pulau baru yang masuk dalam area perluasan itu. Mohammad Taopan, Kepala Biro Umum BP Batam mengatakan, belasan pulau baru yang masuk area perluasan masih dalam proses pertimbangan.
“Untuk wilayah jumlahnya masih dipertimbangkan, masing-masing wilayah masih dikaji, potensi apa, apa yang harus dipersiapkan kalau memang masuk ke wilayah BP Batam. Kajian juga melihat karakteristik pulau, cocok untuk apa, warga sekitar bagaimana, lingkungan seperti apa,” katanya,Agustus lalu.
Draf Rancangan Perubahan PP Nomor 46/2007 tentang KPBPBB sebut, 14 pulau baru sasaran perluasan itu mencakup Pulau Tanjung Sauh, Ngenang, Buntar, Galang Kecil, Nanga, Sebimbing, Sembur, Semburlaut, Teluk Nipa, Tendoh, Tanjungdahan, Mersin, Buntut Meriam,.
Ada pula Pulau Kapal Besar, Kapal Kecil, Layang, Anak Layang, Manik, Nirup, Mecan dan Anak Mecan. Dengan tambahan 14 pulau ini, itu berarti total 22 yang pemerintah proyeksikan untuk perluasan BP Batam. “Tapi itu belum final.”

Bukan pulau kosong
Susan Herawati, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak BP Batam lebih transparan terkait perluasan kewenangan ini. Tidak hanya soal nama pulau, juga semua dokumen terkait pulau-pulau itu.
“Mereka harus terbuka, masak tertutup melulu. Potensinya itu apa saja, itu harus dibuka, termasuk kajian harus open access, kalau kajian tidak bermasalah kenapa harus ditutupi,” katanya, Rabu(3/9/25).
Masyarakat di Batam, katanya, berhak tahu terkait perencanaan dan kebijakan apapun yang berisiko berdampak pada kehidupan dan ruang hidupnya.
Dia juga mendesak, BP Batam mengubah paradigma terkait pemanfaatan pulau. Tak semua pulau atau lahan kosong . Negara tidak punya kewenangan, negara hanya bisa mengatur.
“Jangan kayak si paling punya ya, tugas pemerintah itu cuma mengatur. Karena itu harus terbuka kepada rakyat.”
Menurut Susan, perluasan kewenangan BP Batam menunjukkan makin kuatnya lembaga ini di tengah banyaknya terjadi perampasan ruang masyarakat atas nama pembangunan di Batam. “Mekanisme kontrolnya juga tidak ada, tidak ada cek and ricek lagi, sehingga BP Batam memiliki kewenangan absolut sekali.”
Padahal, katanya, pulau kecil sangat penting bagi nelayan untuk berlindung dari cuaca ekstrem.
“Ini negara berpikir setiap yang kosong itu ruang hampa yang layak dibangun, padahal ada kebun rakyat disana, ada lingkungan. Paradigma itu harus diubah, jangan ujuk-ujuk ada yang kosong langsung dibangun investasi.”
Parid Ridwanuddin, peneliti kelautan Yayasan Auriga Nusantara menyayangkan tidak transparannya konsultasi publik oleh BP Batam terkait perluasan kewenangan itu.
Padahal dalam UU 1/2014 tentang Perubahan Atas UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pemerintah harus melibatkan masyarakat.
“Karena masyarakat yang tahu potensi pulau mereka, jangan sampai membicarakan perencanaan tanpa kepentingan publik,” katanya.
Menurut Parid, pendekatan pemerintah yang tak transparan selama ini terbukti gagal dan menciptakan konflik serta merusak lingkungan.
Dalam konteks perluasan kewenangan oleh BP Batam ini, pemerintah seharusnya menyampaikan rencana tersebut kepada publik.
“Jadi, tidak menimbulkan pertanyaan. Kalau mau sembunyi-sembunyi itu urusan keluarga, ini urusan publik kok. Kalau ada yang diumpetin ada sesuatu yang tidak baik dan penting dipertanyakan, ini untuk siapa? (perluasan kewenangan).”

Hati-hati mengelola pulau kecil
Aktivis lingkungan kompak mengkritik perluasan kewenangan dan wilayah kerja BP Batam. Hendrik Hermawan, Pendiri Akar Bhumi Indonesia (ABI) mengatakan, kawasan yang sekarang sudah BP Batam kelola untuk investasi sudah penuh sesak oleh pembangunan tidak berkelanjutan serta menciptakan konflik berkepanjangan.
Dia juga soroti lemahnya pengawasan yang berdampak pada kerusakan ekosistem pesisir di Batam. Dia khawatir, perluasan ini tidak hanya memicu kerusakan lebih massif, juga menghilangkan nilai dan tradisi lokal sebagai daerah kepulauan.
“Termasuk, ruang hidup nelayan juga makin sempit, ketika investasi masuk pulau, pasti ada pembatasan untuk nelayan. Tidak boleh melaut ke sana, ke situ, lewat sana dan sini,” katanya.
Dampak pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Pulau Tanjung Sauh, bisa menjadi contoh bagaimana kerusakan itu terjadi. Hutan terbabat, bentang pesisir berubah karena reklamasi, hingga menimbun hutan mangrove tersisa. Bahkan, warga dari suku laut pun harus tersisih karena proyek ini.
Parid meminta, pemerintah lebih berhati-hati dalam memanfaatkan ruang laut dan pulau kecil. Bukan karena potensi kerusakan ekologi yang ditimbulkan juga ancaman terhadap masa depan pulau itu sendiri.
Baginya, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan mendorong perlindungan pulau-pulau kecil. Pesan utamanya, memastikan tak boleh ada pertambagan dan industri ekstratif lain yang membebani daya dukung dan tampung pulau kecil, termasuk masyarakat di dalamnya.
“Meskipun putusan terkait aktivitas pertambangan, tetapi itu pesannya semua industri skala besar, reklamasi pariwisata skala besar, prinsipnya yang mengurangi daya dukung dan daya tampung pulau dilarang, karena akan menciptakan kejadian tidak normal hingga bencana iklim.”
Parid meminta pemerintah mengevaluasi BP Batam dalam pembangunan. Karena menurutnya lembaga ini melanggengkan otoritarianisme tingkat lokal.
“Misalnya kasus isu Rempang yang besar, sudah sampai internasional. Ada pelanggaran HAM atas nama transisi energi, alih-alih evaluasi malahan pemerintah menggunakan cara lain seperti transmigrasi lokal dan lainnya,” katanya.
Sudirman Saad, Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam memastikan pengembangan pulau kecil untuk kebutuhan investasi tak mengusik kehidupan masyarakat.
“Lingkungan di pesisir perlu kita proteksi, serta wilayah tangkap nelayan akan tetap dihormati,” katanya, dalam siaran persnya.

*****