- Di tengah goncang ganjing ketidakpastian dunia dari kondisi ekonomi, sampai politik, emas pun jadi incaran investasi. Harga logam mulia ini pun terderek. Sejalan dengan itu, di dunia pun terjadi lonjakan penggunaan merkuri untuk proses pemurnian emas, terutama untuk sektor pertambangan emas skala kecil termasuk Indonesia. Kajian Nexus3 Foundation memperlihatkan, markuri-merkuri ilegal dari Indonesia, selain beredar di dalam negeri juga masuk ke beberapa negara.
- Penelitian Nexus3 Foundation dan Center for Regulation and Policy Governance (CRPG) menyebut lemahnya penegakan hukum sebagai penyebab utama. Investigasi di Jakarta, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat menemukan, merkuri jual bebas melalui platform online seperti Tokopedia, WhatsApp, dan Facebook. Pengiriman melalui jasa ekspedisi umum tanpa pengawasan.
- Kala para pencari emas tinggi, di tempat tambang-tambang emas itu berada juga lokasi bahan baru merkuri menerima daya rusaknya. Walaupun ada pembatasan hukum, Indonesia ternyata masih menjadi pusat perdagangan merkuri ilegal dengan ekspor dan impor ilegal yang signifikan.
- Yuyun Ismawati, pendiri Nexus3 Foundation mengatakan, semua perdagangan merkuri di Indonesia dan ekspor merupakan hasil penambangan ilegal, dan proses ilegal sebelum masuk ke pasar. Aktivitas ekspor dan impor merkuri ini, tak hanya melanggar regulasi nasional, juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Konvensi Minamata yang Indonesia ratifikasi.
Di tengah goncang ganjing ketidakpastian dunia dari kondisi ekonomi, sampai politik, emas pun jadi incaran investasi. Harga logam mulia ini pun terderek. Sejalan dengan itu, di dunia pun terjadi lonjakan penggunaan merkuri untuk proses pemurnian emas, terutama di sektor pertambangan emas skala kecil termasuk di Indonesia.
Laporan Nexus3 Foundation dengan analisis dari data Badan Pusat Statistik (BPS) dan UN Comtrade menunjukkan, Indonesia mengekspor sekitar 2.196 ton merkuri ke berbagai negara selama periode 2014–2025.
Adapun negara-negara tujuan utama ekspor ini meliputi Uni Emirat Arab, Arab Saudi, India, Sudan, Mesir, dan Jepang, dengan nilai perdagangan mencapai lebih dari US$8,56 juta.
Indonesia juga tercatat sebagai negara tujuan impor merkuri. Dalam periode 2015-2024, negara-negara mitra dagang mengekspor sekitar 1.700 ton merkuri ke Indonesia.
Yuyun Ismawati, pendiri Nexus3 Foundation mengatakan, semua perdagangan merkuri di Indonesia dan ekspor merupakan hasil penambangan ilegal, dan proses ilegal sebelum masuk ke pasar.
Aktivitas ekspor dan impor merkuri ini, katanya, tak hanya melanggar regulasi nasional, juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Konvensi Minamata yang Indonesia ratifikasi.
Sayangnya, pengawasan lemah memungkinkan aliran merkuri terus berlangsung, bahkan terjadi di bawah pengawasan resmi lembaga seperti Bea Cukai.
<
Pasar domestik juga besar
Harga emas global mengalami peningkatan tajam sejak awal 2025, dari sekitar US$2.624 per ons awal Januari jadi lebih dari US$2.796 per ons akhir bulan.
Kenaikan ini memicu efek domino terhadap perdagangan merkuri dunia. Para penyelundup kini menawarkan harga hingga US$330 per kilogram merkuri, angka tertinggi dalam sejarah perdagangan logam berat itu.
Fenomena ini memunculkan kembali apa yang disebut sebagai “demam merkuri”—yakni lonjakan aktivitas pertambangan emas ilegal di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Laporan terbaru dari Environmental Investigation Agency (EIA) yang rilis 25 Juli 2025 menunjukkan, ada aliran lebih dari 200 ton merkuri dari tambang sinabar di Meksiko ke tambang emas ilegal di Bolivia, Kolombia, dan Peru rentang waktu April 2019-Juni 2025.
Transaksi-transaksi ilegal ini secara langsung bertentangan dengan ketentuan Konvensi Minamata tentang Merkuri, perjanjian multilateral yang mengikat lebih dari 140 negara. Selain menyebabkan pencemaran berat di kawasan Amazon, perdagangan ilegal ini juga memperparah deforestasi dan konflik sosial di wilayah-wilayah terpencil.
Laporan Nexus3 menyebut, fenomena serupa terjadi di Indonesia, salah satu negara dengan konsumsi merkuri tertinggi di dunia untuk aktivitas pertambangan emas skala kecil.
Pada 2017, Polda Jawa Tengah menyita 20,9 ton merkuri tersimpan dalam gudang dan hendak ekspor ke Arab Saudi, Singapura, dan Hong Kong.
Tak hanya produsen merkuri, Indonesia juga salah satu pusat PESK terbesar di dunia. Berdasarkan data Nexus3 Foundation, terdapat sekitar 1.200 lokasi PESK tersebar di 190 kabupaten/kota di 31 dari 34 provinsi Indonesia, termasuk di 15 kawasan lindung.

Meskipun Indonesia meratifikasi Konvensi Minamata pada 2017 melalui UU No. 11/2017, sebut laporan Nexus3, penggunaan merkuri sektor PESK sangat marak.
Data Nexus3, sektor PESK menyumbang sekitar 69,7% dari total emisi merkuri di Indonesia, dengan estimasi pelepasan mencapai 307.125 kg per tahun.
Tindak lanjut ratifikasi itu, pada Maret 2019, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No. 21/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM). Dalam aturan ini, salah satu instruksi utama adalah pelarangan penggunaan merkuri di sektor PESK, dengan target penghapusan total pada 2025.
Indonesia, kata Yuyun, setiap tahun menggunakan lebih 1.500 ton merkuri untuk mengekstraksi emas dari tambang-tambang ilegal yang tersebar di hampir 200 kota dan kabupaten. Selain ilegal, perdagangan merkuri di Indonesia juga melibatkan sistem distribusi gelap yang sulit terlacak, bahkan oleh aparat penegak hukum.
“Lebih mengkhawatirkan lagi, emas dari pertambangan ilegal banyak masuk ke pasar tanpa pengujian kandungan logam berat, sehingga mengancam konsumen dan pekerja tambang,” kata Yuyun.

Penegakan hukum lemah
Meski Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Minamata sejak 2017, praktik perdagangan merkuri ilegal masih terjadi terang-terangan.
Penelitian Nexus3 Foundation dan Center for Regulation and Policy Governance (CRPG) menyebut lemahnya penegakan hukum sebagai penyebab utama.
Investigasi di Jakarta, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat menemukan, merkuri jual bebas melalui platform online seperti Tokopedia, WhatsApp, dan Facebook. Pengiriman melalui jasa ekspedisi umum tanpa pengawasan.
Perdagangan merkuri sebagian besar dalam pertambangan emas skala kecil (PESK), sektor yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan.
Selain itu, ada dugaan beberapa perusahaan menyalahgunakan izin impor merkuri industri untuk kemudian dijual ke sektor informal.
Misal, antara 2016-2023, Indonesia tercatat mengekspor 1.160 ton merkuri ke Jepang. Sumber dari Kementerian Lingkungan Hidup menyataka, ekspor berupa limbah minyak dan gas yang mengandung merkuri.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius. Konvensi Minamata tegas melarang penggunaan kembali, daur ulang, atau perdagangan merkuri dari pengolahan limbah. Pasalnya, merkuri tidak dapat musnah, tetapi harus distabilkan dan simpan aman dalam bentuk garam di fasilitas penyimpanan akhir.
Lembar kebijakan yang Nexus3 Foundation, Climate Pollution Reduction Grants ( CRPG), dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) susun menyebutkan, belum ada regulasi ekspor yang komprehensif dan pengawasan lemah dari hulu menjadi celah utama dalam peredaran merkuri di Indonesia.
Salah satu sorotan utama adalah tidak ada aturan eksplisit mengenai penambangan batu sinabar, bahan baku utama produksi merkuri.
Meski sinabar merupakan mineral alami di wilayah vulkanik seperti Indonesia, batu ini tidak termasuk dalam komoditas mineral yang sah untuk ditambang menurut peraturan pertambangan dan minerba.
Dalam praktiknya, peraturan hanya mencantumkan “air raksa” sebagai komoditas logam, bukan batu sinabar. Hal ini menimbulkan kebingungan dalam penegakan hukum, padahal sinabar merupakan bentuk awal merkuri sebelum didistilasi menjadi merkuri elemental, terutama di sektor PESK
Masalah penanganan sitaan
Masalah lain, penanganan barang bukti merkuri hasil sitaan penegak hukum masih menjadi persoalan. Berdasarkan aturan lingkungan hidup, limbah B3 harus dimusnahkan. Tetapi merkuri, karena sifat kimia, tidak bisa proses pemusnahan biasa, harus distabilisasi agar tak dapat bisa pakai kembali.
Menurut Hukum Acara Pidana, barang bukti berbahaya seperti merkuri yang telah putus pengadilan untuk dimusnahkan.
Karena itu, para penyusun kebijakan mendesak kejelasan prosedur hukum agar merkuri sitaan dapat segera proses pemusnahan setelah putusan inkrah guna mencegah risiko kembali beredar di pasar gelap.
Dyah Paramita, Peneliti Senior di CRPG, menyoroti pentingnya regulasi lebih ketat dalam meningkatkan penegakan hukum, dan memperkuat kontrol perbatasan. Ini untuk membedakan antara pengiriman merkuri elemental dari limbah yang mengandung merkuri untuk kirim ke pembuangan akhir.
“Perlu ada tinjauan ulang terhadap sistem klasifikasi barang, terutama kode HS (harmonized system) untuk membedakan antara merkuri elemental dan limbah yang mengandung merkuri. Tanpa klasifikasi yang tepat, pengawasan tidak akan efektif,” kata Dyah.
Dia mendesak, larangan sepenuhnya penambangan sinabar—mineral utama untuk merkuri — dan seluruh rantai pasok, termasuk proses pemurnian, perdagangan, serta penggunaan dalam pertambangan emas skala kecil.
Pemerintah, katanya, harus eksplisit mengeluarkan larangan dan melakukan penegakan hukum yang menimbulkan efek jera.
“Harus ada komitmen global untuk menentukan batas waktu kapan pelaksanaan larangan, pembiayaan, dan pengelolaan merkuri dan sinabar sitaan,” katanya.
Sejalan dengan itu, investigasi Nexus3 Foundation terhadap putusan pengadilan antara 2017 dan 2024 mengungkap, aparat penegak hukum di telah menyita lebih dari 45.029 kg merkuri dan 8.753 kg bijih sinabar.
Ironisnya, dalam sejumlah kasus, barang bukti dilaporkan hilang dari tempat penyimpanan dan diduga kembali beredar di pasar gelap.
Krishna Zaki, peneliti hukum dari Nexus3 Foundation, mengatakan, mendukung Kejaksaan Agung finalisasi pedoman nasional yang mengatur penanganan merkuri sitaan.
“Pedoman ini penting agar proses penyidikan, peradilan, hingga eksekusi putusan dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan aman bagi lingkungan,” katanya.

Apa yang harus pemerintah lakukan?
Menurut Yuyun Ismawati, diperlukan langkah konkret dan terstruktur untuk menghentikan peredaran merkuri ilegal, khusus sektor PESK yang selama ini menjadi penyumbang emisi merkuri terbesar di tanah air.
Yuyun menegaskan, penguatan penegakan hukum harus menjadi prioritas utama. Perketat pengawasan perdagangan dan distribusi merkuri ilegal, juga implementasi lebih ketat larangan ekspor dan impor merkuri.
“Selama celah hukum dan lemahnya pengawasan masih ada, peredaran merkuri akan terus berlangsung di balik pasar gelap,” katanya.
Tak hanya di tingkat nasional, dorongan juga perlu di forum internasional.
Yuyun menyerukan, Indonesia mendorong amandemen Konvensi Minamata untuk menghentikan sepenuhnya perdagangan merkuri global. Sekaligus, menetapkan target penghapusan penggunaan merkuri di sektor PESK secara global pada 2032.
Langkah ini dia yakini penting agar negara-negara anggota memiliki tenggat waktu jelas dan terukur dalam upaya kolektif menghapuskan penggunaan merkuri.
Salah satu solusi jangka panjang yang juga dia usulkan adalah percepatan pengembangan dan adopsi teknologi alternatif.
Menurut Yuyun, harus kenalkan metode ekstraksi emas bebas merkuri dan permudah akses bagi komunitas PESK.
“Kita harus memastikan mereka tidak hanya diminta berhenti menggunakan merkuri, juga diberikan solusi yang aman, berkelanjutan, dan terjangkau.”
Pengelolaan merkuri sitaan pun menjadi perhatian penting. Yuyun menekankan perlu kejelasan prosedur hukum terkait penyimpanan, pemusnahan, dan pengawasan merkuri hasil sitaan. Fasilitas penyimpanan—baik sementara maupun permanen—harus tersedia dan memenuhi standar keamanan lingkungan.
Dari sisi pembiayaan, dia mendorong pemerintah memperkuat akses terhadap sumber pendanaan global seperti global environment facility (GEF) dan green climate fund (GCF). Dana itu bisa untuk mendukung transisi sektor PESK menuju praktik pertambangan yang bebas merkuri dan berkelanjutan.
Yuyun juga menekankan pentingnya pendekatan desentralistik melalui penyusunan dan implementasi rencana aksi daerah (RAD).
Seluruh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, katanya, bisa berkomitmen menyusun RAD guna mendukung target nasional Indonesia bebas merkuri pada 2030.
“Ini bukan hanya soal komitmen di atas kertas, tapi soal keberanian politik, kebijakan yang konsisten, dan dukungan riil bagi komunitas yang paling terdampak. Tanpa itu, kita hanya akan terus berbicara tanpa perubahan nyata.”

*****