- Puluhan petani garap Desa Sukatani, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, resah akan proyek geotermal yang bisa menggusur lahan mereka. Protes pun mereka lakukan di Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BB TNGGP).
- GGP juga merupakan sumber mata air empat Daerah Aliran Sungai (DAS), Citarum, Cimandiri, Cisadane, dan Ciliwung. Yang mengalir Provinsi Jakarta, Jawa Barat, hingga Banten. Setidaknya, ada 94 titik mata air yang tersebar di kawasan TNGGP dengan debit air mencapai 594,6 miliar liter per tahun, setara dengan 191,1 juta liter per detik. Penyangga kebutuhan air bersih untuk 30 juta orang di Bogor, Sukabumi, Cianjur, Depok, Jakarta, dan sekitarnya.
- Hema Situmorang, Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengatakan, kawasan konservasi sangat rentan terhadap eksploitasi sumber daya alam. Mestinya, konservasi untuk menjaga lingkungan hidup bisa melibatkan masyarakat sekitar.
- Arief Mahmud, Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango membantah penggusuran lahan petani garap Desa Sukatani berkaitan dengan proyek panas bumi. Yang ada, pihaknya menertibkan aktivitas yang tidak berizin di kawasan konservasi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2023.
Cece Jaelani dan puluhan petani garap Desa Sukatani, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kaget bukan main kala menerima undangan Balai Besar Taman nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) ihwal sosialisasi verifikasi lapangan dan tata batas proyek geotermal, 17 Juli. Dalam kegiatan itu, taman nasional berencana mendata petani yang selama ini mengelola kawasan hutan di sekitar GGP. Karena, lahan seluas 5,46 hektar akan jadi kawasan eksplorasi panas bumi.
Dia dan puluhan petani enggan hadir memenuhi undangan itu. Pemberitahuannya mendadak dan tak semua petani menerima surat undangan resmi.
“Surat diberikan kepada orang-orang tertentu yang memang sudah pro perusahaan. Kami di sini menyebutnya biong, mereka mendapat keuntungan pribadi,” katanya pada Mongabay, Jumat (17/7/25).
Cece bersama ratusan warga menggeruduk kantor BBTNGGP di Cibodas, Kecamatan Cipanas, Cianjur. Mereka tegas dan kompak menolak proyek geotermal. Warga khawatir proyek panas bumi merusak warisan leluhur dan ruang hidup warga.
Soenarjo Sugiarto, warga lereng GGP, bahkan paham ancaman geotermal bagi ekosistem hutan dan bentang air serta meracuni udara. Menurut dia, tak ada pihak, termasuk pihak TN yang bisa menyangkal potensi pencemaran udara dan sumber air oleh aktivitas geotermal.
“Saya bukan penggarap lahan. Tidak punya tanah garapan. Saya datang ke sini dan menolak geothermal karena mengancam ruang hidup saya,” katanya, saat berorasi di depan kantor BBTNGGP.

Ancam air
Salah satu dampak yang warga khawatirkan ialah hilangnya sumber air. Menurut Cece, mereka sangat bergantung pada air yang mengalir dari GGP.
Mereka pakai air itu untuk pertanian, memasak, minum, hingga aktivitas mck. Mengacu contoh proyek geotermal di lokasi lain, salah satunya di Garut, kawasan geotermal Kamojang di sana telah mencemari sumber air warga hingga keruh.
TNGGP berstatus World Network of Biosphere Reserves (WNBR) atau cagar biosfer dunia yang UNESCO tetapkan sejak 1977. Menganggap kawasan ini unik karena terdapat hubungan seimbang antara manusia dan alam di dalamnya.
GGP juga merupakan sumber mata air empat Daerah Aliran Sungai (DAS), Citarum, Cimandiri, Cisadane, dan Ciliwung. Yang mengalir Provinsi Jakarta, Jawa Barat, hingga Banten.
Setidaknya, ada 94 titik mata air yang tersebar di kawasan TNGGP dengan debit air mencapai 594,6 miliar liter per tahun, setara dengan 191,1 juta liter per detik. Penyangga kebutuhan air bersih untuk 30 juta orang di Bogor, Sukabumi, Cianjur, Depok, Jakarta, dan sekitarnya.
“Kalau sumber air Gunung Gede Pangrango tercemar, bagaimana nasib warga-warga di hilir, Jakarta dan Bogor? Kami di sini berjuang bukan hanya untuk (warga kaki) Gunung Gede Pangrango, kami berpikir warga Bogor dan sekitar hilir juga keluarga,” kata Cece.
Studi Walhi Jateng dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menggambarkan geotermal rakus air. Kalkulasi mereka, kebutuhan air untuk aktivitas panas bumi 40 liter/detik, atau sekitar 6.500-15.000 liter untuk menghasilkan satu MW listrik.
Kebutuhan utama air dalam proses injeksi. Berkubik-kubik air bersih disemprotkan ke batuan panas di dalam perut bumi guna menghasilkan uap panas.
Kalau rata-rata kebutuhan air harian per rumah tangga terdiri dari empat orang, adalah 644 liter, maka jumlah air untuk kebutuhan 1 MW listrik geotermal setara kebutuhan harian 10-23 rumah tangga.

Eksploitasi kawasan konservasi
Keputusan Menteri ESDM Nomor 2778 Tahun 2014 menjadi dasar penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) GGP. Total luasnya 92.790 hektar, mencakup Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Cianjur.
Di dalamnya, terdapat hutan produksi 9.459,249 hektar, hutan produksi terbatas 1.826,294 hektar, dan hutan konservasi 25.380,49 hektar.
Kabupaten Cianjur masuk tahap awal Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE), yang mencakup kecamatan Cipanas, Pacet, dan Cugenang dengan luas 3.180 hektar. Mencaplok kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango seluas 2.427 hektar.
Hema Situmorang, Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan, kawasan konservasi sangat rentan terhadap eksploitasi sumber daya alam. Mestinya, konservasi untuk menjaga lingkungan hidup bisa melibatkan masyarakat sekitar.
“Bukan dengan konservasi yang memanfaatkan untuk panas bumi, yang sudah terbukti mengakibatkan berbagai permasalahan lingkungan seperti di PLTP Mandailing Natal, di Dieng, di PLTP Mataloko, yang harus dievaluasi oleh negara.”
Proyek geotermal GGP, menurutnya, juga berpotensi menimbulkan deforestasi. Dalam hal ini, aktivitas ekstraktif ini bisa mengakibatkan deforestasi langsung dan tidak langsung.
Potensi deforestasi langsung berupa pembukaan kawasan hutan selama masa pra-konstruksi, konstruksi, dan masa operasi proyek seperti pembangunan jalan, sumur pengeboran, hingga pembangunan kantor.
Sementara, potensi deforestasi secara tidak langsung merupakan dampak masa depan seiring pembukaan hutan. Misal, pembangunan jalan akan memperbesar peluang perambahan atau ilegal logging di hutan konservasi maupun penurunan fungsi kawasan hutan.
Contoh, deforestasi di PLTP Kamojang, yang beroperasi sejak 1983. Selama 2000-2011, deforestasi di Cagar Alam Kamojang karena aktivitas ini seluas 60,18 hektar (8,9%) dari luas cagar alam.

Dampak sosial-ekonomi
Proyek panas bumi Gunung Gede Pangrango berpotensi menghilangkan mata pencarian warga di Kecamatan Cipanas, Pacet, dan Cugenang. Cece bilang, mayoritas warga Desa Sukatani mengandalkan pertanian sebagai sumber penghidupan.
Di lahan seluas 5,46 hektar yang masuk area survei dan eksplorasi panas bumi, terdapat 300 lebih petani menggantungkan hidup. Menurutnya, ratusan tahun warga mengelola pertanian, jauh sebelum adanya taman nasional.
“Pertanian jadi kebutuhan warga sehari-hari untuk penghasilan.”
Mayoritas bertani sayur-mayur, seperti cabai, bayam, kangkung, timun, kacang panjang, sawi, hingga bawang merah. Panennya menjadi pasokan pangan pasar-pasar di Jakarta hingga Banten, seperti Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Jembatan Lima.
Kecamatan Pacet dan Cipanas merupakan daerah penghasil sayuran terbanyak di Kabupaten Cianjur. Kedua kecamatan itu kini terancam eksplorasi proyek panas bumi.
Cece bilang, di desanya, bisa 50 mobil yang mengangkut sayuran ke sejumlah pasar di Jakarta dan sekitarnya. “Sayur-mayur jadi tanaman yang diunggulkan di lereng Gunung Gede Pangrango. Memang kualitas sayur di sini yang paling baguslah.”
Selain pertanian, warga lereng GGP menggantungkan hidup dari pariwisata. Mereka banyak membuka jasa rumah pendakian (basecamp), sewa alat-alat pendakian, jasa pemandu wisata, hingga porter.
GGP jadi salah satu destinasi pendakian favorit warga jabodetabek. Tiap hari Taman Nasional mematok kuota pendakian sebanyak 600 orang. Bisa melonjak drastis di akhir pekan atau libur panjang.
“Secara perekonomian sebenarnya kita sudah mandiri. Kita nggak butuh proyek tambahan, apalagi mengatasnamakan energi bersih,” tegas Cece.
Eko Cahyono, peneliti Sajogyo Institute, tidak menampik adanya dampak sosial yang menghantui warga lereng Gunung Gede Pangrango. Segregasi sosial menjadi ancaman paling nyata.
Hal itu dia lihat langsung pada tahap awal proyek. “Ada intimidasi, juga adu domba, dan pembelahan warga kampung antara yang pro dan kontra geothermal,” katanya, saat Mongabay, hubungi.
Segregasi sosial itu merupakan kesengajaan, untuk memuluskan rencana proyek panas bumi. Di masyarakat pedesaan, lanjutnya, fenomena ini berimplikasi serius dalam kehidupan sehari-hari.
Sebab, masyarakat pedesaan masih kental dengan budaya gotong-royong. Beda dengan warga kota yang cenderung individualis.
“Misalnya ada hajatan nggak mau datang, nggak diundang. Menurut saya, Gunung Gede Pangrango harus dipahami sebagai penyangga kehidupan, bukan hanya kepentingan alam tapi juga kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar.”
Menurut dia, praktik ekonomi tradisional yang memerhatikan lingkungan pun terancam punah. Perhatian penuh terhadap ekosistem hutan pun akan berganti jadi industri ekstraktif. Karena itu, dia menilai perlunya perlawanan yang Cece dan warga lain lakukan untuk mempertahankan ekosistem hutan dan ruang hidup di GGP.
“Upaya gerilya perlawanan itu masih berjangkar pada kebudayaan dan tradisi lokal yang jadi basisnya.”
Sayangnya, upaya perlawanan ini justru TN benturkan dengan pelibatan aparat militer dan polisi. Dalam surat tertanggal 16 Juli ihwal sosialisasi proyek ini, pihak TNGGP turut menembuskan undangan ke Polda Jawa Barat, Brimob Yon B Cipanas, Korem 061, hingga Batalyon Armed 5-105.
Andi Daffa Patiroi, dari LBH Bandung, menyebut pelibatan militer dan polisi dalam ranah sipil merupakan ancaman serius. “Pendekatan represif melibatkan aparat yang memiliki akses senjata, merupakan bentuk intimidasi melanggar prinsip hak asasi manusia,” katanya, saat Mongabay hubungi.
Semestinya, negara menghormati hak-hak universal warga yang terdapat dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah Indonesia ratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
Kehadiran aparat dalam situasi tidak darurat dan tanpa dasar hukum yang jelas, menurutnya, dapat masuk kategori militerisasi wilayah sipil yang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.
“Upaya sistematis untuk mengosongkan lahan demi kepentingan investasi dengan memobilisasi kekuatan negara merupakan bentuk nyata dari ancaman struktural yang dilakukan negara terhadap warganya sendiri.”

Apa kata taman nasional?
Arief Mahmud, Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango membantah penggusuran lahan petani garap Desa Sukatani berkaitan dengan proyek panas bumi. Yang ada, pihaknya menertibkan aktivitas yang tidak berizin di kawasan konservasi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2023.
“Tidak ada kaitannya dengan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi atau yang banyak disebut masyarakat sebagai proyek geothermal,” ujar Arief pada Mongabay, Rabu (23/7/25).
Dia bilang, petugas resor TNGGP sudah menyampaikan surat pemberitahuan sosialisasi dan masing-masing petani menerimanya langsung. Pelaksanaannya pun terlaksana sesuai jadwal di kantor BB TNGGP.
Menurut dia, meski akan ada penertiban petani di kawasan konservasi, pemerintah tengah menyiapkan pemberdayaan masyarakat terdampak lewat pembentukan kelompok tani hutan. Tapi, dia tak merinci program bersangkutan.
Penolakan warga, lanjutnya, karena ketidakpahaman akan manfaat geotermal yang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) demi mendukung peningkatan ketahanan energi berkelanjutan.
“Pemerintah tentu melakukan kajian dan analisis yang komprehensif untuk memastikan proyek geotermal dapat dilaksanakan dengan aman dan berkelanjutan.”
Dia memastikan proyek ini berjalan sesuai prosedur. Menurut Arief, sebelum eksplorasi, perusahaan wajib penuhi syarat komitmen, di antaranya izin lingkungan dan kajian awal kehati.
“Seluruh tahapan dan prosedur perijinan akan dipenuhi tanpa ada yang terlewat atau dilanggar sehingga tidak akan menimbulkan kerugian baik bagi masyarakat maupun kerusakan lingkungan.”

*****
Lumpur Panas Dekat Panas Bumi Sorik Marapi Genangi Kebun Warga