- Aktivitas reklamasi ilegal terus saja terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kali ini di Pesisir Teluk Tering, Kota Batam. Padahal, selain merusak laut dan merugikan nelayan, reklamasi juga mengancam pulau-pulau kecil di sekitar.
- Lokasi reklamasi ini hanya selemparan batu dari kantor BP Batam ataupun Pemko Batam. Aktivitas sidak itu diunggah Li Claudia di akun media sosialnya. Ia meminta petugas BP Batam menyegel reklamasi karena dipastikannya tidak memiliki izin.
- Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau Distrawandi. Ia menemukan modus pelaku reklamasi membiarkan pekerjaan disegel, setelah itu pelaku mengurus izin dan membayar denda. Kemudian, lokasi reklamasi bisa digunakan tanpa ada ganti rugi kerusakan lingkungan, terutama dampaknya kepada nelayan.
- Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam Amsakar Achmad tidak banyak berkomentar terkait permintaan moratorium izin reklamasi di tengah transisi aturan PP 25 tahun 2025 itu. Namun saat ditanya soal komitmen menjaga lingkungan, Amsakar berjanji akan memperhatikannya dalam membuat aturan turunan dari PP 25 tersebut, termasuk aturan turunan soal izin reklamasi yang memperhatikan lingkungan.
Aktivitas reklamasi ilegal terus saja terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kali ini di Pesisir Teluk Tering, Kota Batam. Padahal, selain merusak laut dan merugikan nelayan, reklamasi juga mengancam pulau-pulau kecil di sekitar.
Mongabay berada di lokasi awal Juli lalu mendapati hilir mudik dump truck menimbun material di pesisir. Di bagian tengah laut, tampak operator alat berat mendorong tumpukan material ke area perairan hingga menyebabkan air keruh kecoklatan. “Hancur laut, mau diapakan lagi ini,” kata Romi, Ketua Kelompok Nelayan kepada Mongabay.
Romi dan beberapa nelayan sudah melayangkan protes, namun reklamasi di sekitar pesisir laut terus terjadi. Sebelumnya, mereka juga melaporkan kegiatan reklamasi di lokasi lain, tak jauh dari temuan terbaru ini kepada polisi. Namun, sampai kini tak ada progres berarti.
Hendrik Hermawan, pendiri Akar Bhumi sebut, reklamasi itu tidak ada izin lengkap. Dia pun melaporkan ke Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan. “Kegiatan reklamasi ini tidak sesuai regulasi.”
Reklamasi ini tidak hanya mengancam karang, air laut keruh, juga keberadaan Pulau Semakau Kecil yang merupakan kawasan hutan lindung. “Modusnya kan seperti itu, setelah ditimbun, nanti pulau kecil ini perlahan jadi darat, dan hilang,” katanya.
Sebenarnya lokasi reklamasi ini sudah pernah kena segel 5 Juli 2023. Setelah itu perusahaan juga kena panggil Komisi IV DPR tetapi kasusnya seolah menguap begitu saja.

Siapa pelakunya?
Li Claudia Chandra, Wakil Wali Kota Batam yang merangkap Wakil Kepala BP Batam bergegas merespons menyusul surat laporan Akar Bhumi, foto dan video reklamasi beredar di media sosial. Dia pun ke lokasi reklamasi yang hanya berjarak sepelemparan batu dari kantornya.
Kemudian dia memastikan reklamasi itu tanpa izin dan meminta segel. “Hari ini saya bersama tim BP Batam turun langsung melakukan sidak ke lokasi proyek reklamasi tanpa izin di wilayah Teluk Tering. Kami tegaskan, setiap kegiatan yang tidak sesuai aturan akan ditindak tegas,” kata Li dalam videon sidaknya, 8 Juli 2025.
Sayangnya, meski memastikan ilegal, Li tidak mengungkap siapa pelaku reklamasi itu. Dia juga tidak menjawab beberapa pertanyaan yang Mongabay ajukan. Namun, dalam laporan ke Gakkum Kemenhut, Akar Bhumi cantumkan PT Dirgantara Inti Abadi (DIA) sebagai pihak terlapor.
Perusahaan itu sebelumnya sempat kena panggil ke Jakarta atas reklamasi ilegal di lokasi sama pada 2023. Kini, mereka diduga mengulangi perbuatan dengan mereklamasi pesisir Teluk Tering tanpa izin.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari DIA. Upaya Mongabay untuk mendapat penjelasan dari perusahaan tidak membuahkan hasil. Perwakilan perusahaan yang tak mau disebutkan namanya enggan memberikan komentar kepada media.
Menurut Hendrik, reklamasi ilegal itu bertentangan dengan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ada ancaman sanksi administratif hingga pidana. “Jika pelaku melakukan secara sengaja dan berulang, mestinya bisa dipidana, tidak sekadar membekukan izinnya,” katanya.
Selain itu, bila reklamasi merusak bakau atau mangrove, pelaku wajib wajib merehabilitasi. “Jangan sampai mereka yang merusak, negara yang memperbaikinya.”
Peraturan Presiden Nomor 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil juga sudah mengatur kegiatan reklamasi, termasuk perizinan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya.
Distrawandi, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau menengarai, ada unsur kesengajaan dari para pelaku untuk mereklamasi ilegal. Praktik ini seolah menjadi modus umum. Mereka reklamasi ilegal, membiarkan ada penyegelan , setelah itu mengurus izin dan membayar denda, tanpa mengganti biaya kerusakan lingkungan atau dampak yang terjadi.
“Sudah sering kami lihat, dan beberapa investor mengaku begitu, reklamasi, disegel, bayar denda, setelah itu izin malahan keluar. Setelah bayar denda otomatis reklamasi itu milik mereka sendiri,” katanya, 12 Juli 2025.
Wandi pun mengkritik sikap aparat penegak hukum yang lamban. Beberapa kasus kejahatan lingkungan, katanya, baru mendapat respons setelah viral di media sosial. Itu pun, tindakan hanya penghentikan, tanpa perkembangan berarti.

Bagaimana aturannya?
Batam, dalam beberapa waktu terakhir terus menghadapi tantangan. Tak hanya di darat, juga di pesisir. Ancaman makin mengemuka seiring terbitnya PP 25/2025 yang memberi wewenang penerbitan izin reklamasi dari pemerintah pusat ke di BP Batam.
Tidak hanya reklamasi, izin pertambangan, pemanfaatan kawasan hutan, hingga izin PKPRL yang awalnya di KKP pindah ke BP Batam sebagai pemegang kawasan. Peralihan regulasi ini, kata Hendrik, mengancam lingkungan di Kota Batam.
“Karena kalau saya baca, BP Batam tidak hanya mengizinkan reklamasi, juga sebagai pengawas dan pemberi sanksi,” katanya.
Padahal katanya, orientasi BP Batam adalah bisnis dan usaha. Tidak ada rekam jejak BP Batam yang memberi perhatian lebih pada lingkungan, sosial dan masyarakat adat dalam pembangunan.
Aturan reklamasi terdapat dalam bagian daftar perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas selain di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam yang tertuang di PP 25. Tepatnya dalam kolom perizinan berusaha poin 10 yaitu izin keruk dan reklamasi. Rinciannya terdapat izin reklamasi, termasuk lokasi dan kegiatan kerja.
Hendrik juga mencontohkan, pembangunan berizin BP Batam yang merusak, seperti pemotongan Bukit Vista yang menyebabkan longsor dan jalan raya rusak, kemudian penimbunan mangrove di Hutan Lindung Panaran Batam untuk pembangunan galangan kapal. “Jadi transisi semakin membuka celah perusakan lingkungan,” katanya.
Dia meminta, sementara waktu hentikan izin reklamasi, karena menyebabkan kerusakan lingkungan pesisir Batam makin parah. “Kalau bagi kami, terserah saja izin apapun dipegang BP Batam, tetapi pengawasan harus tetap di kementerian, kalau tidak, tidak ada kontrol.”

Hendrik bilang, tidak anti pembangunan tetapi seyogyanya berjalan dengan penuh kehati-hatian, tanpa mengorbankan kepentingan yang lebih besar.
“Reklamasi itu seharusnya dilakukan untuk kepentingan publik, bukan bangun rumah mewah untuk satu orang.”
Amsakar Achmad, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, tidak banyak berkomentar terkait permintaan moratorium izin reklamasi di tengah transisi aturan PP 25 tahun 2025 itu. Dia mengklaim akan memberi perhatian pada isu lingkungan, termasuk mengimplemantasikan dalam aturan turunan PP 25/2025 itu.
*****
Reklamasi Hilangkan Mangrove dan Sungai di Batam Berujung Bencana