- Ditpolair Baharkam Polri berhasil mengungkap penyelundupan 134 ribu benih lobster atau baby lobster (BBL) di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten.
- Penangkapan ini berpotensi menyelamatkan kerugian negara hingga Rp32,8 miliar
- Lokasi penangkapan berada di area pemancingan yang disewa oleh pelaku, di mana satu bangunan telah diubah menjadi gudang penyimpanan BBL
- Dalam penggerebekan tersebut kata Donny, lima orang diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial DS, DE, DD, dan AM.
Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil mengungkap penyelundupan 134 ribu benih lobster atau baby lobster (BBL) di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten. Penangkapan ini berpotensi menyelamatkan kerugian negara hingga Rp32,8 miliar.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya gudang penyimpanan benih lobster di daerah tersebut. Pada Selasa, 1 Oktober 2024, tim gabungan yang terdiri dari personel Ditpolair Baharkam Polri, Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bitern 3016, dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan langsung melakukan penyelidikan.
“Lokasi penangkapan berada di area pemancingan yang disewa oleh pelaku, di mana satu bangunan telah diubah menjadi gudang penyimpanan BBL. Di sana, pelaku mengganti oksigen dalam kantong-kantong berisi benih lobster,” ujar Donny dalam konferensi pers di Markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjungpriok, Jakarta Utara, minggu lalu.
Dalam penggerebekan tersebut kata Donny, lima orang diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial DS, DE, DD, dan AM.
Donny menjelaskan bahwa DS bertindak sebagai kepala gudang yang juga berperan dalam mencari, menyewa, dan menampung benih lobster. Sementara DE dan DD bekerja untuk DS dalam proses pengemasan BBL, dan AM bertanggung jawab mengirimkan benih lobster ke lokasi yang ditentukan oleh pelaku utama.
Baca : Penyelundupan 795 Ribu Benih Lobster Digagalkan

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui menjalankan usaha perikanan di bidang pemasaran tanpa dokumen perizinan yang sah. Selain itu, wilayah Lebak, Banten, tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), yang membuat aktivitas tersebut ilegal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No. 31 Tahun 2004. Mereka terancam hukuman pidana hingga delapan tahun penjara serta denda maksimal Rp1,5 miliar.
“Pengungkapan 134 ribu benih lobster ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp32,86 miliar,” tutup Donny.
Meskipun demikian, terdapat informasi dari warga sekitar yang mengungkapkan kekecewaan atas dugaan pelepasan bos pemilik baby lobster.
“Kuat dugaan bahwa bos pemilik barang tersebut kini telah dilepaskan. Kami berharap pihak terkait menegakkan hukum dengan tegas terhadap pengusaha ilegal,” ujar seorang sumber yang enggan disebut namanya, dikutip dari iNewsLebak.id.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polairud Baharkam dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut guna menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan benih lobster ilegal ini.
Baca juga : Penyelundupan Benih Lobster Tetap Marak

Penyelundupan Baby Lobster Terbesar di Batam
Penangkapan ini bukan satu-satunya kasus besar penyelundupan benih lobster. Sebelumnya, Bea Cukai (BC) Batam juga berhasil menggagalkan aksi penyelundupan benih bening lobster (BBL) terbesar pada Kamis, 22 Agustus 2024. Sebanyak 795.500 ekor BBL berhasil diamankan, meskipun para pelaku berhasil kabur.
Kepala Bea Cukai Batam, Rizal, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas BC Batam sehari sebelumnya, pada Rabu, 21 Agustus 2024. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan pengejaran di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
“Saat pengejaran, kapal penyelundup melarikan diri ke area hutan bakau dan karang-karang di perairan Pulau Panjang, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Dua orang terlihat di kapal, tetapi berhasil kabur,” ujar Rizal dalam konferensi pers sebelum pelepasliaran BBL di perairan Pulau Galang, Batam, pada Kamis malam, 22 Agustus 2024.
Rizal tidak memastikan tujuan kapal penyelundup, namun menambahkan bahwa haluan kapal mengarah ke negara tetangga. “Kita tidak tahu pasti ke mana tujuannya, karena dokumen atau bukti lainnya tidak ditemukan,” katanya.
Dengan pengungkapan dua kasus besar ini, baik di Lebak maupun Batam, aparat terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelundupan benih lobster yang merugikan ekosistem laut dan ekonomi negara. (***)