Pada awal tahun 2026, dua burung hantu menjadi korban kekerasan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Lantas, kasus tersebut viral di media sosial. Kasus pertama, pelaku menembak mati burung hantu jenis Tyto alba, kemudian pada Agustus lalu, jenis burung hantu celepuk flores (Otus alfendi) dibakar hidup-hidup.
Motifnya adalah kepercayaan turun-temurun yang menyebutkan kehadiran burung hantu bisa menjadi pertanda buruk dan berkaitan dengan ilmu hitam. Para pelaku meyakini dengan membakarnya dapat menghilangkan ancaman sihir.
Adhi Nurul Hadi, Kepala BKSDA NTT menegaskan, tindakan tersebut melanggar UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menyebutkan pelaku terancam pidana hingga 15 tahun.
Sebutan ‘burung hantu’ bukan sekadar julukan. Ada alasan biologis yang membuat burung ini lekat dengan gambaran hantu. Satwa ini memiliki sejumlah adaptasi untuk berburu pada malam hari. Dia punya pendengaran dan kemampuan penglihatan yang tajam dalam kondisi cahaya redup, dan kemampuan terbang nyaris tanpa suara.
Di balik kesan seramnya, burung hantu memiliki peran penting dalam ekosistem. Berdasarkan riset Tirsyanto dkk, lebih dari 90% makanan Tyto alba adalah tikus sawah. Seekor burung dewasa bisa memangsa hingga 1.300 ekor per tahun.
Bahkan, riset yang sama menunjukkan keberadaan rubuha (rumah burung hantu) dapat menekan kerusakan tanaman akibat tikus secara signifikan.
Meski banyak yang mengaitkan dengan pertanda buruk, di sejumlah wilayah lain di Indonesia burung hantu justru dihormati, bukan ditakuti. Misalnya, di Minahasa, Sulawesi Utara, menganggap burung hantu sebagai pembawa pesan leluhur. Mereka percaya suaranya di malam hari sebagai petunjuk, bukan petaka. Pandangan tersebut turut melindungi burung hantu dari perburuan sehingga populasinya tetap terjaga.