Fungsi penegakan hukum berkaitan dengan mekanisme untuk memastikan kepatuhan hukum dan peraturan yang berfungsi untuk menjaga dan melindungi kondisi dan kawasan hutan, lahan ekosistem penting serta masyarakat yang bergantung pada sumber daya tersebut.

Penegakan hukum bekerja untuk mempromosikan aturan hukum dan mencegah kegiatan perusakan hutan ilegal, dan membantu untuk mencegah korupsi dan pencucian dan penggelapan dana (money laundry) dalam sektor kehutanan dan sumberdaya alam.

Penegakan hukum juga termasuk untuk memastikan diberlakukannya sanksi hukum bagi para pelanggar, memberdayakan polisi hutan dan penyidik sipil, serta aparat penegak hukum serta pengadilan untuk mendeteksi, mengejar dan menghukum pelanggaran.

 

Penegakan hukum di Indonesia

Ada lebih dari 2.000 peraturan perundang-undangan, peraturan dan norma-norma tentang hutan dan penggunaan lahan, termasuk hukum dari sektor lain secara tidak langsung berdampak pada pengelolaan sumber daya hutan. Menegakkan hukum adalah tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat yang memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang menggunakan hutan dan untuk menangani pelanggaran hukum.

Beberapa lembaga pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menegakkan tata kelola terkait undang-undang kehutanan diantaranya polisi hutan dan penyidik pegawai negeri sipil bersama dengan polisi. Penegakan hukum didasari dari dua pendekatan: deteksi dan penindasan kegiatan hutan ilegal. Tugas dari penyidik adalah mengumpulkan bukti, penyelesaian pemberkasan hingga proses penuntutan di pengadilan.

Tantangan yang dihadapi oleh penegak hukum umumnya berkisar antara lemahnya kapasitas baik karena kurangnya pelatihan dan pengalaman, kurang memahami hukum yang ada dan persoalan kekurangan dana operasional.

Di sisi lain, aparat penegak hukum, termasuk jaksa dan hakim, seringkali tidak terbiasa dengan tindak pidana bidang kehutanan dan sanksi diatur dalam undang-undang tersebut. Hal ini membatasi kemampuan mereka untuk menerapkan sanksi. Meskipun beberapa hakim telah dilatih dalam kualifikasi kasus kehutanan dan kejahatan lingkungan, tetapi hakim tersebut tidak berada di lokasi tempat kasus terjadi.

Inilah yang menyebabkan kasus kejahatan kehutanan umumnya divonis ringan dan hanya menyentuh orang-orang kecil yang terpaksa terlibat dalam kegiatan illegal, sementara aktor yang lebih kuat, seperti orang-orang yang mendanai operator chainsaw, yang membeli dan menjual kayu ilegal, dan siapa lalu lintas barang internasional, yang lebih kecil kemungkinannya untuk dideteksi.

Korupsi sebagai hambatan utama untuk penegakan hukum

Salah satu faktor kunci yang dianggap berkontribusi terhadap kegagalan penegakan hukum adalah korupsi. Korupsi dapat berkontribusi untuk kegagalan untuk menyelidiki atau mengadili kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Korupsi dalam lembaga penegak hukum, seperti polisi, dan polisi hutan juga menghalangi penuntutan pelanggaran hutan, di mana petugas secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam atau manfaat dari kegiatan kehutanan ilegal dan memiliki sedikit keuntungan dari operasi penegakan hukum.

Korupsi terjadi paling sering dalam bentuk penyuapan di sektor kehutanan, umumnya dilakukan oleh pejabat yang memiliki akses kepada keputusan hukum dan kebijakan. Suap kepada pejabat dilakukan lewat upaya untuk memperoleh izin usaha. Termasuk didalamnya upaya untuk manipulasi data dan analisis teknis dan hasil analisisnya, mengubah zonasi daerah dalam perencanaan tata ruang, menghindari laporan pelanggaran ilegal dan sanksinya, menyuap untuk membujuk petugas untuk memberi sanksi kepada pesaing usaha hingga menyuap agar lolos dalam proses sertifikasi tanpa perlu memenuhi standard yang ditetapkan.

Korupsi yang merajalela dalam hasil kehutanan dan sektor industri berbasis lahan membuat kerugian besar pada pendapatan negara. Pada tahun 2012 kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 273.924 triliun menurut rilis Kementerian Kehutanan.

Mekanisme Pengaduan di Luar Jalur Peradilan Formal

Di luar sistem penegakan hukum formal, terdapat sistem aduan peradilan yang dikembangkan untuk mempromosikan kepatuhan penggunaan lahan dan kehutanan untuk memecahkan masalah di luar peradilan.

Salah satu mekanisme peradilan informal yang digagas adalah mempromosikan agar hak-hak masyarakat lokal dan adat diakui dalam proses perizinan yang disebut dengan Free, Prior, Informed, Consent (FPIC) atau dalam terjemahan bebas Indonesia adalah Persetujuan Bebas Tanpa Paksaan, Didahulukan dan Diinformasikan.

Konsep dalam FPIC adalah hak masyarakat untuk mendapatkan informasi (Informed) sebelum (Prior) sebuah program atau proyek investasi dilaksanakan dalam wilayah mereka, dan berdasarkan informasi tersebut, mereka secara bebas tanpa tekanan (Free) menyatakan persetujuan (consent) atau menolak. Dalam hal ini, komunitas masyarakat berhak memutuskan jenis kegiatan pembangunan macam apa yang mereka perbolehkan untuk berlangsung dalam tanah adat mereka. FPIC itu berarti mengakui hak masyarakat adat untuk mengatakan YA atau TIDAK kepada berbagai proyek pembangunan yang direncanakan berlangsung dalam wilayah adat mereka.

Tantangan dalam pelaksanaan FPIC adalah memastikan bahwa keputusan masyarakat benar-benar representatif dan dibuat dalam cara yang inklusif dan bertanggung jawab kepada anggota komunitas mereka dan tidak dibelokkan hanya oleh segelintir elit dalam komunitas.

Indeks Laman

Kembali ke awal 

Tata Kelola yang Baik dan Keterlibatan Partisipasi Publik

Kelemahan Implementasi

Prinsip Tata Kelola yang Baik

Hukum dan Perundangan yang Berhubungan dengan Tata Kelola Hutan dan Lahan

Permasalahan Tenurial dan Konflik di Hutan dan Lahan

Bagaimana Tata Kelola Hutan Harusnya Dilakukan?

Sistem Perencanaan Tata Ruang di Indonesia

Pengelolaan Hutan dan Lahan di Tingkat Pemerintah Daerah

Pemantauan Hutan dan Lahan di Indonesia

Sistem Penganggaran Keuangan dalam Bidang Ekstraktif di Indonesia

Pentingnya Peta untuk Perencanaan Tata Ruang dan Tata Kelola Hutan 

Model Pengelolaan Hutan Lewat Konsep Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)

Moratorium dan Tata Kelola Hutan dan Lahan

Lisensi dan Perizinan

Penegakan Hukum Bidang Kehutanan

Dorongan Pasar Terhadap Produk Bersertifikat

Berita dan Inspirasi dari Garda Terdepan Alam