Mongabay.co.id

Target Ekonomi Indonesia Dalam Bayang-bayang Kerusakan Ekologi dan Isu HAM

  • Indonesia tengah berada dalam kehancuran ekologis yang akut. Berbagai daerah mengalami dampak dari kehancuran ini, salah satu bencana banjir dan longsor di Sumatera akhir tahun lalu, rob pesisir utara Jawa hingga polusi di kawasan industri. Sulit cari wilayah yang benar-benar aman dari ancaman kerusakan lingkungan.
  • Wahyu Eka Setyawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional Walhi, mengatakan, kondisi ini bukan lagi suatu anomali alam, melainkan lonceng kematian bagi keselamatan ruang hidup manusia. Indonesia tengah memasuki babak baru yang mengerikan, yakni, fase bencana permanen.
  • Analisis Walhi menunjukkan, 26 juta hektar hutan alam Indonesia saat ini berada dalam kondisi terancam. Sebagian besar ancaman ini datang dari stempel resmi negara.
  • Uli Arta Siagian, Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional Walhi mengatakan, ambisi ekonomi yang Pemerintah Prabowo canangkan saat ini adalah jalur pintas menuju kehancuran ekologis yang sulit terpulihkan.

Indonesia tengah berada dalam kehancuran ekologis yang akut. Berbagai daerah mengalami dampak dari kehancuran ini, salah satu bencana banjir dan longsor di Sumatera akhir tahun lalu, rob pesisir utara Jawa hingga polusi di kawasan industri. Sulit cari wilayah yang benar-benar aman dari ancaman kerusakan lingkungan. Krisis ini merupakan dampak langsung dari arah pembangunan nasional yang menjauh dari mandat konstitusi dan mengukuhkan dominasi model ekonomi ekstraktif. Begitu setidaknya benang merah dari  Tinjauan Lingkungan Hidup Walhi 2026 di Jakarta, belum lama ini.

Wahyu Eka Setyawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional Walhi, mengatakan, kondisi ini bukan lagi suatu anomali alam, melainkan lonceng kematian bagi keselamatan ruang hidup manusia.

Dia menyebut,  Indonesia tengah memasuki babak baru yang mengerikan, yakni,  fase bencana permanen.

“Bencana ini bukan lagi semacam hal yang jarang atau luar biasa. Ia telah menjadi bagian dari rutinitas kita sekarang. Kita sudah masuk fase permanen,” katanya.

Dia menepis narasi yang seringkali menyalahkan hujan atau takdir Tuhan atas rentetan bencana yang menghantam nusantara. Baginya, harus mengedepankan logika sederhana. Hujan adalah siklus alami, namun bagaimana daratan meresponsnya adalah persoalan tata kelola.

Pangkal masalahnya, berakar pada ambisi pertumbuhan ekonomi 8% yang Presiden Prabowo Subianto canangkan demi mengejar visi Indonesia Emas 2045.

Ambisi angka ini kemudian diterjemahkan ke dalam dokumen perencanaan yang tebal rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN),  di dalamnya hanya mengenal satu rumus pembangunan masif.

“Untuk menuju pembangunan yang masif, rumusnya harus ada kebijakan yang membuka investasi sebesar-besarnya. Kebijakan yang membuka persoalan tata ruang agar semua tempat bisa diberikan izin. Itulah semangat UU Cipta Kerja,” katanya.

Dampak dari “karpet merah” investasi ini pun nyata. Di tapak, pemerintah daerah kehilangan taji untuk mempertahankan rencana tata ruang mereka. Izin-izin industri kini menumpuk di kawasan hutan lindung hingga ekosistem esensial.

Dia menilai,  rezim saat ini mengabaikan amanat UU Dasar 1945 dengan memaksakan ambisi pertumbuhan ekonomi hingga 8% tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Sepanjang 2025, wajah pembangunan Indonesia ditandai legalisasi deforestasi, ekspansi pertambangan besar-besaran, promosi solusi palsu transisi energi, serta menguatnya militerisasi dalam tata kelola sumber daya alam.

“Negara menjadikan produk domestik bruto sebagai indikator tunggal kemajuan, sementara kerusakan lingkungan diperlakukan sebagai biaya yang dianggap tak terhindarkan.”

Dia bilang, ambisi pertumbuhan ini dibayar mahal melalui lonjakan utang pemerintah mencapai Rp8.444,87 triliun per Juni 2024, yang mewariskan risiko fiskal dan ekologis kepada generasi mendatang.

Gambar udara yang menunjukkan deforestasi hutan alam yang signifikan di dalam konsesi kayu pulp PT Mayawana Persada, Agustus 2023, Sumber: Greenpeace Indonesia

Rapor merah deforestasi

Uli Arta Siagian, Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional Walhi mengatakan, ambisi ekonomi yang Pemerintah Prabowo canangkan saat ini adalah jalur pintas menuju kehancuran ekologis yang sulit terpulihkan.

Di atas kertas, angka 8% adalah simbol kemakmuran tetapi di jantung hutan Indonesia, angka itu adalah deru gergaji mesin dan hilangnya ruang hidup masyarakat.

“Ekstraksi terhadap sumber daya alam adalah cara yang paling cepat, paling mudah, dan paling murah untuk mencapai ambisi pertumbuhan ekonomi 8%.”

Komitmen Indonesia menekan angka deforestasi melalui target FoLU Net Sink 2030 pun tak sejalan dengan kondisi di lapangan dan rencana pembangunan. Seperti perluasan lahan sawit, tambang, hingga rencana membuka lahan 20 juta hektar untuk proyek pangan dan energi.

Dalam catatan Walhi, hutan Indonesia kini tak lagi sekadar benteng karbon, melainkan lanskap yang terkepung berbagai model perizinan. Mulai dari perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), hingga hak guna usaha (HGU).

Analisis Walhi menunjukkan,  26 juta hektar hutan alam Indonesia saat ini berada dalam kondisi terancam. Sebagian besar ancaman ini datang dari stempel resmi negara.

“Menurut negara, ini legal untuk terdeforestasi. Pertanyaannya, sekalipun ini legal, apakah kita mau kehilangan seluas 26 juta hektar hutan alam kalau mesin-mesin izin ini aktif demi pertumbuhan ekonomi tadi?”

Dia bilang, keadaan ini akan menjadi legalisasi deforestasi sangat besar. Belum lagi rencana pembukaan 20 juta hektar untuk pangan dan energi. Saat ini,  izin pertambangan aktif mencakup 9,11 juta hektar yang memicu peningkatan bencana ekologis dan merusak lumbung pangan rakyat.

“Di wilayah pesisir dan pulau kecil, kebijakan ekonomi biru justru meminggirkan nelayan tradisional melalui reklamasi, tambang pasir laut, dan pembangunan pagar laut yang merugikan ekonomi rakyat.”

Data lapangan menunjukkan tren mencemaskan. Sepanjang 2025, angka deforestasi melonjak menjadi 283.803 hektar, meningkat dari angka 217.000 hektar pada 2024.

Konflik lahan di TWA Gunung Batur Bukit Payang. Foto: Luh De Suryani/ Mongabay Indonesia

Uli menyebut,  peningkatan ini berbanding lurus dengan ambisi pertumbuhan ekonomi dan absennya evaluasi izin yang selama ini pemerintah janjikan.

Data Global Forest Watch, dari 2001-2024, Indonesia kehilangan 32 juta hektar tutupan hutan, setara 20% dari luas tutupan hutan pada 2000 dan menghasilkan emisi 23 gigaton CO₂e. Sebagian besar deforestasi dampak alih fungsi lahan dan pembangunan.

Hal ini sudah terbukti dengan bencana banjir dan longsor disertai gelondongan kayu dari hutan di Sumatera akhir tahun lalu. Tragedi yang merenggut ribuan nyawa itu terjadi ini karena kerentanan ekologis yang terus meningkat akibat perubahan bentang ekosistem penting seperti hutan, dan diperparah oleh krisis iklim.

Aktivitas perusahaan turut andil dalam bencana ini karena melakukan deforestasi dan menyebabkan kerusakan pada daerah aliran sungai (DAS). Alih-alih belajar dari luluh lantaknya ekosistem DAS, pemerintah lebih sibuk melakukan konsolidasi modal, daripada pemulihan lingkungan.

Uli menyoroti kebijakan pencabutan 28 izin perusahaan baru-baru ini. Alih-alih mengembalikan lahan itu kepada rakyat atau memulihkan fungsi hutan, konsesi izin-izin itu justru dikuasai oleh negara melalui BUMN (PT Agrinas).

Bahkan,  dalam konteks penanganan terhadap korporasi penyebab banjir saja, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi alat negara.

Akhirnya,  pasca pencabutan izin, aktivitas eksploitasi 28 perusahaan tetap lanjut, meski mungkin melalui entitas berbeda. Artinya, kata Uli, tidak ada pemulihan hak rakyat dan lingkungan.

“Instrumen Satgas PKH logikanya hanya untuk mengambil alih usaha yang selama ini dikuasai swasta untuk diserahkan ke BUMN. Ekosistem tidak dilihat sebagai aset yang harus dipulihkan.”

Pertambangan nikel  di hulu hutan Daerah Tangkapan Air (DTA) Routa , di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya merupakan sumber kehidupan masyarakat lokal turun temurun. Foto: Dokumentasi Puspaham.

Transisi energi hanya label

Uli juga menyoroti narasi energi bersih yang pemerintah gaungkan. Dia menyebut,  transisi energi saat ini adalah paradoks besar yang mengabaikan dimensi keadilan. Kendaraan listrik, misal, yang diklaim sebagai solusi iklim di kota-kota besar, justru meninggalkan jejak kerusakan mendalam di hulu.

Penambangan nikel di Sulawesi dan Maluku Utara,  menyebabkan pencemaran air masif dan mendeforestasi hutan alam. Di tempat lain, proyek geothermal seperti di Poco Leok, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Gunung Gede Prangrango di Jawa, terus memicu konflik karena mengabaikan persetujuan masyarakat adat.

“Semua hanya bagaimana ekstraksi tetap berjalan, kapital tetap berjalan, sementara hak rakyat atas energi tak pernah dijamin.”

Target bauran energi terbarukan 2025 justru turun dari 23% jadi 17–19%, sedang ketergantungan pada batubara tetap tinggi.

Berbagai solusi palsu seperti co-firing batubara dan biomassa, carbon capture and storage dan carbon capture, utilization, and storage (CCS/CCUS), maupun gasifikasi batubara hanya memperpanjang usia PLTU fosil.

Ledakan PLTU captive di kawasan industri hilirisasi nikel menciptakan zona-zona pengorbanan ekologis baru yang merusak kesehatan warga dan ekosistem pesisir.

Uli pun mengkritik peran Indonesia di panggung iklim global, termasuk dalam COP 30 di Brazil. Menurut dia, pemerintah lebih banyak berperan sebagai penjual di toko karbon ketimbang penyelamat iklim.

Padahal, jawaban atas krisis iklim sebenarnya telah lama dipraktikkan oleh masyarakat adat, mulai dari sistem rotasi Dayak di Kalimantan hingga Kaca Hutang di NTT. Praktik-praktik yang memberikan waktu jeda bagi alam untuk pulih ini justru tidak pernah diakui sebagai basis kebijakan mitigasi nasional.

“Selama model ekonomi dan cara pandang kita terhadap alam masih sama, yakni hanya meletakkannya sebagai komoditas, jangan pernah berpikir kita akan lepas dari bencana ekologis.”

Hutan yang jadi ruang hidup dan sumber segala bagi masyarakat adat di Merauke, Papua, sedang proses pembersihan untuk proyek pangan. Foto: Yayasan Pusaka

Militerisasi dalam pembangunan

Militer dan polisi banyak terlibat dalam setiap pembangunan, apalagi bila pembangunan itu berlabel proyek strategis nasional (PSN).

Aparat bersenjata lengkap dikerahkan menjadi benteng, alih-alih menjaga keamanan proyek. Pada akhirnya, masyarakat yang protes selalu selalu terbentur dengan aparat.

Boy Even Sembiring,  Direktur Eksekutif Nasional Walhi, mengatakan, kemudi pemerintahan di bawah presiden telah menanggalkan selubung retorikanya.

Fondasi pembangunan empat tahun ke depan, katanya, terlihat benderang dengan militerisasi ruang sipil dan penguasaan aset alam melalui skema kapitalisme negara.

Menurut Boy, pondasi yang pemerintah letakkan saat ini sangat jauh dari semangat perlindungan lingkungan dan kemanusiaan.

Dia menunjuk,  kemunculan fenomena “tentara masuk hutan” sebagai wajah baru militerisasi yang kini menyasar wilayah kelola alam.

“Pemerintah ini menaruh militer sebagai aktor utama yang menggerakkan negara.”

Boy pun mengenang kembali masa lalu ketika judul “tentara masuk desa” hanya berkutat pada pembangunan jembatan atau fasilitas publik.

Namun,  kini melalui instrumen Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), aparat berseragam masuk ke wilayah hutan bukan untuk tujuan pemulihan ekologis.

“Sekarang,  tentara masuk hutan ambil alih bukan untuk dipulihkan, tapi untuk dikuasai dan diambil kekayaannya.”

Hal ini terbukti dengan kelahiran entitas seperti Agrinas yang mengkonsolidasi penguasaan lahan di bawah kontrol kekuatan militer.

Skema ini, kata Boy, makin diperkuat dengan revisi UU TNI yang digencot pada semester pertama pemerintahan. Langkah ini,  dia pandang sebagai jalan tol bagi para kolega dan “adik tingkat” militer di lingkaran kekuasaan untuk masuk secara aktif ke dalam ruang-ruang sipil dan politik.

Dia melihat ada upaya menghidupkan kembali skema state capitalism atau kapitalisme negara yang pernah berkembang era Orde Baru. Namun, ada satu pembeda sangat mencolok dan jauh lebih berbahaya dalam rezim hari ini.

Jika dulu, penguasa menaruh kroni-kroninya di luar pemerintahan, saat ini para pemegang modal justru diajak masuk ke dalam “ruang makan” istana.  Penguasa ekonomi dan penguasa politik kini melebur menjadi satu kesatuan yang utuh.

Hal ini tercermin dalam kebijakan pangan skala luas yang dia sebut bukan lagi sebagai pengembangan pangan skala besar (food estate), melainkan “privatisasi pangan” dengan keuntungan hanya bermuara pada segelintir konglomerat.

Suku Awyu datang ke Jakarta pada tahun 2023. Mereka protes wilayah adat Awyu dijadikan perkebunan sawit. Foto: Achmad Rizki Muazam/Mongabay Indonesia.

Pelanggaran HAM

Boy menegaskan,  melalui instrumen hukum seperti UU Cipta Kerja dan PSN, negara secara sistematis memfasilitasi investasi dengan mengorbankan perlindungan lingkungan dan hak-hak rakyat.

Kondisi ini, katanya,  diiringi eskalasi kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.  Setidaknya, 1.131 warga menjadi korban dalam 10 tahun terakhir.

“Untuk 2025 kami mencatat korban ada 36 Korban dari 9 kasus kriminalisasi, sehingga total korban 1.167 orang.”

Ancaman tidak hanya melalui pemidanaan, melainkan gugatan perdata serta kekerasan. Pelibatan aparat bersenjata dalam proyek pangan dan energi, katanya,  memperparah penyempitan ruang sipil dan ancaman bagi pemulihan lingkungan.

Pemerintah, katanya, harus melakukan audit menyeluruh terhadap regulasi pro-investasi, menghentikan militerisasi tata kelola sumber daya alam.

“Serta menggeser paradigma pembangunan dari ekonomi pertumbuhan menuju ekonomi yang menghormati batas-batas ekologis.”

Tahun ini, kata Boy,  harus menjadi momentum bagi rakyat untuk merebut kembali narasi mereka.

Walhi menyerukan konsolidasi besar untuk mengingatkan penguasa akan kemuliaan keadilan ekologis. Prinsip keadilan ini, katanya, hanya bisa tegak jika ada dua pengakuan fundamental yakni penghormatan terhadap HAM dan penghargaan terhadap hak-hak alam (the rights of nature).

“Pulihnya Indonesia, kemampuan Indonesia bertahan, ditentukan pengakuan terhadap dua entitas penting: manusia dan entitas luar manusia.”

 

*****

 

Ambisi Proyek Pangan Picu Masalah di Papua

 

Exit mobile version