- Bea Cukai (BC) Batam gagalkan penyelundupan pasir timah ilegal ke luar negeri akhir Agustus lalu. Sebanyak 20 ton pasir timah yang terkemas dalam 400 karung berhasil diamankan dari kapal pengangkut saat dalam perjalanan menuju Thailand di melintas di perairan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
- Dari pemeriksaan, kapal yang membawa lima Anak Buah Kapal (ABK) itu tidak memiliki dokumen lengkap. Petugas pun lantas menggiringnya ke Dermaga BC Tanjung Uncang. Menurut Zaky, perbuatan pelaku tidak hanya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabean.
- Upaya penyelundupan pasir timah dari dari Babel bukanlah pertama kali terjadi. Pada Agustus 2025, TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan 50 ton timah ilegal dengan tujuan Malaysia oleh KM Indah Jaya. Begitu juga pada Juli 2025, Polda Babel gagalkan penyelundupan 80 karung timah seberat 4,95 ton.
- Alfarhat Kasman, Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan, melihat peristiwa yang terus berulang, ia menduga ada jaringan yang libatkan aparat dan aktor pemerintah dalam tindakan-tindakan seperti ini. Pasalnya, pihaknya kerap temukan adanya oknum-oknum pemerintah dibalik operasional tambang, baik legal maupun ilegal.
Bea Cukai (BC) Batam gagalkan penyelundupan pasir timah ilegal ke luar negeri akhir Agustus lalu. Sebanyak 20 ton pasir timah yang terkemas dalam 400 karung berhasil diamankan dari kapal pengangkut saat dalam perjalanan menuju Thailand di melintas di perairan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Dalam keterangannya, Bea Cukai menyebut penindakan ini berawal dari informasi ada kapal pembawa pasir timah dari Bangka Belitung (Babel) menuju luar daerah pabean tanpa dokumen sah. Setelah itu BC Batam menindaklanjutinya dengan menggelar patroli laut.
Tepat pada, Rabu (27/8/25), dini hari, kapal patroli BC 20007 yang bergerak dari Dermaga BC Tanjung Uncang, Batam meluncur menuju jalur kapal penyelundup.
“Setelah melakukan pemantauan, akhirnya kami berhasil mengintersep kapal dengan nama KM Maju Berkembang beserta muatannya,” kata Zaky Firmansyah, Kepala Kantor BC Batam.
Dari pemeriksaan, kapal yang membawa lima anak buah kapal (ABK) itu tidak memiliki dokumen lengkap. Petugas pun lantas menggiringnya ke Dermaga BC Tanjung Uncang. Menurut Zaky, perbuatan pelaku tidak hanya melanggar ketentuan UU Nomor 17/ 2006 tentang Kepabean. Juga mengancam pengelolaan sumber daya mineral strategis nasional.
“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui kapal ini direncanakan membawa muatan ke luar negeri, tepatnya menuju Thailand,” kata Zaky. Ia perkirakan kerugian negara akibat praktik lancung ini capai Rp3 miliar lebih.
Zaky katakan, masih telusuri asal muasal pasir timahitu. Apakah dari tambang berizin atau ilegal. Yang pasti, MF, selaku nakhoda kapal tetap berstatus sebagai tersangka.
“Jaringan kita lagi dalami, kita masih proses penyelidikan,” katanya kepada awak media usai konferensi pers.

Marak terjadi
Upaya penyelundupan pasir timah dari dari Babel bukanlah pertama kali terjadi. Mengutip laporan Antara, pada Agustus 2025, TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan 50 ton timah ilegal. Barang tersebut diduga akan dibawa ke Malaysia olah KM Indah Jaya.
Begitu juga pada Juli 2025, Polda Babel gagalkan penyelundupan 80 karung timah seberat 4,95 ton. Namun, seperti disampaikan Belitongekspres, penyelundupan dilakukan bukan tujuan luar negeri, tetapi hendak dibawa ke Batam, Kepri. Bahkan, pada pertengahan 2024, 130 ton pasir timah lolos dari kejaran polisi saat akan diselundupan ke Batam.
Alfarhat Kasman, Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menduga ada jaringan yang libatkan aparat dan aktor pemerintah dalam tindakan-tindakan seperti ini. Mereka kerap temukan oknum-oknum pemerintah di balik operasional tambang, baik legal maupun ilegal.
“Ketika ini tidak dihentikan akan berdampak kepada kerusakan lingkungan, bagaimana aktor-aktor bisnis melakukan pengiriman ekspor ke luar negeri, ini akan memperparah kerusakan, dan susah dikontrol,” kata Kasman, Sabtu (13/9/25).
“Kita perlu bertanya, siapa sebetulnya yang melindungi praktik ini. Tindakan ilegal ini menurut saya pasti ada aktornya, karena beberapa kali Jatam sendiri menemukan aktivitas tambang melibatkan aparat maupun aktor pemerintah.”
Jatam, katanya, selalu menyerukan kepada pemerintah untuk menghentikan aktivitas ekstraktif ini. Pasalnya, nilai kerugian jauh lebih besar ketimban keuntungan. “Banyak masyarakat yang menderita karena daya rusak yang begitu besar dari industri ini.”

*****
Tambang Timah Ilegal Rusak Hutan Mangrove Manggar, Pemodal jadi Tersangka