Menyoal Jutaan Hektar Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan

Oktober 30, 2019 Sapariah Saturi

     Sekitar 3,4 juta hektar kebun sawit berada di dalam kawasan hutan, baik dalam kuasa perusahaan maupun warga. Temuan lain lagi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, menyebutkan, sekitar satu juta hektar lebih kawasan moratorium hutan primer dan lahan gambut pun berisi kebun sawit. Dari luas 3,4 juta hektar kebun sawit di kawasan hutan itu, memperlihatkan, […]

Energi Bersih dan Aman Melimpah, Kalbar Mau Pakai Nuklir?

Oktober 30, 2019 Sapariah Saturi

    Beberapa tahun ini, wacana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir muncul di Kalimantan Barat. Beberapa wilayah di Kalbar disebutkan potensial untuk bangun PLTN. Berbagai kalangan dari organisasi lingkungan, seperti Walhi Kalbar, maupun pegiat lingkungan dan masyarakat, tergabung dalam Aliansi Kalimantan Barat Tolak PLTN, protes wacana ini. Energi nuklir, dengan risiko tinggi dan bencana mengerikan […]

Biogas di Sudut Kota Makassar, Penyelamat di Musim Hujan

Oktober 30, 2019 Jay Fajar

Kampung Romang Tangayya, di salah satu sudut Kota Makassar yang berbatasan dengan Kabupaten Gowa senantiasa tenggelam di musim hujan, sehingga menyulitkan warga mengakses energi gas untuk kebutuhan rumah tangga. Pemkot Makassar melalu Dinas Perikanan dan Peternakan memberi bantuan berupa pengadaan instalasi biogas dari kotoran sapi. Jumlah instalasi terpasang sebanyak 15 instalasi dan diharapkan bisa mencapai […]

Listrik Matahari dari Kampung di Pinggiran Danau Sentani [1]

Oktober 30, 2019 Sapariah Saturi

    Banyak orang mengenal kampung Abar sebagai satu-satunya kampung penghasil gerabah di pinggir Danau Sentani. Kampung ini juga makin dikenal karena punya acara tahunan Pesta Makan Papeda di sempe. Namun tidak banyak yang tahu bahwa masyarakat di Kampung ini sudah menggunakan listrik dari sumber energi bersih yaitu matahari. PLTS ini memiliki kapasitas 18 Kilowatt-Peak […]

Bersalah Bakar Rawa Tripa, Hukuman PT. SPS II Belum Dieksekusi

Oktober 30, 2019 Rahmadi R

  Mahkamah Agung pada 17 Oktober 2018 memvonis PT. Surya Panen Subur [SPS] II bersalah karena membakar hutan gambut Rawa Tripa. Mahkamah Agung mewajibkan PT. SPS II membayar ganti rugi materiil tunai kepada KLHK melalui rekening kas negara sebesar Rp136.864.142.800,- SPS II juga diwajibkan melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar itu sebesar Rp302.154.300.000,- […]