Kenapa Komisi Pengawas Reklamasi dan Pasca-tambang Daerah Kalimantan Timur Tak Kunjung Terbentuk?
Tahun 2013, Pemerintah Kalimantan Timur telah mengeluarkan Peraturan Daerah (perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca-tambang Daerah. Dalam perda itu, Komisi Pengawas Reklamasi dan Pasca-tambang harus terbentuk minimal enam bulan setelah perda disahkan. Namun, hingga kini, peraturan gubernur yang ditunggu sebagai acuan pembentukan komisi tersebut belum lahir juga. Seperti yang telah diberitakan […]
