Berdasarkan penelitian dari ICEL dan Fitra (2013), pengelolaan hutan dan lahan oleh pemerintah kabupaten masih jauh dari prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pengelolaan hutan dan lahan hampir selalu tidak transparan, menutup akses dan ruang bagi publik untuk berpartisipasi, minim akuntabilitas, serta kurangnya komitmen untuk melakukan koordinasi untuk menjalankan sebuah kegiatan.

Terdapat hasil temuan yang menarik bahwa terdapat korelasi antara ketidakberesan Tata Kelola Hutan dengan deforestasi yang terjadi di tingkat kabupaten. Sebagai contoh dari sembilan kabupaten yang diteliti oleh Fitra dan ICEL, maka kabupaten yang memiliki angka laju deforestasi yang tinggi memiliki indeks tata kelola yang rendah.  Sebagai contoh dalam penelitian ini adalah Kabupaten Berau di Kalimantan Timur yang kehilangan hutan seluas 111 ribu hektar selama tiga tahun (2010-2012) memiliki indeks tata kelola yang lebih rendah daripada Kabupaten Paser dan Sintang yang tingkat deforestasinya relatif kecil.

Kondisi ini sangat disayangkan mengingat pada era desentralisasi kewenangan terbesar dimiliki oleh pemerintah daerah dalam hal pemberian izin-izin pemanfaatan sumber daya hutan dan lahan.

Kelemahan ini berdampak terhadap tumbuh subur penyalahgunaan oleh pemegang kekuasan di tingkat daerah dan terjadinya praktik-praktik korupsi dalam proses pembukaan lahan, pemberian izin usaha ke sektor swasta dan konversi hutan alam yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemanfaatan sumber daya alam menjadi salah satu sumber pendanaan utama di daerah yang kaya sumber daya alam. Keuntungan besar yang bisa diperoleh oleh industri perkebunan serta keuntungan besar bagi pemegang konsesi tambang membuat pengambil kebijakan berduyun-duyun membagi-bagikan konsesi.

Motif mencari rente dari praktik pemberian izin telah mengalahkan tujuan pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan. Di beberapa kabupaten, pemberian izin marak mendekati masa pilkada dan tahun politik untuk membiayai agenda politik bupati dan para kroninya.

Meskipun masih ada faktor lain yang mempengaruhi terjadinya deforestasi, namun tidak bisa dipungkiri bahwa kelemahan tata kelola hutan turut adil dalam mempercepat kehancuran sumber daya hutan.

Indeks Laman

Kembali ke awal 

Tata Kelola yang Baik dan Keterlibatan Partisipasi Publik

Kelemahan Implementasi

Prinsip Tata Kelola yang Baik

Hukum dan Perundangan yang Berhubungan dengan Tata Kelola Hutan dan Lahan

Permasalahan Tenurial dan Konflik di Hutan dan Lahan

Bagaimana Tata Kelola Hutan Harusnya Dilakukan?

Sistem Perencanaan Tata Ruang di Indonesia

Pengelolaan Hutan dan Lahan di Tingkat Pemerintah Daerah

Pemantauan Hutan dan Lahan di Indonesia

Sistem Penganggaran Keuangan dalam Bidang Ekstraktif di Indonesia

Pentingnya Peta untuk Perencanaan Tata Ruang dan Tata Kelola Hutan 

Model Pengelolaan Hutan Lewat Konsep Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)

Moratorium dan Tata Kelola Hutan dan Lahan

Lisensi dan Perizinan

Penegakan Hukum Bidang Kehutanan

Dorongan Pasar Terhadap Produk Bersertifikat

 

Referensi:

ICEL dan Seknas Fitra. 2013. Indeks Kelola Hutan dan Lahan Daerah, Kinerja Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Hutan dan Lahan di Indonesia (Studi Kasus pada 9 kabupaten).