Dorongan pasar untuk memperoleh produk yang ramah lingkungan juga dapat digunakan untuk mempromosikan sistem pengelolaan dan tatakelola produk kehutanan. Sebagai contoh mekanisme pasar turut mendorong munculnya produk kayu yang memiliki sertifikat, yang dirancang agar kayu yang dihasilkan dari pembalakan liar tidak masuk dalam jaringan pasar.

Setidak-tidaknya terdapat dua inisiatif pasar terhadap komoditas dan produk yang dihasilkan dari pengelolaan sumberdaya hutan dan lahan.

  • Kayu bersertifikat. Inisiatif ini turut membantu meningkatkan kredibilitas produk kayu Indonesia di pasar global. Kayu yang dihasilkan di Indonesia harus lulus Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Pelaksanaan SVLK merupakan aturan wajib (mandatory) bagi seluruh pelaku usaha kehutanan dan industri kayu di Indonesia.  Ruang lingkup penilaian skema SVLK adalah: (1) penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) untuk memenuhi pengelolaan hutan lestari dan (2) Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) untuk memenuhi legalitas kayu (produk kayu).  Kayu yang telah melewati proses SVLK diberi penandaan V-Legal. SVLK sendiri memiliki sejumlah komponen, meliputi: kontrol rantai pasokan dan mengikutsertakan sistem verifikasi dan sistem pemantauan yang dilakukan oleh pihak independen. Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Sukarela (VPA, Voluntary Partnership Agreement) dengan Uni Eropa untuk memastikan bahwa hanya kayu SVLK yang diekspor ke Uni Eropa.Di samping SVLK, ada inisiatif lain yang ingin juga memastikan kayu-kayu dari Indonesia di pasar global bersumber dari sistem pengelolaan hutan yang lestari, seperti sertifikasi ekolabel melalui skema LEI dan FSC.  Hanya saja penerapan inisiatif ini masih bersifat voluntary.
  • Sawit bersertifikat.  Sebuah asosiasi oleh pemangku kepentingan dalam industri kelapa sawit yang disebut Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) bertujuan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan standard globa untuk produksi minyak sawit berkelanjutan. RSPO berdiri atas dorongan dari sektor bisnis (produsen dan distributor) yang memerlukan suatu standard untuk menghilangkan stigma perkebunan sawit merusak lingkungan.  Setiap tahunnya RSPO melakukan pertemuan diantara anggotanya yang meliputi sektor industri, investor, akademisi dan LSM. Penerapan inisiatif ini masih bersifat voluntary, dan hanya mengikat untuk anggota-anggota RSPO. Inisiatif lain yang dikembangkan pemerintah adalah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) System.  Sebuah kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pertanian dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia dan ikut berpartisipasi dalam rangka memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan.

Di luar hal tersebut, terdapat dorongan internal dari pihak industri dan swasta lewat deklarasi diri yang menyatakan perusahaannya untuk berkomitmen hanya memproduksi produk ramah lingkungan. Pada bulan September 2014, empat perusahaan sawit yaitu

Golden Agri Resources (GAR), Wilmar, Cargill dan Asian Agri bersama Kadin Indonesia, bersamaan dengan pertemuan iklim di New York dan disaksikan oleh (mantan) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk komitmen nol deforestasi yang disebut dengan The New York Declaration on Forest.

Raksasa bubur kertas, Asia Pulp and Paper (APP) yang dimiliki oleh Sinar Group pada 1 Februari 2013 juga telah mencanangkan jalan konservasi lewat komitmen yang disebut Sustainable Roadmap 2020 menyatakan penangguhan terhadap pembukaan hutan alam bagi seluruh lini pemasoknya. Selain itu APP berkomitmen menjaga hutan yang memiliki konservasi bernilai tinggi (HCVF, High Conservation Value Forest) dan hutan yang memiliki nilai cadangan karbon tinggi (HCS, High Carbon Stock) di area konsesinya. Pihak APP juga berkomitmen untuk mendukung restorasi 1 juta hektar di Indonesia.

Pada awal 2014, Asian Pacific Resource International Limited (APRIL), induk dari Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) perusahaan bubur kertas yang beroperasi di Riau, menyatakan kebijakan yang disebut Sustainable Forest Management Policy (SMFP) yang berkomitmen untuk menghentikan deforestasi di konsesinya dan pabriknya tidak akan menerima serat kayu yang berasal dari penebangan di wilayah HCVF dari rantai pasokannya. Untuk hutan gambut, APRIL menerapkan moratorium hingga penilaian HCS selesai dilakukan. APRIL juga menyatakan komitmen untuk melakukan tanggung jawab sosial lewat prinsip bebas tanpa paksaan (Free, Prior, Informed, Consent – FPIC).

Kritik Terhadap Inisiatif yang Dilakukan

Inisiatif yang dilakukan oleh industri dan swasta tidak lepas dari kritik dan pengamatan dari kalangan LSM yang menyatakan rasa skeptis terhadap komitmen yang dilakukan. Hasil pengamatan dan investigasi yang dilakukan oleh sejumlah kalangan dari organisasi masyarakat sipil menyatakan masih terdapat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi meski komitmen telah dinyatakan.

Terkait dengan produk yang dihasilkan dari hasil sertifikat, sejumlah kalangan juga berpendapat bahwa produk eco-labelling hanya efektif bagi pasar yang konsumennya telah sadar terhadap lingkungan. Kesadaran lingkungan yang tidak tinggi di negara tujuan ekspor di Asia seperti Tiongkok dan India menyebabkan skema yang dihasilkan tidak mampu menjawab tujuan awal untuk mendukung tata kelola hutan dan lahan yang berkelanjutan. Sebagian pengamat menyatakan pasar di Eropa dan Amerika Utara yang saat ini semakin terproteksi, juga menjadi alasan pengusaha dan industri untuk mengacuhkan sistem sertifikasi yang dibuat, selama mereka menemukan pasar alternatif lain. Pada akhirnya peran negara sangat penting untuk mengatur tatakelola yang ada.

Indeks Laman

Kembali ke awal 

Tata Kelola yang Baik dan Keterlibatan Partisipasi Publik

Kelemahan Implementasi

Prinsip Tata Kelola yang Baik

Hukum dan Perundangan yang Berhubungan dengan Tata Kelola Hutan dan Lahan

Permasalahan Tenurial dan Konflik di Hutan dan Lahan

Bagaimana Tata Kelola Hutan Harusnya Dilakukan?

Sistem Perencanaan Tata Ruang di Indonesia

Pengelolaan Hutan dan Lahan di Tingkat Pemerintah Daerah

Pemantauan Hutan dan Lahan di Indonesia

Sistem Penganggaran Keuangan dalam Bidang Ekstraktif di Indonesia

Pentingnya Peta untuk Perencanaan Tata Ruang dan Tata Kelola Hutan 

Model Pengelolaan Hutan Lewat Konsep Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)

Moratorium dan Tata Kelola Hutan dan Lahan

Lisensi dan Perizinan

Penegakan Hukum Bidang Kehutanan

Dorongan Pasar Terhadap Produk Bersertifikat