- Seekor kukang jawa ditemukan bergantung pada kabel di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang bukan wilayah persebaran alaminya.
- Apakah Nycticebus javanicus ini merupakan satwa peliharaan yang lepas atau sengaja dilepaskan, atau justru berkaitan dengan perdagangan ilegal?
- Aktivitas perdagangan kukang telah ditemukan di sejumlah wilayah Jawa Timur, seperti Surabaya, Malang dan Kediri. Menghubungkan temuan kukang di Pamekasan dengan jaringan perdagangan tertentu memerlukan bukti lebih kuat, terutama riwayat kepemilikan dan jalur perpindahan.
- Perburuan, penangkapan, dan perdagangan ilegal kukang harus dihentikan untuk mencegah penurunan populasi kukang di alam.
Bagaimana seekor kukang jawa bisa ditemukan bergantung pada kabel di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, padahal pulau yang berpenghasil garam ini tak tercatat sebagai wilayah persebaran alaminya?
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul satwa nokturnal bernama ilmiah Nycticebus javanicus ini. Apakah kukang itu merupakan satwa peliharaan yang lepas atau sengaja dilepaskan, atau justru berkaitan dengan perdagangan ilegal?
Robithotul Huda, General Manager Operasional Program Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), mengatakan lembaganya belum menemukan pola perdagangan khusus menuju Madura.
Kendati demikian, bukan berarti kemungkinan perdagangan primata berbisa ini ke Madura, bisa langsung dikesampingkan. Menurutnya, aktivitas perdagangan kukang telah ditemukan di sejumlah wilayah Jawa Timur, seperti Surabaya, Malang dan Kediri.
“Beberapa kasus di wilayah tersebut juga pernah berujung pada penindakan hukum,” jelasnya, Kamis (15/10/26).
Menurut Huda, menghubungkan temuan kukang di Pamekasan dengan jaringan perdagangan tertentu memerlukan bukti lebih kuat, terutama riwayat kepemilikan dan jalur perpindahan.
Perdagangan kukang sebelumnya banyak berlangsung di pasar-pasar konvensional, termasuk pasar burung. Pola ini relatif lebih mudah dipantau karena penjual berkumpul di lokasi tertentu.
“Sekarang, polanya menggunakan platform digital.”
Perubahan ini berjalan sejak 2017 lalu, sSehingga transaksi bisa berlangsung antara penjual dan pembeli. Perubahan ini menyulitkan pemantauan. Ketika sebuah akun ditutup, penjual bisa kembali beroperasi melalui akun baru atau menggunakan istilah berbeda untuk menyamarkan identitas satwa yang ditawarkan.
Nama satwa tak sesuai identitas
Huda mencontohkan penggunaan istilah yang tidak sesuai dengan identitas spesies.
Kukang, misalnya, bisa disebut sebagai kuskus, padahal keduanya adalah kelompok mamalia berbeda. Kuskus mamalia berkantung, sedang kukang adalah primata.
YIARI, kata Huda, bersama pemerhati satwa liar telah berupaya melaporkan akun dan group yang diduga memperdagangkan satwa dilindungi pada pengelola platform. Namun, penghapusan akun tak selalu menghentikan aktivitas tersebut.
“Misalkan kita takedown, besok muncul lagi. Begitu seterusnya.”
Persoalan lain yang dihadapi dalam penelusuran perdagangan satwa dilindungi adalah sulitnya memastikan asal-usul. Informasi kerap terputus tatkala pemilik menyerahkan kukang pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau lembaga konservasi.
Sebagian pemilik tak memberikan keterangan lengkap mengenai tempat memperoleh satwa tersebut. Akibatnya, penelusuran sulit dilakukan hingga mencapai pihak yang mengambil kukang dari habitat alaminya.
“Mereka tak mau bercerita bagaimana mendapatkan kukang.”
Padahal, kantong-kantong habitat kukang masih ditemukan di sejumlah wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Banten. Dengan demikian, lokasi penemuan di Madura saja tidak cukup untuk menentukan dari mana satwa itu berasal.
Kemungkinan, kukang tersebut merupakan hasil pemeliharaan atau perdagangan, tetap perlu diperiksa. Dia juga belum mengetahui adanya publikasi yang menunjukkan keberhasilan penangkaran kukang.
YIARI lebih mendorong perlindungan habitat dan pemutusan rantai perdagangan ilegal dibandingkan menjadikan penangkaran sebagai pendekatan utama konservasi kukang. Sebab, penangkaran berpotensi memengaruhi perilaku alami satwa, apabila tidak dikelola dengan baik.
“Upaya konservasi perlu diarahkan pada perlindungan habitat dan pencegahan pengambilan kukang dari alam.”
Hentikan perburuan kukang
Wirdateti, peneliti kukang yang merupakan pensiunan Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menjelaskan bahwa di sejumlah wilayah persebarannya primata yang disebut malu-malu ini, dipercaya membawa sial jika dipelihara. Alasannya, karena dianggap sebagai hewan panas.
Ada pula masyarakat yang meyakini kukang sebagai titisan setan, lantaran satwa ini kerap dianggap mampu menghilang malam hari, walaupun berada di kandang tertutup dengan lubang kecil.
“Kemampuan itu sebenarnya berkaitan dengan perilaku dan karakter fisik kukang,” tuturnya, Jum’at (16/10/2026).
Di sisi lain, kepercayaan masyarakat terhadap kukang juga bisa memberikan dampak positif bagi konservasi.
Dalam kondisi tertentu, anggapan itu membuat masyarakat enggan memelihara atau mengganggu kukang, sehingga secara tidak langsung bisa membantu melindungi populasinya.
Wirdateti menegaskan, pemanfaatan kukang di luar kepentingan penelitian yang sah tidak dibenarkan. Populasinya terus menghadapi tekanan, sementara habitat alaminya juga terancam.
Walaupun berstatus satwa dilindungi, perburuan dan perdagangan ilegal masih berlangsung.
“Pelakunya, bahkan tidak selalu berasal dari wilayah persebaran alami kukang.”
Perburuan kukang, katanya, umumnya dilakukan untuk memenuhi permintaan perdagangan satwa peliharaan, sebagai properti foto wisata, serta memanfaatkan bagian tubuhnya untuk bahan pengobatan tradisional atau keperluan klenik.
Dalam sejumlah praktik, tulang yang telah mengering, darah, dan organ tubuh kukang dipercaya bisa digunakan untuk mengobati penyakit, seperti sakit perut dan diare.
Padahal, kukang selain dilindungi negara juga perdagangan internasionalnya diatur.
“Karenanya, perburuan, penangkapan, dan perdagangan ilegal kukang harus dihentikan untuk mencegah penurunan populasinya di alam,” paparnya.
*****