- Masyarakat Adat Dayak Bahau Umaq Suling di Kampung Long Isun, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, waswas kehadiran program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF). Mereka khawatir, akses terhadap hutan yang menjadi ruang hidup atau tempat bergantung jadi sulit dan tradisi turun-temurun pun terganggu. Tulisan mendalam ini merupakan bagian pertama dari seri liputan mengenai program ini di Kaltim.
- Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) adalah proyek karbon gagasan Bank Dunia bersama Pemerintah Indonesia. Tujuannya, memangkas emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan atau yang dikenal sebagai reducing emissions from deforestation and forest degradation (REDD+). Bank Dunia akan mengucurkan insentif US$100 juta, setara Rp1,6 triliun sampai 2028 bila Pemerintah Indonesia bisa mengurangi emisi gas rumah kaca 22 juta ton CO2e.
- Damianus Nyuk, Petinggi Kampung Long Isun mengatakan, tak ingin program atas nama perlindungan hutan itu justru mengubah hubungan mereka dengan hutan. Aturan yang membatasi akses terhadap hutan sangat berpotensi bertentangan dengan kehidupan Masyarakat Long Isun yang selama ini bergantung pada hutan adat. Accountability Counsel menyoroti persoalan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (padiatapa) atau free, prior, and informed consent (FPIC) dalam proyek itu. Julio Castor Achmadi, Communities Associate di Accountability Counsel, proyek yang melibatkan Bank Dunia semestinya mengikuti standar perlindungan sosial dan lingkungan (environmental and social safeguards framework) mereka.
- Accountability Counsel menyoroti persoalan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (padiatapa) atau free, prior, and informed consent (FPIC) dalam proyek itu. Julio Castor Achmadi, Communities Associate di Accountability Counsel, proyek yang melibatkan Bank Dunia semestinya mengikuti standar perlindungan sosial dan lingkungan (environmental and social safeguards framework) mereka.
Embun masih menempel di dedaunan. Kabut masih menggantung di atas rimba Kampung Long Isun, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, pagi itu.
Bonaventura Bayau, Kepala Adat Dayak Bahau Umaq Suling di Kampung Long Isun, sedang menyusuri jalan kampung menuju hutan, tempat berladang sembari menyapa warga seperti biasa.
“Masyarakat Suku Umaq Suling sangat mencintai dan menjaga hutan,” katanya, awal Juni 2026.
Masyarakat adat di Long Isun punya tradisi berladang. Tradisi itu sudah berjalan turun menurun, jauh sebelum warga mengenal kata “karbon” dan “deforestasi.”
Selama tujuh tahun terakhir, tradisi turun-temurun kini harus berhadapan dengan program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF). Ini adalah proyek karbon gagasan Bank Dunia bersama Pemerintah Indonesia. Tujuannya, memangkas emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan atau yang dikenal sebagai reducing emissions from deforestation and forest degradation (REDD+).
Bank Dunia akan mengucurkan insentif US$100 juta, setara Rp1,6 triliun sampai 2028 bila Pemerintah Indonesia bisa mengurangi emisi gas rumah kaca 22 juta ton CO2e.
Tahap pertama, duit karbon ini mengalir ke 417 desa dan 24 kelurahan, serta 143 kelompok masyarakat dan tujuh masyarakat adat. Insentif ini untuk kegiatan yang berkontribusi pada perlindungan hutan dan peningkatan mata pencaharian.
Kalimantan Timur, salah satu wilayah percontohan dan penerima pertama di Asia-Pasifik untuk pendanaan karbon berbasis kinerja dari FCPF-CF.
Alasannya, provinsi ini memiliki tutupan hutan tropis luas, yakni, 54% atau 6,5 juta hektar hingga strategis untuk mitigasi perubahan iklim. Klaim lain, Kaltim juga punya komitmen mengurangi emisi dan degradasi hutan.
Salah satu target penerima duit itu adalah Kampung Long Isun.
Kendati demikian, iming-iming duit ini tak meluluhkan masyarakat adat di Kampung Long Isun. Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling tegas menolak tawaran dana karbon FCPF demi kelestarian hutan dan tradisi mereka.
“Bagaimanapun situasinya, kami tetap bertahan mempertahankan hutan karena merupakan ruang hidup kami, berladang dan berkebun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.”
Hutan di Kampung Long Isun sudah ada sejak ratusan tahun lalu. Menurut Bonaventura, dengan ada hutan berarti menjamin tradisi Masyarakat Adat Dayak Bahau Umaq Suling, tetap lestari.
Mereka khawatir, persyaratan proyek karbon itu membatasi ritual dan tradisi adat seperti berladang dan membakar lahan.
“Dalam tradisi kami, pembakaran ladang memiliki aturan dan ritual khusus, seperti pemasangan tanda pembatas adat dan tidak pernah menimbulkan kebakaran hutan luas,” kata Bonaventura.
Kukuh menolak, menanti penetapan hutan adat
Pertimbangan lain menolak insentif karbon itu adalah soal batas wilayah. Masyarakat Adat Dayak Bahau Umaq Suling sudah lama mengusulkan pengakuan dan penetapan hutan adat seluas 108.450 hektar kepada pemerintah pusat. Pada Juni 2026, mereka dapat pengakuan Masyarakat Hukum Adat dari Pemerintah Mahakam Ulu.
Kampung Long Isun berupaya untuk mendapatkan pengakuan wilahay wilayah adat itu sejak 2018.
Perjuangan makin menguat ketika terjadi konflik tenurial dengan perusahaan kayu, PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT), anak usaha Roda Mas Group. Konsesi perusahaan ini tumpang tindih dengan wilayah adat Dayak Bahau Umaq Suling.
Penolakan warga terhadap perusahaan memuncak pada 2014 ketika salah satu tokoh adat, Teodorus Tekwan Ajat, kena kriminalisasi atas tuduhan pemerasan dan berada dalam tahanan selama 109 hari di Polres Kutai Barat.
Damianus Nyuk, Petinggi Kampung Long Isun mengatakan, penahanan Tekwan merupakan bentuk kriminalisasi karena mempertahankan wilayah adat. Hingga kini, konflik batas wilayah itu belum menemukan titik terang.
Konflik agraria ini menumbuhkan kecurigaan masyarakat terhadap setiap program pemerintah. Sebab itu, Damianus tak ingin program berlabel perlindungan hutan ini justru mengubah hubungan mereka dengan hutan.
Menurut dia, aturan yang membatasi akses terhadap hutan sangat berpotensi bertentangan dengan kehidupan Masyarakat Long Isun yang selama ini bergantung pada hutan adat.
“Kalau pemerintah tidak mengakui Long Isun punya tempat, pindahkan saja kami sekalian ke Malaysia sana! Selesai,” katanya.
Kelompok perempuan juga kompak menolak tawaran dana karbon itu. Bagi mereka, hutan adalah sumber hidup. Dari hutan, mereka bisa mencukupi kebutuhan pokok. Hutan juga menyediakan bahan-bahan yang mereka perlukan untuk aktivitas sehari-hari, seperti rotan yang biasa warga jadikan penampi, dinding rumah, hingga tempat penjemuran padi.
Masyarakat juga mengambil bahan dari hutan untuk membuat seraung sebagai pelindung kepala ketika hujan.
Hutan juga apotek dan taman pustaka bagi mereka. Di hutan, tersimpan berbagai tanaman obat dan sumber pengetahuan pengobatan tradisional warisan turun-temurun.
“Sampai sekarang kalau anak-anak sakit, itu yang kami ambil dulu sebelum mengonsumsi obat medis,” kata Ngayang Ding, Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Long Isun.
Dia bilang, penolakan dana karbon bukan berarti masyarakat tidak peduli terhadap kelestarian hutan. Sebaliknya, warga Long Isun mempertahankan hutan berdasarkan pengetahuan dan aturan warisan leluhur.
Hal lain yang menyebabkan warga Dayak Bahau Umaq Suling menampik tawaran itu karena minimnya sosialisasi.
Dia katakan, tak pernah menerima sosialisasi program itu secara langsung dan utuh.
Hal sama Damianus keluhkan. Meski ada sosialisasi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batu Rook, dia belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai mekanisme, tujuan, serta konsekuensi dana itu bagi kehidupan masyarakat adat.
“Kalau sosialisasi masalah dana karbon itu ada, cuma dari pemerintah (Pemprov Kaltim/Pemkab Mahulu) sendiri belum ada,” kata Damianus.
Bermasalah sejak awal
Proyek percontohan karbon di Kalimantan Timur ini tetap berjalan meski mendapat penolakan dari Masyarakat Long Isun. Dari kacamata Julio Castor Achmadi, Communities Associate di Accountability Counsel, karakter proyek dana karbon jutaan dolar ini menggunakan pendekatan yang mencakup wilayah administratif luas, yakni, Kaltim secara menyeluruh.
Dengan kata lain, Kampung Long Isun tetap masuk dalam perhitungan pengurangan emisi meski menolak proyek dana karbon.
“Jadi, sejak awal proyek desainnya sudah mengasumsikan semua masyarakat itu setuju.”
Accountability Counsel menyoroti persoalan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (padiatapa) atau free, prior, and informed consent (FPIC) dalam proyek itu.
Menurut Julio, proyek yang melibatkan Bank Dunia semestinya mengikuti standar perlindungan sosial dan lingkungan (environmental and social safeguards framework) mereka.
Salah satu standar itu, katanya, mengatur perlindungan masyarakat adat. Proses itu, seharusnya mencakup konsultasi, keterbukaan informasi, transparansi, serta perlindungan terhadap akses masyarakat adat terhadap hutan dan praktik adat mereka.
“Proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya di Long Isun.”
Julio katakan, Masyarakat Adat Dayak Bahau Umaq Suling menerima sejumlah tekanan ketika menyatakan penolakan. Salah satu intimidasi berupa pesan singkat anonim kepala kampung terima berisi ancaman soal akan ada pemotongan dana Desa Long Isun jika tidak menerima proyek karbon itu.
Ada juga ancaman yang menyatakan, penolakan atas proyek itu mengganggu keharmonisan dengan kampung lain.
“Jadi, ada praktik-praktik atau upaya pemaksaan supaya Long Isun ini tidak menolak proyeknya (dana karbon),” ujarnya.
Persoalan makin memuncak pada 13 Agustus 2024. Saat itu, masyarakat dapat undangan menghadiri proses verifikasi teknis masyarakat hukum adat (MHA) di Balai Kampung Long Isun, Kecamatan Long Pahangai.
Menurut Julio, masyarakat datang karena mengira proses pengakuan MHA mulai berjalan. “Tiba-tiba ketika datang, banner yang muncul adalah sosialisasi FCPF,” katanya.
Masyarakat kemudian diminta menandatangani berita acara bahwa mereka telah menerima sosialisasi FCPF. Sejumlah warga sempat membubuhkan tanda tangan karena terpaksa.
Accountability Counsel menilai, kejadian itu sebagai bentuk manipulasi dalam proses persetujuan.
Warga Long Isun yang kecewa menyatakan pencabutan tanda tangan dan ketidaksetujuan terhadap acara sosialisasi proyek FCPF itu. Lebih dari 300 warga menandatangani surat pencabutan persetujuan.
Martha Doq, Direktur Perkumpulan Nurani Perempuan (PNP) Kaltim, mengatakan, penolakan juga karena status wilayah adat Dayak Bahau Umaq Suling belum jelas.
Masyarakat Adat Dayak Bahau Umaq Suling masih berjuang untuk mendapatkan pengakuan status MHA. “Ketika pendanaan karbon ini masuk, nama Long Isun masuk tanpa sepengetahuan warga. Tidak ada proses FPIC kepada masyarakat,” ujar Martha.
Masyarakat Kampung Long Isun mendapat dampingan Perkumpulan Nurani Perempuan, Accountability Counsel dan Forest Peoples Programme kemudian mengajukan pengaduan formal ke Panel Inspeksi Bank Dunia pada November 2025.
“Kenapa Bank Dunia ini tidak menyelesaikan konflik tenurial dan tidak menyelesaikan pengakuan MHA yang tertunda?” tanya Julio.
Pengaduan Bank Dunia terima. Mereka bentuk badan investigasi independen untuk memverifikasi pengaduan itu. Tim ini datang langsung ke Jakarta, Samarinda, Mahakam Ulu, hingga Desa Long Isun sejak 17-26 Februari 2026.
Timpang dan salah sasaran?
Accountability Counsel juga menyoroti struktur pembagian dana proyek karbon (benefit sharing plan) itu. Menurut Julio, mekanisme pembagian dana itu tidak adil bagi masyarakat adat yang mempunyai peran utama dalam menjaga hutan.
Menurut dia, alokasi kepada masyarakat adat hanya 10%, sedang Pemprov Kaltim 65%, sisanya 25% untuk biaya manajemen proyek.
“Proporsi tersebut bermasalah karena masyarakat adat yang menjaga hutan justru memperoleh porsi paling kecil,” katanya.
Bank Dunia dan Pemerintah Indonesia juga sempat ingin mengalokasikan dana itu kepada korporasi. Namun, akhirnya, Bank Dunia mengeluarkan perusahaan sebagai penerima dana itu.
Bila tetap kucur, kata Julio, Bank Dunia bisa dianggap memfasilitasi praktik pencucian atau greenwashing bagi korporasi yang merusak hutan.
Julio juga mempertanyakan target penerima dana proyek karbon itu. Dia mencontohkan, kelompok tani peduli api di kawasan perkotaan yang menerima manfaat itu dari dana karbon.
Menurut dia, duit itu lebih bermanfaat untuk mereka yang memang menjaga hutan. “Sebetulnya Long Isun ini berkontribusi banyak untuk perubahan skema pendanaan karbon di Indonesia dan mungkin juga secara global,” katanya.
Pengalaman Masyarakat Long Isun, kata Julio, seharusnya menjadi pembelajaran agar proyek dana karbon berikutnya tidak mengulangi persoalan serupa. Terutama ketika berhadapan dengan masyarakat adat yang belum memperoleh pengakuan.
Tim kolaborasi media meminta klarifikasi kepada Bank Dunia melalui surat elektronik pada 1 Juli 2026. Bank Dunia memberikan jawaban tertulis dua pekan kemudian, pada 15 Juli 2026. Lembaga keuangan global ini menolak jawaban itu dikutip sebagai bahan konfirmasi.
Pemerintah Kalimantan Timur mengakui, selama proses penyerapan tahap pertama hingga penyaluran masih banyak kekurangan. Namun, Iwan Darmawan, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Kaltim, memastikan seluruh penyaluran dana mengikuti aturan dan standar rumusan Bank Dunia. Yakni, emission reductions payment agreement dan benefit sharing plan (BSP).
Sisi lain, Pemerintah Kaltim mengatakan, akan mengikuti penuh prinsip FPIC bagi masyarakat di tingkat tapak. Terkait penolakan masyarakat Long Isun atas dana FCPF, dia katakan tidak ada masalah.
“Kalau ada yang menolak, tidak apa-apa. Makanya, ada prinsip FPIC kepada calon penerima manfaat, apakah mereka mau atau tidak. Kalau menolak, ya sudah, uangnya tetap disimpan dan berada di BPDLH (Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup),” kata Iwan.
Mengenai pengakuan hutan adat Dayak Bahau Umaq Suling, kata Iwan, masih terhambat proses pembuatan tapal batas dan sumber daya.
Pengakuan wilayah adat masyarakat Kampung Long Isun baru 80.429 hektar.
“Ini jadi memfasilitasi yang enggak selesai-selesai (penetapan MHA) ini, semisal mau mengurus perizinannya ke ibu kota kabupaten saja itu kan perlu duit. Nah, mudah-mudahan dengan menerima dana FCPF, kendala kekurangan transportasi atau tapal batas bisa terfasilitasi.”
Kemitraan, selaku lembaga perantara penyaluran dana dalam proyek di Kalimantan Timur mengaku tidak beraktivitas di Kampung Long Isun.
Lembaga ini mengaku hanya bertugas mendampingi masyarakat tanpa dapat menentukan penerima manfaat.
“Kami tidak diarahkan untuk masuk ke Long Isun oleh pemerintah provinsi. Jadi, kami tidak masuk sama sekali ke sana,” kata Hasbi Berliani, Direktur Program Kemitraan.
Yayasan Penabulu, juga menjadi lembaga perantara penyaluran dana dalam proyek ini, enggan menanggapi permohonan wawancara ketika tim kolaborasi berupaya untuk konfirmasi.
Ngayang meminta, pemerintah dan lembaga donor internasional menghormati keputusan masyarakat adat.
“Kami sudah ratusan tahun menjaga hutan ini tetap hijau tanpa dibayar siapa pun. Biarkan kami menjaga hutan adat kami dengan cara dan tradisi kami sendiri demi anak cucu Long Isun,” kata Ngayang.
*Liputan ini merupakan kolaborasi Mongabay Indonesia, Kaltim Post, Intuisi.co dan Prolog.co.id dengan dukungan program Business Climate and Media Initiative (BCMI) Informed Earth.
*****
Masyarakat Adat Dayak Bahau Umaq Suling Desak Penetapan Hutan Adat