Mongabay.co.id

Kebakaran Hutan Perlu Langkah Serius, Bukan Sekadar Kedatangan Pejabat

  • Kedatangan pejabat ke lokasi kebakaran hutan dan lahan kerap tidak berdampak. Masyarakat sipil pun melontarkan kritik.
  • Hingga 10 September, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat luas kebakaran di Kalsel mencapai 20.206,06 hektar dan terjadi di hampir seluruh 13 kabupaten/kota. Delapan daerah berstatus siaga darurat, yakni Banjarbaru, Banjar, Tapin, Barito Kuala, Tanah Bumbu, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara dan Tabalong. Kabupaten Banjar menjadi wilayah dengan luasan karhutla terbesar, sekitar 5.100 hektar,   lalu Kota Banjarbaru sekitar 2.539 hektar.
  • Muhamad Pazri, Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), mengkritisi kedatangan sejumlah pejabat pusat di tengah karhutla yang masih terjadi. Menurutnya, situasi ini siklus klasik yang terus berulang. Saat titik api melonjak, kualitas udara memburuk, lalu iring-iringan pejabat negara tiba di lokasi bencana.
  • Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Selatan, mengatakan persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak akan terurai hanya dengan permintaan maaf. Yang masyarakat butuhkan katanya, tindakan nyata penyelesaian akar persoalan karhutla yang selama ini tidak tuntas.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih membara di berbagai wilayah di Kalimantan dan Sumatera. Berbagai kalangan mengkritik para  pejabat pemerintah pusat yang datang dan pergi ke lokasi bencana itu, terkesan sekadar turun lapangan dan tak berikan pengaruh berarti dalam mengatasi karhutla.

Di Kalimantan Selatan (Kalsel), misal, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyambangi Bumi Lambung Mangkurat ini untuk tinjau penanganan bencana karhutla September lalu. Putra sulung Presiden Indonesia ketujuh  itu hanya bicara kurang lima menit. Minta maaf ke warga, lalu meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan tegas.

“Mohon ini dari pihak kepolisian untuk penindakan hukum, mohon ditegaskan benar,” katanya, sebelum berangkat ke area terbakar di dekat Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin.

Sebelumnya, presiden dan para menteri  juga mendatangi daerah-daerah di Kalimantan maupun Sumatera untuk pemantauan karhutla

Muhamad Pazri, Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), mengkritik kedatangan sejumlah pejabat pusat di tengah karhutla yang masih terjadi. Menurutnya, situasi ini siklus klasik yang terus berulang. Saat titik api melonjak, kualitas udara memburuk, lalu iring-iringan pejabat negara tiba di lokasi bencana.

Dia bilang, kedatangan wapres bersama Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan, ke sejumlah wilayah di Kalimantan belakangan ini memicu diskursus publik. Sebagian masyarakat, katanya, justru sebut kedatangan pejabat sebabkan kenaikan titik panas.

Sementara, pemerintah cenderung menyalahkan fenomena alam. Misal dengan super el nino, suhu ekstrem, kelembaban rendah, dan karakteristik lahan gambut yang menyimpan bara di bawah permukaan.

“Kesimpulan bahwa ini murni bencana alam merupakan bentuk kenaifan sosiologis dan pengabaian terhadap persoalan penegakan hukum,” katanya.

Harusnya, fokus mengarah pada mengapa kebakaran terus muncul di lokasi yang sama. Data satelit, katanya, bisa jadi dasar penelusuran pola tersebut secara objektif. Data Sipongi Kementerian Kehutanan, misal, menunjukkan dinamika karhutla yang berbeda antarwilayah.

“Karena itu, selain memperkuat pemadaman dan pencegahan, penting memastikan setiap kejadian ditelusuri secara objektif. Di mana sumber apinya, bagaimana api bermula, apa pemicunya, dan apakah ada aktivitas manusia yang berkontribusi?”

Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka saat meninjau pengendalian karhutla di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan pada 10 September 2026. Foto: Rendy Tisna/ Mongabay Indonesia.

Direktur Utama Borneo Law Firm itu mengatakan, sains membuktikan gambut yang kering sangat rentan terbakar tetapi tetap membutuhkan sumber pemantik atau source of ignition.

“Di sinilah prasangka harus disingkirkan dan data serta hukum harus dibiarkan berbicara,” ujarnya.

Karena itu, Pazri mendorong data penegakan hukum hingga September 2026 menjadi dasar untuk menguji sejauh mana faktor manusia berperan dalam karhutla.

Perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang terbukti membiarkan lahannya terbakar, menurutnya, harus kena sanksi tegas, termasuk paksaan pemerintah hingga pembekuan izin usaha.

Pasal 69 ayat (1) huruf h UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) secara umum melarang pembakaran. Sementara, bagi korporasi, Pasal 88 mengatur prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam kasus tertentu terkait kerusakan lingkungan.

Pasal 108 UU PPLH mengatur ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan berupa penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Lalu, UU 41/1999 tentang Kehutanan juga mengatur sanksi pidana bagi pembakaran hutan secara sengaja.

Karena itu, Pazri menilai kunjungan pejabat negara seharusnya jadi respons kedaruratan untuk menggerakkan birokrasi.

Pengerahan anggaran, 53 armada udara untuk water bombing, dan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) merupakan upaya yang patut diapresiasi. Namun langkah tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan jika sumber masalah di tingkat hulu tidak disentuh.

“Masyarakat Kalimantan tidak membutuhkan retorika musiman atau permohonan maaf formal. Yang dibutuhkan adalah transparansi informasi dan keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan korporasi kakap di balik pembukaan lahan secara ilegal.”

Petugas memanfaatkan konsentrat pemadam kebakaran lahan gambut Pyrox Presisi untuk membantu memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan. Foto: Rendy Tisna/ Mongabay Indonesia.

Bertindak, bukan minta maaf

Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Selatan, mengatakan persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak akan terurai hanya dengan permintaan maaf. Yang masyarakat butuhkan katanya, tindakan nyata penyelesaian akar persoalan karhutla yang selama ini tidak tuntas.

“Kami tidak perlu permintaan maaf. Yang kami butuhkan adalah bukti tindakan nyata,” katanya.

Dia menilai, kedatangan pejabat negara ke daerah menjadi tidak berarti jika hanya agenda seremonial dan permintaan maaf tanpa langkah konkret. Apalagi, kunjungan tersebut tentu menggunakan anggaran negara.

“Kalau sekelas pejabat negara datang ke daerah hanya untuk menyampaikan permintaan maaf tanpa ada tindakan nyata, buat apa anggaran kedatangan dibuang untuk kunjungan?”

Pemerintah, katanya, harus memastikan penanganan karhutla tidak hanya intensif ketika pejabat datang ke suatu daerah.  Setelah kunjungan berakhir, kebakaran kembali terjadi.

Seharusnya, pejabat pusat datang untuk mendengarkan langsung persoalan di lapangan, bukan hanya menerima laporan dari jajaran pemerintah daerah. Mereka harusnya buka ruang diskusi dengan lebih banyak pihak, mulai dari akademisi, aktivis, mahasiswa hingga masyarakat yang terdampak karhutla.

Dengan begitu, mereka dapat melihat persoalan secara lebih utuh dan mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Menurut Rafiq, persoalan karhutla juga tidak lepas dari kondisi lingkungan Kalsel yang makin terbebani. Sebab daya dukung dan daya tampung lingkungan perlu evaluasi, untuk mengetahui faktor yang menyebabkan kerentanan itu.

“Perlu evaluasi, ppakah salah kelola airnya, salah dalam mengelola lingkungan, sehingga banyak sungai alami yang hilang dan banyak aktivitas pertambangan?”

Selain persoalan tata kelola lingkungan, Walhi juga menyoroti keberadaan titik kebakaran di kawasan konsesi perusahaan. Menurut dia, pemerintah perlu melihat data dan kajian independen di lapangan, bukan hanya mengandalkan pengakuan dari perusahaan.

Kebakaran hutan dan lahan masih menghantui sejumlah Provinsi Kalimantan. Titik api terpantau di berbagai daerah, menimbulkan dampak berlapis terhadap kesehatan, lingkungan, air bersih, dan aktivitas masyarakat. Foto: Rendy Tisna/ Mongabay Indonesia.

Kebakaran gambut

Hingga 10 September, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat luas kebakaran di Kalsel mencapai 20.206,06 hektar dan terjadi di hampir seluruh 13 kabupaten/kota.

Delapan daerah berstatus siaga darurat, yakni Banjarbaru, Banjar, Tapin, Barito Kuala, Tanah Bumbu, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara dan Tabalong. Kabupaten Banjar menjadi wilayah dengan luasan karhutla terbesar, sekitar 5.100 hektar,   lalu Kota Banjarbaru sekitar 2.539 hektar.

Sejumlah titik masih mengeluarkan asap karena kawasan terbakar di area gambut hingga membuat proses pemadaman lebih sulit dan membutuhkan waktu yang lebih lama.

“Api berada di bawah permukaan tanah sehingga meskipun api terbuka sudah berkurang, masih ada titik yang mengeluarkan asap,” kata Ronny Eka Saputra, Kepala BPBD Kalsel.

Dia menilai karakteristik gambut menjadi salah satu tantangan utama penanganan karhutla di Kalsel. Soalnya, api dapat bertahan di bawah permukaan dan sulit terdeteksi kasatmata.

Karena itu, BPBD bersama unsur terkait mengkombinasikan pemadaman darat, pembasahan lahan dan dukungan udara. Salah satunya dengan penyuntikan kawasan gambut menggunakan cairan surfaktan.

Inovasi inisiatif Kapolda Kalsel itu berpadu dengan penggunaan drone termal untuk mendeteksi titik panas yang berada di bawah permukaan.

“Kombinasi teknologi seperti itu membantu petugas menemukan sumber panas secara lebih akurat dan menentukan lokasi yang perlu dibasahi.”

Seorang warga sedang berjalan di tengah kobaran api yang sedang menyala di Kalimantan Selatan. Foto: Rendy Tisna/ Mongabay Indonesia.

Menyasar petani?

Polda Kalimantan Selatan mencatat sedikitnya lima tersangka  kasus karhutla hingga 10 September. Mereka juga telah menerima 11 laporan terkait perkara itu.

Kombes Pol. Nur Khamid, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalsel, bilang, jumlah itu  masih bisa bertambah karena proses penyidikan terus berjalan.

Laporan yang masuk, katanya, tidak hanya menyangkut pelaku perorangan. Polisi juga menangani perkara  korporasi tetapi  dia belum merinci  perusahaan yang sedang proses, karena masih menunggu data  valid.

“Dari sifatnya di LP (laporan) ini nanti ada perorangan dan ada korporasi. Korporasi ada, cuma nanti data validnya nanti korporasinya ada berapa. Kita harus menyebutkan data dulu. Kalau tidak ada data, kita tidak berani menyebutkan,” ujarnya.

Sementara itu, dari lima tersangka yang  polisi amankan, perkara perorangan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Tanah Laut dan Tabalong.

Nur Khamid mengatakan, berdasarkan penyidikan sementara, sebagian pelaku diduga membakar lahan dengan cara sederhana, menggunakan korek api maupun kayu yang ujungnya menggunakan kain dan bahan bakar.

“Lebih kepada ini ya, karena mungkin kebiasaan. Jadi dengan cara mudah membakar lahan dia sendiri dengan memakai korek api, memakai kayu yang ujungnya dikasih kain, terus nanti dikasih bensin terus dicolok. Ada yang begitu.”

Para pelaku perorangan tersebut, kata dia, umumnya merupakan petani. Kebiasaan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar menjadi salah satu alasan yang mereka temukan dalam penyidikan.

“Ini tradisi, cuma itu, kan, tidak boleh, dilarang.”

Terkait kasus menyangkut korporasi, dia masih menahan informasi  dan mengatakan akan menyampaikan data setelah proses pendataan dan validasi selesai.

“Nanti, kalau data sudah ada, valid, lengkap, baru kita sampaikan. Takutnya salah-salah menyebutkan jumlah LP (laporan) atau jumlah kasus kaitannya masalah korporasi.”

Seorang petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan. Foto: Rendy Tisna/Mongabay Indonesia.

*****

Tuntut Pemerintah Lindungi Warga Terdampak Asap Karhutla

Exit mobile version