- Berbagai kalangan mengkritik arah kebijakan lingkungan Presiden Prabowo Subianto. Karena, sejak menjabat, kondisi lingkungan makin parah.
- Malem Sambat Kaban, Menteri Kehutanan periode 2004-2009, menilai, tidak ada satu poin pun dalam Asta Cita yang fokus minimalisasi kerusakan lingkungan.
- Melati Ferianita Fachrul, Guru Besar Teknik Lingkungan Universitas Trisakti, mengungkap, saat ini Indonesia justru menempati peringkat ke-8 kontributor emisi gas rumah kaca terbesar di dunia.
- Ade Indriani Zuhri, dari Pusat Studi Lingkungan Hidup Pembangunan Berkelanjutan UNAS heran rezim Prabowo masih bergantung industri ekstraktif, seperti batubara dan nikel. Karena, keduanya merupakan perusak lingkungan
Berbagai kalangan masyarakata sipil mengkritik dan mempertanyakan arah kebijakan lingkungan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mereka menyoroti tiap keputusan hingga lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
Ade Indriani Zuhri, dari Pusat Studi Lingkungan Hidup Pembangunan Berkelanjutan Universitas Nasional heran rezim Prabowo masih bergantung industri ekstraktif, seperti batubara dan nikel. Karena, keduanya merupakan perusak lingkungan
Pun dalam hitungan keuntungan ekonomi, industri tersebut masih kalah dengan sektor pertanian dan kebun. Catatannya, sektor mineral/energi ekstraktif hanya menyumbang 8–10% PDB, sementara sektor pertanian dan perkebunan menyumbang 12–15%.
Dia menilai kebijakan Prabowo dalam tata kelola dan penguasaan sumber daya terlalu berpihak pada oligarki, hingga mengabaikan fakta yang telanjang di lapangan. Oligarki pemerintah biarkan mengkavling hutan.
“Sumber daya alam kita untuk kepentingan mereka [oligarki], tidak dikembalikan kepada rakyat.”
Sisi lain, pemerintah pun meminggirkan pemulihan lingkungan. Seharusnya, pemulihan lingkungan bisa terjadi dengan merestorasi hutan yang terdegradasi lebih 10 juta hektar.
Saat ini, katanya, ada lima provinsi yang teridentifikasi alami kehancuran sumber daya alam. Kalimantan Timur, salah satunya, karena masifnya pertambangan. Lalu, Sumatera Utara karena dominasi sawit. Riau karena industri pulp and paper. Papua karena eksploitasi mineral, begitu pun di Sulawesi Tengah.
Malem Sambat (MS) Kaban, Menteri Kehutanan periode 2004-2009, menilai, tidak ada satu poin pun dalam Asta Cita yang fokus minimalisasi kerusakan lingkungan. Tak heran, sejak Prabowo jadi presiden, kerusakan lingkungan terus terjadi.
Dia menyoroti sungai-sungai yang makin dangkal dan biodiversitas terancam. Hal ini bahkan terjadi di Jawa Barat, provinsi yang dekat dengan ibu kota.
Laju deforestasi juga memperlihatkan tren kenaikan. Kaban menyebut, saat dia jadi menhut, luas kawasan hutan masih sekitar 137 hektar. Saat ini, dalam catatannya, tutupan hutan tinggal sekitar 110 juta hektar.
“Pertanyaannya, yang 20 juta hektar itu jadi apa?” katanya di Kampus Universitas Nasional, Agustus lalu.
Sejalan dengan Status Deforestasi Indonesia (STADI) 2025 Yayasan Auriga Nusantara mengungkap lonjakan penggundulan hutan hingga 66% dari tahun sebelumnya, dari 261.575 hektar jadi 433.751 hektar.
Tidak hanya itu, dia pun menyoroti maraknya kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan dan tindakan pemerintah. Karena, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyita kebun ilegal, lalu menyerahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Agrinas.
Hal ini kontradiktif. Sebab, tidak menyelesaikan akar permasalahan, hanya berubah siapa yang mengelola.
“Berarti negara mengelola sawit di dalam kawasan yang seharusnya dilarang, yang tidak boleh.”
Tidak hanya itu, status Indonesia yang berkelimpahan nikel dan timah, serta salah satu produsen CPO, bauksit, dan tembaga di dunia juga turut andil menambah deforestasi. Sungai pun tercemar, sementara manfaat ekonomi tidak masyarakat rasakan, apalagi yang tinggal di wilayah dengan kekayaan alam itu.
Dia menilai kutukan sumber daya alam bukan takdir geologi. Ia merupakan pilihan kebijakan, yang mestinya bisa diubah kalau ada kemauan politik yang sama besarnya dengan kekayaan alam.
Fachruddin Mangunjaya, akademisi Universitas Nasional, mengkritik pengelolaan sampah yang buruk di rezim Prabowo. Dia menilai infrastruktur manajemen sampah masih jauh dari ideal. Salah satunya, anggaran yang tidak menjadi perhatian. Padahal, butuh biaya yang mumpuni untuk pengelolaan sampah, bukan sekadar untuk beli truk pengangkut.
Di tengah buruknya manajemen pengelolaan sampah, produksi sampah di Indonesia terus naik. Melati Ferianita Fachrul, Guru Besar Teknik Lingkungan Universitas Trisakti, mengatakan saat ini produksi sampah lebih kurang 70 juta ton per tahun, dominan sampah organik dan sampah plastik.
“Namun, 40% belum terkena terkelola optimal,” ucapnya.
Penyumbang emisi terbesar
Forum itu pun mempertanyakan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon. Melati bilang, saat ini Indonesia justru menempati peringkat ke-8 kontributor emisi gas rumah kaca terbesar di dunia.
Selain eksploitasi sumber energi ekstraktif dan deforestasi, dia melihat tingginya produksi emisi gas rumah kaca di Indonesia salah satunya berkaitan dengan kualitas waduk/perairan. Menurutnya, waduk yang bagus bisa menyerap banyak karbon, bahkan lebih ketimbang hutan.
Berdasarkan perhitungannya, 10 hektar perairan berkualitas baik, memiliki daya serap karbon setara 20 hektar hutan.
“Jadi selain hutan, kita juga harus menjaga yang namanya ekosistem perairan Karena menyerap karbonnya ternyata lebih besar.”
Mohammad Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup, mengklaim saat ini arah kebijakan politik lingkungan di bawah Prabowo justru menjauhi praktik neoliberalisme. Indikatornya, aset-aset banyak kembali ke negara.
“Langkah itu untuk kesejahteraan masyarakat,” klaimnya.
Terkait pelaku kejahatan lingkungan, Dia mengaku tengah melakukan investigasi untuk penindakan hukum, antara lain lewat sanksi administratif.
Namun, dia mengaku dilematis ketika harus menandatangani persetujuan lingkungan untuk perusahaan ekstraktif seperti batubara. Karena, dia sadar akan ada dampak kerusakan, namun takut jadi menghambat investasi jika menolak menyetujui.
Akhirnya, dia tetap memberikan persetujuan dengan berupaya memastikan perusahaan mematuhi aturan yang ada.
“Terus terang aja di kepala saya ini banyak sekali dilematis yang luar biasa.”
Menanti keberanian pemerintah
Aturan dan implementasi penegakan hukum kejahatan lingkungan masih melempem, meskipun dampaknya nyata. Herman Hidayat, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengkritik regulasi lingkungan hidup saat ini yang masih terlalu umum, hingga gagal menjerat dan memidanakan perusahaan-perusahaan yang bermasalah.
Misal, kasus pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Penegak hukum fokus pada pemberian sanksi administratif. Padahal, katanya, ada perusahaan yang terbukti membuang limbah ke sungai.
“Karena tidak ada payung hukum, tidak ada pidana. Pencemaran cuma jadi satu perbuatan yang tidak bagus. Makanya, perlu ada revisi undang-undang untuk memberikan pidana,” ucapnya.
Muhammad Joni, Pakar Hukum Lingkungan UNAS, menilai, masalah utama pemerintah bukan lagi kurangnya niat baik (political will), melainkan ketiadaan political bravery (keberanian politik) untuk menindak oligarki dan penjahat lingkungan.
Pemerintah, katanya, harus kembali pada amanat konstitusi yang juga arah politik lingkungan. Pasal 28 ayat 1 UUD menyatakan negara bertanggung jawab terhadap hak asasi manusia, termasuk hak atas lingkungan.
Untuk itu, pemerintah harus audit nasional perizinan sumber daya alam, penegakan hukum luar biasa terhadap kejahatan lingkungan, melakukan pemulihan, restorasi kedaulatan negara dan penguatan hak masyarakat.
“Kita bukan cuma butuh reformasi ekologis atau tata kelola, tapi reformasi keberanian lingkungan.”
Dia juga mengkritik pejabat atau menteri yang sering lempar tanggung jawab padahal mereka perwakilan negara. Dalam kasus bencana Sumatera akhir tahun 2025, misalnya, setiap pihak yang mewakili negara harus bertanggung jawab.
Bahkan, menteri yang tidak mampu lebih baik mengundurkan diri.
“Harus ada yang bertanggung jawab secara bernegara.”
*****