- Pemerintah Prabowo Subianto sedang menyiapkan dua kebijakan besar sebagai langkah percepatan transisi energi, yakni, kucuran insentif untuk kendaraan motor listrik dan percepatan pengembangan panas bumi.
- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai, langkah-langkah itu justru memperluas model ekonomi ekstraktif yang menguntungkan korporasi sekaligus memperparah ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat dan lokal dari hulu hingga hilir.
- Pemberian label “hijau” dan “bersih” pada energi panas bumi dinilai mengaburkan fakta objektif atas daya rusak lingkungannya. Aktivitas pengeboran geothermal kerap memicu kebocoran gas berbahaya dan semburan liar yang merusak pemukiman serta lahan warga, sebagaimana pernah terjadi di Mataloko (NTT) dan Sorik Marapi (Sumatera Utara).
- Hema Situmorang, Juru Kampanye Jatam, mengatakan, masifnya pengerukan nikel ini diikuti pembangunan smelter skala besar, penambangan mineral pendukung lainnya, serta masih ditopang pasokan energi kotor dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara.
Pemerintahan Prabowo Subianto tengah menyiapkan dua kebijakan besar yang mereka klaim sebagai langkah percepatan transisi energi bersih di Indonesia. Kebijakan itu, yakni kucuran insentif massal untuk kendaraan motor listrik dan percepatan pengembangan tambang panas bumi atau geothermal.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai, langkah-langkah itu justru memperluas model ekonomi ekstraktif yang menguntungkan korporasi sekaligus memperparah ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat dan lokal dari hulu hingga hilir.
Dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU-APBN) 2027 pada Rapat Paripurna DPR 14 Agustus 2026, Prabowo menyatakan pemerintah akan memberikan insentif khusus bagi perusahaan dalam negeri yang mampu memproduksi 1 juta motor listrik.
“Kita akan percepat proses elektrifikasi mobilitas rakyat. Subsidi BBM harus kita kurangi secara signifikan. Pemerintah yang saya pimpin kemarin meluncurkan ekosistem motor listrik nasional. Selain itu, hari ini kita umumkan, kita akan beri insentif cukup besar untuk mereka yang bisa membangun satu juta motor listrik di dalam negeri oleh perusahaan Indonesia,” kata Prabowo.
Untuk merealisasikan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp3 triliun dari uang publik untuk menyubsidi pembelian motor listrik produksi domestik, dengan Rp3 juta per unit.
Anggaran ini rilis di tengah pembengkakan RAPBN 2027 yang menembus Rp4.09,2 triliun–meningkat Rp254,5 triliun dari APBN 2026–dan mencatat defisit Rp671,2 triliun.
Di tengah krisis defisit anggaran, Jatam mengkritik pemerintah yang lebih memilih memanjakan pasar kendaraan listrik pribadi dan menyokong rantai pasok industrinya.
Sebaliknya, keberpihakan anggaran yang setara tidak terlihat untuk pemulihan kerusakan ekologis, perlindungan masyarakat terdampak tambang, maupun pembangunan transportasi publik yang layak, aman, terjangkau, dan inklusif.
Transisi energi atau…?
Pada 13 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto meresmikan Motor Listrik Nasional (Molinas) beserta ekosistem pendukungnya di pabrik PT Ilectra Motor Group (ALVA) di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Peresmian megah ini dihadiri jajaran elite negara, mulai dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani, hingga pimpinan TNI-Polri dan para pengusaha papan atas.
Basis data Jatam menemukan jejak di balik industri motor listrik ini. PT Ilectra Motor Group atau ALVA merupakan anak usaha dari PT Indika Energy Tbk (Indy), korporasi raksasa yang lama bercokol di sektor tambang batubara. Prabowo mengakui “waktu saya masih muda saya sudah denger Indika” yang merujuk pada perusahaan ini.
Rencana produksi massal motor listrik ini bisa memicu lonjakan eksploitasi nikel sebagai bahan baku utama baterai kendaraan listrik.
Pada 2022, produksi bijih nikel Indonesia mencapai 1,6 juta ton. Per tahun 2024, izin usaha pertambangan nikel meledak jadi 380 izin dengan luas konsesi mencapai 983.300,48 hektar atau setara hampir 15 kali dari luas daratan Jakarta.
Hema Situmorang, Juru Kampanye Jatam, mengatakan, masifnya pengerukan nikel ini diikuti pembangunan smelter skala besar, penambangan mineral pendukung lain, serta masih ditopang pasokan energi kotor dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara.
“Narasi pembangunan industri motor listrik nasional dan ramah lingkungan yang sering didengung-dengungkan Prabowo juga bertolak belakang dengan kondisi lapangan,” katanya.
Pada sektor nikel, Jatam mencatat, bijih nikel untuk produksi baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di dalam negeri hanya 5%. Sebagian besar sisanya, 70% justru untuk memasok industri yang memproduksi baja tahan karat (stainless steel).
Proyek strategis nasional (PSN) ini dia nilai lebih banyak menguntungkan pasar internasional, seperti China, dan para oligarki domestik.
Dampak buruknya langsung masyarakat yang berada di garis depan ekstraksi nikel rasakan. Pada wilayah ekstraksi nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara, Jatam menemukan korporasi dan negara telah melakukan serangkaian kejahatan terhadap masyarakat lokal yang berdampak pada mata pencaharian dan ruang hidup.
Tambang panas bumi
Ambisi percepatan energi pemerintah Prabowo juga merambah ke sektor panas bumi (geothermal). Dalam forum Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) pada 19-21 Agustus 2026, Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengumumkan obral insentif perpajakan serta rencana revisi PP No.7/2017 dan Perpres Nomor 112/2022. Tujuannya, mempermudah korporasi masuk ke ruang-ruang hidup masyarakat atas nama kedaulatan energi.
Dalam ajang itu, Eniya Listiani, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, resmi mengumumkan 14 wilayah kerja panas bumi (WKP) baru yang masuk dalam daftar lelang.
Daftar lelang baru ini memperpanjang gurita proyek geothermal di Indonesia, menambah penetapan 64 WKP sebelumnya dengan cakupan lahan mencapai 3,9 juta hektar.
Pemerintah juga memberikan izin pengelolaan panas bumi baru kepada korporasi besar di wilayah sensitif. WKP Gunung Ungaran di Jawa Tengah kepada PT PLN, sedangkan WKP Talaga Ranu di Halmahera Barat, Maluku Utara, kepada PT Telaga Rano Geothermal, bagian dari PT Ormat Geothermal Indonesia.
“Padahal, kedua wilayah itu berada di dalam kawasan cagar budaya dan adat, yang berfungsi sebagai tempat spiritual dan ruang hidup bagi masyarakat di lereng Gunung Ungaran serta masyarakat adat Suku Sahu di Pulau Halmahera,” kata Hema.
Ancaman bagi warga
Pemberian label “hijau” dan “bersih” pada energi panas bumi bisa mengaburkan fakta objektif atas daya rusak lingkungannya.
Aktivitas pengeboran geothermal kerap memicu kebocoran gas berbahaya dan semburan liar yang merusak pemukiman serta lahan warga, sebagaimana pernah terjadi di Mataloko (NTT) dan Sorik Marapi (Sumatera Utara).
Risiko paling fatal dari aktivitas tambang geothermal adalah pelepasan gas hidrogen sulfida atau H2S ke udara.
Laporan Jatam mengatakan, sepanjang periode 2016-2026, terjadi 10 peristiwa besar keracunan gas H2S, kecelakaan kerja, dan insiden fatal lainnya di tapak proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
Serangkaian insiden itu mengakibatkan sedikitnya 490 orang mengalami luka-luka dan keracunan, serta merenggut sembilan korban jiwa.
“Daya rusak tambang panas bumi ini semakin horor, karena diberi narasi ‘hijau’ tanpa ada niat dari pemerintah untuk mengevaluasi dan memberi mitigasi terhadap warga yang berada di sekitar proyek,” kata Melky Nahar, Koordinator Nasional Jatam.
Dengan ancaman kehancuran ekologis yang kian meluas dari hulu ke hilir, Jatam memandang, paket kebijakan insentif kendaraan listrik dan perluasan lelang WKP oleh presiden sebagai bentuk ekspansi kapitalistik berskala besar.
Sebagai langkah penyelamatan, Jatam tegas mendesak presiden segera mengambil tindakan, pertama, hentikan segera kucuran subsidi kendaraan listrik bagi perusahaan dan alihkan alokasi anggaran APBN 2027 untuk pemulihan ruang hidup, mitigasi bencana, serta peningkatan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat.
Kedua, alihkan kebijakan pemerintah untuk memperbaiki dan membangun infrastruktur transportasi publik yang layak, aman, terjangkau, dan inklusif. Bukan menambah produksi massal kendaraan pribadi yang memperluas kerusakan ekologis dan meningkatkan kemacetan.
Ketiga, hentikan seluruh upaya perluasan eksploitasi tambang panas bumi, mulai dari proses eksplorasi, pelelangan, penerbitan izin, hingga pemberian insentif dan perubahan regulasi demi mendukung korporasi.
Keempat, hentikan sistem ekonomi ekstraktif karena menjadi sumber bencana yang mengancam ruang hidup rakyat dan hanya menguntungkan segelintir orang.
“Jatam mendorong, pemerintah bangun sistem ekonomi yang berdaya pulih, berkelanjutan dan adil terhadap rakyat.”
*****
Risiko Transisi Energi Ketika Bersumber dari Ekstraksi Mineral Kritis
