- Praktik penangkapan ikan merusak di pesisir Tekonea semakin mengkhawatirkan, terutama penggunaan bom, potasium sianida, dan akar tuba. Dampaknya, ekosistem rusak dan hasil tangkapan nelayan menurun.
- Mayoritas dari mereka adalah nelayan tradisional yang menggunakan tombak untuk mencari ikan. Saat pesisir surut, menjadi waktu yang tepat bagi mereka untuk mencari ikan hingga gurita.
- Warga berupaya menjaga laut melalui Kelompok Muda Jaga Laut dan Pesisir Tahi Tewabuno. Mereka berpatroli, saat menemukan pelaku, seringkali mereka tak punya bukti yang kuat. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan aparat akibat keterbatasan anggaran, personel, dan luasnya wilayah laut.
- Ancaman terhadap Wawonii tidak hanya datang dari laut, tetapi juga dari aktivitas pertambangan di darat. Meski warga telah memenangkan sejumlah putusan pengadilan terkait perlindungan pulau kecil, izin pertambangan baru menunjukkan bahwa tekanan industri ekstraktif terhadap ruang hidup masyarakat masih berlanjut.
Masyarakat Pulau Wawonii bergantung pada laut dan hutan tetapi ancaman silih berganti datang, mulai dari praktik penangkapan ikan merusak yang menghancurkan terumbu karang hingga tambang nikel. Di tengah berbagai tantangan itu, masyarakat berupaya menjaga pesisir dan laut, antara lain lewat pembentukan Kelompok Muda Jaga Laut dan Pesisir Tahi Tewabuno.
Wa Niia membawa tombak berjalan pelan seorang diri di sela karang dekat tubir pesisir Tekonea, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra). Tangannya menusuk-nusuk pasir dengan besi kecil runcing, menggalinya dengan kedua tangannya, menusukkan besi sekali lagi dan langsung kena perut ikan.
“Tengangisi untuk sayur (lauk), tidak dijual,” kata Wa Niia sembari mengangkat ikan lalu memasukkannya ke baki-baki (keranjang kecil berbahan dasar rotan), Minggu (9/8/26).
Terangisi merupakan sebutan lokal ikan pasir (Xyrichtys novacula) yang banyak hidup di perairan dangkal. Sehari-hari, perempuan 57 tahun itu, mencari gurita dan ikan di pesisir. Ikan pasir merupakan target buruan saat tangkapan gurita sedikit atau tidak ada sama sekali.
Saat menyusuri pesisir, Wa Niia bercerita banyak terumbu karang mati dan memutih dengan bagian-bagian patah atau retak. Masyarakat bilang itu akibat pemakaian potasium sianida (potas) untuk menangkap ikan sejak empat tahun terakhir. Kondisi ini memperparah dampak penggunaan bahan peledak yang sudah berlangsung lama di wilayah ini.
Sore itu, tak hanya ikan pasir, dia juga menangkap seekor gurita (Octopus cyanea) ukuran kecil yang laku Rp20 ribu. “Termasuk rezeki kita turun di laut. Kalau tidak dapat gurita, kita tusuk ikan seperti itu.”
Nelayan perempuan asal Desa Saburano itu rutin melaut setiap kali air surut, baik siang maupun malam. Dengan zona pasang surut membentang lebih dari 250 hektar, pesisir Tekonea menjadi tempat yang murah bagi perempuan mencari ikan. Nelayan dari desa atau kecamatan tetangga bahkan beramai-ramai menyuluh di pesisir Tekonea.
Sama halnya dengan Albar, nelayan di Tekonea. Sehari-hari dia memanah ikan untuk memenuhi kebutuhannya, jika berlebih dia akan jual. Sejak empat tahun terakhir, dia merasakan dampak akibat penggunaan potas kian masif. Tentu ini memperparah kondisi laut di tengah masih banyaknya nelayan mengebom ikan.
Dia cerita, biasanya para pelaku melakukan praktik itu hanya berjarak sekitar 500 meter dari bibir pantai saat air surut. Hal ini mereka memanfaatkan agar menyulitkan pengejaran. “Siapa mau lari ke sana kalau lagi meti (surut) begini?” ujarnya.
Dampaknya, hasil tangkapan pun menurun karena karang sudah rusak di sekitar pesisir.
Padahal, mayoritas masyarakat di wilayah ini bergantung pada laut dengan cara tradisional. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 menunjukkan jumlah rumah tangga perikanan di Konkep mencapai 2.312 keluarga. Dari data yang sama, mayoritas masyarakat Konkep merupakan nelayan kecil dan tradisional dengan perahu di bawah 5 gross tonnage (GT). Sementara perahu di atas 5-30 GT hanya 80 unit.
Laut Tekonea berhadapan langsung dengan Laut Banda yang menjadi rumah bagi berbagai jenis ikan pelagis maupun demersal. Kekayaan itu yang malahan membuat pesisir Tekonea sebagai target penangkapan merusak (destructive fishing).
Andi Muin Nuhun, Kepala Desa Tekonea, mengatakan, nelayan banyak melakukan penangkapan merusak pakai bom, potas, dan akar tuba. Praktik ini masif terjadi ketika musim barat antara Oktober-Maret atau waktu laut sedang teduh.
“Kalau bom cuma tempatnya meledak yang rusak. Kalau bius, di mana arus jalan, di situ karang rusak. Ikan kecil, ikan besar, mati semua. Bibit-bibitnya juga habis,” katanya.
Dia tak memungkiri masyarakatnya ikut terlibat penangkapan merusak. Nelayan setempat biasa menggunakan bahan alami dari akar tuba untuk membius ikan. Meski dari bahan alami, akar tuba juga mengandung racun yang sama efeknya dengan potas.
“Masyarakat kami bukan tidak ada (yang melakukan bom ikan dan bius), tapi sudah kurang. Kita cuma melarang saja.”
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat penggunaan bahan peledak tradisional, seperti amonium nitrat (NH4NO3) dan potasium nitrat (KNO3) marak terjadi di wilayah Indonesia bagian timur. Biasanya nelayan memasukkan pupuk dalam botol dan melengkapinya dengan sumbu serta detonator.
Riset World Bank (1996) menunjukkan bom seukuran botol bir dapat merusak terumbu karang seluas lima meter persegi dalam sekali ledak. Bahkan kerugian ekonomi dari praktik pemboman ikan di Indonesia mencapai US$306,800/km2 jika wilayah pariwisata tinggi atau US$33,900/km2 ketika potensi wisata rendah. Angka ini dihitung dari kerusakan terumbu akibat bom ikan, setidaknya satu kg bom ikan merusak karang 0,5-2 meter.
Yuk, segera ikuti WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan artikel terbaru setiap harinya.
Upaya masyarakat jaga laut
Kini, masyarakat di Tekonea berupaya menjaga pesisir dan lautnya melalui pembentukan Kelompok Muda Jaga Laut dan Pesisir Tahi Tewabuno dua bulan lalu. Tewabuno merupakan akronim dari nama empat desa di Wawonii Timur, yakni Tekonea, Waburano, Butuea, dan Saburano. Sementara tahi berarti laut dalam bahasa lokal.
Sehari-hari, mereka akan membantu kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas) yang terbentuk melalui Surat Keputusan (SK) DKP Sultra Nomor 500.5.6/1009/DKP/2026 tertanggal 9 Juni 2026. Tugasnya untuk mendokumentasi dan melaporkan kejadian penangkapan merusak kepada pokmaswas.
Pokmaswas akan menindaklanjuti laporan ke aparat penegak hukum. Ini menjadi upaya untuk meningkatkan pelibatan masyarakat dalam menjaga laut dan pesisir.
“Mudah-mudahan tingkat kesadaran masyarakat dengan adanya kelompok ini bisa maksimal,” kata Andi Muin, Kepala Desa Tekonea.
Albar, ketua kelompok ini bilang, penangkapan merusak menarget ikan hidup di sekitar terumbu karang, seperti bubara (Caranx sp.), ekor kuning (Caesio cuning), katamba (Emperor fish), dan kerapu sunu (Plectropomus leopardus).
“Mereka rela tunggu sampai malam (untuk) dibom. Mereka tidak mau ke tempat lain, di sini-sini saja. Makanya di sini itu (rusak) parah,” katanya.
Albar kembali mendengar dentuman keras di balik tanjung Tekonea, Sabtu (8/8/26) sore, sekitar pukul 17.00 WITA. Meski tak melihat langsung, dia bilang dentuman itu merupakan pengeboman ikan.
“Kemarin kebetulan saya di pantai bakar-bakar ikan. Pas saya naik, bunyi mi. Kedengaran, keras.”
Dia urungkan niat untuk melapor kepada aparat penegak hukum karena tak punya bukti.
“Harus punya bukti, nanti (pelaku) tuntut balik juga kita,” kata Albar.
Danial, Dosen Antropologi Universitas Halu Oleo (UHO) tak menampik jika kebiasaan menangkap dengan upaya pengeboman ini sudah berlangsung sejak lama. Terutama saat Perang Dunia II, ketika penjajah memperkenalkan granat di banyak daerah di Indonesia dan Filipina, menjadikan metode ini populer di kalangan nelayan lokal.
“Satu versi, Jepang yang punya bom, semacam granat, tapi dia suruh nelayan yang buang karena kebutuhan makan ikan,” katanya kepada Mongabay, Jumat (28/8/26).
Versi lain, kata Danial, penggunaan bahan peledak sebagai senjata nelayan melawan pasukan Jepang. Pascakemerdekaan, nelayan tetap mewarisi pengetahuan merakit bom untuk menangkap ikan. Pewarisnya pun dari generasi tua kepada yang lebih muda. Generasi muda mendapat pengetahuan ketika turut melaut bersama pendahulunya.
“Umumnya mereka melaut tidak sendiri. Ada yang membantu mengambil ikan. Ini sering kali yang (nelayan) lebih muda lakukan. Nanti kemudian hari dia melanjutkan mengebom.”
Danial melihat penggunaan bahan peledak sebagai inovasi menangkap ikan karena lebih praktis, menyebabkan praktik itu berlangsung hingga kini, termasuk di Wawonii.
Sisi lain, dia melihat masyarakat cukup dilema menjaga laut dari penangkapan destruktif. Selain lemahnya penegakan hukum di lapangan, kedekatan sesama masyarakat juga menjadi tantangan.
“Masih ada beberapa pelaku yang notabenenya satu kampung. Ditambah lagi aparat mungkin kurang tegas menyelesaikan pengeboman di Wawonii.”
Masyarakat tak punya kewenangan untuk menindak langsung, selain hanya melapor ke aparat penegak hukum. Masyarakat yang melakukan penindakan juga berisiko, karena dapat menjadi sasaran serangan pelaku pengeboman.
“Nelayan cuma bisa melaporkan identitasnya, tapi yang harus mengeksekusi memang aparat.”
Lemahnya pengawasan
Sementara itu, Imanche Al Rahman, Koordinator Eksekutif Komunitas Masyarakat Desa (Komdes) Sultra, berpendapat masyarakat Wawonii bisa mengatasi persoalan penangkapan destruktif melalui penguatan kapasitas, mendorong pengelolaan berbasis komunitas lokal, dan ikut terlibat pengambilan kebijakan.
Pembentukan Kelompok Muda Jaga Laut dan Pesisir Tahi Tewabuno di Wawonii Timur menjadi salah satu upaya pelibatan masyarakat. Dia mengatakan, praktik penangkapan destruktif berdampak langsung terhadap nelayan kecil yang sangat bergantung dari laut dan pesisir.
Dalam statistik potensi desa Kabupaten Konkep 2025, desa dan kelurahan di tepi laut mencapai 84,38%, menunjukkan ketergantungan masyarakat Pulau Wawonii dari keberlanjutan ekosistem pesisir.
“Layaknya masyarakat hukum adat atau masyarakat lokal, ketergantungan mereka terhadap wilayah pesisir dan lautnya itu sangat besar sekali,” kata Manche, Kamis (13/8/26)
Kerusakan wilayah pesisir menyebabkan nelayan makin jauh melaut, sejalan dengan bertambahnya biaya operasional. Jaringan masyarakat sipil menemukan nelayan di beberapa wilayah Pulau Wawonii melaut di atas 10 mil akibat kerusakan ekosistem pesisir.
Saat yang sama, nelayan seolah dalam posisi sangat lemah untuk menjaga lautnya sendiri dari penangkapan merusak.
Azai, Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra, mengakui lemahnya pengawasan penangkapan destruktif karena anggaran kurang. Alokasi anggaran untuk pengawasan sektor kelautan dan perikanan sekitar Rp100 juta per tahun sejak 2024 untuk 16 kabupaten.
“Operasi sampai di Wakatobi sekitar Rp50 juta. Kalau seperti ke Wawonii ini bisa Rp30 juta (untuk patroli) lima hari,” kata Azai, Selasa (1/9/26).
Tak hanya anggaran, berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memperlemah, karena beralihnya seluruh pengawasan 0–12 mil laut dari pemerintah kabupaten ke provinsi. Bertambahnya beban pengawasan, kata Azai, juga tidak berbarengan dengan peningkatan anggaran.
“Kalau memang negara sudah tidak punya duit, hapus ini pengawasan supaya jangan jadi beban. Kami juga petugas lega karena tidak dapat makian masyarakat.”
Ipda Rahmad Taufik, Kepala Unit II Penyidikan Subdirektorat Penegakan Hukum Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, tak menampik pengawasan penangkapan destruktif di Sultra masih lemah.
Dengan personel terbatas dan luas laut 110 ribu kilometer persegi, pengawasan menjadi sulit. Dia bilang prioritas penindakan maupun pengawasan masih mengandalkan aduan masyarakat.
Dalam tiga tahun terakhir, Ditpolairud Polda Sultra mencatat penindakan terhadap penangkapan destruktif banyak di Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, dan Bombana.
Catatan Bidang PSDKP-DKP Sultra, pelaku penangkapan merusak banyak tersebar di Kabupaten Konawe, Konawe Kepulauan, dan Buton Tengah.
Menurut Rahmad, penindakan praktik penggunaan bahan peledak dan potas tidak sama tindak pidana lain. Dalam beberapa perkara, polisi sulit menemukan alat bukti, sekalipun sudah menangkap terduga pelaku. Pelaku mudah menghilangkan alat bukti ketika penangkapan di laut.
“Makanya kebanyakan kami melakukan penindakan sebelum (pelaku) berkegiatan karena barang buktinya masih ada,” katanya, Selasa (1/9/26).
Bom di laut, tambang di darat
Komdes Sultra pun menyebutkan tantangan nelayan di Wawonii bukan hanya penangkapan ikan merusak, juga datang dari industri ekstraktif di darat. Beberapa kali perlawanan warga melawan tambang terus menggaung. Apalagi, pertambangan di Pulau Wawonii sebenarnya bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 jo. UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP-3-K).
Imanche mengatakan, perlawanan lahir dari kesadaran masyarakat Wawonii yang menjadikan darat dan laut sama pentingnya.
“Di darat mereka berkebun. Kebiasaan lainnya mencari ikan di laut. Dua kebiasaan itu sama posisinya,” katanya.
Catatan Komdes Sultra, Pulau Wawonii menjadi ruang penaklukan tambang sebelum menjadi daerah otonomi (DOB) Kabupaten Konkep pada 2013. Tahun 2007–2013, pemerintah Kabupaten Konawe menerbitkan 15 IUP.
Bahkan ada empat putusan pengadilan, tiga putusan Mahkamah Agung (MA), dan satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), memenangkan gugatan warga Wawonii serta memperkuat perlindungan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Meski begitu, ancaman tak benar-benar hilang. Setelah cerita kemenangan menjaga lingkungan dari pertambangan nikel PT Gema Kreasi Perdana (anak usaha Harita Group), meski ancamannya belum benar-benar hilang hingga kini. Pada pertengahan 2025, pemerintah kembali menyetujui penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) batu diorit untuk PT Adnan Jaya Sekawan.
“Secara garis besar Wawonii memiliki persoalan yang sama dengan pulau-pulau kecil lainnya di Indonesia. Pulau yang cuma 85.760 hektar mengalami masalah seperti maraknya industri ekstraktif, illegal fishing, dan destructive fishing.”
*****