- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menyatakan tak menerima atau niet ontvankeljike verklaard (NO) gugatan enam warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, terkait penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) Nomor 1/2012 atas nama Kementerian Pertahanan.
- Abdul Rohim Marbun, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus kuasa hukum warga Rancapinang, menilai, Majelis Hakim PTUN Serang gagal dalam melihat substansi perkara. Kasus ini, katanya, merupakan sengketa tata usaha negara karena tindakan badan atau pejabat pemerintah dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Pandeglang yang menerbitkan sertifikat hak pakai dengan tidak ada bukti perolehan yang jelas dan terang selama proses persidangan.
- Wahidatul Halim, dari Devisi Penanganan Kasus Perkumpulan HuMa Indonesia,, mempertanyakan pembangunan batalyon di atas lahan yang selama ini menjadi sumber pangan dan ekonomi warga, seperti kebun kelapa, melinjo, dan sawah. Pembangunan itu, bertentangan dengan semangat swasembada pangan jika justru menghilangkan lahan produktif masyarakat.
- Amalya Oktaviani, Manajer Program Bioenergi Trend Asia, juga menilai perkara itu bukan hanya menyangkut status administratif sebidang tanah, juga keberlanjutan lahan pertanian dan perkebunan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga Rancapinang. Berbagai proyek ketahanan pangan selama ini lebih banyak menggunakan pendekatan dari atas ke bawah (top-down approach) tanpa memahami kondisi masyarakat di tingkat tapak.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menyatakan tak menerima atau niet ontvankeljike verklaard (NO) gugatan enam warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, terkait penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) Nomor 1/2012 atas nama Kementerian Pertahanan.
Putusan perkara Nomor 10/G/2026/PTUN.SRG itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang pada Kamis, (6/8/26). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan menghukum mereka membayar biaya perkara sebesar Rp7.599.000.
Abdul Rohim Marbun, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus kuasa hukum warga Rancapinang, menilai, Majelis Hakim PTUN Serang gagal dalam melihat substansi perkara. Kasus ini, katanya, merupakan sengketa tata usaha negara karena tindakan badan atau pejabat pemerintah dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Pandeglang yang menerbitkan sertifikat hak pakai dengan tidak ada bukti perolehan yang jelas dan terang selama proses persidangan.
Menurut dia, tak ada bukti yang menunjukkan ada jual-beli antara masyarakat dengan PT Mandirinusa Grahaperkasa (MGP), sebagai bentuk perusahaan itu melakukan ruislag dengan TNI-AD.
“Putusan ini mencerminkan kegagalan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa administrasi atas tindakan badan atau pejabat pemerintah,” kata Rohim kepada Mongabay, Senin, (10/8/26).
Sengketa itu berkaitan dengan sekitar 364 hektar tanah di Desa Rancapinang yang masuk klaim SHP pemerintah. Enam warga yang menjadi penggugat yaitu, Tajudin, Masdoni, Rohani, Hamjah, Marki, dan Mista.
Para penggugat menyatakan, mereka dan keluarga sudah menguasai dan mengelola tanah itu secara turun-temurun untuk pertanian dan perkebunan.
Dalam persidangan, warga antara lain mempersoalkan tak ada bukti pelepasan hak atas tanah yang mereka kuasai. Mereka juga menunjukkan, selama bertahun-tahun masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta tetap mengusahakan lahan itu.
Persoalan lain yang muncul adalah proses penerbitan sertifikat pada 2012. Berdasarkan keterangan dalam persidangan, warga mengaku tak pernah mendapatkan sosialisasi atau pemberitahuan sebelum sertifikat terbit.
Keterangan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, juga menjadi salah satu poin yang jadi persoalan warga. Dalam persidangan, saksi BPN mengakui tidak ada pengumuman terbuka ketika proses pengukuran tanah.
Warga mengaku baru mengetahui keberadaan SHP ketika pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) atau Yonif TP mulai pada 2025.
Atas putusan itu, Tim Advokasi Koalisi Rancapinang untuk Keadilan akan menempuh upaya hukum lanjutan.
“Kami dari koalisi akan menempuh upaya hukum lanjutan dan membaca peluang langkah hukum lainnya yang relevan dalam mendukung upaya advokasi terhadap masyarakat Desa Rancapinang,” kata Rohim.
Bermula dari rencana latihan militer
Sengketa tanah di Rancapinang berlangsung sejak 1996. Awalnya, masyarakat diminta meminjamkan tanah untuk kepentingan latihan militer. Lalu, warga mengadukan persoalan ke Komnas HAM pada 24 April 1997.
Namun, penggunaan lahan itu kemudian berkembang menjadi pengambilalihan tanah. Kompensasi yang semula masyarakat pahami sebagai pembayaran atas tanaman di atas lahan kemudian jadi dasar pelepasan hak atas tanah.
Warga pun kehilangan penguasaan atas lahan yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan mereka.
Salah satu penggugat, Tajudin mempertanyakan penerbitan SHP atas nama Kementerian Pertahanan pada 2012 karena saat itu tanah masih dalam kuasa masyarakat.
“Kami baru tahu SHP itu saat pembangunan Batalyon 2025. Warga tidak tahu ada SHP tahun 2012,” kata Tajudin kepada Mongabay saat agenda keterangan saksi penggugat di PTUN Serang.
Dalam persidangan, ahli pertanahan dari penggugat, yakni, Tjahjo Arianto, Dosen Administrasi dan Kebijakan Pertanahan, Magister Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, mengatakan, sertifikat tanah bukanlah alat bukti mutlak dan dapat dibatalkan apabila terbit melalui prosedur yang cacat.
Siti Rakhma Mary, Senada dengan Tjahjo, Tim Majelis Pengetahuan YLBHI sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, mengatakan, gugatan SK BPN soal hak pakai dinilai cacat administratif karena bertentangan dengan peraturan Asa-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Sebab putusan NO itu, katanya, masyarakat tertutup pencarian keadilan lewat PTUN.
“Padahal dibentuknya PTUN adalah untuk membela hak-hak warga negara yang tidak seimbang melawan pemerintah,” katanya, kepada Mongabay.
Meski gugatan NO, pertimbangan majelis hakim menyinggung persoalan mengenai status dan penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai terdapat persoalan mengenai pihak yang secara hukum paling berhak menguasai atau memiliki tanah itu.
Menurut majelis, persoalan itu berkaitan dengan hak atau kepemilikan antara penggugat dan pihak lain hingga penyelesaiannya masuk dalam ranah hukum perdata.
Berikut ini bunyi pertimbangan hakim:
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Pengadilan menilai bahwa terdapat permasalahan hukum yang harus dijawab terlebih dahulu yakni siapa yang paling berhak secara hukum menguasai atau memiliki tanah atas bidang tanah yang dijadikan objek sengketa, sehingga secara substansi yang harus diselesaikan terlebih dahulu berkaitan dengan masalah hak, dalam hal ini permasalahan kepemilikan antara Para Penggugat dengan Tergugat II Intervensi serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan, sehingga kaidah hukum yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yaitu kaidah hukum privat (perdata).”
Dengan pertimbangan itu, tanah yang menjadi objek sengketa berada dalam status quo jadi tidak boleh ada aktivitas yang mengubah kondisi objek sengketa, termasuk pembangunan batalyon TNI.
Renggut hak pangan warga
Wahidatul Halim, dari Devisi Penanganan Kasus Perkumpulan HuMa Indonesia,, menilai, putusan PTUN Serang keliru memahami pokok perkara ketika menyatakan gugatan warga tak dapat diterima.
Menurut dia, warga bukan menggugat kepemilikan tanah, melainkan keabsahan penerbitan SHP atas nama Kementerian Pertanahan.
“Yang digugat warga bukan siapa pemilik tanah, tapi keabsahan penerbitan SHP. Itu produk keputusan tata usaha negara,” kata Wahida kepada Mongabay.
PTUN tetap berwenang menguji prosedur penerbitan sertifikat tanpa harus menentukan siapa pemilik tanah, terlebih terdapat perbedaan keterangan antara Kemhan dan BPN mengenai asal-usul lahan.
Dia menekankan, putusan yang menyatakan gugatan tak dapat diterima bukan berarti SHP Kemhan dinyatakan sah.
“Tidak ada satu kalimat pun menyatakan SHP sah. Keabsahannya tetap menggantung,” katanya, kepada Mongabay.
Sebab itu, katanya, pemerintah tidak semestinya menggunakan putusan itu sebagai dasar melanjutkan pembangunan batalyon di lahan sengketa. Dia juga menyoroti penguasaan warga secara turun-temurun, yang antara lain warga buktikan dengan pembayaran PBB sejak 2010 dan keberadaan makam keluarga.
“Negara harus mengusut bagaimana bisa tanah warga tiba-tiba terbit sertifikat atas nama pihak lain?” katanya.
Wahida juga mempertanyakan pembangunan batalyon di atas lahan yang selama ini menjadi sumber pangan dan ekonomi warga, seperti kebun kelapa, melinjo, dan sawah. Pembangunan itu, katanya, bertentangan dengan semangat swasembada pangan jika justru menghilangkan lahan produktif masyarakat.
“Kami tidak yakin dengan klaim TBP untuk program swasembada pangan. Yang kami yakini, soko guru kedaulatan pangan adalah nelayan dan petani. Bukan tentara.”
Amalya Oktaviani, Manajer Program Bioenergi Trend Asia, juga menilai perkara itu bukan hanya menyangkut status administratif sebidang tanah, juga keberlanjutan lahan pertanian dan perkebunan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga Rancapinang.
Dia bilang, berbagai proyek ketahanan pangan selama ini lebih banyak menggunakan pendekatan dari atas ke bawah (top-down approach) tanpa memahami kondisi masyarakat di tingkat tapak.
Menurut Amel, sapaan akrabnya, proyek-proyek itu justru memunculkan konflik karena terjadi perebutan penguasaan lahan dan penyingkiran masyarakat adat, masyarakat lokal maupun petani.
“Logika yang dibangun keliru karena menafikan pangan lokal. Pengerahan militer kemudian menjadi bagian dari proyek ketahanan pangan agar masyarakat dipaksa mengikuti proyek pemerintah,” katanya kepada Mongabay.
Dia menilai, kedaulatan pangan seharusnya kembali merujuk pada UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, yang menempatkan pangan lokal dan petani sebagai fondasi utama.
Amel meminta, pemerintah menghentikan pendekatan yang mengandalkan pengerahan militer dalam proyek-proyek ketahanan pangan karena dinilai justru memicu intimidasi dan konflik di lapangan.
“Pemerintah seharusnya melihat pangan sebagai sebuah sistem. Hak atas pangan tidak mungkin dipenuhi apabila hak atas tanah, hak atas pekerjaan yang kayak dan hak masyarakat atas ruang hidup justru dikorbankan.”
*****