- Kepolisian Daerah Riau menetapkan 40 tersangka kebakaran hutan dan lahan seluas 904 hektar sepanjang 2026. Dari jumlah itu, semua tersangka perorangan, tak ada perusahaan.
- Sedangkan temuan Walhi Riau, sekitar Mei lalu, sedikitnya karhutla terjadi pada empat konsesi perusahaan di Riau. Penghujung Juli lalu, Eko Yunanda, Direktur Eksekutif Walhi Riau menyerahkan hasil temuan dan kajian mereka terhadap empat perusahaan itu pada kepolisian.
- Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Walhi Nasional, mengatakan, lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi karena UU Cipta Kerja mengutamakan sanksi administrasi. Padahal, UU PPLH tidak menutup pintu pidana.
- Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari, desak Polda Riau segera menetapkan perusahaan sebagai tersangka. Polda Riau harus cermat menunjuk ahli pidana untuk beri pendapat dalam penyidikan itu. Penentuan ahli pidana sangat krusial dalam penanganan kasus karhutla.
Kepolisian Daerah Riau menetapkan 40 tersangka kebakaran hutan dan lahan seluas 904 hektar sepanjang 2026. Dari jumlah itu, semua tersangka perorangan, tak ada perusahaan.
Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, mengatakan, pengungkapan kasus terus mereka lakukan seiring masih ada titik panas di sejumlah wilayah Riau.
“Penyidikan tidak berhenti hanya pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Kami mengonstruksikan setiap perkara secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana api bermula, apa motifnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa itu,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Proses hukum, katanya, mereka lakukan dengan pendekatan scientific criminal investigation. Penyidik mendasarkan penyelidikan dan penyidikan pada fakta serta alat bukti untuk mengurai unsur perbuatan melawan hukum maupun unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana.
Temuan karhutla di konsesi
Sedangkan temuan Walhi Riau, sekitar Mei lalu, sedikitnya karhutla terjadi pada empat konsesi perusahaan di Riau. Antara lain, di Bengkalis, PT Sekato Pratama Makmur (SPM) dan PT Meskom Agro Sarimas (MAS). Kemudian PT Arara Abadi (AA), Pelalawan; serta PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Siak.
Penghujung Juli lalu, Eko Yunanda, Direktur Eksekutif Walhi Riau menyerahkan hasil temuan dan kajian mereka terhadap empat perusahaan itu pada kepolisian.
Ade Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, menerimanya langsung. Mongabay, mengirim surat permintaan tanggapan melalui WhatsApp, 21 Agustus 2026 tetapi tak ada respon.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), membenarkan temuan itu, setelah Mongabay konfirmasi.
“Berdasarkan pemantauan titik hotspot dan penghitungan luas areal terbakar pada kurun waktu Februari-Maret 2026, terindikasi ada beberapa lokasi yang terbakar dalam area konsesi perusahaan tersebut,” kata Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, secara tertulis, 21 Agustus.
Luas konsesi terbakar tiap perusahaan, antara lain, SPM 103,4 hektar; MAS 146,2 hektar, AA 66,8 hektar (dalam konsesi) dan 510,3 hektar (luar konsesi), serta RAPP 71,0 hektar.
“Untuk keempat perusahaan itu sedang verifikasi lapangan,” katanya.
Dia katakan, KLH/BPLH dan instansi terkait, setiap saat memantau titik panas dan indikasi lokasi terbakar. Hasil pemantauan dari Pusat Informasi Karhutla KLH, mereka tindaklanjuti verifikasi lapangan.
Luas hitungan KLH/BPLH tidak jauh beda dengan analisis citra satelit Sentinel-2 oleh Walhi Riau.
Bagaimana penegakan hukum ke perusahaan?
Sebetulnya, Polres Bengkalis sudah memasang plang penyegelan area bekas kebakaran di konsesi SPM, Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Bengkalis. Hingga kini, belum ada pengumuman penetapan tersangka terhadap pemegang izin.
Terbaru, Satreskrim Polres Bengkalis, menetapkan seorang tersangka perambahan 20 hektar hutan di konsesi SPM. Polisi menyita alat berat di area yang ditanami sawit itu.
Dari foto yang Mongabay peroleh, lokasi tak jauh dari titik terbakar konsesi perusahaan. Mongabay juga pernah sampai ke area itu, saat mengecek bekas kebakaran.
Yohn Mabel, Kasat Reskrim Polres Bengkalis, hanya sekali merespon permintaan konfirmasi Mongabay. Waktu itu, sekitar Juni, dia janji menghubungi setelah giat.
Pasca itu, tak pernah lagi menjawab pesan WhatsApp, yang menggunakan durasi waktu dan akan hilang dalam tujuh hari.
Belum ada perkembangan informasi status penegakan hukum karhutla di SPM, termasuk RAPP, MAS, dan AA, menambah daftar perusahaan tersangkut karhutla yang belum tertangani sampai tuntas.
Pada 2025, KLH/BPLH juga menyegel empat perusahaan. Masing-masing PT Adei Crumb Rubber (ACR), PT Multi Gambut Industri (MGI), PT Tunggal Mitra Plantation (TMP), dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL).
Rizal mengatakan, proses pengumpulan alat bukti ilmiah, dokumen, dan hasil laboratorium terhadap masalah itu masih berjalan.
Pasca penyegelan, KLH/BPLH terus mengkaji kemungkinan penerapan sanksi administratif, gugatan perdata, bahkan proses pidana.
Dua perusahaan beri klarifikasi. TMP, menyatakan kebakaran di luar hak guna usaha (HGU) dan area operasional resmi mereka. Sedang mengatakan konsesi terbakar mereka serahkan pada negara sejak 2022.
Rizal mengatakan, bantahan itu akan mereka uji dalam proses pembuktian. Sejak awal, KLH/BPLH bertindak atas dasar Pasal 67 UU PPLH.
“Setiap penanggung jawab usaha dan, atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup,” katanya, mengutip isi pasal itu.
“Kewajiban pencegahan dan mitigasi karhutla melekat pada pemegang izin selama izin belum dicabut.”
Sedangkan Kementerian Kehutanan, tahun lalu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menyegel PT Diamond Raya Timber (DRT), PT Ruas Utama Jaya (RUJ), dan PT Selaras Abadi Utama (SAU). Total luas karhutla seluruh perusahaan sekitar 159,9 hektar.
Ristianto Pribadi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kemenhut menjelaskan, ketiga perusahaan kena sanksi administratif sesuai hasil pengawasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RUJ melakukan pemulihan ekosistem, dua perusahaan lain, masih proses melaksanakan kewajiban serupa, serta penataan terhadap sanksi administratif kepada mereka.
“Kementerian Kehutanan terus melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan seluruh kewajiban tersebut dilaksanakan secara tuntas,” jelas Tito, panggilannya.
Soal desakan pencabutan perizinan, katanya, harus mempertimbangkan tingkat pelanggaran, kepatuhan perusahaan dalam menjalankan sanksi, serta hasil evaluasi sesuai ketentuan berlaku.
“Pada prinsipnya, Kementerian Kehutanan akan bertindak tegas dan terukur, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan dengan biaya yang menjadi tanggung jawab perusahaan.”
Dia tidak merespon pertanyaan lanjutan Mongabay ihwal bentuk pemulihan ekosistem, tenggat waktu, kriteria area terpulihkan. Juga, keterlibatan publik memantau maupun keterbukaan Kementerian Kehutanan, seperti saat menyampaikan informasi penyegelan.
Menanti keberanian penegak hukum tangani korporasi
Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Walhi Nasional, mengatakan, lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi karena UU Cipta Kerja mengutamakan sanksi administrasi. Padahal, UU PPLH tidak menutup pintu pidana.
Tangkapan citra satelit terhadap titik panas dan titik api yang diperkuat verifikasi lapangan, sudah membuktikan karhutla juga terjadi di konsesi perusahaan.
“Tinggal keberanian dan kemauan penegak hukum. Jangan hanya penegakan hukum suka-suka,” kata Boy, saat konferensi pers Indonesia Dicekik Asap, 25 Agustus 2026.
Desakan penegakan hukum terhadap perusahaan tersangkut karhutla, juga datang dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).
Tahun lalu, mereka laporkan PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI), SAU, AA Distrik Rokan Hilir, RAPP Estate Pelalawan, dan RUJ.
Berdasarkan hasil tinjauan lapangan dan analisis spasial Jikalahari, luas area terbakar di lima korporasi itu sekitar 179 hektar.
Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari, desak Polda Riau segera menetapkan perusahaan sebagai tersangka. Hal itu, merespon Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang Ditreskrimsus kirim, 30 Juli 2026.
“SP2HP yang kami terima adalah kabar baik. Meski demikian, kami mendesak Ditreskrimsus agar segera menuntaskan penyelidikan,” katanya.
Dia mengingatkan, Polda Riau harus cermat menunjuk ahli pidana untuk beri pendapat dalam penyidikan itu. Penentuan ahli pidana sangat krusial dalam penanganan kasus karhutla.
Berkaca pada kasus karhutla 2015, Okto mewanti-wanti proses hukum berhenti sebatas penyidikan. Dalihnya, lahan terbakar masyarakat kuasai dan perusahaan berupaya mengambil kembali lahan, melakukan pemadaman, serta menyediakan sarana pengendalian kebakaran.
Mongabay juga berkirim surat pada Akmadi, Kabid Humas Polda Riau. Dua kali, dia minta waktu untuk konfirmasi ke bagian kriminal khusus terlebih dahulu. Terakhir, 24 Agustus, dia menyebut, masih banyak giat di luar.
Apa kata perusahaan?
Karhutla terjadi pada konsesi perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang terafiliasi pada dua grup usaha, Asia Pacific Resources International Limited (APRIL) Grup di bawah kendali Royal Golde Eagle (RGE), dan Asia Pulp and Paper (APP) di bawah Sinar Mas.
Mongabay berupaya konfirmasi kepada Sinar Mas. Surat Mongabay kirim ke sejumlah email terkait perusahaan, tak berbalas. Emmy Kuswandari, Media Affairs Senior Manager APP Sinar Mas, sempat merespon melalui WhatsApp dan menjanjikan jawaban pada Senin (24/8/26). Sampai berita ini tayang tak kunjung ada respon.
Corporate Communications APRIL Group, merespon singkat pertanyaan tertulis yang Mongabay ajukan. Mereka sebut, perusahaan maupun mitra pemasok senantiasa mematuhi seluruh regulasi terkait pencegahan dan penanganan karhutla. Mereka sebut pencegahan adalah komponen utama.
“Kami pun senantiasa aktif berkoordinasi dengan otoritas berwenang, serta sigap merespon kejadian kebakaran, baik di dalam maupun di sekitar area konsesi,” tulisnya.
*****
Penegakan Hukum Kasus Karhutla dalam Konsesi Perusahaan Lemah di Riau?