- Emas hasil tambang ilegal dari Sumbar diduga masuk ke jaringan perdagangan internasional. Penangkapan warga asal India berinisial A oleh Polda Sumbar mengungkap dugaan aliran emas ilegal dari Sijunjung dan Solok menuju Malaysia melalui jaringan kurir. Polisi sebut A membeli sekitar 40 gram emas urai per hari pada Maret–April, lalu kembali membeli emas batangan dengan rata-rata sekitar 1 kilogram per hari sejak Juli 2026.
- Walhi Sumbar menilai penangkapan A tidak boleh berhenti pada pelaku di tingkat perdagangan. Penelusuran perlu mengungkap perantara, pemodal, penadah, kurir, hingga pihak di luar negeri yang menerima emas tersebut. Riset tentang PETI di Sijunjung dan Solok Selatan juga menunjukkan adanya rantai bisnis yang melibatkan pemilik modal, pemilik lahan, pemilik alat berat, operator, hingga pekerja tambang.
- Bisnis emas ilegal meninggalkan kerusakan ekologis dan korban jiwa. Walhi mencatat sekitar 1.100 hektar hutan di Sumbar terbuka akibat aktivitas PETI dan lebih dari 50 orang meninggal sepanjang 2012–Mei 2026. Penggunaan ekskavator, mesin dompeng, serta merkuri membuat PETI tidak hanya menjadi persoalan hukum dan ekonomi, tetapi juga ancaman terhadap hutan, sungai, dan keselamatan masyarakat.
- Rantai pasok emas ilegal perlu ditelusuri dari hulu hingga lintas negara. Sucy Delyarahmi, Akademisi Universitas Andalas mendorong aparat memetakan seluruh rantai perdagangan, termasuk pembeli berlapis yang dapat menyamarkan asal-usul emas. Jika terdapat upaya menyamarkan hasil tambang ilegal ke luar negeri, kasus tersebut berpotensi berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang dan membutuhkan kerja sama penegak hukum Indonesia dengan negara tujuan.
A, warga India, mendekam di balik jeruji besi setelah Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkapnya karena terlibat jual beli emas ilegal, Kamis (20/8/26). Polisi menangkapnya dan menyita tiga batang emas di Koto Baru.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga batang emas murni, dua telepon seluler, satu timbangan digital, uang tunai Rp6.036.100, serta satu unit minibus Nissan X-Trail bernomor polisi BA 1730 HP,” kata AKBP Okta Rahmansyah, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, Jumat (21/8/26).
Penyidik menduga emas yang tersangka beli berasal dari penambangan emas tanpa izin (peti) di Kabupaten Sijunjung dan Garabak Data, di Solok. Melalui perantara kurir, emas ilegal itu mengalir hingga ke Malaysia.
Meski begitu, kepada penyidik, A mengaku tak mengetahui identitas sang kurir. Dia hanya mendapat informasi dari seseorang berinisial N bahwa emas yang dia kumpulkan akan kurir ambil.
“A tidak mengetahui identitas kurir yang datang untuk mengambil emas tersebut dan hanya mendapat informasi dari N setelah barang yang dipesan telah terkumpul,” ujarnya.
Dalam prosesnya, N menugaskan dua hingga tiga kurir untuk mengambil emas dari Indonesia. Para kurir tidak saling mengenal.
“A telah menjalankan bisnis jual beli emas yang kuat dugaan dari pertambangan tanpa izin sejak Maret hingga April 2026. Pada periode tersebut, emas yang dia beli berbentuk emas urai dengan rata-rata pembelian sekitar 40 gram per hari,” katanya.
Aksi itu kembali dia lakukan sejak Juli. Kali ini, emas yang dia beli berbentuk batangan dengan rata-rata pembelian sekitar satu kilogram per hari.
Okta menyebut, perbuatan A melanggar Pasal 161 Undang-undang Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-undang Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
“Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.”
Usut jaringan pelaku
Tommy Adam, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar mengatakan, penangkapan A membuktikan emas ilegal Sumbar tidak hanya mengalir ke pasar lokal, juga internasional. Dia pun mendesak polisi mengungkap seluruh jaringan pelaku. “Jangan hanya menindak pelaku di tingkat tapak,” katanya.
Menurut dia, aktivitas peti sebabkan kerusakan lingkungan serius di Sumbar. Catatan Walhi, sekitar 1.100 hektar hutan kini terbuka karena aktivitas ilegal ini. Selain eskavator, para pelaku juga gunakan mesin dompeng untuk menyedot material mengandung emas di sungai.
Berdasarkan catatan Walhi, lebih dari 50 orang meninggal kurun 2012 hingga Mei 2026 di Sumbar karena tambang emas ilegal.
“Tambang emas ilegal telah berkembang menjadi kejahatan yang terbuka, terstruktur, dan sistematis, sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri,” katanya.
Dia pun mendesak kepolisian mengembangkan kasus warga India tersebut guna mengungkap jaringan perdagangan emas yang lebih luas. “Emas-emas yang keluar dari Sumbar tidak mungkin hanya berhenti di provinsi atau di penadah-penadah lokal.”
Menurut dia, bisnis tambang emas ilegal di Sumbar sudah berlangsung lama dengan jaringan yang tersebar di berbagai wilayah. Dia mendorong Polda Sumbar berkoordinasi dengan Mabes Polri, termasuk interpol untuk mengungkap jaringan perdagangan emas ilegal yang mengancam lingkungan dan masyarakat.
“Keberadaan ribuan alat berat di wilayah hulu menunjukkan besarnya produksi emas dari aktivitas ilegal. Emas tersebut diduga melalui proses pencucian sebelum masuk ke pasar yang lebih luas, termasuk kemungkinan mengalir ke luar Indonesia.”
Riset Dewi Anggraini Dkk., berjudul Rent Seeking in the Illegal Gold Mining Business Network in West Sumatra Province (A Case Study of Sijunjung and South Solok Regencies) amini pernyatan Walhi. Laporan yang terbit di Journal of Election and Leadership pada 2023 itu menunjukkan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Pada tambang emas ilegal di Sijunjung dan Solok Selatan, misal, Dewi menemukan ada jaringan bisnis yang melibatkan pemilik modal, pemilik lahan, pemilik ekskavator dan mesin dompeng, operator, hingga pekerja tambang.
Pemodal berperan penting karena membiayai dan mengatur berbagai kebutuhan operasional, termasuk akses terhadap lahan dan lokasi tambang.
Dalam salah satu pola, pemilik lahan memperoleh sekitar 5–10% hasil tambang, sedangkan operator ekskavator dan pendulang masing-masing sekitar 5%, dengan bagian terbesar adalah pemilik modal. Pada pola lain, pemilik mesin dompeng memperoleh sekitar 60–70% hasil tambang.
Hubungan antara pemilik modal dan pemilik lahan berlangsung melalui sistem sewa atau bagi hasil, dengan sebagian kesepakatan berlangsung secara lisan.
Penelitian itu juga menyoroti praktik rent seeking, yakni upaya memperoleh keuntungan melalui pemanfaatan akses atau pengaruh terhadap kekuasaan. Berdasarkan keterangan sejumlah informan, terdapat dugaan hubungan antara pelaku tambang dengan aparat, birokrat, dan aktor politik.
Peneliti menyimpulkan keberlangsungan peti berkaitan dengan relasi kepentingan antara pemerintah daerah dan pengusaha tambang, dugaan keterlibatan oknum aparat atau birokrat sebagai pelindung, serta lemahnya pengawasan.
Kejar rantai pasok
Sucy Delyarahmi, akademisi Hukum Lingkungan Universitas Andalas katakan hal serupa. Dia mendesak, aparat mengembangkan penyidikan untuk mengungkap rantai perdagangan di balik kasus ini.
Undang-undang Nomor 3/2020 tentang perubahan atas UU Minerba mengatur pidana bagi pihak yang membeli, menampung, memperdagangkan, atau mengangkut hasil tambang ilegal melalui Pasal 161. Ketentuan pidana itu juga sejalan dengan UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dia mengatakan, pertambangan ilegal sulit berhenti jika masih terdapat pihak yang membeli hasil tambang. Karena itu, aparat penegak hukum perlu menelusuri rantai pasok dari hulu hingga hilir. Mulai dari penambang, pembeli pertama, pihak yang kembali membeli atau memperdagangkan emas, hingga pembeli akhir.
“Pembeli tidak selalu membeli secara langsung, tetapi bisa secara estafet. Itulah tugas aparat penegak hukum untuk menyelidiki dari mana dan ke mana saja rantai pasok barang tambang ilegal tersebut.”
Menurut dia, pola perdagangan berlapis dapat membuat penelusuran asal-usul emas semakin sulit. Terlebih, proses transaksi hasil tambang ilegal cenderung berlangsung tunai, tidak melalui transfer perbankan.
Karena itu, aparat perlu memetakan pihak-pihak yang terlibat dalam setiap tahapan perdagangan.
“Ini juga pekerjaan rumah terbesar bagi aparat penegak hukum, bagaimana memastikan siapa saja pihak yang terlibat dalam perdagangan barang tambang ilegal ini,” katanya.
Sucy bilang, jika ada indikasi menyamarkan atau menghilangkan jejak bahwa emas itu berasal dari penambangan tanpa izin dengan mengirimnya ke luar negeri, perbuatan itu masuk kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu, katanya, merujuk Pasal 607 ayat (1) KUHP yang mengatur perbuatan membawa hasil tindak pidana ke luar negeri.
“Penambangan ilegal merupakan tindak pidana, emas dari aktivitas tersebut terkategorikan sebagai hasil tindak pidana. Sehingga pihak yang membeli maupun pihak yang berupaya membawa hasil tambang ilegal ke luar negeri berpotensi dikenai ketentuan pidana yang berbeda, tergantung pada peran dan perbuatan masing-masing.”
Menurut Sucy, kepolisian perlu berkoordinasi dengan penegak hukum di negara tujuan untuk mengetahui perjalanan emas tersebut hingga ke pembeli akhir.
“Misalnya penambangan ilegalnya dari Sumbar, kemudian dibawa WNA. Kita perlu tahu ke mana dan selanjutnya akan dibawa ke mana emas itu. Kalau ke negara tertentu, Pemerintah Indonesia perlu bekerja sama dengan penegak hukum di negara tersebut untuk mencari titik akhir perdagangan barang tambang ilegal itu.”
*****