Mongabay.co.id

Ketika Tambang Emas Ilegal di Pohuwato jadi ‘Kuburan Massal’

  • Longsor di tambang emas ilegal Desa Hulawa, Pohuwato, menewaskan sedikitnya lima orang dan puluhan lainnya diduga masih tertimbun. Peristiwa terjadi pada 12 Agustus 2026 saat para penambang melakukan pencarian emas secara manual. Sebelum longsor, penambang disebut sempat melihat tanda-tanda pergerakan tanah, tetapi aktivitas tetap berlanjut.
  • Tragedi tersebut memperpanjang daftar kecelakaan maut di kawasan pertambangan tanpa izin (PETI) Pohuwato. Sejumlah kejadian serupa terjadi sejak 2023 hingga 2026 di Hulawa dan kawasan sekitarnya, dengan korban jiwa yang terus berjatuhan. Aparat juga mengakui telah berulang kali melakukan razia, tetapi aktivitas tambang kembali berlangsung setelah penertiban.
  • Risiko longsor diperparah perubahan bentang alam akibat aktivitas tambang dan lemahnya penerapan standar keselamatan. Pohuwato sendiri tercatat sebagai wilayah dengan luasan bahaya longsor terbesar di Gorontalo dan tingkat risiko bencana tinggi. Aktivitas PETI mengubah tutupan lahan, melemahkan kestabilan lereng, serta meninggalkan lubang dan kubangan tambang. Data MapBiomas menunjukkan luas lubang tambang di Pohuwato mencapai 1.165 hektare pada 2024, tertinggi dalam lebih dari dua dekade.
  • Tragedi ini kembali menyoroti lemahnya penegakan hukum dan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap PETI. Jatam menilai penindakan selama ini lebih banyak menyasar pekerja lapangan, sementara pemodal atau aktor utama belum tersentuh. Selain penegakan hukum dan penyidikan tindak pidana pencucian uang, pemerintah didorong melakukan audit lingkungan, membuka dialog dengan masyarakat.

Puluhan orang tertimbun setelah satu situs tambang emas ilegal di Desa Hulawa, Kecamatan Buntuhila, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, longsor, Rabu (12/8/26) pukul 19.00. Data sementara lima orang meninggal dunia dan puluhan lain belum ditemukan.

Video amatir yang beredar memperlihatkan detik-detik tebing longsor menimpa sejumlah penambang yang berada tepat di bawahnya. Lokasi kejadian berada jauh dari permukiman, dengan medan berbukit dan minim akses jalan.

Belum ada informasi pasti jumlah korban tertimbun tetapi  lebih dari 20 orang. Seorang warga  menyebut, malam sebelum peristiwa itu  lokasi cukup ramai. Puluhan lampu senter terlihat menerangi lokasi itu.  Saat longsor menerjang, terang lampu senter itu hilang.

“Pada malam sebelum longsor, banyak penambang berada di lokasi. Setelah longsor , lampu-lampu senter yang terlihat di kawasan tambang tiba-tiba menghilang. Kami menduga banyak penambang tertimbun,” katanya.

Tim pencari baru mengevakuasi lima korban sudah meninggal dunia. Dari kelima korban itu, empat  dari Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu, Boalemo. Mereka adalah Miman, Pandra, Sandi,  dan Fiki. Satu korban lain, Andi Otoluwa,  warga Desa Bongonol,  Boalemo.

Keterangan yang Mongabay himpun, longsor terjadi ketika para korban bersama puluhan penambang  tengah mencari  emas secara manual di  pertambangan di Desa Hulawa. Para penambang sempat melihat ada tanda-tanda pergerakan tanah di lokasi. Namun, mereka tetap melanjutkan aktivitasnya.

Nahas, sekitar pukul 19.00 WITA tebing  di lokasi ambrol dan menimpa para penambang. Kamis (13/8/26), sekitar pukul 03.30, warga dan tim pencari kelima korban dan membawa ke RSUD Bumi Panua, Pohuwato.

Mus Yasin, Kepala Desa Bendungan, akui keempat warganya jadi korban meninggal dalam longsor di tambang Dam Pohuwato. “Memang selama ini mereka sebagai penambang emas secara manual atau kabilasa,” katanya.

Kombes Marupa Sagala, Kabid Humas Polda Gorontalo mengatakan,  korban yang terevakuasi enam orang, dengan rincian lima meninggal dunia dan satu selamat.

Dia juga menyebut, satu korban meninggal merupakan anggota TNI yang bertugas di Sulawesi Tengah (Sulteng). Mereka akan berkoordinasi dengan TNI untuk memastikan identitas serta status korban.

“Kita dapat informasinya demikian, tapi beliau anggota TNI itu dari Sulawesi Tengah. Perlu kita cek dulu dan berkoordinasi dengan TNI, karena informasi awal dia sudah tidak aktif,” katanya.

Marupa tambahkan, sejak Januari,  berulangkali gelar razia penertiban di lokasi  itu tetapi warga  kembali operasi tak lama setelah razia berlangsung.

Jejak kerusakan akibat aktivitas tambang emas ilegal di Pohuwato. Foto: Sarjan Lahay/Mongabay Indonesia.

Kejadian berulang

Longsor yang terjadi kali ini bukan kali pertama. Rangkaian kejadian serupa pernah terjadi di lokasi tambang di Desa Hulawa dan sekitarnya yang mencakup Tomula, Potabo, Botudulanga, hingga Alamotu. Pada April 2023, empat pekerja di lokasi pertambangan emas tanpa izin (peti) tertimbun longsor, dua diantaranya meninggal dunia.

Pada 2025, longsor juga terjadi di lokasi tambang emas ilegal di Potabo dan  seorang penambang meninggal. Sebulan kemudian, giliran tambang peti di Tomula yang tewaskan Rahmat Mohi setelah longsor.

Oktober 2025, dua pekerja tewas setelah longsor menimpa mereka ketika sedang mencari emas di lubang tambang ilegal di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa. Kemudian, Mei 2026, seorang warga Pohuwato juga meninggal dunia dalam kecelakaan di kawasan tambang Suwawa/Tulabolo, Kabupaten Bone Bolango, yang berbatasan dengan wilayah Pohuwato.

Pada Juli 2026, kecelakaan kembali terjadi di tambang emas ilegal Botudulanga, Desa Hulawa dan menewaskan Rizal Panakili. Puncaknya terjadi pada Agustus 2026 di kawasan tambang  DAM, Desa Hulawa dengan lima korban meninggal dunia.

Besarnya jumlah korban membuat kejadian ini kembali menyoroti persoalan keselamatan kerja, pengawasan aktivitas pertambangan, serta penegakan hukum di kawasan pertambangan Hulawa dan sekitarnya. Ironisnya, hingga Kamis sore (13/8/26), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Gorontalo mengaku belum menerima laporan terkait peristiwa tersebut.

“Maaf Pak, kami juga tidak ada info laporan masuk terkait kejadian di tambang DAM. Jadi kami tidak bisa ada pergerakan ke lokasi untuk operasi SAR,” kata Basarnas saat Mongabay konfirmasi.

AKBP Busroni, Kapolres Pohuwato belum memberikan tanggapan terkait peristiwa itu. Saat Mongabay hubungi melalui pesan WhatsApp untuk meminta keterangan lebih lanjut, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum merespons.

Lima penambang emas ilegal meninggal dunia setelah tebing longsor. Foto: Dokumen warga.

Rawan bencana

Jauh sebelum longsor di Hulawan, pemerintah sebenarnya telah memiliki peta risiko yang menunjukkan Pohuwato sebagai salah satu wilayah dengan risiko tanah longsor tertinggi di Gorontalo. Status itu pun tertuang dalam Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Nasional Gorontalo 2022–2026, yang menjadi dasar perencanaan penanggulangan bencana daerah.

Berdasarkan pemetaan dalam dokumen itu, dari total 888.939 hektar wilayah bahaya tanah longsor di provinsi ini, Pohuwato tercatat sebagai kabupaten dengan luasan terbesar. Mencakup 6.032 hektar pada kelas rendah, 143.433 hektar pada kelas sedang, dan 186.132 hektar pada kelas tinggi.

Pohuwato juga memiliki potensi kerusakan lingkungan akibat tanah longsor tertinggi di provinsi ini, mencapai 42.634 hektar. Angka tersebut jauh di atas Boalemo sebesar 23.530 hektar dan Kabupaten Gorontalo 18.744 hektar. Potensi kerusakan itu masuk kategori “tinggi”, dengan perkiraan kerugian ekonomi mencapai Rp220,7 miliar.

Ironisnya, ketika kelas bahaya dan kerentanan Pohuwato sama-sama berada pada level tinggi, kapasitas daerah dalam menghadapi bencana longsor justru berada pada level rendah. Kondisi tersebut membuat tingkat risiko bencana Pohuwato secara keseluruhan ditetapkan dalam kategori tinggi.

Aktivitas peti turut memperparah tingginya risiko bencana Pohuwato secara keseluruhan. Aktivitas tersebut tidak hanya mengubah bentang alam dan tutupan lahan, tetapi juga berpotensi memperlemah kestabilan lereng serta meningkatkan kerentanan kawasan terhadap longsor.

 

Eko Teguh Paripurno, Geolog Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta yang juga pakar kebencanaan mengatakan, aktivitas pertambangan ilegal cenderung mengabaikan berbagai potensi ancaman bencana yang ada di lokasi tambang.

“Kondisi ini membuat kecelakaan kerja akibat bencana longsor kerap terjadi di lokasi tambang ilegal, seperti yang berulang kali terjadi di tambang ilegal  Pohuwato,” katanya.

Menurut Eko, salah satu persoalan utama di lokasi tambang emas ilegal adalah pengabaian terhadap kestabilan lereng. Para penambang ilegal umumnya tidak memiliki kajian geoteknik yang memadai untuk mengetahui karakteristik tanah, batuan, maupun material geologi yang terdapat di wilayah pertambangan.

Padahal, pemahaman terhadap kondisi itu  menjadi salah satu aspek penting untuk menentukan apakah suatu lereng aman untuk digali atau justru berpotensi mengalami longsor. Meski begitu, katanya, tingkat kestabilan lereng tidak dapat disamaratakan karena sangat bergantung pada kondisi geologi setempat, termasuk jenis tanah dan batuan penyusunnya.

Risiko longsor, katanya,  dapat meningkat ketika material tanah memiliki karakter yang mudah lepas, terlalu berpasir, atau tidak mampu mempertahankan kestabilannya setelah mengalami perubahan akibat aktivitas penggalian.

“Risikonya, standar keselamatan tidak diperhatikan sehingga kecelakaan kerja dan korban jiwa pun tak terhindarkan.”

Karena itu, pengetahuan dan penerapan prinsip geoteknik menjadi penting dalam kegiatan pertambangan. Dia bilang, kajian geoteknik dapat membantu mengidentifikasi karakteristik material, menentukan kemiringan lereng yang relatif aman, serta mengenali perubahan kondisi tanah yang dapat menjadi tanda awal terjadinya longsor.

Namun, aspek itu kerap mereka abaikan dalam praktik pertambangan ilegal. Bahkan,  sebagian penambang tidak memahami prinsip dasar geoteknik untuk mengelola risiko di lokasi tambang.

Selain kondisi lereng yang telah berubah akibat aktivitas penggalian, faktor cuaca juga dapat memperbesar ancaman longsor. Hujan deras dengan intensitas tinggi, misal, dapat mengubah lereng yang sebelumnya berada dalam kondisi relatif stabil menjadi tidak stabil.

“Air hujan yang meresap ke dalam tanah dapat meningkatkan kejenuhan material sekaligus mempengaruhi kekuatan tanah dalam menahan beban,” katanya.

Dia bilang, tanah yang jenuh air cenderung lebih tidak stabil ketimbang tanah dalam kondisi kering. Situasi itu  menjadi makin berisiko ketika terjadi di kawasan yang telah mengalami perubahan bentang alam akibat aktivitas pertambangan.

“Potensi longsor juga semakin besar akibat keberadaan kubangan bekas tambang. Kondisi tanah bisa menjadi lebih tidak stabil jika terdapat banyak kubangan tambang, seperti di peti Pohuwato.”

Lubang tambang emas ilegal yang beririsan dengan permukiman. Tampak sebuah bangunan yang berada tepat di bibir lubang tambang. Foto: Sarjan Lahay/Mongabay Indonesia.

Rusak ekosistem sekitar

Studi “Impacts of Artisanal and Small-Scale Gold Mining (ASGM) on Environment and Human Health of Gorontalo Utara Regency” yang terbit dalam jurnal Geosciences  menyebut,  praktik penambangan emas skala kecil di Gorontalo mengubah struktur lahan dan ekosistem sekitar tambang.

Data spasial MapBiomas Indonesia menunjukkan luas lubang tambang di Pohuwato mencapai 1.165 hektar pada 2024, angka tertinggi dalam lebih dari dua dekade terakhir. Pembukaan lahan untuk aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut juga rata-rata mencapai sekitar 90 hektar per tahun.

Deforestasi dan perubahan tutupan hutan dalam skala besar akibat aktivitas tambang ilegal diduga turut meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi di Pohuwato, termasuk longsor yang terjadi pada 12 Agustus lalu.

Meski demikian, dia katanya,  ancaman longsor sebenarnya tidak hanya terdapat pada kegiatan pertambangan ilegal. Pertambangan legal sekalipun tetap memiliki potensi menimbulkan longsor apabila pengelolaan lereng, kondisi geologi, tata air, dan standar keselamatan tidak berjalan dengan baik.

“Sebenarnya, potensi longsor bisa terjadi di lokasi tambang ilegal maupun legal. Hanya saja, para penambang ilegal cenderung memiliki nyali yang besar dan mengabaikan risiko keselamatan sehingga lebih rentan menjadi korban,” katanya.

Moh. Taufik dari, Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng)  menilai,  tingginya kecelakaan di  peti tidak semata-mata karena faktor keselamatan kerja. Kondisi geologis dan perubahan bentang alam akibat aktivitas pertambangan yang berlangsung selama bertahun-tahun juga dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana.

“Perlu dilihat terlebih dahulu apakah lokasi pertambangan ilegal di Pohuwato berada di kawasan yang berdasarkan tata ruang telah ditetapkan sebagai wilayah rawan bencana atau tidak,” katanya kepada Mongabay.

Dia menambahkan, aktivitas peti yang berlangsung terus-menerus juga dapat mengubah bentang alam secara masif. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi daya dukung dan daya tampung lingkungan di kawasan pertambangan.

“Hilangnya wilayah-wilayah penyangga karena kegiatan pertambangan membuat risiko longsor semakin besar. Apalagi kegiatan pertambangan ini telah dilakukan bertahun-tahun.”

Lokasi tambang emas ilegal di Pohuwato, Gorontalo yang longsor dan sebabkan lima orang meninggal dunia. Foto: Dokumen warga.

Penegakan hukum lemah

Jatam menilai,  tragedi longsor baru-baru ini menegaskan lemahnya penegakan hukum terhadap peti. Karena itu, dia mendesak agar peristiwa ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan penegakan hukum di wilayah  itu.

“Tragedi longsor ini harus menjadi bahan evaluasi secara menyeluruh terhadap wilayah PETI yang telah banyak menimbulkan korban jiwa,” ujar Taufik.

Menurut dia, lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu faktor aktivitas peti tetap marak, meski acapkali menelan korban jiwa.

Selama ini, kata Taufik, penegakan hukum terhadap peti cenderung menyasar pekerja di lapangan. Sementara pemodal atau aktor utama dalam melanggangkan aktivitas ini tak pernah tersentuh.

“Penegakan hukum sejauh ini dilakukan hanya kepada orang-orang yang bekerja di lapangan, tidak pernah menyasar para pemodalnya dan menyeret mereka ke meja hijau.”

Selain menyasar aktor di lapangan, Taufik mendorong aparat mengembangkan penyidikan pada  tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia meyakini, penerapan beleid ini akan membawa efek jera yang lebih ampuh ketimbang hanya pidana an sich.

Meski begitu, Taufik menilai persoalan peti di Pohuwato tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan penindakan hukum. Pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog dengan masyarakat sekaligus melakukan kajian menyeluruh terhadap kondisi kawasan pertambangan.

Salah satu langkah yang didorong adalah audit lingkungan untuk mengetahui daya dukung dan daya tampung kawasan. Hasil audit itu dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah wilayah tersebut masih layak digunakan untuk kegiatan pertambangan.

“Negara melalui pemerintah daerah sebaiknya membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk melihat wilayah-wilayah tersebut apakah masih layak untuk dilakukan pertambangan atau tidak,” katanya.

Jika pemerintah memutuskan menetapkan kawasan itu sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), katanya,  harus berdasarkan kajian serius dan pengawasan ketat.

“Penetapan WPR tidak boleh sekadar menjadi legalisasi aktivitas pertambangan tanpa diikuti standar keselamatan, perlindungan lingkungan, dan pengawasan yang memadai.”

*****

 

Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Mengapa Sulit Berantas Tambang Emas Ilegal?

Exit mobile version